HTML

HTML

Rabu, 23 Juli 2025

Masatoshi Nakayama Diantara "Legenda Dan Kontroversi"


MEDIA HUKUM INDONESIA, - Posturnya terlihat tegap dan kuat. Sorot matanya tajam, kadangkala terkesan dingin bagi beberapa orang. Sebagian mengaguminya sebagai figur yang berwibawa dengan keahlian karate yang tidak diragukan lagi. Sebagian membencinya karena tindakannya yang dianggap melanggar larangan sang guru. Kontroversial, adalah kata yang sering melekat padanya. Namun tidak diragukan lagi, dia juga salah satu loyalis dari Bapak Karate Moderen. Jika Funakoshi menyebarkan karate di Jepang, maka dirinya telah menyebarkan karate ke penjuru dunia.

Masatoshi Nakayama adalah salah satu tokoh awal karate Shotokan. Namanya terkenal karena merubah fungsi karate sebagai kompetisi olah raga, sebuah cita-cita yang tidak pernah diinginkan oleh Funakoshi yang menggunakan karate sebagai “do”. Dilahirkan di Prefektur Yamaguchi tanggal 13 April 1913, Nakayama masih mempunyai hubungan dengan klan Sanada yang legendaris. 

Keluarga Nakayama secara turun-temurun menguasai bela diri tradisional Jepang. Naotoshi (ayahnya) belajar judo sedangkan Naomichi (kakeknya) terkenal sebagai instruktur kendo ternama. Antusias pada bela diri agaknya mengalir dalam darah Nakayama yang juga berlatih kendo dan judo sejak anak-anak.

Saat usianya beranjak remaja, Nakayama pindah ke Taiwan untuk meneruskan sekolahnya. Sebagai anak muda yang bersemangat, Nakayama terlibat dalam banyak kegiatan klub seperti atletik, renang, tennis dan ski. Meski sangat sibuk Nakayama tidak melupakan latihan kendonya. Sang kakek sangat gembira melihat cucunya menggeluti bela diri yang sama dengannya. Dirinya berharap agar kelak Nakayama akan mengikuti jejaknya sebagai instruktur kendo.

Namun ternyata hal lain justru ada dalam benak Nakayama. Belajar di Taiwan agaknya menimbulkan rasa penasaran sekaligus keinginan untuk pergi Cina. Namun saat itu tidak mudah mencapainya karena dibutuhkan biaya yang tinggi. Nakayama kemudian memilih Universitas Takushoku untuk mewujudkan impiannya. Saat itu lulusan Takushoku memang banyak dikirim ke negara Asia untuk bekerja atau sebagai wakil Jepang.

Tahun 1932 diam-diam Nakayama mengikui tes masuk di Universitas Takushoku dan berhasil lulus. Nakayama sangat beruntung karena Takushoku terkenal sebagai universitas dengan koleksi bela diri tradisional Jepang yang lengkap. Dengan demikian dirinya tidak perlu susah-susah melanjutkan latihan kendonya. Saat jadwal latihan untuk seluruh kegiatan klub akhirnya diterbitkan, Nakayama ternyata keliru membaca jadwal latihan kendo yang terbalik dengan karate. Begitu datang ke dojo, Nakayama baru menyadari bahwa dirinya hadir di hari yang salah. Meski kecewa, Nakayama tidak langsung pulang, melainkan ingin melihat latihan karate dari dekat.

"Di surat kabar aku telah membaca tentang karate, namun aku tidak begitu banyak mengetahuinya, karena itu kuputuskan untuk duduk dan melihatnya sebentar. Tidak lama, seorang laki-laki tua datang ke dojo dan mulai memberi aba-aba pada para murid. Dia benar-benar sangat ramah dan tersenyum pada siapapun, tapi tidak diragukan lagi bahwa dia adalah instruktur kepala," gumam Nakayama.

"Hari itu," lanjutnya," Aku melihat Master Funakoshi dan karate untuk pertama kalinya. Aku menyukainya dan karena itu aku ingin mencoba karate pada latihan berikutnya, karena dengan pengalamanku di kendo seharusnya karate akan lebih mudah." 

"Pada latihan berikutnya, dua hal yang terjadi telah mengubah hidupku; Pertama, aku benar-benar telah lupa dengan kendo, dan kedua, aku menemukan bahwa seluruh teknik karate ternyata tidak mudah dikerjakan. Sejak hari itu hingga sekarang, aku tidak pernah kehilangan semangat untuk berusaha menguasai teknik karate-do,”tegas Nakayama penuh semangat.

Begitulah, Nakayama kemudian mulai menjalani latihan karate di Takushoku yang terkenal paling berat dan melelahkan. Saat itu hanya ada dua macam latihan karate, yaitu memukul makiwara sekitar 1000 kali dan mengerjakan satu macam kata 50-60 kali. Latihan yang membosankan namun menuntut fisik dan semangat yang prima itu berlangsung selama 5 jam. Akibatnya tidak banyak murid yang mampu bertahan, hingga dalam waktu 6 bulan hanya tersisa sedikit saja.

Nakayama terus bertahan dan mengerjakan seluruhnya tanpa mengeluh.
Setahun setelah Nakayama bergabung dengan klub karate, latihan kumite mulai diperkenalkan. 

Tahun 1933 berturut-turut gohon kumite (5 teknik), sanbon kumite (3 teknik) dan ippon kumite (1 teknik) mulai diajarkan. Nakayama yang sebelumnya telah belajar kendo tidak begitu kesulitan dengan latihan model baru ini.

