HTML

HTML

Senin, 11 Agustus 2025

Sambut Meriah Presiden Peru Dina Boluarte di Istana Merdeka, Indonesia–Peru Sepakati Langkah Konkret Kerja Sama Strategis


JAKARTA, MHI - Suasana penuh persahabatan mewarnai halaman Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 11 Agustus 2025, saat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyambut kunjungan kenegaraan Presiden Republik Peru Dina Ercilia Boluarte Zegarra. Upacara penyambutan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB itu menghadirkan kemeriahan sejak iring-iringan tamu negara memasuki kawasan Monumen Nasional hingga tiba di Istana Merdeka.

Kedatangan Presiden Dina Boluarte diiringi formasi 17 pasukan motoris, 60 pasukan berkuda, pasukan jajar kehormatan, serta sekitar 3.000 pelajar yang berdiri rapi di sepanjang jalan sambil mengibarkan bendera Merah Putih dan bendera Peru. Kehadiran ribuan pelajar ini menambah semarak suasana, mencerminkan kehangatan sambutan rakyat Indonesia terhadap tamu negara dari Amerika Latin tersebut.

Presiden Prabowo menyambut langsung Presiden Dina Boluarte di sisi barat Istana Merdeka. Keduanya berjabat tangan hangat, kemudian menaiki tangga bersama-sama menuju beranda depan Istana Merdeka untuk memulai rangkaian upacara kenegaraan.

Upacara dimulai dengan lagu kebangsaan Peru diikuti Indonesia Raya, yang diiringi dentuman meriam salvo sebanyak 21 kali sebagai tanda penghormatan tertinggi bagi kepala negara yang berkunjung. Setelah itu, kedua pemimpin melakukan pemeriksaan pasukan kehormatan.

Dalam momen berikutnya, Presiden Prabowo memperkenalkan jajaran delegasi Indonesia kepada Presiden Dina Boluarte. Delegasi Indonesia terdiri dari Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dan Duta Besar Indonesia untuk Peru Ricky Suhendar. Sebaliknya, Presiden Dina Boluarte juga memperkenalkan delegasinya.

Usai sesi perkenalan, kedua pemimpin menuju ruang kredensial untuk sesi foto bersama dan penandatanganan buku tamu, dilanjutkan pertemuan tête-à-tête di ruang kerja Presiden Prabowo. Dalam pengantarnya, Presiden Prabowo menyampaikan ucapan selamat datang kepada Presiden Dina Boluarte seraya mengenang kunjungannya ke Lima, Peru, pada November 2024 yang lalu.

“Saya ucapkan selamat datang di Indonesia. Ini kehormatan bagi kami dan kami masih ingat kunjungan kami ke Peru, ke Lima, pada tahun 2024 yang lalu. Jadi kami sangat gembira kunjungan Yang Mulia. Saya juga mengucapkan selamat atas Hari Kemerdekaan Republik Peru,” ujar Presiden Prabowo.

Agenda kemudian berlanjut dengan pertemuan bilateral antara delegasi Indonesia dan Peru di ruang oval Istana Merdeka dengan format working lunch. Suasana pertemuan berjalan hangat, membahas peluang kerja sama di berbagai bidang antara kedua negara.

Rangkaian kunjungan kenegaraan hari ini diakhiri dengan keterangan pers bersama oleh kedua kepala negara. Kunjungan Presiden Dina Boluarte ini menjadi babak penting dalam hubungan diplomatik Indonesia–Peru, yang diharapkan membuka jalan bagi kolaborasi strategis di masa depan.

Arah Kemitraan Strategis Indonesia–Peru

Pertemuan ini menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian kunjungan kenegaraan Presiden Dina Boluarte.

“Tanggal 12 Agustus, yaitu besok, Indonesia dan Peru merayakan hubungan diplomatik yang ke-50. Ini suatu kehormatan yang besar, Yang Mulia datang pada hari yang bersejarah ini. Bagi Indonesia, Peru adalah negara sahabat, negara yang penting di kawasan Amerika Latin, dan kami ingin meneruskan dan memperbaiki hubungan bilateral antara Peru dan Indonesia,” ujar Presiden Prabowo dalam pengantarnya.

Kepala Negara menegaskan meski jarak geografis kedua negara cukup jauh, Indonesia dan Peru memiliki kesamaan sebagai negara Pasifik yang sama-sama berkomitmen membangun kesejahteraan rakyat serta memiliki kepentingan yang sejalan. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo juga menyambut baik upaya peningkatan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Peru

“Saya sangat menyambut baik, bagaimana kita dapat meningkatkan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia–Peru. Kami juga berharap dukungan Peru pada usaha kami untuk aksesi menjadi anggota OECD,” ungkap Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo juga menyoroti potensi kerja sama di sektor perikanan, mengingat Peru dikenal sebagai salah satu negara dengan industri perikanan yang maju. 

“Yang menarik, pengalaman Peru dan perusahaan Peru yang sangat maju di bidang perikanan. Ini saya kira potensi yang sangat besar untuk kita bekerja sama. Dalam beberapa saat yang akan datang, saya akan berjumpa dengan beberapa perusahaan dari Peru,” ucap Presiden Prabowo.

Pertemuan tête-à-tête ini menjadi ruang awal bagi kedua pemimpin untuk bertukar pandangan terkait isu bilateral, sebelum dilanjutkan ke pertemuan bilateral bersama delegasi masing-masing. Melalui momentum bersejarah ini, kedua negara diharapkan mampu membuka kerja sama strategis yang semakin erat di masa mendatang.




50 Tahun Hubungan Diplomatik, Perkuat Kerja Sama Strategis

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Presiden Republik Peru, Dina Ercilia Boluarte Zegarra, menggelar pertemuan bilateral dengan format working lunch bersama delegasi masing-masing negara di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 11 Agustus 2025. Dalam pengantarnya, Presiden Prabowo kembali menyampaikan apresiasi atas kehadiran Presiden Dina Boluarte dan delegasi di Indonesia.

“Yang Mulia Presiden Dina Boluarte, Presiden Republik Peru, beserta rombongan. Sekali lagi, terima kasih atas kehormatan yang diberikan kepada kami dapat menerima Yang Mulia dalam kunjungan kenegaraan ini. Sekali lagi, terima kasih,” ujar Presiden Prabowo.

Kepala Negara menekankan bahwa pertemuan ini merupakan kali kedua bagi keduanya dalam setahun terakhir, setelah pertemuan di Lima, Peru, pada November 2024 lalu, serta pertemuan di sela-sela KTT APEC. Momentum bersejarah ini menjadi landasan kuat untuk mempererat persahabatan kedua negara dan membuka peluang kerja sama yang lebih luas di berbagai bidang strategis.

“Kunjungan ini punya arti yang khusus karena besok adalah 50 tahun hubungan diplomatik antara Indonesia dan Peru. Saya sangat yakin bahwa kerja sama kita bisa kita tingkatkan karena kita punya kepentingan yang sama. Kita sama-sama ingin membangun kesejahteraan rakyat kita,” ungkap Presiden Prabowo.

Sementara itu, Presiden Dina Boluarte dalam sambutannya juga menyampaikan terima kasih atas undangan yang diberikan Presiden Prabowo. Menurutnya, kunjungan ini telah direncanakan sejak pertemuan keduanya pada KTT APEC 2024.

“Sejak saat itu, kami telah berupaya melalui kementerian dan Kementerian Luar Negeri kami untuk mewujudkan kunjungan ini. Kami ingin bertepatan dengan kunjungan ini, Bapak Presiden, dengan kehadiran kami, mengingat besok, sebagaimana telah Bapak sampaikan, kita akan merayakan 50 tahun persahabatan antara dua negara bersaudara, Indonesia dan Peru,” ucap Presiden Dina Boluarte.

Presiden Dina Boluarte turut mengungkapkan sejumlah langkah konkret untuk memperkuat hubungan perdagangan, termasuk penandatanganan Indonesia-Peru CEPA yang memungkinkan produk bluberi asal Peru memasuki pasar Indonesia, serta proses pembukaan akses pasar bagi buah delima. 

“Terima kasih, Bapak Presiden, atas komitmen Bapak, karena hal ini telah mempersingkat proses dan prosedur, dan kini kami dapat mengatakan bahwa hal ini telah terwujud di Peru,” tutur Presiden Dina Boluarte.

Pertemuan bilateral ini menjadi momentum strategis untuk membahas langkah nyata memperluas kerja sama di berbagai bidang. Kedua negara menegaskan komitmennya untuk terus menjalin hubungan erat sebagai sesama negara di kawasan Pasifik yang tengah membangun.


(Ir/Tf/Nr) MHI 


Sabtu, 02 Agustus 2025

Empat Advokad Uji UU Pemilu Dan Pilkada : Permohonan Perkara No.135/PUU-XXI/2024 Berbahaya Dan Ciptakan Kekacauan Svstem


JAKARTA, MHI – Empat advokat mengajukan permohonan uji materiil Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi. Keempat advokat dimaksud yaitu, Bahrul Ilmi Yakup (Pemohon I), Iwan Kurniawan (Pemohon II), Yuseva (Pemohon III), dan Rio Adhitya (Pemohon IV). Kepaniteraan MK meregistrasi permohohan dengan Nomor 126/PUU-XXIII/2025.(02/08/2025)

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut dilaksanakan di MK pada Jumat (01/08/2025). Dalam persidangan, Bahrul Ilmi Yakup menyebutkan hak dan/atau kepentingan konstitusional para Pemohon telah dirugikan oleh permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) yang diajukan Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXI/2024 yang telah diputuskan oleh Mahkamah. 

Menurut para Pemohon, secara substansial perkara tersebut telah mengajukan permohonan pengujian Pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan tentang definisi atau pemaknaan pemilu dengan menyiasati melalui pengujian Pasal 1 angka 1 UU Pemilihan Umum.

Menurut para Pemohon, permohonan Perkara Nomor 135/PUU-XXI/2024 secara sengaja memanfaatkan kealpaan pembentuk undang-undang yang sering kali menduplikasi UUD NKRI Tahun 1945 menjadi norma undang-undang. Perkara Nomor 135/PUU-XXI/2024 ini membahayakan dan menciptakan kekacauan sistem ketatanegaraan Indonesia, sebab melahirkan kevakuman anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selama periode sejak selesainya pelantikan hasil Pemilu Nasional, yaitu dalam kurun waktu dua tahun sampai dua tahun enam bulan.

Kevakuman anggota DPRD tersebut akan melumpuhkan Pemerintahan Daerah, karena DPRD merupakan penyelenggara pemerintahan daerah bersama-sama Kepala Daerah. Sementara menurut Pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, anggota DPRD tidak dapat ditunjuk tanpa mandat rakyat, sehingga mengharuskan anggota DPRD dipilih melalui pemilu.

“Menyatakan Pemohon Pengujian Undang-Undang, Perkara Nomor 135/PUU-XXI/2024 tidak memiliki kedudukan hukum dan Permohonannya dinyatakan tidak dapat diterima; dan menyatakan Putusan Perkara Nomor 135/PUU-XXI/2024 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ucap Bahrul Ilmi Yakup membacakan petitum para Pemohon.



 
Pembatalan Putusan

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sesi penasihatan menyoroti pokok permohonan para Pemohon atas Putusan Nomor 135/PUU-XXI/2024. Arsul menanyakan adakah sistem peradilan di negara lain di mana peradilan yang sama membatalkan putusannya sendiri secara langsung pada tingkat yang sama.

“Kalau dia membatalkan putusan yang berbeda tidak masalah karena MK tidak mengenal putusan kasasi dan peninjauan kembali. Ini bagaimana menjelaskannya, barangkali ada peradilan yang begitu sistemnya. Sebab yang ada, MK menggeser pendapatnya sehingga putusannya menjadi berbeda dan bukan putusannya batal,” jelas Hakim Konstitusi Arsul.

Sementara Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberikan catatan terkait sistematika permohonan para Pemohon. “Meski singkat, tetapi tetap harus memperhatikan sistematika sebagaimana mestinya. Sebab permohonan ini dibaca tak hanya oleh para hakim panel tetapi juga semua hakim. Sehingga perlu dibuat yang mudah dipahami dengan baik dan jelas,” kata Hakim Konstitusi Ridwan.

Pada akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi mengatakan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Kamis, 14 Agustus 2025 ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.



(Sri/Lulu/Najwa) MHI 



Jumat, 01 Agustus 2025

MK Gelar Sidang Perdana Uji UU No.20 Th 2001 Tentang Tipikor, Iwan : Sita Aset Tak Terbukti Dari Hasil Korupsi Langgar Konstitusi!


JAKARTA, MHI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), pada Jumat (1/8/2025). Permohonan ini diajukan oleh Iwan Ratman yang hadir secara daring dalam persidangan Perkara Nomor 125/PUU-XXIII/2025.

Dalam permohonannya, Iwan menilai ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor berpotensi merugikan hak konstitusionalnya, terutama terkait penyitaan harta yang tidak terbukti berasal dari tindak pidana korupsi. 

Ia menyoroti ketentuan ini kerap diberlakukan terhadap aset yang tidak berkaitan dengan kejahatan, bahkan milik pihak ketiga yang tidak terlibat, seperti istri dan anak.

“Pemohon menjalankan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, Pemohon mengalami kerugian konstitusional langsung akibat penyitaan terhadap harta yang tidak terbukti berasal dari tindak pidana korupsi, termasuk milik pihak ketiga yang tidak terlibat dan beritikad baik,” ujar Iwan dalam persidangan.

Lebih lanjut, Iwan menyebut Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor membuka ruang bagi penyitaan terhadap harta yang diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana, serta tidak memberikan batasan yang jelas antara pidana pokok dan pidana tambahan. 

Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan pemidanaan berlapis atau double punishment, yakni pidana tambahan berupa uang pengganti (asset recovery) dan pidana badan sekaligus, tanpa mekanisme pembatasan yang proporsional.

“Ketentuan ini tidak memberikan batas yang jelas antara pidana pokok dan pidana tambahan. Akibatnya, terjadi penyitaan terhadap harta yang bukan hasil tindak pidana dan bukan pula milik terpidana,” tegasnya.

Pemohon juga menilai penerapan ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan, asas ultimum remedium, serta asas proporsionalitas dalam pemidanaan. 

Ia meminta agar Mahkamah menafsirkan Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor secara konstitusional agar tidak digunakan sebagai dasar penyitaan terhadap harta yang tidak terbukti berasal dari kejahatan dan bukan milik pelaku.

“Aset milik pihak ketiga istri atau anak diperoleh jauh sebelum tempus delicti tidak terbukti berasal dari hasil tindak pidana namun tetap disita untuk membayar uang pengganti,” terangnya.

Dalam petitumnya, Iwan meminta MK menyatakan Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang dimaknai dapat diterapkan terhadap harta milik pihak ketiga yang beritikad baik atau harta yang tidak terbukti secara sah berasal dari tindak pidana korupsi.

Iwan juga memohon agar ketentuan tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), kecuali dimaknai bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap harta yang terbukti secara sah dan meyakinkan berasal dari tindak pidana korupsi. 

Selain itu, pidana tambahan berupa uang pengganti tidak boleh dikenakan bersamaan dengan pidana badan kecuali jika terbukti bahwa pelaku menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan.




Menanggapi permohonan Pemohon, Ketua MK menjelaskan bahwa permohonan yang pernah diperiksa MK, baik yang dikabulkan maupun yang ditolak, pada umumnya telah memenuhi syarat permohonan yang benar. 

"Khusus untuk permohonan yang dinyatakan tidak dapat diterima, hal tersebut biasanya disebabkan oleh persoalan kedudukan hukum Pemohon (legal standing) atau syarat formil lainnya," jelas Suhartoyo.

Terkait Pasal 18 ini, Ketua MK menegaskan bahwa MK sebelumnya telah memutus ketentuan tersebut, sehingga menurutnya tidak terdapat persoalan konstitusional.

“Nanti dicermati lebih lanjut,” kata Suhartoyo.

Di akhir persidangan Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Selanjutnya perbaikan Permohonan diserahkan ke MK paling lambat pada 14 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB.


(Utami/Lulu/Rosi) MHI 


Rabu, 23 Juli 2025

Masatoshi Nakayama Diantara "Legenda Dan Kontroversi"


MEDIA HUKUM INDONESIA, - Posturnya terlihat tegap dan kuat. Sorot matanya tajam, kadangkala terkesan dingin bagi beberapa orang. Sebagian mengaguminya sebagai figur yang berwibawa dengan keahlian karate yang tidak diragukan lagi. Sebagian membencinya karena tindakannya yang dianggap melanggar larangan sang guru. Kontroversial, adalah kata yang sering melekat padanya. Namun tidak diragukan lagi, dia juga salah satu loyalis dari Bapak Karate Moderen. Jika Funakoshi menyebarkan karate di Jepang, maka dirinya telah menyebarkan karate ke penjuru dunia.

Masatoshi Nakayama adalah salah satu tokoh awal karate Shotokan. Namanya terkenal karena merubah fungsi karate sebagai kompetisi olah raga, sebuah cita-cita yang tidak pernah diinginkan oleh Funakoshi yang menggunakan karate sebagai “do”. Dilahirkan di Prefektur Yamaguchi tanggal 13 April 1913, Nakayama masih mempunyai hubungan dengan klan Sanada yang legendaris. 

Keluarga Nakayama secara turun-temurun menguasai bela diri tradisional Jepang. Naotoshi (ayahnya) belajar judo sedangkan Naomichi (kakeknya) terkenal sebagai instruktur kendo ternama. Antusias pada bela diri agaknya mengalir dalam darah Nakayama yang juga berlatih kendo dan judo sejak anak-anak.

Saat usianya beranjak remaja, Nakayama pindah ke Taiwan untuk meneruskan sekolahnya. Sebagai anak muda yang bersemangat, Nakayama terlibat dalam banyak kegiatan klub seperti atletik, renang, tennis dan ski. Meski sangat sibuk Nakayama tidak melupakan latihan kendonya. Sang kakek sangat gembira melihat cucunya menggeluti bela diri yang sama dengannya. Dirinya berharap agar kelak Nakayama akan mengikuti jejaknya sebagai instruktur kendo.

Namun ternyata hal lain justru ada dalam benak Nakayama. Belajar di Taiwan agaknya menimbulkan rasa penasaran sekaligus keinginan untuk pergi Cina. Namun saat itu tidak mudah mencapainya karena dibutuhkan biaya yang tinggi. Nakayama kemudian memilih Universitas Takushoku untuk mewujudkan impiannya. Saat itu lulusan Takushoku memang banyak dikirim ke negara Asia untuk bekerja atau sebagai wakil Jepang.

Tahun 1932 diam-diam Nakayama mengikui tes masuk di Universitas Takushoku dan berhasil lulus. Nakayama sangat beruntung karena Takushoku terkenal sebagai universitas dengan koleksi bela diri tradisional Jepang yang lengkap. Dengan demikian dirinya tidak perlu susah-susah melanjutkan latihan kendonya. Saat jadwal latihan untuk seluruh kegiatan klub akhirnya diterbitkan, Nakayama ternyata keliru membaca jadwal latihan kendo yang terbalik dengan karate. Begitu datang ke dojo, Nakayama baru menyadari bahwa dirinya hadir di hari yang salah. Meski kecewa, Nakayama tidak langsung pulang, melainkan ingin melihat latihan karate dari dekat.

"Di surat kabar aku telah membaca tentang karate, namun aku tidak begitu banyak mengetahuinya, karena itu kuputuskan untuk duduk dan melihatnya sebentar. Tidak lama, seorang laki-laki tua datang ke dojo dan mulai memberi aba-aba pada para murid. Dia benar-benar sangat ramah dan tersenyum pada siapapun, tapi tidak diragukan lagi bahwa dia adalah instruktur kepala," gumam Nakayama.

"Hari itu," lanjutnya," Aku melihat Master Funakoshi dan karate untuk pertama kalinya. Aku menyukainya dan karena itu aku ingin mencoba karate pada latihan berikutnya, karena dengan pengalamanku di kendo seharusnya karate akan lebih mudah." 

"Pada latihan berikutnya, dua hal yang terjadi telah mengubah hidupku; Pertama, aku benar-benar telah lupa dengan kendo, dan kedua, aku menemukan bahwa seluruh teknik karate ternyata tidak mudah dikerjakan. Sejak hari itu hingga sekarang, aku tidak pernah kehilangan semangat untuk berusaha menguasai teknik karate-do,”tegas Nakayama penuh semangat.

Begitulah, Nakayama kemudian mulai menjalani latihan karate di Takushoku yang terkenal paling berat dan melelahkan. Saat itu hanya ada dua macam latihan karate, yaitu memukul makiwara sekitar 1000 kali dan mengerjakan satu macam kata 50-60 kali. Latihan yang membosankan namun menuntut fisik dan semangat yang prima itu berlangsung selama 5 jam. Akibatnya tidak banyak murid yang mampu bertahan, hingga dalam waktu 6 bulan hanya tersisa sedikit saja.

Nakayama terus bertahan dan mengerjakan seluruhnya tanpa mengeluh.
Setahun setelah Nakayama bergabung dengan klub karate, latihan kumite mulai diperkenalkan. 

Tahun 1933 berturut-turut gohon kumite (5 teknik), sanbon kumite (3 teknik) dan ippon kumite (1 teknik) mulai diajarkan. Nakayama yang sebelumnya telah belajar kendo tidak begitu kesulitan dengan latihan model baru ini.

Tahun 1934 kumite setengah bebas (jiyu ippon kumite) diajarkan dan ternyata mendapat respon yang positif dari kalangan mahasiswa. Model kumite ini adalah inovasi dari Yoshitaka Funakoshi yang terinspirasi dari latihan kendo. Sayangnya Nakayama saat itu telah pergi ke Cina hingga tidak begitu lama merasakan jiyu ippon kumite. Saat itu latihan kumite dianggap sebagai pengusir kebosanan dengan latihan Funakoshi yang hanya fokus pada kihon dan kata saja.

Tahun 1937 menjadi tahun yang melelahkan namun menggembirakan bagi Nakayama. Saat itu Nakayama berhasil lulus dari Takushoku namun harus pergi ke Cina sebagai wakil pertukaran pelajar dengan Universitas Peking. Nakayama dipilih karena termasuk pemuda yang pandai, apalagi sebelumnya telah belajar bahasa Cina di sela kesibukan karatenya. Saat akan kembali ke Jepang, Nakayama ternyata harus menundanya karena bekerja untuk pemerintah Cina selama beberapa waktu.

Tahun 1946 Nakayama baru kembali ke Jepang, setahun setelah negara itu mendapat mimpi buruk akibat kalah perang. Saat itulah Nakayama mendapati kenyataan pahit dengan banyak rekannya di dojo telah tewas. Meski sulit, Nakayama berusaha mengumpulkan mereka yang pernah aktif berlatih karate dan mencoba mengorganisir latihan seperti sebelum perang. 

Tahun 1947 Nakayama menjadi instruktur kepala di Takushoku menggantikan Funakoshi. Upaya Nakayama berhasil mengembalikan reputasi Takushoku sebagai yang paling aktif dalam karate sesama dojo universitas.

Angin perubahan dunia karate Jepang terjadi tahun 1949 saat dibentuk Japan Karate Association (JKA). Organisasi ini muncul setelah beberapa murid senior Funakoshi menginginkan satu wadah yang resmi karate. Lebih jauh untuk menyatukan seluruh praktisi karate Jepang yang tercerai berai pasca perang. 

Meskipun dalam JKA Funakoshi bertindak sebagai guru besar kehormatan, namun usia yang telah lebih dari 80 tahun membuatnya tidak mungkin bertindak sebagai instruktur. Karena itulah Nakayama dipilih sebagai instruktur kepala mewakili Funakoshi. 

Tidak lama sesudahnya, tahun 1952 bagian pendidikan jasmani di Takushoku meminta bantuannya sebagai staf pengajar. Posisi itu adalah awal karirnya, karena di masa mendatang Nakayama menjadi kepala di divisi tersebut.

Setelah Funakoshi meninggal dunia, Nakayama berperan besar dalam proses awal JKA hingga menjadi besar seperti sekarang. Selain sebagai instruktur kepala, Nakayama melakukan banyak riset dalam karate.

Agaknya posisi yang dekat dengan dunia akademis membuat Nakayama tidak kesulitan dengan hal itu. Hasilnya adalah apa yang terlihat dalam JKA moderen saat ini tampil sebagai organisasi karate yang terbesar di dunia. 

Ada tiga hal utama yang dianggap sebagai inovasi terbaik dari Nakayama, yaitu: menyebarkan karate ke penjuru dunia, program pelatihan calon instruktur JKA dan kompetisi karate. Meski banyak mendapat repon positif, seluruhnya program itu masih menyisakan pro dan kontra bahkan hingga kini.

Untuk mendukung promosi Shotokan JKA, Nakayama menerbitkan banyak buku karate. Diantaranya adalah “Dynamic Karate” (1965, 2 volume), Best Karate (1977, 11 volume), “Katas of Karate” (5 volume) dan “Superior Karate” (11 volume).




Bicara tentang pandangannya tentang karate, Nakayama mempunyai konsep yang lebih luas. Jika sebagian orang menyatakan manfaat karate adalah untuk meningkatkan kondisi fisik, maka Nakayama menjabarkannya dengan lebih luas. Menurut Nakayama karate adalah sebuah latihan fisik yang menggerakkan seluruh anggota tubuh ke segala arah baik berurutan dan bersamaan.

"Dengan didukung tekad yang kuat, hanya berbekal tangan kosong saja seseorang mampu melancarkan teknik yang terkontrol baik ke sasaran. Dengan demikian teknik karate yang dilakukan dengan benar seharusnya efektif meski menghadapi lawan seperti apapun," ungkap Nakayama. 

Meski Nakayama membenarkan fungsi karate sebagai bela diri, ditegaskan olehnya bahwa tujuan karate sejak dulu hingga kini masih sama. Hal itu adalah sebagai dasar yang kuat untuk mengembangkan setiap individu baik secara emosi, fisik dan spiritual.

Dalam beberapa tulisan dan wawancara dengannya, Nakayama menegaskan bahwa karate lebih dari sekedar menang atau kalah. 

"Karate adalah “alat” untuk mengatasi tantangan tidak hanya dalam berlatih, namun juga dalam hidup ini. Keyakinan ini masih berhubungan dengan konsep “do” (jalan, arah) yang pernah diutarakan Funakoshi," tutur Nakayama.

Diutarakan Nakayama bahwa, konsep “do” menjadikan seni karate digunakan sebagai cara untuk mencapai kebajikan dan kesempurnaan karakter. Dimana untuk mencapainya butuh proses sepanjang hidup karena di dunia ini tiada seorangpun yang sempurna. 

”Kemajuan seseorang dalam seni karate-do mirip dengan menaiki sebuah tangga atau melangkah di jalan yang curam. Seiring tubuh dan pikiran yang tumbuh bersamaan, seseorang akan terus melangkah ke depan dan naik, satu langkah dalam satu waktu,” ujar Nakayama.

Barangkali sudah bukan rahasia lagi jika Nakayama dituding sebagai tokoh yang bertanggung jawab atas munculnya kompetisi karate (sport karate). Akibat tindakan itu banyak orang memujinya meski tidak sedikit pula yang mencelanya. Mereka yang memuji umumnya berasal dari generasi baru karate Jepang yaitu pasca Perang Dunia II. Saat itu banyak anak muda Jepang yang ingin melihat karate dapat dipertandingkan seperti baseball atau basket. Mereka berharap kompetisi karate dapat menjadi semacam obat bagi Jepang yang telah kalah perang. Selain itu anak muda Jepang juga ingin melanjutkan kumite yang sempat diperkenalkan sebelumnya.

Nakayama melihat hal itu sebagai kesempatan untuk mempopulerkan karate yang sempat terhenti akibat krisis perang. Dengan melakukan berbagai riset, Nakayama mulai membandingkan karate dengan peraturan cabang olah raga lain. Dengan latar belakangnya sebagai profesor bidang olah raga, Nakayama tidak menemui kesulitan yang berarti. Hasilnya adalah turnamen karate JKA pertama yang digelar tahun 1957 di Tokyo.

Acara itu sukses besar hingga publik Jepang rela berdesakan di dalam gedung menyaksikan momen yang diakui bersejarah sekaligus revolusioner. Begitu hebohnya hingga negara barat juga kagum dengan keberhasilan Jepang menggelar acara semegah itu. Peristiwa itu seakan menghapus memori buruk akibat serangan bom atom yang masih menyisakan trauma hingga kini.

Namun ternyata tidak semua pihak turut gembira dengan kesuksesan Nakayama dan JKA. Dibelakang gemerlap kompetisi karate yang pertama itu terbersit penyesalan dan kekecewaan dari murid-murid senior Funakoshi. Mereka seakan tidak percaya JKA berani melanggar larangan Funakoshi dengan terang-terangan. 

Bahkan tidak sedikit yang kemudian menganggap Nakayama dan JKA telah mengkhianati cita-cita Funakoshi. Namun mereka yang kecewa dengan hal itu memilih untuk tidak mengumbar konfrontasi terbuka.

Mereka lebih memilih menyatukan mengumpulkan rekan-rekannya yang masih mempunyai tujuan sejalan dengan prinsip Funakoshi. Dengan tegas mereka menyatakan menarik diri dari segala turnamen, komersialisasi karate dan berharap para antusias karate di dunia akan mengetahui perbedaan antar dua kelompok itu.

Gichin Funakoshi dan Masatoshi Nakayama

Meskipun banyak yang menuduhnya sebagai otak dibalik munculnya kompetisi karate, Nakayama tampaknya sangat berhati-hati menanggapi masalah ini. Nakayama sadar bahwa esensi karate yang berubah akibat kompetisi adalah pertanyaan yang sangat sensitif dan sulit dijawab.

Sehingga hingga kini memang sulit dibuktikan apa tujuan sebenarnya Nakayama menggelar acara itu. Murid-murid Nakayama yang paling awal seperti Hirokazu Kanazawa (SKIF), Keigo Abe (JSKA) dan Tetsuhiko Asai (JKS) bahkan tidak mengetahui motif Nakayama. Orang terdekat Nakayama yaitu Teruyuki Okazaki (ISKF) yang membantunya meriset peraturan kompetisi juga tidak mampu berkomentar banyak.

Satu-satunya argumentasi Nakayama berkaitan dengan hal ini adalah, dirinya menambahkan peraturan olah raga dalam karate untuk menghindari resiko cedera akibat teknik yang tidak terkontrol. Hal itu dilakukan setelah Nakayama mengamati kumite yang terjadi tahun 1930-an.

Harus diakui pernyataan itu tidaklah cukup menjawab alasan sebenarnya Nakayama berani menggelar kompetisi karate. Akibatnya munculah pernyataan yang serba spekulatif dari publik karate dunia. Misalnya kompetisi sebenarnya tidak lebih dari upaya Nakayama untuk mempopulerkan karate JKA keluar negeri. Seperti telah diketahui bahwa orang barat sulit menerima karate karena filosofinya yang rumit dan dinilai tidak masuk akal.

Gegap gempita kompetisi karate seakan telah melupakan pandangan orang barat tentang filosofi karate. Bagi mereka karate mirip dengan olah raga seperti basket yang berusaha mencuri poin sebanyak mungkin. Sehingga jika melihat cabang JKA yang kini tersebar di luar negeri, tidak heran banyak yang mengidolakan sosok Nakayama.

Nakayama percaya bahwa dirinya tidak pernah ingin atau telah melanggar prinsip Funakoshi meski menyebarkan semangat karate dengan jalan yang berbeda. Keyakinannya senada dengan yang pernah diungkapkan Funakoshi bahwa karate sebenarnya seni bela diri yang tidak pernah selesai. Artinya, di masa depan karate akan terus berkembang dan berubah karena dipengaruhi oleh banyak orang dan banyak hal.

"Saat aku mati kelak, aku berharap master Funakoshi tidak akan memarahiku karena memperkenalkan karate sebagai kompetisi olah raga (sport karate). Namun kukira dia tidak akan terlalu kecewa. Dia ingin aku menyebarkan karate-do ke penjuru dunia, dan kompetisi karate telah berhasil mewujudkannya," tutup, Masatoshi Nakayama.


(Indoshotokan) MHI 

Kamis, 17 April 2025

Hj Siti Qomariah Gelar Sosialisasi Perda No.5 Th 2023, Sekdes Desak Bupati Atasi Pengangguran Akut di Kabupaten Bekasi


KABUPATEN BEKASI,  MHI - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan" Digelar Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil IX Kabupaten Bekasi dari Partai Nasional Demokrat, Hj  Siti Qomariah Sip di Aula Kantor Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (17/04/2025) pagi.

Acara yang dihadiri oleh Anggota DPRD Jawa Barat, Hj Siti Qomariah beserta Tim, Sekdes Satria Jaya, Jamaluddin mewakili Kades Asta Rajan (Berhalangan hadir) beserta  perangkat, Ketua BPD beserta anggota, Tim BPJS Ketenagakerjaan, Bhabinsa, Bimaspol, Kadus 1,2,3, para Ketua RW dan RT se Desa Satria Jaya, para tokoh masyarakat dan simpatisan.

Dalam penyampaiannya Sekdes Satria Jaya mengutarakan tentang pihak Desa bersama warga Desa Satria Jaya yang merasa terhormat akan kehadiran anggota DPRD Jawa Barat dengan membawa misi penting untuk kesejahteraan masyarakat Desa Satria Jaya.

" Kami sebagai Pemerintah Desa mewakili Desa Satria Jaya sangat terhormat bahwasannya Ibu Dewan dapat berkunjung ke Desa Satria Jaya. Ditambah dalam kunjungan tersebut membawa hal penting dan berguna untuk masyarakat Desa Satria Jaya," ujar Sekdes Jamaluddin.

Sementara anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam penyampaian pidatonya mengemukakan terkait sosialisasi tentang Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan".

" Kami hadir disini dalam rangka penyebarluaskan Perda Nomor 5 Tahun 2023 mengenai optimalisasi perlindungan ketenagakerjaan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan dan disini sudah tidak ada lagi merah, kuning, hijau...hari ini saya hadir disini sebagai perwakilan rakyat," tegas Siti Qomariah disambut sorak sorai para hadirin.

" Saya hadir membawa amanat yang penting untuk kesejahteraan masyarakat," sambungnya.

Dirinya juga menekankan bahwa tidak akan meninggalkan para konstiturennya yang telah mendukungnya menjadi anggota DPRD Jawa Barat di Dapil IX dan berkomitmen untuk terus berkontribusi  untuk masyarakat di Kabupaten Bekasi.

"Buah tidak akan jatuh jauh dari pohonnya.Tidak mungkin saya begitu jadi Dewan tidak mungkin orang lain atau orang jauh yang menikmati. Saya ini sekarang bagai jembatan karena saya punya anggaran dan saya punya kewenangan untuk mengusul, contoh kalau tidak ada Dewan yang bergerak untuk mendorong..lama tidak usulannya?," papar Anggota Dewan dari Partai Nasdem.

" Maka saya hadir ke Desa-desa untuk memantau usulan dan bila memungkinkan konfirmasi langsung sama saya. Sebab tanpa dukungan masyarakat tidak mungkin saya bisa bekerja sendiri," pungkasnya.

Sesi Interaksi

Acara di lanjutkan dengan pemaparan tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan" oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait guna manfaat asuransi ketenaga kerjaan yang diterapkan di masyarakat umum.

Dalam sesi interaksi salah satu tokoh masyarakat setempat mempertanyakan terkait penerapan program tersebut. Dimana di ketahui banyak masyarakat Kabupaten Bekasi yang tidak bekerja (Pengangguran) dan bekerja serabutan namun di bebankan dengan pembayaran premi yang mengikat.

"Bagaimana cara menanggulanginya sebab di tempat kami banyak yang pengangguran berat,  kerja saya hanya di bidang jasa, kadang jasa itu dapet duit kadang kaga..hanya pelayanan ..makanya gimana saya ini yang sudah 53 tahun bisa mendapatkan BPJS. Makanya masyarakat kita ini menanyakan bagaimana caranya untuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan ini sedangkan kerjaan saja kadang ada kadang kaga dan uang juga kadang ada kadang bokek," urai H Marsan Sanjaya.

BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa hal tersebut akan masuk dalam BPJS bukan penerima upah.

Persoalan Atasi Klaim Asuransi

Terkait mengenai proses klaim asuransi kematian yang terkadang mengalami banyak kendala dan hambatan dalam pencairan. Dewan Siti Qomariah telah mempersiapkan berbagai kiat khusus guna mengatasi persoalan tersebut.

"Memang secara langsung Dewan tidak terlibat di dalamnya namun tahu. Makanya disini saya branded, nah disini nanti saya berperan..ya minimal nanti saya tegorlah sambil mengingatkan..barangkali nanti ada tumpang tindih dan sebagainya, kalau mengenai saling mengklaim itu sudah pasti dikarenakan banyaknya BPJS-BPJS lainnya,," terang Anggota DPRD Dapil IX usai acara berlangsung.

Lanjutnya, "Memang harus ada kordinator pada setiap wilayah. Kita kemana kan harus tahu ada siapa disitu dan ini kita melibatkan Desa. Mangkanya di sini nih dan di Desa-desa lainnya kita melibatkan Sekdes," jelas Hj Siti Qomariah.




Desak Bupati Segera Atasi Pengangguran

Terkait Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan" mendapat respon kontradiksi dari Sekdes Satria Jaya.

"Terkait program BPJS sudah di sampaikan oleh nara sumber dengan jelas dan gamblang, cuma pertanyaannya itukan bagi yang bekerja lalu bagaimana dengan yang nganggur," tandas Sekdes setelah acara selesai.

Dirinya juga berharap Bupati Bekasi terpilih Ade Kuswara Kunang agar bekerja optimal dengan segera mengupayakan solusi mengatasi pengangguran yang akut di Kabupaten Bekasi yang di pimpinnya.

"Di Desa Satria Jaya ini banyak yang nganggur, tolong bapak Bupati yang terhormat ini Desa Satria Jaya warganya banyak yang nganggur...setiap tahun selalu berganti lulusan sedangkan yang lulus dua tahun yang lalu saja masih menganggur...tolong di prioritaskan," tegas Sekdes Satria Jaya.

Menurut Sekdes prioritas utama adalah pekerjaan terlebih dahulu di raih baru kemudian BPJS Ketenagakerjaan. Terkait marak pengangguran di Kabupaten Bekasi yang kian bertambah. Sekdes meminta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang agar segera memprioritaskan program mengatasi pengangguran di Kabupaten Bekasi.

"Kalau seandainya ada BPJS Tenagakerja tapi nganggur..siapa yang mau daftar.?..siapa yang mau bayar?..nah tolonglah ini Pak Bupati yang terhormat...bpk Ade Kunang tolong di Tambun Utara, Desa Satria Jaya khususnya banyak pengangguran dan umumnya Kabupaten Bekasi untuk segera di prioritaskan," pungkas Sekdes Satria Jaya, Jamaluddin.


(Joggie) MHI 

 

Jumat, 21 Maret 2025

Dinilai Tidak Miliki Kedudukan Hukum, Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Dua Sarjana HTN Gugat UU Kejaksaan


JAKARTA, MHI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 178/PUU-XXII/2024 mengenai permohonan pengujian materi Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, para Pemohon tidak dapat menunjukkan anggapan kerugian hak konstitusional atas ketentuan yang diuji tersebut sehingga dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Jumat (21/3/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan para Pemohon dalam pengujian undang-undang memiliki kewajiban untuk menjelaskan setidaknya lima syarat yang telah ditentukan terkait ada atau tidaknya hak konstitusional yang dirugikan.

"Para Pemohon harus menyampaikan uraian adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional serta anggapan kerugian hak konstitusional yang diderita atau dialami dengan berlakunya norma undang-undang yang diuji," katanya.

Mahkamah menilai uraian berkenaan dengan anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami para Pemohon tersebut tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan berlakunya norma Pasal 9 ayat (1) huruf d UU 11/2021. Dalam permohonannya, para Pemohon mengaku mengalami kerugian hak konstitusional karena norma yang diajukan pengujian tersebut mensyaratkan untuk menjadi seorang jaksa adalah memiliki ijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan.

Namun, walaupun para Pemohon dinyatakan tidak lolos seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Kejaksaan Agung, para Pemohon tidak serta-merta memiliki kedudukan hukum kaitannya dengan perihal isu konstitusional berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan karena pada saat melakukan pendaftaran seleksi CASN pada Kejaksaan Agung, para Pemohon telah berijazah sarjana hukum, dari segala jenis program studinya, dapat turut serta dalam seleksi CASN pada Kejaksaan Agung in casu sebagai calon Jaksa.

“Sehingga berkenaan persyaratan berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan, sudah tidak lagi terdapat keterkaitan logis dan causal verband bahwa ketentuan tersebut mengakibatkan kerugian hak konstitusional bagi para Pemohon,” jelas Arsul.

Sedangkan, ihwal tidak lolosnya para Pemohon pada tahap seleksi administrasi CASN Kejaksaan Agung karena tidak sesuai kualifikasi program studi yang dipersyaratkan adalah sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung sebagai instansi yang berwenang dalam menentukan kualifikasi dan kompetensi terkait kebutuhan CASN pada organisasinya. 

Dalam konteks ini, kerugian yang diuraikan pada permohonan tidak cukup meyakinkan sebagai kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi sehingga tidak cukup terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang diuji.

Terlebih instansi yang membutuhkan CASN dapat menentukan secara spesifik kualifikasi program studi yang dibutuhkan. Misalnya, sangat mungkin suatu instansi membutuhkan sarjana hukum tanpa perlu menentukan program studi secara spesifik atau dapat juga menentukan sarjana hukum dengan spesifikasi atau kualifikasi tertentu.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo,” kata Arsul.

Sebagai informasi, para Pemohon perkara ini ialah dua sarjana hukum program studi (prodi) hukum tata negara yakni Silvi Nudia Nazla dan Mohammad Fajar Ismail. 

Menurut para Pemohon, frasa ‘sarjana hukum’ dalam ketentuan persyaratan menjadi seorang jaksa dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d UU 11/2021 memuat cakupan yang terbatas sehingga mengakibatkan ketidakadilan bagi lulusan program studi yang serumpun di bidang hukum lainnya seperti program studi Hukum Islam, Hukum Tata Negara, atau Hukum Pidana Islam.

“Di Undang-Undang Advokat itu untuk mengakomodir adanya lulusan Fakultas Syariah itu frasanya itu bukan sarjana hukum lagi, tetapi sarjana yang berlatar pendidikan tinggi hukum sehingga kami bisa menjadi advokat di situ,” ujar Kuasa Hukum Para Pemohon A. Fahrur Rozi dalam sidang perbaikan permohonan pada Kamis (6/3/2025) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

"Namun," lanjutnya,"Jika mengacu pada UU Kejaksaan yang mencantumkan frasa ‘sarjana hukum’, kesempatan untuk menjadi seorang jaksa hanya terbuka bagi sarjana hukum sedangkan sarjana hukum bidang Islam tidak mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi seorang jaksa. Fahrur mengatakan, dalam konteks pemberlakuan norma frasa ‘sarjana hukum’ tersebut menimbulkan eksklusivitas terhadap suatu kualifikasi pengetahuan yang sejatinya sama justru diberlakukan suatu ketentuan yang diskualifikatif kepada salah satunya," papar Kuasa Hukum.

Mekanisme rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) pada formasi jaksa yang ekslusif dimaksud dialami para Pemohon yang dinyatakan tidak lolos syarat administratif karena tidak memenuhi kualifikasi pendidikan dengan program studi yang disyaratkan. 

"Kejaksaan Republik Indonesia merumuskan syarat kelulusan pada formasi jaksa hanya mencakup dan diperuntukkan bagi dua nomenklatur lulusa program studi yaitu S-1 Program Studi Hukum atau S-1 Program Studi Ilmu Hukum," terangnya.

"Padahal," sambung Kuasa Hukum," Para Pemohon lainnya Zulfikar Putra Utama mengatakan Republik Rakyat China telah menetapkan ketentuan yang progresif dan inklusif dalam sistem rekrutmen kerja sebagaimana tercermin dalam kebijakan yang memungkinkan berbagai jalur kualifikasi untuk mencapai posisi jaksa." 

"Sistem mereka tidak hanya terbatas pada lulusan sarjana hukum melainkan juga memberikan kesempatan kepada individu dengan latar belakang pendidikan non-hukum untuk berkarir sebagai jaksa sepanjang memiliki kompetensi dan pemahaman yang mendalam di bidang hukum," jelasnya.

"Sementara ketentuan di Spanyol tentang kualifikasi jaksa telah ditetapkan serangkaian persyaratan kompetensi yang bersifat substantif dan komprehensif," tandas Kuasa Hukum.

Ketentuan dimaksud secara eksplisit menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap aspek-aspek fundamental sistem hukum yang meliputi kemampuan untuk memahami dan menginterpretasikan unsur-unsur, struktur, sumber daya, serta penerapan sistem hukum dari berbagai yurisdiksi termasuk di dalamnya kemampuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa hukum, kedudukan hukum individu dalam konteksi administratif dan hubungannya dengan badan-badan publik.

Serta kemampuan untuk menerapkan kriteria prioritas sumber hukum dalam menentukan norma yang berlaku, khususnya dalam kaitannya dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai konstitusional yang mana seluruh persyaratan kompetensi tersebut ditetapkan tanpa membatasi secara rigid latar belakang program studi calon jaksa.

Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa ‘Sarjana Hukum’ pada Pasal 9 ayat (1) huruf d UU 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Sarjana Hukum atau sarjana yang serumpun di bidang hukum,” sehingga bunyi pasal selengkapnya adalah “Berijazah paling rendah sarjana hukum atau sarjana yang serumpun di bidang hukum pada saat masuk Kejaksaan.”


Gagal Lolos CPNS Jaksa, Dua Sarjana Hukum Tata Negara Gugat UU Kejaksaan

Sebagai informasi, para Pemohon adalah dua sarjana hukum program studi hukum tata negara yakni Silvi Nudia Nazla dan Mohammad Fajar Ismail. 

Mereka mengaku hak konstitusionalnya dirugikan akibat pasal a quo yang mensyaratkan untuk menjadi seorang jaksa adalah memiliki ijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan. Para Pemohon dinilai tidak memenuhi persyaratan administratif untuk menjadi jaksa. 

Keduanya dinyatakan tidak lolos syarat administratif Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Agung untuk formasi Jaksa Ahli Pertama. Sebab, Silvia dan Fajar berstatus sarjana hukum bidang Hukum Tata Negara dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

(Mimi, Kartika, Irma, Lulu) MHI 


Kamis, 20 Maret 2025

Digelandang Petugas Masuk Jeruji Besi, KPK Brongsong Dua Tersangka Koruptor Pemberi Fasilitas Kredit LPEI Kepada PT PE


JAKARTA, MHI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT PE. Para tersangka tersebut adalah JM selaku Komisaris Utama PT PE; dan SMD selaku Direktur PT PE. Sebelumnya, KPK telah menetapkan JM dan SMD bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu DW dan AS selaku Direktur Pelaksana pada LPEI, serta NN Direktur Utama PT PE.

Dalam keterangannya Direktur Penyidikan KPK mengungkapkan bahwa,"Tersangka JM dan SMD ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 20 Maret s.d. 8 April 2025. Penahanan dilakukan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ungkap Asep Guntur dalam konferensi Pers KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, pada (20/3/2025).

"Dalam konstruksi perkaranya," lanjutnya," Dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit LPEI kepada 11 debitur, termasuk PT PE ini, berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp11,7 triliun."

"Adapun fasilitas kredit yang diberikan kepada PT PE sendiri diduga menyebabkan kerugian negara sebesar USD 18 juta dan Rp549 miliar.
Pada perkara ini KPK juga telah melakukan penyitaan aset atas nama PT PE yang terafiliasi dengan tersangka, yaitu sejumlah 22 aset di wilayah Jabodetabek dan dua aset di Surabaya," tutur Dirdik.


"Adapun berdasarkan penilaian Zona Nilai Tanah (ZNT) terhadap 24 aset tersebut ditaksir mencapai Rp882 miliar. Penyitaan aset ini sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," pungkas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.

(Mahardhika) MHI 



Sumber : Biro Humas KPK


Postingan Terupdate

Sambut Meriah Presiden Peru Dina Boluarte di Istana Merdeka, Indonesia–Peru Sepakati Langkah Konkret Kerja Sama Strategis

JAKARTA, MHI - Suasana penuh persahabatan mewarnai halaman Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 11 Agustus 2025, saat Presiden Republik Indo...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi