HTML

HTML

Kamis, 20 Februari 2025

Lantik Kepala Daerah 2025, Presiden Prabowo : Sebagai 'Pelayan Dan Abdi Rakyat' Maka Harus Bela Dan Jaga Kepentingan Rakyat


JAKARTA, MHI - Suasana meriah menyelimuti kawasan Monumen Nasional (Monas) hingga Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025, saat para Kepala Daerah terpilih menjalani prosesi kirab menuju lokasi pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dibalut dalam seragam resmi, mereka melangkah dengan penuh khidmat diiringi lantunan musik dari drumben Gita Abdi Praja (GAP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
 
Prosesi kirab dimulai dari halaman Monas, tempat para Kepala Daerah berkumpul sebelum berjalan menuju Istana Kepresidenan. Barisan rapi para Pemimpin Daerah ini menjadi pemandangan yang menarik perhatian masyarakat dan tamu undangan yang turut menyaksikan momen bersejarah tersebut.
 
Sepanjang rute menuju Istana Kepresidenan, dentuman drum dan tiupan terompet dari drumben GAP IPDN menambah kemegahan prosesi. Sesekali, para kepala daerah tampak melambaikan tangan kepada warga yang menyaksikan dari kejauhan. Kirab ini bukan sekadar seremoni, tetapi juga simbol komitmen mereka dalam mengemban amanah rakyat.
 
Setibanya di halaman tengah Istana Kepresidenan, para Kepala Daerah langsung bersiap untuk mengikuti upacara pelantikan yang akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Upacara ini menandai awal masa jabatan baru bagi mereka untuk menjalankan tugas dalam memajukan daerah masing-masing.
 
Prosesi kirab yang berlangsung khidmat dan penuh semangat ini menjadi simbol harapan baru bagi pembangunan di berbagai daerah di Indonesia. Antusiasme terlihat di wajah para Kepala Daerah yang siap mengemban tanggung jawab besar dalam mengabdi kepada masyarakat.

Dalam pidatonya Kepala Negara mengucapkan selamat atas pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota Dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati seluruh Indonesia.

'Saya ingin menyampaikan selamat atas mandat yang di berikan oleh rakyat dari daerah masing-masing, saya juga ingin menyampaikan selamat atas terpilihnya suadara-saudara menjadi Kepala Daerah masing-masing," ucapnya.

Lebih lanjut Kepala Negara menyampaikan bahwa, pelantikan kali ini menjadi satu momen yang bersejarah di Republik Indonesia ini dengan melantik 961 Kepala Daerah dari 481 Daerah.

"Ini saya kira adalah momen bersejarah pertama kali di Negara kita. Kita lantik 33 Gubernur, 33 Wakil Gubernur, 363 Bupati, 362 Wakil Bupati, 85 Wali Kota, 85 Wakil WaliKota, dengan total 961 Kepala Daerah dari 481 Daerah di lantik serentak di Istana Merdeka oleh Kepala Negara," ujar Presiden.

Lanjutnya,"Ini juga menunjukan kepada kita sekalian betapa besar bangsa kita dan juga bahwa bangsa kita yang demikian besar yang ke empat terbesar dari jumlah pemduduk seluruh dunia bahwa kita memiliki Demikrasi yang hidup, Demokrasi yang berjalan, Demokrasi yang dinamis," terang Kepala Negara.




Dalam penyampaiannya Presiden menekankan kepada para Kepala Daerah terpilih dan terlantik bahwa, mereka dipilih oleh rakyat untuk menjadi pelayan masyarakat dan berjuang demi kepentingan rakyat untuk memperbaiki kehidupannya.

"Saudara telah turun ke rakyat, saudara telah meminta kepercayaan rakyat dan alhamdulilah saudara telah berhasil meraih kepercayaan rakyat masing-masing. Saya ingin ingatkan atas nama Negara dan Bangsa Indonesia bahwa saudara di pilih, saudara adalah "Pelayan Rakyat", saudara adalah "Abdi Rakyat", saudara harus membela kepentingan rakyat, saudara harus menjaga kepentingan rakyat kita, saudara harus berjuang untuk perbaikan hidup mereka...itu adalah tugas kita...itu adalah tugas kita," papar Kepala Negara mengingatkan.

"Walaupun kita mungkin berasal dari Partai yang berbeda-beda, dari agama yang berbeda-beda, dari suku yang berbeda-beda, tapi kita telah lahir dalam Keluarga Besar Nusantara, Keluarga Besar Republik Indonesia, Keluarga Besar merah Putih, Keluarga Besar Bhineka Tunggal Ika, kita berbeda-beda tapi kita satu," sambung Presiden menegaskan.

Kepala Negara juga mengajak kepada seluruh Kepala Daerah terpilih dan terlantik untuk mengabdi kepada rakyat dengan berbuat yang terbaik untuk rakyat.

"Marilah kita mengabdi kepada rakyat kita, berbuat yang terbaik untuk rakyat kita," pungkas Presiden RI, Prabowo Subianto menutup pidato kenegaraannya," Merdeka...merdeka...merdeka."
 
Pelantikan Kepala Daerah kali ini tidak hanya menjadi momentum resmi pergantian kepemimpinan di berbagai wilayah, tetapi juga memperlihatkan semangat kebersamaan dalam membangun Indonesia yang lebih maju.


(ABD/IR/TF/ALS) MHI 



Sumber : BPMI Setpres

Senin, 10 Februari 2025

Kongres NU Ke-XVIII, Presiden RI Prabowo Subianto Serang Para Koruptor : 'Monyet-Monyet Ndablek, Maling-Maling Uang Negara!'


JAWA TIMUR, MHI - Presiden Prabowo Subianto secara resmi membuka Kongres Ke-XVIII Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Jatim International Expo (JIExpo), Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, pada Senin, 10 Februari 2025. Kongres bertajuk “Merawat Tradisi, Menguatkan Kemandirian, Meneduhkan Peradaban” ini dihadiri oleh ribuan peserta dari seluruh Indonesia.

Rangkaian acara dimulai dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang mengundang rasa kebangsaan bagi para peserta. Setelahnya, lagu “Ya Lal Wathan” yang merupakan simbol kecintaan terhadap Tanah Air dinyanyikan bersama dengan penuh semangat, diikuti dengan mars Muslimat NU oleh paduan suara Muslimat NU Kabupaten Blitar.

Pada acara kongres ini, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa meluncurkan tiga program baru Muslimat NU yakni Mustika Darling (Muslimat Cantik Kuat Mandiri Perkasa Sadar Lingkungan), Mustika Mesem (Muslimat Cantik Kuat Mandiri Perkasa Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem), dan Mustika Segar (Muslimat Cantik Kuat Mandiri Perkasa Sehat dan Bugar).

Ketum PP Muslimat NU juga secara simbolis menyerahkan tiga rompi kepada para relawan Mustika Darling, Mustika Mesem, dan Mustika Segar. 

“Kami juga akan deklarasikan Mustika Segar, muslimat cantik sehat dan bugar. Hanya yang ketiga ini karena masing-masing sudah bawa baju seragam maka nanti kita akan di Asrama Haji sambil kita memastikan bahwa senam Muslimat NU ini akan menjadi bagian penguatan Muslimat NU yang sehat dan bugar,” ucap Khofifah.

Sementara itu, dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Muslimat NU dalam memajukan bangsa bersama pemerintah. Di samping itu, Kepala Negara juga menyampaikan penghargaan kepada NU yang turut membesarkan Muslimat NU.

“Saya sangat hormat. Saya menyampaikan penghargaan kepada Muslimat, kepada NU yang membesarkan Muslimat. Luar biasa NU dalam sejarahnya, dalam tradisinya, dalam setiap krisis bangsa, NU muncul untuk menyelamatkan bangsa,” ujar Presiden.

Presiden juga menyampaikan terkait dengan keniatannya untuk memajukan NKRI dengan tulus didukung oleh para Menteri dan Lembaga serta TNI-Polri yang menurut penilaiannya Kabinet Merah Putih bentukkannya telah solid dan semakin kuat serta kompak.

"Seratus hari kita telah kita kerjakan di luar perkiraan banyak orang..apa lagi pengamat-pengamat yang suka nyinyir-nyinyir itu lho... saudara-saudara saya semakin yakin dengan itikad baik, dengan niat yang tulus ...insya allah yang maha kuasa akan turun dan membantu kita..niat kita adalah menegakkan keadilan dan kebenaran dan kejujuran...itu niatkita," tegas Presiden RI penuh semangat.

"Dan dengan niat seperti itu, kita yakin bahwa kita berada di atas jalan yang benar, di atas jalan yang di ridhoi oleh yang maha kuasa, karena itu saya bersama pembantu-pembantu saya tidak ragu-ragu sedikitpun...kami yakin dan kami akan bekerja sebaik-baiknya untuk rakyat Indonesia dan kami akan membawa keberhasilan untuk rakyat danuntuk bangsa Indonesia," sambungnya menegaskan dengan ber api-api.

Terkait mengenai berbagai tanggapan miring tentang Kabinet Merah Putih yang di pimpinnya, Presiden menegaskan untuk terus tetap melakukan intropeksi diri, mawas diri dan menegakkan kebenaran.

"Memang ada yang mengatakan kita ini di pilih bukan untuk seratus hari, kita di pilih 5x365 hari. Saya setelah seratus hari menemukan ternyata negara kita sangat kaya tetapi kita harus instropeksi diri dan selalu saya katakan kita harus berani Instropeksi diri dan kita harus berani menegakkan kebenaran," ungkapnya.

Presiden juga mengatakan bahwa, dirinya selalu mengajak kepada kebaikan dan berusaha melakukan pendekatan persuasif terhadap terhadap siapapun untuk menciptakan kerukunan namun tidak untuk para Koruptor.

"Saya ingin kerukunan, tapi kalau maling enggak usah di ajak rukun...saya ingin mengajak kebaikan dan saya mendekati dengan baik. Saya katakan sudah seratus hari..mboksadar...mbok bersihkan diri..hai koruptor-koruptor yang kau curi mbok kembaliin untuk rakyat, kalau malu-malu nanti kita cari cara yang enggak malu..tapi ya mbok kembaliin," ujar Prabowo dengan nada datar.

Lanjutnya," Saya tunggu seratus hari, 102, 103 hari, ini sudah berapa hari ya..ya apa boleh buat..ya terpaksalah Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, KPK...silahkan," imbuhnya.

Presiden juga menyadari bahwa rakyat Indonesia sudah tidak mau lagi kekayaan rakyat di ambil terus dan tidak suka dengan kebohongan-kebohongan yang di tawarkan dan di pertontonkan.

"Saya bener-bener merasa mendapat perkuatan, hari ini dan tiap saat saya turun melihat rakyat dimana-mana dan saya merasa rakyat itu menangkap bahwa "Rakyat Indonesia Sudah Tidak Dapat Dibohongi Lagi," ungkapnya menjelaskan.

Guna mengatasi kekurangan anggaran untuk berbagai hal, Presiden telah melakukan langkah-langkah efisiensi di dalam internal kepemerintahannya.

"Saya melakukan penghematan, saya ingin pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu, pengeluaran yang mubazir, pengeluaran yang alasan untuk nyolong, saya ingin di hentikan dan dibersihkan," tandasnya dengan nada tinggi.

Presiden juga mengungkapkan bahwa ada di dalam birokrasi kepemerintahannya yang justru berani melawan terhadap dirinya dan merasa kebal hukum.Sementara kebijakan yang dilakukannya demi untuk kepentingan rakyat.

"Ada yang melawan saya dalam birokrasi...merasa sudah kebal hukum...merasa sudah menjadi raja kecil. Saya mau menghemat uang dan uang itu untuk rakyat, kalau mau lawan Prabowo..lawan tuh emek-emak itu (Seraya menunjuk ke para ibu-ibu yang hadir di lokasi)," tukas Prabowo.

Presiden juga menyindir tentang maraknya perjalanan keluar negeri yang dinilainya tidak di perlukan termasuk diskusi dengan membentuk berbagai forum termasuk Forum Group Discussion (FGD), Dirinya menganggap cukup hanya dengan seminar-seminar dan kajian-kajian.

"Bandel..ndablek..enggak usah keluar negeri, kalau perlu lima tahun enggak keluar negeri, yang perlu keluar negeri yang tugas, tugas belajar boleh, untuk atas nama negara boleh, jangan tugas yang di cari-cari untuk jalan-jalan, kalau mau jalan-jalan pake uang sendiri," tegas Presiden.
 