Tahun 1934 kumite setengah bebas (jiyu ippon kumite) diajarkan dan ternyata mendapat respon yang positif dari kalangan mahasiswa. Model kumite ini adalah inovasi dari Yoshitaka Funakoshi yang terinspirasi dari latihan kendo. Sayangnya Nakayama saat itu telah pergi ke Cina hingga tidak begitu lama merasakan jiyu ippon kumite. Saat itu latihan kumite dianggap sebagai pengusir kebosanan dengan latihan Funakoshi yang hanya fokus pada kihon dan kata saja.

Tahun 1937 menjadi tahun yang melelahkan namun menggembirakan bagi Nakayama. Saat itu Nakayama berhasil lulus dari Takushoku namun harus pergi ke Cina sebagai wakil pertukaran pelajar dengan Universitas Peking. Nakayama dipilih karena termasuk pemuda yang pandai, apalagi sebelumnya telah belajar bahasa Cina di sela kesibukan karatenya. Saat akan kembali ke Jepang, Nakayama ternyata harus menundanya karena bekerja untuk pemerintah Cina selama beberapa waktu.

Tahun 1946 Nakayama baru kembali ke Jepang, setahun setelah negara itu mendapat mimpi buruk akibat kalah perang. Saat itulah Nakayama mendapati kenyataan pahit dengan banyak rekannya di dojo telah tewas. Meski sulit, Nakayama berusaha mengumpulkan mereka yang pernah aktif berlatih karate dan mencoba mengorganisir latihan seperti sebelum perang. 

Tahun 1947 Nakayama menjadi instruktur kepala di Takushoku menggantikan Funakoshi. Upaya Nakayama berhasil mengembalikan reputasi Takushoku sebagai yang paling aktif dalam karate sesama dojo universitas.

Angin perubahan dunia karate Jepang terjadi tahun 1949 saat dibentuk Japan Karate Association (JKA). Organisasi ini muncul setelah beberapa murid senior Funakoshi menginginkan satu wadah yang resmi karate. Lebih jauh untuk menyatukan seluruh praktisi karate Jepang yang tercerai berai pasca perang. 

Meskipun dalam JKA Funakoshi bertindak sebagai guru besar kehormatan, namun usia yang telah lebih dari 80 tahun membuatnya tidak mungkin bertindak sebagai instruktur. Karena itulah Nakayama dipilih sebagai instruktur kepala mewakili Funakoshi. 

Tidak lama sesudahnya, tahun 1952 bagian pendidikan jasmani di Takushoku meminta bantuannya sebagai staf pengajar. Posisi itu adalah awal karirnya, karena di masa mendatang Nakayama menjadi kepala di divisi tersebut.

Setelah Funakoshi meninggal dunia, Nakayama berperan besar dalam proses awal JKA hingga menjadi besar seperti sekarang. Selain sebagai instruktur kepala, Nakayama melakukan banyak riset dalam karate.

Agaknya posisi yang dekat dengan dunia akademis membuat Nakayama tidak kesulitan dengan hal itu. Hasilnya adalah apa yang terlihat dalam JKA moderen saat ini tampil sebagai organisasi karate yang terbesar di dunia. 

Ada tiga hal utama yang dianggap sebagai inovasi terbaik dari Nakayama, yaitu: menyebarkan karate ke penjuru dunia, program pelatihan calon instruktur JKA dan kompetisi karate. Meski banyak mendapat repon positif, seluruhnya program itu masih menyisakan pro dan kontra bahkan hingga kini.

Untuk mendukung promosi Shotokan JKA, Nakayama menerbitkan banyak buku karate. Diantaranya adalah “Dynamic Karate” (1965, 2 volume), Best Karate (1977, 11 volume), “Katas of Karate” (5 volume) dan “Superior Karate” (11 volume).




Bicara tentang pandangannya tentang karate, Nakayama mempunyai konsep yang lebih luas. Jika sebagian orang menyatakan manfaat karate adalah untuk meningkatkan kondisi fisik, maka Nakayama menjabarkannya dengan lebih luas. Menurut Nakayama karate adalah sebuah latihan fisik yang menggerakkan seluruh anggota tubuh ke segala arah baik berurutan dan bersamaan.

"Dengan didukung tekad yang kuat, hanya berbekal tangan kosong saja seseorang mampu melancarkan teknik yang terkontrol baik ke sasaran. Dengan demikian teknik karate yang dilakukan dengan benar seharusnya efektif meski menghadapi lawan seperti apapun," ungkap Nakayama. 

Meski Nakayama membenarkan fungsi karate sebagai bela diri, ditegaskan olehnya bahwa tujuan karate sejak dulu hingga kini masih sama. Hal itu adalah sebagai dasar yang kuat untuk mengembangkan setiap individu baik secara emosi, fisik dan spiritual.

Dalam beberapa tulisan dan wawancara dengannya, Nakayama menegaskan bahwa karate lebih dari sekedar menang atau kalah. 

"Karate adalah “alat” untuk mengatasi tantangan tidak hanya dalam berlatih, namun juga dalam hidup ini. Keyakinan ini masih berhubungan dengan konsep “do” (jalan, arah) yang pernah diutarakan Funakoshi," tutur Nakayama.

Diutarakan Nakayama bahwa, konsep “do” menjadikan seni karate digunakan sebagai cara untuk mencapai kebajikan dan kesempurnaan karakter. Dimana untuk mencapainya butuh proses sepanjang hidup karena di dunia ini tiada seorangpun yang sempurna. 

”Kemajuan seseorang dalam seni karate-do mirip dengan menaiki sebuah tangga atau melangkah di jalan yang curam. Seiring tubuh dan pikiran yang tumbuh bersamaan, seseorang akan terus melangkah ke depan dan naik, satu langkah dalam satu waktu,” ujar Nakayama.

Barangkali sudah bukan rahasia lagi jika Nakayama dituding sebagai tokoh yang bertanggung jawab atas munculnya kompetisi karate (sport karate). Akibat tindakan itu banyak orang memujinya meski tidak sedikit pula yang mencelanya. Mereka yang memuji umumnya berasal dari generasi baru karate Jepang yaitu pasca Perang Dunia II. Saat itu banyak anak muda Jepang yang ingin melihat karate dapat dipertandingkan seperti baseball atau basket. Mereka berharap kompetisi karate dapat menjadi semacam obat bagi Jepang yang telah kalah perang. Selain itu anak muda Jepang juga ingin melanjutkan kumite yang sempat diperkenalkan sebelumnya.

Nakayama melihat hal itu sebagai kesempatan untuk mempopulerkan karate yang sempat terhenti akibat krisis perang. Dengan melakukan berbagai riset, Nakayama mulai membandingkan karate dengan peraturan cabang olah raga lain. Dengan latar belakangnya sebagai profesor bidang olah raga, Nakayama tidak menemui kesulitan yang berarti. Hasilnya adalah turnamen karate JKA pertama yang digelar tahun 1957 di Tokyo.

Acara itu sukses besar hingga publik Jepang rela berdesakan di dalam gedung menyaksikan momen yang diakui bersejarah sekaligus revolusioner. Begitu hebohnya hingga negara barat juga kagum dengan keberhasilan Jepang menggelar acara semegah itu. Peristiwa itu seakan menghapus memori buruk akibat serangan bom atom yang masih menyisakan trauma hingga kini.

Namun ternyata tidak semua pihak turut gembira dengan kesuksesan Nakayama dan JKA. Dibelakang gemerlap kompetisi karate yang pertama itu terbersit penyesalan dan kekecewaan dari murid-murid senior Funakoshi. Mereka seakan tidak percaya JKA berani melanggar larangan Funakoshi dengan terang-terangan. 

Bahkan tidak sedikit yang kemudian menganggap Nakayama dan JKA telah mengkhianati cita-cita Funakoshi. Namun mereka yang kecewa dengan hal itu memilih untuk tidak mengumbar konfrontasi terbuka.

Mereka lebih memilih menyatukan mengumpulkan rekan-rekannya yang masih mempunyai tujuan sejalan dengan prinsip Funakoshi. Dengan tegas mereka menyatakan menarik diri dari segala turnamen, komersialisasi karate dan berharap para antusias karate di dunia akan mengetahui perbedaan antar dua kelompok itu.

Gichin Funakoshi dan Masatoshi Nakayama

Meskipun banyak yang menuduhnya sebagai otak dibalik munculnya kompetisi karate, Nakayama tampaknya sangat berhati-hati menanggapi masalah ini. Nakayama sadar bahwa esensi karate yang berubah akibat kompetisi adalah pertanyaan yang sangat sensitif dan sulit dijawab.

Sehingga hingga kini memang sulit dibuktikan apa tujuan sebenarnya Nakayama menggelar acara itu. Murid-murid Nakayama yang paling awal seperti Hirokazu Kanazawa (SKIF), Keigo Abe (JSKA) dan Tetsuhiko Asai (JKS) bahkan tidak mengetahui motif Nakayama. Orang terdekat Nakayama yaitu Teruyuki Okazaki (ISKF) yang membantunya meriset peraturan kompetisi juga tidak mampu berkomentar banyak.

Satu-satunya argumentasi Nakayama berkaitan dengan hal ini adalah, dirinya menambahkan peraturan olah raga dalam karate untuk menghindari resiko cedera akibat teknik yang tidak terkontrol. Hal itu dilakukan setelah Nakayama mengamati kumite yang terjadi tahun 1930-an.

Harus diakui pernyataan itu tidaklah cukup menjawab alasan sebenarnya Nakayama berani menggelar kompetisi karate. Akibatnya munculah pernyataan yang serba spekulatif dari publik karate dunia. Misalnya kompetisi sebenarnya tidak lebih dari upaya Nakayama untuk mempopulerkan karate JKA keluar negeri. Seperti telah diketahui bahwa orang barat sulit menerima karate karena filosofinya yang rumit dan dinilai tidak masuk akal.

Gegap gempita kompetisi karate seakan telah melupakan pandangan orang barat tentang filosofi karate. Bagi mereka karate mirip dengan olah raga seperti basket yang berusaha mencuri poin sebanyak mungkin. Sehingga jika melihat cabang JKA yang kini tersebar di luar negeri, tidak heran banyak yang mengidolakan sosok Nakayama.

Nakayama percaya bahwa dirinya tidak pernah ingin atau telah melanggar prinsip Funakoshi meski menyebarkan semangat karate dengan jalan yang berbeda. Keyakinannya senada dengan yang pernah diungkapkan Funakoshi bahwa karate sebenarnya seni bela diri yang tidak pernah selesai. Artinya, di masa depan karate akan terus berkembang dan berubah karena dipengaruhi oleh banyak orang dan banyak hal.

"Saat aku mati kelak, aku berharap master Funakoshi tidak akan memarahiku karena memperkenalkan karate sebagai kompetisi olah raga (sport karate). Namun kukira dia tidak akan terlalu kecewa. Dia ingin aku menyebarkan karate-do ke penjuru dunia, dan kompetisi karate telah berhasil mewujudkannya," tutup, Masatoshi Nakayama.


(Indoshotokan) MHI 

Kamis, 17 April 2025

Hj Siti Qomariah Gelar Sosialisasi Perda No.5 Th 2023, Sekdes Desak Bupati Atasi Pengangguran Akut di Kabupaten Bekasi


KABUPATEN BEKASI,  MHI - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan" Digelar Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil IX Kabupaten Bekasi dari Partai Nasional Demokrat, Hj  Siti Qomariah Sip di Aula Kantor Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (17/04/2025) pagi.

Acara yang dihadiri oleh Anggota DPRD Jawa Barat, Hj Siti Qomariah beserta Tim, Sekdes Satria Jaya, Jamaluddin mewakili Kades Asta Rajan (Berhalangan hadir) beserta  perangkat, Ketua BPD beserta anggota, Tim BPJS Ketenagakerjaan, Bhabinsa, Bimaspol, Kadus 1,2,3, para Ketua RW dan RT se Desa Satria Jaya, para tokoh masyarakat dan simpatisan.

Dalam penyampaiannya Sekdes Satria Jaya mengutarakan tentang pihak Desa bersama warga Desa Satria Jaya yang merasa terhormat akan kehadiran anggota DPRD Jawa Barat dengan membawa misi penting untuk kesejahteraan masyarakat Desa Satria Jaya.

" Kami sebagai Pemerintah Desa mewakili Desa Satria Jaya sangat terhormat bahwasannya Ibu Dewan dapat berkunjung ke Desa Satria Jaya. Ditambah dalam kunjungan tersebut membawa hal penting dan berguna untuk masyarakat Desa Satria Jaya," ujar Sekdes Jamaluddin.

Sementara anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam penyampaian pidatonya mengemukakan terkait sosialisasi tentang Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan".

" Kami hadir disini dalam rangka penyebarluaskan Perda Nomor 5 Tahun 2023 mengenai optimalisasi perlindungan ketenagakerjaan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan dan disini sudah tidak ada lagi merah, kuning, hijau...hari ini saya hadir disini sebagai perwakilan rakyat," tegas Siti Qomariah disambut sorak sorai para hadirin.

" Saya hadir membawa amanat yang penting untuk kesejahteraan masyarakat," sambungnya.

Dirinya juga menekankan bahwa tidak akan meninggalkan para konstiturennya yang telah mendukungnya menjadi anggota DPRD Jawa Barat di Dapil IX dan berkomitmen untuk terus berkontribusi  untuk masyarakat di Kabupaten Bekasi.

"Buah tidak akan jatuh jauh dari pohonnya.Tidak mungkin saya begitu jadi Dewan tidak mungkin orang lain atau orang jauh yang menikmati. Saya ini sekarang bagai jembatan karena saya punya anggaran dan saya punya kewenangan untuk mengusul, contoh kalau tidak ada Dewan yang bergerak untuk mendorong..lama tidak usulannya?," papar Anggota Dewan dari Partai Nasdem.

" Maka saya hadir ke Desa-desa untuk memantau usulan dan bila memungkinkan konfirmasi langsung sama saya. Sebab tanpa dukungan masyarakat tidak mungkin saya bisa bekerja sendiri," pungkasnya.

Sesi Interaksi

Acara di lanjutkan dengan pemaparan tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan" oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait guna manfaat asuransi ketenaga kerjaan yang diterapkan di masyarakat umum.

Dalam sesi interaksi salah satu tokoh masyarakat setempat mempertanyakan terkait penerapan program tersebut. Dimana di ketahui banyak masyarakat Kabupaten Bekasi yang tidak bekerja (Pengangguran) dan bekerja serabutan namun di bebankan dengan pembayaran premi yang mengikat.

"Bagaimana cara menanggulanginya sebab di tempat kami banyak yang pengangguran berat,  kerja saya hanya di bidang jasa, kadang jasa itu dapet duit kadang kaga..hanya pelayanan ..makanya gimana saya ini yang sudah 53 tahun bisa mendapatkan BPJS. Makanya masyarakat kita ini menanyakan bagaimana caranya untuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan ini sedangkan kerjaan saja kadang ada kadang kaga dan uang juga kadang ada kadang bokek," urai H Marsan Sanjaya.

BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa hal tersebut akan masuk dalam BPJS bukan penerima upah.

Persoalan Atasi Klaim Asuransi

Terkait mengenai proses klaim asuransi kematian yang terkadang mengalami banyak kendala dan hambatan dalam pencairan. Dewan Siti Qomariah telah mempersiapkan berbagai kiat khusus guna mengatasi persoalan tersebut.

"Memang secara langsung Dewan tidak terlibat di dalamnya namun tahu. Makanya disini saya branded, nah disini nanti saya berperan..ya minimal nanti saya tegorlah sambil mengingatkan..barangkali nanti ada tumpang tindih dan sebagainya, kalau mengenai saling mengklaim itu sudah pasti dikarenakan banyaknya BPJS-BPJS lainnya,," terang Anggota DPRD Dapil IX usai acara berlangsung.

Lanjutnya, "Memang harus ada kordinator pada setiap wilayah. Kita kemana kan harus tahu ada siapa disitu dan ini kita melibatkan Desa. Mangkanya di sini nih dan di Desa-desa lainnya kita melibatkan Sekdes," jelas Hj Siti Qomariah.




Desak Bupati Segera Atasi Pengangguran

Terkait Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan" mendapat respon kontradiksi dari Sekdes Satria Jaya.

"Terkait program BPJS sudah di sampaikan oleh nara sumber dengan jelas dan gamblang, cuma pertanyaannya itukan bagi yang bekerja lalu bagaimana dengan yang nganggur," tandas Sekdes setelah acara selesai.

Dirinya juga berharap Bupati Bekasi terpilih Ade Kuswara Kunang agar bekerja optimal dengan segera mengupayakan solusi mengatasi pengangguran yang akut di Kabupaten Bekasi yang di pimpinnya.

"Di Desa Satria Jaya ini banyak yang nganggur, tolong bapak Bupati yang terhormat ini Desa Satria Jaya warganya banyak yang nganggur...setiap tahun selalu berganti lulusan sedangkan yang lulus dua tahun yang lalu saja masih menganggur...tolong di prioritaskan," tegas Sekdes Satria Jaya.

Menurut Sekdes prioritas utama adalah pekerjaan terlebih dahulu di raih baru kemudian BPJS Ketenagakerjaan. Terkait marak pengangguran di Kabupaten Bekasi yang kian bertambah. Sekdes meminta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang agar segera memprioritaskan program mengatasi pengangguran di Kabupaten Bekasi.

"Kalau seandainya ada BPJS Tenagakerja tapi nganggur..siapa yang mau daftar.?..siapa yang mau bayar?..nah tolonglah ini Pak Bupati yang terhormat...bpk Ade Kunang tolong di Tambun Utara, Desa Satria Jaya khususnya banyak pengangguran dan umumnya Kabupaten Bekasi untuk segera di prioritaskan," pungkas Sekdes Satria Jaya, Jamaluddin.


(Joggie) MHI 

 

Jumat, 21 Maret 2025

Dinilai Tidak Miliki Kedudukan Hukum, Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Dua Sarjana HTN Gugat UU Kejaksaan


JAKARTA, MHI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 178/PUU-XXII/2024 mengenai permohonan pengujian materi Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, para Pemohon tidak dapat menunjukkan anggapan kerugian hak konstitusional atas ketentuan yang diuji tersebut sehingga dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Jumat (21/3/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan para Pemohon dalam pengujian undang-undang memiliki kewajiban untuk menjelaskan setidaknya lima syarat yang telah ditentukan terkait ada atau tidaknya hak konstitusional yang dirugikan.

"Para Pemohon harus menyampaikan uraian adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional serta anggapan kerugian hak konstitusional yang diderita atau dialami dengan berlakunya norma undang-undang yang diuji," katanya.

Mahkamah menilai uraian berkenaan dengan anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami para Pemohon tersebut tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan berlakunya norma Pasal 9 ayat (1) huruf d UU 11/2021. Dalam permohonannya, para Pemohon mengaku mengalami kerugian hak konstitusional karena norma yang diajukan pengujian tersebut mensyaratkan untuk menjadi seorang jaksa adalah memiliki ijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan.

Namun, walaupun para Pemohon dinyatakan tidak lolos seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Kejaksaan Agung, para Pemohon tidak serta-merta memiliki kedudukan hukum kaitannya dengan perihal isu konstitusional berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan karena pada saat melakukan pendaftaran seleksi CASN pada Kejaksaan Agung, para Pemohon telah berijazah sarjana hukum, dari segala jenis program studinya, dapat turut serta dalam seleksi CASN pada Kejaksaan Agung in casu sebagai calon Jaksa.

“Sehingga berkenaan persyaratan berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan, sudah tidak lagi terdapat keterkaitan logis dan causal verband bahwa ketentuan tersebut mengakibatkan kerugian hak konstitusional bagi para Pemohon,” jelas Arsul.

Sedangkan, ihwal tidak lolosnya para Pemohon pada tahap seleksi administrasi CASN Kejaksaan Agung karena tidak sesuai kualifikasi program studi yang dipersyaratkan adalah sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung sebagai instansi yang berwenang dalam menentukan kualifikasi dan kompetensi terkait kebutuhan CASN pada organisasinya. 

Dalam konteks ini, kerugian yang diuraikan pada permohonan tidak cukup meyakinkan sebagai kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi sehingga tidak cukup terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang diuji.

Terlebih instansi yang membutuhkan CASN dapat menentukan secara spesifik kualifikasi program studi yang dibutuhkan. Misalnya, sangat mungkin suatu instansi membutuhkan sarjana hukum tanpa perlu menentukan program studi secara spesifik atau dapat juga menentukan sarjana hukum dengan spesifikasi atau kualifikasi tertentu.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo,” kata Arsul.

Sebagai informasi, para Pemohon perkara ini ialah dua sarjana hukum program studi (prodi) hukum tata negara yakni Silvi Nudia Nazla dan Mohammad Fajar Ismail. 

Menurut para Pemohon, frasa ‘sarjana hukum’ dalam ketentuan persyaratan menjadi seorang jaksa dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d UU 11/2021 memuat cakupan yang terbatas sehingga mengakibatkan ketidakadilan bagi lulusan program studi yang serumpun di bidang hukum lainnya seperti program studi Hukum Islam, Hukum Tata Negara, atau Hukum Pidana Islam.

“Di Undang-Undang Advokat itu untuk mengakomodir adanya lulusan Fakultas Syariah itu frasanya itu bukan sarjana hukum lagi, tetapi sarjana yang berlatar pendidikan tinggi hukum sehingga kami bisa menjadi advokat di situ,” ujar Kuasa Hukum Para Pemohon A. Fahrur Rozi dalam sidang perbaikan permohonan pada Kamis (6/3/2025) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

"Namun," lanjutnya,"Jika mengacu pada UU Kejaksaan yang mencantumkan frasa ‘sarjana hukum’, kesempatan untuk menjadi seorang jaksa hanya terbuka bagi sarjana hukum sedangkan sarjana hukum bidang Islam tidak mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi seorang jaksa. Fahrur mengatakan, dalam konteks pemberlakuan norma frasa ‘sarjana hukum’ tersebut menimbulkan eksklusivitas terhadap suatu kualifikasi pengetahuan yang sejatinya sama justru diberlakukan suatu ketentuan yang diskualifikatif kepada salah satunya," papar Kuasa Hukum.

Mekanisme rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) pada formasi jaksa yang ekslusif dimaksud dialami para Pemohon yang dinyatakan tidak lolos syarat administratif karena tidak memenuhi kualifikasi pendidikan dengan program studi yang disyaratkan. 

"Kejaksaan Republik Indonesia merumuskan syarat kelulusan pada formasi jaksa hanya mencakup dan diperuntukkan bagi dua nomenklatur lulusa program studi yaitu S-1 Program Studi Hukum atau S-1 Program Studi Ilmu Hukum," terangnya.

"Padahal," sambung Kuasa Hukum," Para Pemohon lainnya Zulfikar Putra Utama mengatakan Republik Rakyat China telah menetapkan ketentuan yang progresif dan inklusif dalam sistem rekrutmen kerja sebagaimana tercermin dalam kebijakan yang memungkinkan berbagai jalur kualifikasi untuk mencapai posisi jaksa." 

"Sistem mereka tidak hanya terbatas pada lulusan sarjana hukum melainkan juga memberikan kesempatan kepada individu dengan latar belakang pendidikan non-hukum untuk berkarir sebagai jaksa sepanjang memiliki kompetensi dan pemahaman yang mendalam di bidang hukum," jelasnya.

"Sementara ketentuan di Spanyol tentang kualifikasi jaksa telah ditetapkan serangkaian persyaratan kompetensi yang bersifat substantif dan komprehensif," tandas Kuasa Hukum.

Ketentuan dimaksud secara eksplisit menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap aspek-aspek fundamental sistem hukum yang meliputi kemampuan untuk memahami dan menginterpretasikan unsur-unsur, struktur, sumber daya, serta penerapan sistem hukum dari berbagai yurisdiksi termasuk di dalamnya kemampuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa hukum, kedudukan hukum individu dalam konteksi administratif dan hubungannya dengan badan-badan publik.

Serta kemampuan untuk menerapkan kriteria prioritas sumber hukum dalam menentukan norma yang berlaku, khususnya dalam kaitannya dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai konstitusional yang mana seluruh persyaratan kompetensi tersebut ditetapkan tanpa membatasi secara rigid latar belakang program studi calon jaksa.

Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa ‘Sarjana Hukum’ pada Pasal 9 ayat (1) huruf d UU 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Sarjana Hukum atau sarjana yang serumpun di bidang hukum,” sehingga bunyi pasal selengkapnya adalah “Berijazah paling rendah sarjana hukum atau sarjana yang serumpun di bidang hukum pada saat masuk Kejaksaan.”


Gagal Lolos CPNS Jaksa, Dua Sarjana Hukum Tata Negara Gugat UU Kejaksaan

Sebagai informasi, para Pemohon adalah dua sarjana hukum program studi hukum tata negara yakni Silvi Nudia Nazla dan Mohammad Fajar Ismail. 

Mereka mengaku hak konstitusionalnya dirugikan akibat pasal a quo yang mensyaratkan untuk menjadi seorang jaksa adalah memiliki ijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan. Para Pemohon dinilai tidak memenuhi persyaratan administratif untuk menjadi jaksa. 

Keduanya dinyatakan tidak lolos syarat administratif Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Agung untuk formasi Jaksa Ahli Pertama. Sebab, Silvia dan Fajar berstatus sarjana hukum bidang Hukum Tata Negara dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

(Mimi, Kartika, Irma, Lulu) MHI 


Kamis, 20 Maret 2025

Digelandang Petugas Masuk Jeruji Besi, KPK Brongsong Dua Tersangka Koruptor Pemberi Fasilitas Kredit LPEI Kepada PT PE


JAKARTA, MHI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT PE. Para tersangka tersebut adalah JM selaku Komisaris Utama PT PE; dan SMD selaku Direktur PT PE. Sebelumnya, KPK telah menetapkan JM dan SMD bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu DW dan AS selaku Direktur Pelaksana pada LPEI, serta NN Direktur Utama PT PE.

Dalam keterangannya Direktur Penyidikan KPK mengungkapkan bahwa,"Tersangka JM dan SMD ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 20 Maret s.d. 8 April 2025. Penahanan dilakukan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ungkap Asep Guntur dalam konferensi Pers KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, pada (20/3/2025).

"Dalam konstruksi perkaranya," lanjutnya," Dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit LPEI kepada 11 debitur, termasuk PT PE ini, berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp11,7 triliun."

"Adapun fasilitas kredit yang diberikan kepada PT PE sendiri diduga menyebabkan kerugian negara sebesar USD 18 juta dan Rp549 miliar.
Pada perkara ini KPK juga telah melakukan penyitaan aset atas nama PT PE yang terafiliasi dengan tersangka, yaitu sejumlah 22 aset di wilayah Jabodetabek dan dua aset di Surabaya," tutur Dirdik.


"Adapun berdasarkan penilaian Zona Nilai Tanah (ZNT) terhadap 24 aset tersebut ditaksir mencapai Rp882 miliar. Penyitaan aset ini sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," pungkas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.

(Mahardhika) MHI 



Sumber : Biro Humas KPK

Selasa, 18 Maret 2025

Aksi Grebek Arena Sabung Ayam Tiga Polisi Meregang Nyawa, Tersangka Oknum TNI Dibungkus PM Digelandang Masuk Bui


LAMPUNG, MHI - Gelar operasi penggerebekan arena sabung ayam (Diduga milik anggota TNI KOPKA Basar dan PELTU Lubis) yang berlokasi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Penggerebekan tersebut Polres Way Kanan dipimpin oleh IPDA Engga dengan dukungan anggota Sat Samapta serta Kapolsek Negara Batin beserta jajarannya., pada Senin (17/3.2025) sekitar pukul 16.50 WIB.

Namun dalam aksi penggerebekan tersebut terjadi kontak tembak antara pihak Kepolisian dengan TNI yang membekingi lokasi perjudian Sabung Ayam tersebut. Namun naas bagi para Petugas Kepolisian pada kontak tembak itu telah mengakibatkan 3 (Tiga) Anggota Kepolisian Way Kanan tertembus timah panas sehingga mengakibatkan tiga anggota Kepolisian itu meregang nyawa di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tiga Anggota Kepolisian korban yang tewas dalam kontak senjata tersebut siantaranya adalah : Kapolsek IPTU Lusiyanto (MD), BRIPKA Petrus, dan BRIPDA Ghalib.

Terkait peristiwa tragis tersebut, Polda Lampung membenarkan adanya tiga Polisi Anggota Polres Way Kanan gugur saat bertugas melakukan penggerebekan judi sabung ayam. Para korban mengalami luka tembak di kepala.

"Benar ada tiga anggota Polri yang meninggal dunia saat melakukan penggerebekan sabung ayam di Way Kanan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari, Senin (17/3/2025).

"Mereka mengalami luka tembak di bagian kepala yang dilakukan oleh orang tak dikenal,"sambungnya.

Sementara itu Kapolda Lampung memaparkan dalam kronologi peristiwa tragis tersebut bahwa,"Dalam penggerebekan itu, anggota sudah berhasil membubarkan judi sabung ayam. Namun saat hendak mundur setelah pembubaran, terjadi beberapa kali letusan senjata yang mengakibatkan gugurnya tiga personel, termasuk Kapolsek setempat,"papar Irjen Pol Helmy Santika.

"Dalam situasi yang gelap saat itu, anggota lainnya fokus untuk mengevakuasi rekan-rekannya yang menjadi korban," sambungnya.

"Saat ini jenazah ketiga korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan proses autopsi," tutupnya.

Sedangkan Kapendam II/Sriwijaya mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami informasi yang beredar.

"Bahwa informasi yang ada sedang dalam proses penyelidikan penyidikan lebih lanjut di lapangan," katanya saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan bahwa, apabila ada keterlibatan oknum TNI dalam insiden tersebut, pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada oknum tersebut.

"Kita pastikan akan ada sanksi-sanksi yang diberikan. Terkait tentang isu yang sedang berkembang, dimohon untuk menunggu konfirmasi hasil penyelidikan/investigasi lebih lanjut," tutur Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar.




Kapendam : Tidak Ada Toleransi Bagi TNI Pelanggar Hukum

Perkembangan terbaru, dua anggota TNI yang diduga sebagai pelaku penembakan telah berhasil ditangkap dari kediamannya.Polisi Militer (POM) menangkap Kopka Basar, pada Selasa (18/3/2025).

Terduga pelaku adalah Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah selalu anggota Subramil Negara Bantin.

Kapendam II Sriwijaya menegaskan bahwa, "Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum, termasuk anggota TNI. Kopka Basar kini diperiksa intensif," tandas Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar (18/3).

(Tukidjo) MHI 

Minggu, 09 Maret 2025

Uang Tunai Senilai Rp 565.339.071.925,25 Disita Kejagung Dari 9 Tersangka Koruptor Importasi Gula di Kemendag TA 2015 - 2016


JAKARTA, MHI - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp565.339.071.925,25 (lima ratus enam puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tujuh puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah dua puluh lima sen) pada Selasa 25 Februari 2025, dalam perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016.

Dalam keterangan konferensi pers yang di gelar Kejaksaan Agung, pada Selasa (25/2/2025) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan bahwa, Tim Penyidik melakukan penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan:

Nomor: PRIN-02/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka TWN.
Nomor: PRIN-03/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka WN.
Nomor: PRIN-04/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka HS.
Nomor: PRIN-05/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka IS.
Nomor: PRIN-06/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka TSEP.
Nomor: PRIN-07/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka HAT.
Nomor: PRIN-08/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka ASB.
Nomor: PRIN-09/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka HFH.
Nomor: PRIN-10/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka ES.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung memaparkan kronologi peristiwa tersebut sebagai berikut:

"Pada tahun 2015 s.d. tahun 2016, dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula di pasaran Tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan telah menerbitkan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah kepada 9 (sembilan) perusahaan swasta yaitu Tersangka TWN selaku Direktur Utama PT Angels Product (AP), Tersangka WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), Tersangka HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), Tersangka IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI), Tersangka ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), Tersangka TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, Tersangka HAT selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (DSI), Tersangka HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), serta Tersangka ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP)," papar Abdul Qohar.

"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula seharusnya yang diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN yang ditunjuk Pemerintah dan penjualan gula kristal putih tersebut dilakukan dengan operasi pasar," sambungnya.

"Selain itu," ungkap Dirdik," Pemberian Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan yang ditandatangani Tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan dan Karyanto Suprih selaku Pit. Dirjen Perdagangan Luar Negeri tersebut diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait."

Ia juga menegaskan bahwa," Kerugian keuangan negara dalam perkara a quo berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 adalah sebesar Rp578.105.411.622,47 (lima ratus tujuh puluh delapan miliar seratus lima juta empat ratus sebelas ribu enam ratus dua puluh dua rupiah koma empat puluh tujuh sen)," tegasnya.

Terhadap kerugian keuangan negara tersebut, Direktur Penyidikan Jampidsus menekankan Bahwa, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan uang dari 9 (sembilan) tersangka, dengan perincian sebagai berikut":

"Tersangka TWN (PT Angels Products) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp150.813.450.163,81 (seratus lima puluh miliar delapan ratus tiga belas juta empat ratus lima puluh ribu seratus enam puluh tiga koma delapan puluh satu sen) pada tanggal 7 Februari 2025," tekannya.

Kemudian dirinya juga menguraikan bahwa, Tersangka WN (PT Andalan Furnindo) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp60.991.040.276,14 (enam puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta empat puluh ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah koma empat belas sen) melalui 2 (dua) kali pembayaran yaitu:

"Tanggal 5 Februari 2025 sebesar Rp30.500.000.000 (tiga puluh miliar lima ratus juta rupiah); dan Tanggal 11 Februari 2025 sebesar Rp30.491.040.276,14 (tiga puluh miliar empat ratus sembilan puluh satu juta empat puluh ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah koma empat belas sen)," urainya.

Sementara Tersangka HS (PT Sentra Usahatama Jaya) dikatakan Dirdik bhwa, telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp41.381.685.068,19 (empat puluh satu miliar tiga ratus delapan puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu enam puluh delapan rupiah koma sembilan belas sen), melalui 2 (dua) kali pembayaran yaitu:

"Tanggal 5 Februari 2025 sebesar Rp20.700.000.000 (dua puluh miliar tujuh ratus juta rupiah); dan Tanggal 11 Februari 2025 sebesar Rp20.681.685.068,19 (dua puluh miliar enam ratus delapan puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu enam puluh delapan rupiah koma sembilan belas sen)," katanya.

Sedangkan Tersangka IS (PT Medan Sugar Industry) juga di sebut Dirdik telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 77.212.262.010,81 (tujuh puluh tujuh miliar dua ratus dua belas juta dua ratus enam puluh dua ribu sepuluh rupiah koma delapan puluh satu sen), melalui 2 (dua) kali pembayaran.

"Tanggal 5 Februari 2025 sebesar Rp38.610.000.000 (tiga puluh delapan miliar enam ratus juta rupiah); dan Tanggal 11 Februari 2025 sebesar Rp38.602.262.010,81 (tiga puluh delapan miliar enam ratus dua juta dua ratus enam puluh dua ribu sepuluh rupiah koma delapan puluh satu sen)," ucapnya.

Lalu Tersangka TSEP (PT Makassar Tene) di katakan juda bahwa, telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp39.249.282.287,52 (tiga puluh sembilan miliar dua ratus empat puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah koma lima puluh dua sen) pada Tanggal 3 Februari 2025.

Tersangka HAT (PT Duta Sugar International) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp41.226.293.608,16 (empat puluh satu miliar dua ratus dua puluh enam juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus delapan rupiah koma enam belas sen) pada Tanggal 7 Februari 2025.

Tersangka ASB (PT Kebun Tebu Mas) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp47.868.288.631,28 (empat puluh tujuh miliar delapan ratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah koma dua puluh delapan sen) pada Tanggal 20 Februari 2025.


Tersangka HFH (PT Berkah Manis Makmur) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp74.583.958.290,79 (tujuh puluh empat miliar lima ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh rupiah koma tujuh puluh sembilan sen) yang pembayarannya dilakukan secara 2 (dua) tahap.

"Tanggal 31 Januari 2025 sebesar Rp34.583.958.290,80 (tiga puluh empat miliar lima ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh rupiah koma delapan puluh sen). Tanggal 05 Februari 2025 sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)," terang Dirdik.

Tersangka ES (PT Permata Dunia Sukses Utama) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp32.012.811.588,55 (tiga puluh dua miliar dua belas juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah koma lima puluh lima sen) pada Tanggal 03 Februari 2025.

"Uang dari 9 (sembilan) tersangka yang telah disita oleh Penyidik sejumlah Rp565.339.071.925,25 (lima ratus enam puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tujuh puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah koma dua puluh lima sen) saat ini dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri," pungkas Abdul Qohar.

(Wahyu) MHI 


Selasa, 25 Februari 2025

Tipikor Gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak, KPK Tetapkan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus HNV Sebagai Tersangka


JAKARTA, MHI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mohamad Haniv (HNV) selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Banten (2011), Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus (2015 – 2018), sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Selasa (25/02/2025).

"Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH alias MHJ," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

Tessa mengatakan pencegahan itu terkait proses penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat Haniv. Haniv akan dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," jelas Tessa.

Dalam konstruksi perkaranya, Direktur Penyidikan KPK memaparkan bahwa," Pada Desember 2016 Mohamad Haniv (HNV) diduga telah menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya. HNV meminta YD selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing 3 untuk dicarikan sponsorship usaha anaknya. Pada rentang waktu 2016 s.d. 2017 seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship tersebut sebesar Rp804 juta. Penerimaan berasal dari perusahaan dan perorangan, baik yang merupakan Wajib Pajak (WP) di wilayah Kanwil DJP Jakarta Khusus maupun WP wilayah lainnya," papar Asep Guntur dalam konferensi pers, pada (25/02/2025) di gedung merah putih KPK.

"Selain itu," lanjutnya," Pada periode waktu 2014 s.d 2022, HNV diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk valas Dollar Amerika dari beberapa pihak melalui BSA sebagai perantara." 

"Penerimaan tersebut ditempatkan pada deposito dengan menggunakan nama pihak lainnya, yang selanjutnya dilakukan pencairan ke rekening HNV sejumlah Rp 14 miliar. Kemudian pada periode 2013 - 2018, HNV juga diduga melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui perusahaan valuta asing dan pihak lainnya sejumlah Rp6.6 miliar. Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21,5 miliar," terang Direktur Penyidikan KPK.




"Atas perbuatannya," tegasnya," Tersangka HNV diduga telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan para saksi, serta penelusuran aset terkait," pungkas Asep Guntur.


(IR/TF/ALS) MHI 



Postingan Terupdate

Masatoshi Nakayama Diantara "Legenda Dan Kontroversi"

MEDIA HUKUM INDONESIA, - Posturnya terlihat tegap dan kuat. Sorot matanya tajam, kadangkala terkesan dingin bagi beberapa orang. Sebagian me...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi