KABUPATEN BEKASI, MHI -
Persoalan terkait banyaknya Fasos-fasum baik Perumahan tingkat Elite
Class, Middle Class maupun Grassroot Class yang belum juga ada itikad
untuk menyerahkan dari pihak Pengembang ke pihak Pemkab Bekasi menjadi
dilema dan momok yang menjadi salah satu tolok ukur terhambatnya laju
pembangunan serta peningkatan perekonomian masyarakat di Kabupaten
Bekasi, akibat dari kinerja Bupati, Plt dan PJ Bupati Kabupaten Bekasi
beserta SKPD terkait dan jajarannya yang sebelumnya maupun saat ini
dinilai, lamban,melehoi dan bahkan lalai dalam menyelesaikan pekerjaan
sesuai dengan Tupoksinya, sehingga melampaui Deadtime yang sudah di
tetapkan Pemerintah Pusat.
Hal
tersebut di ungkapkan oleh Anggota DPRD Jawa Barat dari fraksi PKS
komisi II, H. Faizal Hafan Farid, S.E., M.Si saat melakukan anjangsana
dengan bertandang ke kediaman Kades Sukarukun, Karnada pada (24/06/2023)
Siang guna mempererat hubungan baik pribadi maupun Institusi
berkelanjutan dalam silaturahmi yang di lakukan Faisal tersebut.
"
Tergantung perjanjian dan modelnya, bisa aje die punya satu alibi
perumahan itu di bagi-bagi dalam penyerahannya, yang ini 10 tahun, yang
ini 15 tahun, yang ini 20 tahun, yang ini gak bakal diserahin karena ini
masih ada kewenangan dia untuk masa depan sehingga yang sepadan jalan
diserahkan, bawahnya engga...bisa begitu," katanya
Disinggung
tentang Delta Mas yang sampai saat ini tidak juga menyerahkan
Fasos-fasumnya terhadap Pemerintah Daerah kendati perumahan tergolong
elite tersebut dapat juga di sebut sebagai icon Pemkab.Bekasi, dimana
keberadaannya di lokasi central yang berada di longkungan sekitar Pemkab
Bekasi.
"Kebetulan
juga saya barusaja kemaren, orang dari salah satu perumahan pengembang
terbesar, saya tinggal di Cikarang Baru, itu baru aja ngobrol dengan
saya, karena dia cerita tentang penyerahan Fasum Fasos jalan tapi tidak
semuanya diserahkan itu menjadi persoalan, saya tanya..mana ente punya
aturannye gimana, nah dibawa tuh berbagai macem, ternyata banyak pasal
yang abu-abu bang,"ungkap Faisal.
Lanjutnya,"Abu-abu
artinya pasal karet yang bisa dibawa kesini-bisa di bawa kesana,
tergantung pada situasi yang terjadi, nah itu saya rasa akan sulit
cerita masalah gitu, karena semua ada aspek hukumnya yang musti di
tempuh," sambungnya.
Terkait
Fasum Fasos Delta Mas yang beberapa telah di gunakan untuk Mako Brimob
seluas kurang lebih 4 Hektar dengan ketetapan selebihnya yang tidak ada
kejelasan. Anggota Komisi II DPRD Jabar dari Fraksi PKS tersebut
menceritakan.
"Dulu
saya pernah tahun 2006 ngurusin di perumahan saya yang di Cikarang
Baru. Ada satu Cluster luas Fasum Fasosnya hampir 10.000 dan tiba-tiba
di jadiin kawasan perumahan, yang lainnya di pindahin ke tempat lain.
Apa dalihnya,"Kan pak kitakan Kawasan yang penting 60-40 nya terjadi,
mau saya pindahin kemana-kemana gek no problem kan komposisinya bener,
itu juga dalih Delta Mas begitu,"Kitakan Kawasan"," tegasnya.
Ditanyakan tentang pandangan terhadap aturan Tata Ruang di Kabupaten Bekasi dengan segala pernak-perniknya, Anggota DPRD Jawa Barat dari fraksi PKS komisi II mengungkapkan bahwa.
"Tata
Ruang Kabupaten Bekasi permasalahannya RDTRnya belon ada, dari tahun
jebot itu rencana kaga jadi-jadi, Rencana Detil Tata Ruang yang
diturunkan pada Rencana Detil Tata Ruang tingkat Kecamatan, di bawahnya
RTRW, misalnya dalam Blok itu tertulis, ini kawasan hijau, kawasan
merah...bener itunye besarkan tapi di kecilkan lagi merahnya, kan
otomatis ada Kecamatannya..ada Desanya mana aja Desanya yang di maksud
dengan merah, itu RDTR namanya Rencana Tata Ruang Tingkat Kecamatan,
taruhlah kalau Desa terlalu jauhlah..terlalu detil, ini Kecamatan..itu
kaga pernah jadi-jadi bang, sampai saat ini...yang ada hanya Blok-blok
aja, wilayah 1, wilayah 2, nah baru sampai itu setahu saya, itu
persoalan yang akhirnya pengembang atau masyarakat yang mau
mengembangkan wilayah itu jadi bingung, akhirnya main kucing-kucingan,
yang berani, yang apa.. ayo, Itu persoalan Bekasi Intinya, lah belon ada RDTR," tutur Faisal.
Lebih
dalam lagi Ia mengungkapkan bahwa,"Kemaren kita kebetulan habis
ngurusin RTRW, karena saya orang Bekasi, persoalan pertama yang kita
pikirin adalah "Lahan Abadi" tentang Pertanian, kan sekarang banyak di
Bekasi tentang Pertanian berubah jadi Perumahan, Jadi kemaren saya
sengaja dateng bertemu sama pak PJ, kita nagih mana bukti tentang RDTR
yang terkait dengan luas "Lahan Abadi" yang memang jadi target nasional,
Bekasikan menjadi lumbung padi nasional, lumbung padi Jawa Barat juga,
harusnya kita punya lahan yang di patok yang engga boleh di ganti
apapun," ungkapnya.
"Kitatuh
sawah yang awalnya 85 ribu hektar tahun 2004 saya di Dewan
Bekasi,sekarang tinggal 35 ribu hektar, lah pada kemana itu,"
sambungnya.
"Kan
RDTR itu penjelasan dari Visi Misi Bekasi ini mau jadi apa?, kan di
jabarkan dalam Tata Ruang, apakah mau menjadikan Industri, apakah mau
memajukan sawah atau Pertanian, berapa bannyak, Perumahannya berapa banyak, kan dari Visi Misi,
tetep yang 35 ribu hektar itu "Lahan Abadi" dan Bekasi sudah
mengajukan, sebab satu-satunya yang belon punya RDTR yang di sahkan
dengan Paripurna "Lahan Abadi" itu Bekasi, mangkanya saya dateng khisis
kemaren ketemu pak PJ Dhani Ramdan nah baru di kasih akhirnya rapatkan,
masih bingung die, coba pak pikirin jalan keluarnya, akhirnya ketok palu
ditetapkan sudah, kalau engga salah 30 ribu terakhir..jadi itu enggak
boleh dirubah," ungkapnya
Faisal
menegaskan bahwa," Kabupaten Bekasi belon punya RDTR, ditanya ke PJ
juga "Belon punya," jawabnya, Tata Ruang Bekasi aja masih belon ajeg,
RDTR mah sejak jaman Bupati Neneng juga belon ada di dua periode lalu
sampe sekarang, RDTR lebih spesifik, supaya engga jadi rebutan, memang
masing-masing ada keuntungan dan kerugiannya, kalau ditetapkan begitu
membantu semua karenakan jelas, tapi kalau terlalu jelaskan kalau ada
pengembang yang pengen ada ini itu kan repot, karena ditahan tidak
boleh, tapi iru semua dapat di hancurkan kalau Program Strategis
Nasional (PSN) masuk disittu," tegasnya.
"Jadi
intinya Tata Ruang di Kabupaten Bekasi masih belon beres, kan
ngegantung kemaren, belon sempet kita memfinalkan Tata Ruang Bekasi,
tiba-tiba aturan baru sudah turun lagi RDTR baru dari Provinsi yang di
baru sahkan, jadi masuknya Kinerja Pemkab, Pemkab sebelumnya juga jadi
kendala disitu, jadi kinerja Pemkab Lamban," tandas Faisal.
Dirinyapun
kembali menekankan bahwa, "Intinya Kabupaten Bekasi sampai dengan saat
sekarang ini belon mempunyai Tata Ruang Detil, disebut RDTR turunan dari
Tata Ruang RTRW, nah kondisinya mungkin terkait dengan masih
berprosesnya pembentukan Peraturan Daerah di tingkat Kabupaten Bekasi,
tapi karena yang membuat kewenangan itu berganti-ganti sehingga Bekasi
sampai saat sekarang belon menyelesaikan Tata Ruang yang seharusnya
sudah du sahkan sejah setahun yang lalu. Akibatnya belon selesai yang
setahun ini sudah ada aturan lagi yang mengelola tentang pengelolaan
aturan yang baru, jadi terkesan tumpang tindih akhirnya, mudah-mudahan
ini di tahun yang sekarang ini bisa diselesaikan Tata Ruang Bekasi dulu
secara menyeluruh baru kemudian di tunggu untuk detil Tatar Ruang yang
mesti juga di selesaikan, Kinerja Pemkab kurang optimal dan lamban
kemungkinan terjadi karena dua hal, pertama, pergantian kepemimpinan itu
mempengaruhi pola kerja dan kinerja juga, berganti kepemimpinan maka
berganti juga yang melakukan kebijakan, yang kedua, memang proses ini
tidak di seriusilah, pada saat kesempatan ada tapi tidak di seriusi
sehingga menjadi terlambat semuanya," tekan Anggota DPRD Jawa Barat dari fraksi PKS komisi II.
"
Prioritas Pemerintah sekarang adalah menyelesaikan Tata Ruang secara
sempurna sampai ke tingkat RDTR untuk kemudahan kita atau masyarakat
pelaku usaha dan bisnis memanfaatkan Tata Ruang di Bekasi," pungkas H. Faizal Hafan Farid, S.E., M.Si.
(Joggie) MHI