"Mau diskusi apa lagi, itu bantu rakyat, yang lapar cari makan, sekolah yang rusak pebaiki, jalan yang rusak perbaiki...diskusi..diskusi (seraya bergoyang kepala),"sambungnya.

Prabowo juga menjelaskan kepada para tamu dan wartawan yang hadir dalam acara tersebut tentang ucapannya terhadap para Koruptor bahwa mereka adalah orang-orang yang ndablek.

"Udah kehabisan bahan, apalagi banyak wartawan..kenapa Presiden enggak boleh bilang ndablek..ndablek itu monyet-monyet..maling-maling itu ndablek..enggak sadar-sadar," tegas Prabowo dengan nada tinggi.

"Tapi percayalah, kami tidak akan ragu-ragu, membela kepentingan rakyat Indonesia kami tidak akan ragu-ragu...saya katakan, saya siap mati untuk bangsa dan rakyat Indonesia..tidak ada yang kebal hukum di republik ini dibawah Presiden RI Prabowo Subianto..Gibran Raka Buning Gibran dengan semua kabinet..tidak ada yang kebal hukum," pungkas Presiden RI Prabowo Subianto dengan setengah berteriak, penuh semangat meledak-ledak dan berkobar.




Sebagai tanda resmi dibukanya Kongres Ke-XVIII Muslimat NU, Presiden didampingi Wakil Presiden beserta undangan lainnya menabuh rebana yang diikuti dengan tepuk tangan meriah dari seluruh peserta. Dengan tabuhan rebana ini, Kongres Ke-XVIII Muslimat NU resmi dimulai dengan membawa semangat baru bagi seluruh anggota Muslimat NU dalam menjalankan perannya di tengah masyarakat.

Turut hadir dalam kongres tersebut yakni Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf.
 

(ABD/IR/TF/GS) MHI 

Minggu, 09 Februari 2025

HPN 2025 ke 79, Presiden RI Prabowo Subianto Tekankan Pentingnya Pers Profesional, Berintegritas Dan Berkomitmen Kepada Bangsa


JAKARTA, MHI - Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selamat Hari Pers Nasional (HPN) ke-79 Tahun 2025  kepada seluruh insan pers di Tanah Air. Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya pers yang profesional, berintegritas, dan berkomitmen pada kepentingan bangsa di tengah dinamika global yang semakin kompleks.Minggu (09/02/2025).

Prabowo mengatakan, selama delapan dekade terakhir, pers menjadi pilar penting dalam demokrasi meski tantangan zaman semakin dinamis.

“Saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia atas nama pemerintah Republik Indonesia dan atas nama pribadi mengucapkan selamat Hari Pers Nasional ke-79 kepada seluruh insan pers di Indonesia,” kata Prabowo pada Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (9/2).

“Selama 8 dekade ini pers Indonesia telah menjadi pilar penting dalam kehidupan demokrasi, menyuarakan kebenaran, dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat Indonesia,” sambungnya.

Oleh karenanya, Prabowo mengapresiasi kerja jurnalistik yang telah bekerja keras memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

“Saya apresiasi kerja keras para jurnalis, wartawan, dan insan pers, dan media yang terus menjalankan pengabdiannya dengan dedikasi tinggi, meskipun tantangan yang dihadapi semakin kompleks,” tegasnya.

Dirinya memahami jika dunia pers saat ini menghadapi berbagai dinamika baik dalam maupun luar negeri. Ia juga mengingatkan bahwa, Pers Indonesia harus selalu mengutamakan kepentingan bangsa, negara dan rakyat.

"Harus waspada terhadap usaha-usaha untuk mengendalikan pemikiran dan mempengaruhi jalannya opini-opini rakyat dengan menggunakan modal yang besar," ungkap Presiden.

Menurutnya ada kecenderungan para pemodal besar di dunia ini untuk menguasai media dengan bermaksud mempengaruhi masyarakat negara tersebut.

"Walaupun kita menjunjung tinggi kebebasan Pers, kita harus waspada terhadap penyebaran berita-berita yang tidak benar, berita-berita hoax, penyebaran kebencian, penyebaran ketidakpercayaan terhadap sesama warga negara, upaya-upaya pecah belah, ini harus selalu kita waspadai," papar Presiden RI.




Prabowo berharap agar Pers Indonesia menjadi Pers yang dinamis dan Pers yang bertanggung Jawab serta Pers yang memiliki pengertian tentang apa yang menjadi kepentingan Bangsa dan Negara.

"Saya percaya Pers Indonesia pada ujungnya akan selalu setia pada cita-cita pendiri bangsa Indonesia," tuturnya.

Presiden meminta Pers Indonesia menjadi Pers yang Pancasilais dan terlibat dalam pembangunan bangsa.

"Terlibat dalam pembangunan bangsa yang Komit terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutup Prabowo.

(Irwan) MHI 

Minggu, 02 Februari 2025

Statement Mendes PDT Yandri Susanto Sudutkan Wartawan, Kasihhati : 'Kalo Ngomong Itu Pake Otak, Jangan Pake Dengkul !


JAKARTA, MHI - Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati mengecam sangat keras pernyataan dari Menteri Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto dalam sebuah kegiatan Kementerian Desa yang menyudutkan Profesi Wartawan di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya selaku sosial kontrol terhadap kinerja para Kepala Dan Aparat Desa di Indonesia. Dimana kemudian tersebar melalui video dimedia sosial baru-baru ini .

"Baru jadi menteri udah belagu, kalo ngomong itu pake otak jangan pake dengkul,"  kecam Kasihhati dengan nada geram di Jakarta, Minggu (2/2/2025).

Sebelumjya dalam cuplikan video yang tersebar luas  sabtu (1/2/2025), Menteri Yandri Susanto menyebut adanya  wartawan bodrex  yang kerjanya menakut-nakuti Kepala Desa," Mereka mutar itu, hari ini ke Kepala Desa ini minta satu juta, jadi kalo  tiga ratus Desa, tiga ratus juta, kalah tuh gaji Kemendes, gaji Menteri " ujar Yandri Susanto sambil tertawa.

Lanjutnya, "Nah oleh karena itu, pihak Kepolisian dan Kejaksaan ini mohon juga di tertibkan, kalau perlu di tangkapin aja pak Polisi ...LSM dan Wartawan wartawan Bodrex yang mengganggu para Kepala Desa dalam bekerja," tukasnya menyeringai.

Kasihhati menilai pernyataan Menteri Desa dan PDT itu telah melecehkan wartawan sebagai sebuah profesi terhormat sebagaimana amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Dia (Mendes-red) jangan cuma bisa omon-omon, tapi nggak ngerti wartawan sebagai sebuah profesi terhormat !!" tegas Kasihhati.

Kasihhati menyebut,  wartawan bodrex  sejatinya hanyalah sebuah stigma yang tidak elok diucapkan pejabat setingkat menteri.

"Ucapannya seakan menggeneralisasi wartawan; tanpa menyebut oknum; dan kalo memang itu ada; itu sifatnya kasuistik dan dia harus bisa buktikan siapa dan dimana itu wartawan bodrex," tukas Jurnalis senior yang akrab disapa dengan panggilan  Bunda  itu.

Dikatakan, wartawan bodrex itu hanyalah stigma, hanya istilah; karena itu bukan wartawan sebagaimana umumnya yang menjalankan kerja jurnaliatik sesuai ketentuan UU Pers."Mereka itu adalah oknum yang menunggangi profesi wartawan, jadi sekali lagi kami tantang Menteri Desa untuk buktikan omongannya;" tukas Bunda Kasihhati

Dikatakan pula, "Menteri Desa semestnya bukan cuma klarifikasi, tetapi harus minta maaf kepada seluruh wartawan indonesia.

Sebagai Ketua Presidium FPII dan Ketua Dewan Pers Independen (DPI), Kasihhati mengakui banyak menerima laporan dan pengaduan dari jajaran FPII di daerah; terkait pernyataaan nyleneh Menteri Desa dan PDT.

"Sebagai seorang Menteri, Yandri  Susanto  harus memahami bahwa jika ada prilaku wartawan yang bertentangan dengan UU Pers itu bersifat oknum jangan digeneralisir, bikin stigma wartawan bodrex dan sebagainya; yaaa kalo ada, laporkan saja tindakan kriminal tersebut  ke polisi. karena UU No.40/1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik Independen tidak akan melindungi praktek pemerasan berkedok wartawan itu," beber Kasihhati.




Menurut Kasihhati, secara kelembagaan pihaknya tidak akan toleransi  terhadap prilaku oknum berkedok pers yang melakukan tindakan kriminal, karenanya peningkatan kualitas dan profesionalisme jajaran wartawan lingkup FPII terus dilaksanakan.

"termasuk salah satunya pada tanggal 6 februari nanti: kita akan gelar  diklat pers," ucapnya.

Peningkatan Profesionalisme  jajaran wartawam lingkup FPII, kata Kasihhati, telah menjadi komitmen pihaknya.

"Wartawan sebagai sebuah  profesi harus mempunyai kompetensi yang didapat melalui pelatihan singkat, pendidikan singkat atau formal. Dengan pelatihan tersebut  wartawan memiliki keahlian. Wartawan  bekerja tidak semata-mata karena profesinya namun juga memiliki tanggung jawab terhadap karya jurnalistiknya;" urai Kasihhati.

Diakhir perbincangan, Kasihhati meminta agat semua pihak, terutama pejabat untuk stop dan hentiikan menyampaikan stigma-stigma yang melecehkan wartawan sebagai sebuah profesi.

(Azhari) MHI 

Rabu, 15 Januari 2025

Aksi Demo Mahasiswa Dan Warga Lebak, SMPB : Kami Mendesak BBWSC3 Selesaikan UGR Warga Terdampak PSN Waduk Karian!


BANTEN,MHI - Puluhan mahasiswa dari Serikat Mahasiswa Pemuda Banten (SMPB) bersama warga Desa Bungur Mekar, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, menggelar aksi demonstrasi pada Senin, (13/1/2025) di depan kantor Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3), Pemerintah Provinsi Banten, dan DPRD Provinsi Banten.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas belum selesainya pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) kepada masyarakat yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Karian. Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam regulasi relokasi fasilitas umum, termasuk pemakaman.

Koordinator lapangan aksi, Sepdi Hidayat, menegaskan bahwa BBWSC3 harus segera menyelesaikan tanggung jawabnya pasca pengerjaan Waduk Karian.

“Proyek ini memiliki anggaran fantastis, mencapai Rp2,2 triliun, dan telah diresmikan Presiden Jokowi pada Januari 2024. Namun, ada dugaan penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.Kami mendesak BBWSC3 segera menyelesaikan UGR masyarakat yang hingga kini belum dibayarkan, terutama terkait fasilitas umum pemakaman di Desa Sukajaya yang juga bermasalah,” ujarnya usai aksi.
Sepdi juga meminta jawaban konkret dari pihak BBWSC3 terkait tuntutan masyarakat.

“Kedatangan kami tidak boleh sia-sia. Kami ingin solusi konkret atas masalah yang ada,” tambahnya.

Dugaan Penyelewengan dalam Pengelolaan UGR

Koordinator aksi lainnya, Alfarizi, mengungkapkan bahwa regulasi PSN Waduk Karian sering dijadikan “lahan basah” untuk bisnis oknum tertentu. Ia menyoroti adanya dugaan manipulasi data dan penyelewengan UGR oleh sejumlah pihak, termasuk oknum di tingkat desa, Balai Besar, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Beberapa pemilik UGR bahkan belum menerima haknya karena masalah teknis, seperti NIB 01570 yang tidak bernama. Kondisi ini diperparah oleh pejabat desa yang justru ikut bermain tanpa memedulikan masyarakatnya,” jelas Alfarizi.

Alfarizi juga menyebut kantor BBWSC3, BPN, dan desa sebagai “tempat oknum penghisap darah rakyat” yang menindas masyarakat dengan memanfaatkan posisi mereka.

“Kami mendukung program pemerintah untuk pembangunan, tetapi hak masyarakat juga harus diperhatikan. Jangan sampai lahan masyarakat direndam tanpa ada kompensasi yang jelas,” tegasnya.

Masyarakat Mengungkapkan Keresahan

Sejumlah warga yang hadir dalam aksi tersebut mengungkapkan keresahan mereka terhadap lambatnya penyelesaian UGR dan relokasi fasilitas umum. Salah satu warga menyebut bahwa apa yang mereka tuntut adalah hak yang seharusnya diberikan oleh pemerintah.

“Kami hanya meminta hak kami. Pemerintah seharusnya mendengar keluhan ini dan segera menyelesaikan masalah,” ungkapnya.




Tuntutan Kepada Pemerintah Provinsi Dan Pusat

Setelah aksi di kantor BBWSC3, massa bergerak ke kantor Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD. Mereka menuntut agar pemerintah provinsi tidak tutup mata terhadap berbagai permasalahan yang muncul akibat pembangunan Waduk Karian.

“Kami meminta BPK dan KPK turun langsung menyelidiki dugaan penyelewengan. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, kami akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar, bahkan hingga ke pemerintah pusat,” ujar massa aksi.

Massa juga menyerukan agar pemerintah pusat mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penyelewengan. Mereka berharap hak-hak masyarakat segera diberikan dan berbagai permasalahan dalam PSN Waduk Karian dapat diselesaikan secara transparan dan adil. 

(RIK) MHI  

Selasa, 19 November 2024

Terindikasi Hina Profesi Dan Karya Jurnalis, FKJI Sebut, Cabup Indramayu Lucky Hakim Provokator Dan Calon Pemimpin Biadab!


INDRAMAYU, MHI - Buntut dugaan penghinaan yang dilakukan secara Eksplisit bahwa "Wartawan Tidak Waras" dan Produck Wartawan adalah "Sampah"oleh Calon Bupati (Cabup) Indramayu nomor urut 2, Lucky Hakim yang diusung Partai Nasdem dan PKS, serta Partai non Parlemen diantaranya Partai Hanura, Buruh, PBB, PKN, PPP, dan Gelora. Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPU Indramayu, Jawa Barat, Selasa (19/11/2024), guna menyampaikan aspirasi keprihatinannya sikap Calon Pemimpin dengan mengajukan petisi tolak Lucky Hakim terkait prilaku sang Cabup Indramayu yang dinilai Provokator dan Biadab tersebut.

Dengan melakukan orasi dan membawa sejumlah spanduk, ratusan jurnalis itu menuntut KPU untuk mengkaji tindakan dari Lucky Hakim yang dinilai telah merendahkan profesi jurnalis.

Dalam Orasinya secara tegas dan lantang Demonstrans yang di koordinir Urip Triandi menegaskan.

"Jadi kita akan menandatangani petisi untuk tidak memilih Lucky Hakim, kiranya sudi bapak Ketua Dewan menjadi saksi hari ini dalam sejarah Indramayu ada Calon Pemimpin yang memusuhi, yang memprovokasi masyarakat Indramayu, ini sejarah baru buat Indramayu, belum menjadi Pemimpin saja sudah seperti ini..apalagi kalau sudah jadi Pemimpin..jangan-jangan kalau jadi Pemimpin dia akan bertujuan menghilangkan Demokrasi di bumi Wira Lodra," tegasnya dengan suara lantang.

Lanjutnya,"Karena pada kenyataannya Wartawan adalah salah satu penjaga Pilar Demokrasi, Wartawan adalah sumber informasi, tanpa adanya Pemberitaan Informasi maka anak cucu kita tidak akan mengetahui perkembangan di Indramayu, maka tidak akan mengetahui segala sesuatu cerita tentang Indramayu," sambungnya.

"Kita menyiapkan Banner kosong sebagai tanda saksi bisu bahwasannya hari ini dalam sejarah Indramayu ada Calon Pemimpin yang memusuhi Wartawan yang mengatakan bahwa "Wartawan Tidak Waras"..yang mengatakan Prodak Wartawan adalah 'Sampah". Ini sudah sangat biadab menurut kami..kami tidak butuh Pemimpin yang "Biadab"tapi kami butuh Pemimpin yang 'Beradab" setuju temen-temen? (Seraya berkata kepara ratusan para pengunjuk rasa), mereka menjawab serentak," Setujuu...", "Mari kita lakukan penandatanganan petisi untuk tidak memilih Lucky Hakim," tandas Koordinator Unjuk Rasa setengah berteriak.

"Sekali lagi teman-teman kita ajak seluruh keluarga Wartawan tidak akan memilih Lucky Hakim...Pemimpin yang Biadab," tutup  Urip Triandi berteriak lantang.

Koordinator aksi, Urip Triandi mempertanyakan pernyataan Lucky Hakim yang menilai jurnalis di Indramayu tidak waras.

"Yang pertama adalah Lucky Hakim menyatakan secara terbuka melalui video yang beredar di media mainstream maupun media sosial, bahwa produk-produk jurnalis yang dilahirkan dilatarbelakangi dengan ketidak warasan. Ketidak warasan ini yang ingin kami pertanyakan, ketidak warasan seperti apa," ungkapnya kepada Awak Media.

Urip mengatakan, ia meminta penjelasan dari Lucky Hakim terkait dirinya yang tidak takut dengan Media lokal.

"Kemudian yang kedua kami juga meminta jawaban dari Lucky Hakim soal dirinya tidak takut terhadap media lokal. Kami juga ingin menanyakan, media lokal seperti apa, karena yang kami ketahui sudah tidak ada lagi dikotomi (pembagian) media lokal, nasional, maupun regional," katanya.

"Di Undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 juga sama, tidak ada kalimat atau satu katapun yang menyebutkan media lokal. Dalam hal ini, media adalah media, dia berbadan hukum, berkedudukan di mana dan pasti melahirkan produk-produk jurnalis yang bisa menebus ruang waktu sampai ke mancanegara," tambahnya.

Urip meminta kepada Lucky Hakim untuk melakukan klarifikasi, baik secara langsung maupun melalui video yang diunggah di media sosial.

"Jadi, sebetulnya kami hanya ingin penjelasan, silahkan lakukan klarifikasi. Kalaupun tidak menemui kami, silahkan lakukan klarifikasi bikin video jelaskan kepada kami," ucapnya.




Diketahui, video Lucky Hakim diduga melakukan penghinaan kepada profesi jurnalis dihadapan sejumlah orang disalah satu tempat makan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2024), sempat viral di media sosial.

Dalam video yang berdurasi 5 menit 21 detik itu, terdengar Lucky Hakim mengatakan sejumlah Media sudah tidak waras.

"Kewarasan ini menjadi suatu hal yang mulai langka. Bahkan di teman-teman Media pun sudah mulai banyak yang tidak waras, dilihat dari pemberitaan," ungkap Lucky dalam video itu.

Bahkan, Lucky Hakim menilai karya jurnalistik dari sejumlah jurnalis merupakan berita sampah.

"Tapi ketika dia (media) sebagai media dengan portal berita akurat, tajam, terpercaya, ternyata beritanya sampah-sampah, dan itu menurut saya kewarasan kita sudah terdegradasi," ucapnya 

(Tim/Red/*) MHI 

Senin, 11 November 2024

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Autentik, Terbantah Lari Dari Konfirmasi


JAKARTA, MHI - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jakarta Utara yang dipimpin oleh para Hakim Togi Pardede SH.MH, Harto Pancono SH.MH dan Gede Sunarjaya SH.MH dan di hadiri oleh para pihak Pembantah, Terbantah serta Turut Terbantah dalam agenda sidang penunjukan bukti-bukti tambahan sebagai pendukung validitas kepemilikan tanah dari masing-masing pihak bersengketa di ruang sidang 2, Pengadilan Negeri Kelas 1A Jakarta Utara, Jalan Laksamana R.E Martadinata No. 4 Sunter Agung, Tanjung Priok Jakarta Utara, pada Senin (11/11/2024).

Dalam sidang lanjutan Hakim Ketua meminta para pihak yang bersengketa agar menunjukan bukti-bukti tambahan dari pengacara masing-masing pihak antara lain Soenarjono, H Zaenal Mazam, Tirta Juwana Darma Alias Alex Tirta, Sutanto Tan, Hendrik Halim dan Djamilus. 

Ketua Hakim juga meminta para Awak Media yang melakukan peliputan dalam sidang perkara tersebut untuk menghadapnya guna mendapatkan arahan peliputan berkaitan dengan salah satu Hakim Anggota yang izin ke toilet dikarenakan sakit perut (Mules-Red).

"Tolong liputannya yang sesuai, ini saya jelaskan salah satu Hakim Anggota sedang izin untuk ke belakang, jadi jangan di bilang kalau sidang hakimnya cuma dua, nanti ditanya yang satunya kemana?. Jadi begitu ya biar jelas...saya sih terbuka.Kita sidang transparan kok, jadi jelas ya," terang Hakim Ketua kepada para Awak Media.

"Siaap yang mulia," jawab para wartawan peliput sidang tersebut serentak.

Sidangoun berjalan sesuai agenda yang telah ditentukan dengan tertib dan teratur serta lancar yang akan di lanjutkan pada sidang berikutnya sesuai dengan jadwal yang telah di putuskan oleh Hakim Ketua.

Diketahui bahwa Ketua Hakim sidang sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 yang semula dipimpin oleh MR. Wirjono Projodikoro telah digantikan oleh Togi Pardede SH.MH. Hal tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan yang di tayangkan oleh sejumlah Media Online diantaranya mediahukumindonesia.com, wartaberitanasional.com, harianindonesia.online dan pelitarakyat.online terkait para Hakim yang selalu mangkir dalam sidang terjadwalkan.

Miliki Data Autentik, Valid, Sempurna Dan Tak Terbantahkan

Sebelumnya, pihak turut terbantah tiga Zainal Mazam yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Parsaoran Marbun SH mengutarakan bahwa," Saya sebagai kuasa dari pemilik tanah Yos Sudarso, tanah Eks Eigendom Nomor 5725 yang mendapat hibah dan sebagai ahli waris tunggal dari Nyo Seng Ho. Kan pemilik tanahnya itu Nyo Seng Ho sesuai keputusan dari Kementerian Agraria Tahun 1962 namanya Pak Zainal Mazam," katanya.

Ditanyakan seberapa persen kemenangan dapat diraih dalam persidangan kasus sengketa tanah ini pihaknya berdasarkan bukti-bukti autentik yang dimiliki.

"Berdasarkan fakta hukum yang ada seharusnya bantahan ini harus di tolak, kedua tapi aneh saya dapat informasi barusan dari para pembantah bahwa kuasanya sudah di cabut, pihak pembantah sudah mencabut kuasanya tadi malam katanya..jadi enggak hadir dia hari ini. Jadi yang membewa perkarakan Pembantah kalau kitakan Terbantah dan Turut Terbantah...nah kalau Pembantahnya sudah di cabut, tentu kita belum tahu selanjutnya..lanjut apa tidak nih..ha..ha..ha," ungkap Marbun seraya tertawa.

Lanjutnya," Kalau optimis, saya tetap optimis ...ada tidak ada itu bantahan saya optimis berdasarkan bukti yang ada dan saya optimis sekali bahwa itu tanah milik Klien saya karena sudah puluhan tahun itu diakui oleh orang lain...sudah hampir 30-40 tahun yang lalu diakui oleh orang-orang itu. Tapi mereka menang di atas kertas tapi tidak pernah bisa di miliki..tidak pernah bisa diperjual-belikan ke orang lain, orang lain yang calon pembeli yang mengetahui itu pada mundur," ungkap Advokad yang berkantor di Plaza kebon Jeruk Blok E/7 itu.

Dirinya sangat meyakini bahwa akan memenangkan perkara tersebut tanpa ada jurus maupun kiat-kiat khusus yang akan dipersiapkan dalam persidangan tersebut hanya berdasarkan bukti autentik yang dimilikinya dan sulit untuk di bantah.

"Tidak ada jurus, hanya bukti autentik yang ada..hanya itu saja. Kalau Hakimkan manusia juga..bisa saja Hakim berpendapat lain, itu yang sulit terbantahkan baik oleh Pemerintah  maupun orang-orang..kan enggak bisa di bantah sampai sekarang.Pembantah ini sebenarnya yang mengaku sebagai Pemilik Tanah berdasarkan Eigendom padahal menurut kenyataannya Pemerintah hanya satu orang yang di berikan Pemerintah tanah Eigendom tanah itu namanya Nyo Seng Ho pemilik asal tanah," jelas Marbun penuh semangat meyakinkan.

"Jadi Pemerintah dulunya mungkin lebih dari tujuh hektare.Tapi oleh Pemerintah dengan adanya program Landretorm dengan berlakunya Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960. Pemerintah ambil dari Nyo Seng Ho tanah itu semua dan oleh Pemerintah di berikan ganti rugi secara cuma-cuma sebagai Hak Milik seluas 4 hektare kepada Nyo Seng Ho berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria Tahun 1962," tandasnya.

Ditanyakan tanggapannya terkait dengan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 3468/K/PDT/2012 tentang permohonan para Terbantah dan Turut Terbantah yang di tolak keseluruhannya berdasarkan UU Nomor  48 Tahu 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Diubah dan Ditambah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan UU Nomor 3 Tahun 2009 serta lainnya.

Kuasa Hukum Zainal Mazam menjawab dengan kembali menegaskan bahwa tanah tersebut berdasarkan Keputusan Kementerian Agraria Tahun 1962. Namun dikarenakan lama tidak ditempati sehingga banyak pihak lain yang mengklaim  atas kepemilikan tanah Eigendom tersebut termasuk para penggarap tanah.

"Ada yang bilang itu penggarap di akui pengadilan bahwa itu penggarap 34 000 meter karena luasnya kan 5 hektar 50 ribu, nah ada lagi yang mengaku bahwa itu tanah punya dia, girik dia 34 000 juga dia luasnya. Nah diantara penggarap dan pemilik Girik mempunyai luas yang sama tumpang tindih...itu aja sudah tumpang tindih ditambah lagi dengan pemilik asal yang 5 hektar jadi tumpang tindih lagi..sudah tiga yang ketahuan.Jadi orang-orang ini yang selalu bertengkar di pengadilan, jadi ada yang menang ada yang kalah sampai PK," paparnya.

"Nah selama ini Pak Zainal tidak pernah ikut,,baru ikut ketika ada gugatan di PTUN dan ada pengumuman di koran bahwa seluruh surat asli ini hilang, ada yang umumkan itu di Kompas, itu kita bantah secara resmi di Koran Kompas juga bahwa itu bohong...karena aslinya selama ini ada di Klien saya," papar Marbun SH.

"Jadi yang di beritakan hilang berkas-berkasnya atas nama Nyo Seng Ho pemilik pertama, pemilik aslinya..itu dari perorangan yang mungkin mengaku-ngaku pemiliknya, langsung saya bantah," sambungnya

Dia juga mengungkapkan bahwa ada dugaan keterlibatan pihak BPN Jakarta Utara dalam pembuatan Sertifikat tanah tersebut.

"Ternyata dengan fakta yang ada  antara pemilik Girik malah mengajukan ke BPN Sertifikat Hak Milik Nomor 9949, itulah yang mengaku-ngaku namanya Alex Tirta atas nama Soenarjono yang beli dari Salminah Salim. Anehnya Sertifikat itu sekarang ada di Alex.., kata Alex sudah di beli tapi Sunarjono itukan sudah meninggal orangnya tapi muncul sertifikat," ujar Marbun.

"Penggarap..yang mengaku penggarap atas 34 000 meter juga sudah jual ke Alex, jadi dapat dua Alex. Kan anehkan kalau dua-duanya 34 000 meter jadi 68 000 meter yang satu atas nama Soenarjono yang penggarap atas nama Nawawi Suryadi, ini penggarap hak garapnya di jual ke Alex Tirta tapi ketika di eksekusi Pengadilan tidak bisa eksekusi sebab ini tanahkan Eiigendom Verponding sementara you punyanya Hak Milik Adat kan sudah salah, dasarnya apa?," sambungnya.

Kuasa Hukum Zainal Mazam menegaskan kepada semua pihak bahwa dengan data autentik yang di milikinya sangat valid dan sempurna. Kalau ingin berminat memiliki tanah itu bayarlah ke kita selaku pemilik asli tanah tersebut.

Sementara Pengacara dari Pihak Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta dan lainnya tidak bersedia di konfirmasi Wartawan sebelum Sidang Bukti Tambahan dan bahkan usai Sidang di gelarpun mereka juga tidak bersedia di konfirmasi dan bahkan mereka terlihat  mengambil langkah seribu dengan lari tunggang langgang guna menghindar dari kejaran para Wartawan.




Hadirkan Dua Alat Bukti Pamungkas, Pihak Lawan Agar Lebih Cermat Dan Cerdas

Sedangkan pihak Jamilus dengan Kuasa Hukumnya Aslamsyah Muda, SHI Bersama Unggul Sappatua, SH saat di konfirmasi Awak Media terkait dengan kasus sengketa tanah tersebut mengatakan bahwa,"Kami sebenarnya Kuasa Hukum baru  artinya menggantikan Kuasa Hukum sebelumnya. kami dari pihak Pembantah melawan Terbantah dan hari ini adalah sidang pertama kita dan perdana bangat dan itu adalah sidang tambahan alat bukti," terang mereka pada Awak Media Usai Persidangan Pembuktian Tambahan berlangsung.

Ditanyakan terkait dengan adanya pergantian Kuasa Hukum di momen persidangan menjelang akhir?

"Mohon maaf bahwasanya dari Kuasa Hukum atau Penasehat Hukum sebelumnya itu banyak beberapa hal yang mungkin tidak menyenangkan  bagi pihak Klien akhirnya saya menggantikannya," ungkap Aslamsyah.

"Jadi sebenarnya kalau permasalahan itu sebenarnya kepuasan Klienlah. Kalau kita ada kode etik untuk mengimentari itu, jadi kalau mau mengetahui boleh ditanyakan kepada Klien," potong Unggul.

Ditanyakan bagaimana menjalankan estafet pembelaan di persidangan sehubungan dengan perpindahan Kuasa Hukum dari Kuasa Hukum sebelumnya.

"Kebetulan kamikan per hari ini kami baru menandatangani kuasa dan baru hari ini tadi mengajukan bukti tambahan tadi, ermentara ini kita belum putuskan dan karenakan minggu depan juga masih penambahan alat bukti lagi, jadi nanti coba kita lihat kedepannya perkembangan ini kemajuannya bagaimana, karena ini masih penambahan alat bukti," ujar Unggul.

Ditanyakan terkait uotimisme memenangkan perkara tersebut dengan tingkat persentase dalam hasil berdasarkan alat bukti yang di miliki.

"Kalau kita lihat dari sisi persidangan kemaren dan dari sudut keputusan sebelumnya bahwasannya telah terjadi seteru, perselisihan antara Terbantah sebenarnya saat ini itu di tolak semua,  tinggal selangkah lagi ketika kita mampu menyimpulkan dan Hakim berkeyakinan penuh dari beberapa Putusan yang lalu dengan putusan kita yang terakhir ini setuju, bener  dan kitalah pemiliknya maka Clear artinya siapapun tidak bisa membantah bahwasannya ketetapan Hak Milik Verponding ini milik Klien kami," tandas Aslamsyah.

Ditanyakan tentang Pemasangan Plang di lokasi oleh salah satu pihak sementara belum adanya Keputusan Tetap dari hasil sidang dan di komplaiin pihak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Ya tentu menyalahi dan tetap menyalahi aturan karena memang belum ada Putusan, Putusan di persidangan yang sedang kita hadapkan ini, kedepannya kemungkinan ketika sudah ada putusan ..ya monggo legowo harus angkat kaki dari lagan tersebut," tegasnya.

Terkait mengenai muaran persidangan hari ini Tim Kuasa Hukum Djamilus memaparkan.

"Alhamdulilah kita sudah mengajukan dua bukti tamnbahan dan ini yang tidak pernah ada sebelumnya dan kita bongkar sebelumnya, pertama bukti sidang Pengadilan Jakarta Utara tanggal 18 November Tahun 2009 Nomor 1835/Pem.Pid.H/2009/PN Jak.Ut yang mengadili dan memeriksa perkara tersebu, artinya Song Kwang Jong itu Terpidana jadinya karena menguasai lahan Klien kami saat ini maka  Putusan itu menjelaskan bahwasanya menjatuhkan Pidana terhadap Song Kwang Jong dengan penjara dua tahun enam bulan, artinya dia menjual tanah ini  dijual kepada Alex Tirta atau Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta. Nah bukti yang dia ajukan saat itu sebenarnya enggak ada bukti yang kuat hanya sekedar AJB (Akte Jual Beli), landasan dia apa dasar dia membuat itu AJB..hak milikpun tidak ada..jadi tidak sah," beber Aslamsyah.

"Pengadilan  tanah itu tidak sah, karena yang bersangkutan Terpidana jadi semua Putusan pengadilan itu tidak sah," tambah Unggul.

Lebih dalam lagi Aslamsyah mengungkap tentang adanya bukti dari Keputusan Mahkamah Agung yang menolak semua permohonan para Terbantah dan Turut Terbantah dalam tingkat Kasasi.

"Bukri yang kedua itu, nah ini sebenarnya unik ya..ini yang memutuskan Mahkamah Agung antara Siswoyo dan Salminah Salim melawan beberapa orang disini Soenarjono, Zainal Mazam, Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta, Sutanto Tan dan Hendrik Halim mereka berseteru, berselisih terkait tanah tersebut. Setelah mereka mengajukan ke Mahkamah Agung ternyata mereka semua di tolak (Seraya menunjukan bukti Surat Keputusan Mahkamah Agung-Red), ini sebenarnya di tahun 2012 sudah ada penolakan kenapa 2015 bertempur lagi mereka sama mereka, padahal sudah ada Putusan Mahkamah Agung," papar Aslamsyah.

Ditanyakan tentang adanya Surat keputusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan para Terbantah dan Turut Terbantah namun Pengadilan Negeri tetap menerima gugatan kembali dalam persoalan yang sama?

"Nah ini kalau tanggung jawab ini bukan ranah kita,ya..ini ranah mereka (Pengadilan Red), Ada keganjilan pastinya, karena kalau kita taat hukum ..Negeri Hukum, kalau sudah ada Putusan ya laksanakan, harapannya ketika sudah ada Putusan Mahkamah Agung dan sekarang sedang kita jalani prosesnya juga membantah dari apa yang meeka hadirkan seharusnya ini menjadi acuan kuat untuk membantah dan putusan itu nanti betul-betul terbantah juga yang saat ini sedang kita bantah,itu acuannya.. jadi enggak repot Majlis Hakim mengambil kesimpulannya," tandasnya.

Ditanyakan terkait persiapan untuk sidang berikutnya Tim Kuasa Hukum Djamilus menegaskan.

"Sementara ini kita masih pengajuan alat bukti dulu karena kita pengen memperkuat nih...bener gak nih. kok bisa begini..ada inimau dibikin kemana lagi dasar kalian, nah Insya allah tanggal 18 kita akan tampilkan ini dasarnya darimana?,"tuturnya.

"Nah berdasarkan alat bukti ini secara Formil dan Materil kita bisa menjawab itu diatas sembilan puluh persen, tapi kalau diluar Formil dan Materil kita kembalikan kepada yang berkuasa yaitu Tuhan," tandas Aslamsyah Muda, SHI.

Dimintakan tanggapan tentang keterangan dari pihak Turut Terbantah yakni Pengacara Zainal Mazam, Parsaoran Marbun SH terkait kuasa Pmbantah telah di cabut yang terindikasi berimplikasi pada pencabutan gugatan dan Pembantah mundur dalam persidangan lanjutan tersebut.

"Kalau misalnya gugatan dicabut itu paling tidak dia  sama pembuat tergugat harus ada Dading, perdamaian seharusnya, jadi dia belum bisa mengeluarkan pendapat gugatan di cabut sementara kitakan belum ada tanda tangan bareng-bareng," terang Unggul.

"Kalau pendapat itu terserah dia, cuma kita sama-sama orang hukum, kalau sepakat di cabut harus ada tanda tangan bersama. Dalam satu dituangkan perjanjian bahwa  gugatan dicabut. Kita para pihak harus sama-sama menandatangani bahwa kita berdamai," jelasnya.

Ditekankan kembali terkait pernyataan pihak lawan yang memberikan pernyataan seperti itu.

"Mungkin lupa...mungkin kelupaan, menurut saya agar lebih cermat dan lebih cerdas lagi," pungkas Unggul Sappatua, SH.

(Iwan Joggie) MHI 





Postingan Terupdate

Dinilai Tidak Miliki Kedudukan Hukum, Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Dua Sarjana HTN Gugat UU Kejaksaan

JAKARTA, MHI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 178/PUU-XXII/2024 mengenai permohonan pengujian materi Pasal 9 ayat (1) huruf ...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi