HTML

HTML

Minggu, 29 September 2019

Arca Dwarapala Ketiga Ditemukan Masyarakat Pasaman


SUMATERA BARAT, MHI - Ditemukannya Arca Kuno Dwarapala didesa padang unang,nagari lubuk layang, kecamatan rao selatan, Kabupaten Pasaman timur,Provinsi Sumatra Barat, pada Pukul 15.00 WIB, Jum.at Sore, (27/9) membuat geger warga setempat, Arca yang berdiameter kurang lebih tinggi 1 meter, Lebar 50 cm , Panjang  1 meter dan berat kurang lebih 200 Kg ditemukan oleh dua orang anak SMP bernama Isal dan Aat yang secara kebetulan sedang mencari ikan diSungai Batang Sidi Nail.


Arca Kuno Dwarapala yang ditemukan ketiga kalinya diwilayah tersebut dimana dua penemuan sebelumnya terjadi pada jaman Belanda yang pertama pada 6 Januari 1866 dan yang kedua kalinya pada tahun 1920an diperkirakan arca tersebut salah satu dewa agama budha, arca ini merupakan arca dwarapala yg dalam agama hindu maupun budha dikenal sebagai penolak bala atau roh2 jahat yg akan masuk ke dalam bangunan suci dan biasanya Arca tersebut ditempatkan disebelah kanan dan kiri pintu masuk sebuah Candi.

Dalam sebuah cerita sejarah yang tersebar di kalangan masyarakat padang unang, pernah berdiri subuah kerajaan yg menganut budha mahayana sekitar abad ke 12-14m yaitu Kerajaan Sekala Brak (Baca: Sekala Bekhak) adalah sebuah kerajaan yang bercirikan Hindu dan Negeri rao yang merupakan bagian dari wilayah Indonesia, juga pernah menjadi salah satu pusat peradaban kubudayaan hindu-budha.

Temuan Arca keTiga



Tokoh masyarakat setempat Suar mengatakan, ini adalah penemuan kami dari jorong tiga padang Unang, Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, ini adalah situs ketiga Arca Dwarapala sementara Arca yang dua lagi yang juga bernama Arca Dwarapala telah kami letakkan pada posisi ditengah kampung Jorong tiga Padang Unang...untuk itu bagi rekan-rekan yang ingin meninjau langsung kelokasi ..mungkin hal ini bisa kami bantu..dimana tempat ditemukan..sementara diantara itu..karena penemuan itu ditengah sungai Batang Sidi Nail..jadi kira-kira berkisar 700 meter dari sini, Jelas mereka kepada MediaHukum Indonesia dan Koran Republik.

Boy Chandra Tokoh Pemuda setempat yang sekaligus sebagai Team MAPSI menambahkan, Inilah penemuan dari Kami yang bersejarah dan kami berharap kepada pemerintah Daerah maupun Pusat dapat memberikan dukungan dan perhatian sepenuhnya terhadap penemuan situs Arkeologi ini yang kemungkinan besar ada situs terbesar lainnya dilokasi ini yang belum terjamah yang tentunya bernilai sejarah tinggi tentang peradaban masa lalu diwilayah kami ini untuk menambah ilmu pengetahuan bagi generasi penerus Bangsa, Ungkapnya dengan berharap.

Untuk penyelamatan dan pengamanan Arca tersebut para tokoh masyarakat beserta masyarakat setempatpun menyimpannya ditempat yang aman . "sekarang arca tersebut ini ditempatkan di kampung padang nunang nagari lubuk layang kecamatan rao selatan", Kata Depy Tokoh Masyarakat Setempat Kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik.

(Edy/Joggie/Zafrul) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Jumat, 27 September 2019

FPII Kecam Keras Perlakuan Oknum Polisi Pada Sejumlah Jurnalis


JAKARTA , MHI - Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Kasihhati, merupakan Organisasi Pers yang dikenal sering mengkritisi tindakan kriminalisasi terhadap Jurnalis (Wartawan) dalam melaksanakan kegiatan Jurnalistiknya juga angkat suara menyikapi kejadian yang dialami beberapa orang Jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa damai baru-baru ini,(27/9).


FPII mengecam keras perlakuan oknum aparat kepolisian kepada sejumlah Jurnalis atau Wartawan saat aksi Mahasiswa di beberapa wilayah di Indonesia. Tindak kekerasan yang dilakukan berupa perampasan alat-alat kerja Jurnalis, intimidasi dan caci maki dari oknum aparat saat meliput rangkaian aksi demo mahasiswa dan pelajar di sekitar Gedung DPR, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).

Selain itu juga ada aksi kekerasan berupa perampasan kamera dan penghapusan gambar yang dialami Ryan Saputra, Jurnalis TVRI di DPRD Sulteng, Rabu, (25/09/2019). Bukan cuma itu, para pekerja media massa bahkan mengalami kekerasan fisik.itu terjadi di Makassar,

"Jurnalis itu dilindungi UU Pers, namun sayangnya masih saja ada oknum aparat kepolisian yang tidak memahami kerja-kerja Jurnalis. Kekerasan masih saja dilakukan," ujar Kasihhati, dalam keterangan resminya, Jumat (27/9/2019).

Menurutnya, tindak kekerasan berupa perampasan alat kerja dan intimidasi menandakan ada yang salah dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan Polri. Dalam hal ini, SOP itu seharusnya dipatuhi setiap petugas yang mengawal jalannya aksi Mahasiswa sehingga tidak perlu melakukan kekerasan terhadap para wartawan.

"Peristiwa kekerasan terhadap Jurnalis selalu terjadi saat terjadi kericuhan di Lapangan. Sejak aksi 21 dan 22 Mei, peristiwa kekerasan kini terjadi lagi di aksi 24 dan 25 September.
" Tindakan brutal aparat terhadap jurnalis menandakan ketidakprofesionalan Polri. Ini harus dihentikan," ujar Kasihhati.

Lanjutnya, Polri harus bertanggung jawab penuh atas tindakan oknum aparat yang dinilai sudah kelewatan di lapangan. "Kami kan bukan teroris, bukan musuh polisi,bukan kriminal, kami hanya menjalankan tugas ,yaa, jangan dihantam dong, jangan represif kepada kami," pinta Kasihhati.
Kasihhati pun meminta Kapolri, Jenderal Pol. Tito Karnavian untuk minta maaf kepada insan pers yang terluka dan tersakiti. Kapolri juga harus menindak tegas anak buahnya di lapangan yang telah berlaku keras dan arrogant kepada jurnalis.

"Kapolri harus minta maaf, harus bisa memberikan sanksi kepada oknum aparat yang seenaknya melukai jurnalis. Apalagi dilakukan dengan cara-cara perampasan alat kerja, ini kan menandakan adanya kesalahan prosedur yang diterapkan di lapangan," terang Kasihhati.


Kasihhati menegaskan, pihaknya sebagai salah satu organ yang menaungi Jurnalis dan Perusahaan Pers mendesak Polri untuk menyelesaikan persoalan kekerasan yang dilakukan oknum aparat di lapangan.

Berikut adalah pernyataan sikap Presidium FPII:
1. Copot Kapolda yang tak mampu melindungi jurnalis saat bekerja di lapangan,
2. Pecat oknum aparat yang terbukti melakukan kekerasan terhadap Jurnalis yang sedang bekerja.
3. Terapkan pasal 18 dalam UU Pers No. 40 thn 1999 terhadap siapapun yang menghalang-halangi tugas Jurnalis. Hal ini sebagai efek jera dikemudian hari
4. Hentikan perampasan alat kerja jurnalis dan tindak kekerasan lainnya.
Jurnalis dilindungi Undang Undang Pers 40 thn 1999 dalam menjalankan tugas, jadi tolong pahami itu. Mari kita saling menghargai dalam melaksanakan tugas masing-masing.

(Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA
Sumber: Presidium FPII

Rabu, 25 September 2019

AJI Makassar,FORWI Sulsel dan AWI Kab.Bekasi Mengutuk Aksi Kekerasan Oknum Polisi Pada Tiga Jurnalis


MAKASSAR , MHI - 3 (Tiga) Jurnalis di Makassar direpresi aparat kepolisian saat liputan aksi penolakan pengesahan UU KPK dan Revisi KUHP di depan Gedung DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (24/9/2019) petang.

Mereka masing-masing adalah, Muhammad Darwi Fathir jurnalis ANTARA, Saiful jurnalis inikata.com (Sultra) dan Ishak Pasabuan jurnalis Makassar Today.

Ketiganya mendapat perlakukan fisik dari aparat kepolisian saat menjalankan kerja-kerja jurnalistik dalam meliput aksi di lokasi tersebut. Darwin dikeroyok oleh polisi di depan kantor DPRD Sulsel.
Dia ditarik, ditendang dan dihantam menggunakan pentungan di tengah-tengah kerumunan polisi. Padahal dalam menjalankan tugas jurnalistiknya Darwin telah dilengkapi dengan atribut dan identitas jurnalis berupa ID Card ANTARA.

Rekaman video membuktikan tindakan bar-bar aparat kepolisian terhadap Darwin. Sejumlah rekan jurnalis yang saat itu berusaha melerai tindakan kepolisian terhadap Darwin sama sekali tak diindahkan.



Polisi bersenjata lengkap tetap menyeret dan menghajar habis-habisan Darwin. Kondisi mulai meredah saat Darwin dibawa oleh rekan-rekan jurnalis lainnya sedikit menjauh dari lokasi pengoroyokan. Darwin menderita luka sobek pada bagian kepala dan bibirnya.

Saat ini dia sementara menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Awal Bross, Makassar. Disaat yang sama, Saiful juga mendapatkan perlakuan serupa. Saiful pukul dengan pentungan dan kepalan dibagian wajahnya oleh polisi.

Kejadian yang sama persis saat dia meliput aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat di Jalan Urip Suomoharjo. Tepat di depan Warkop Fly Over, lokasi dimana penganiayaan terjadi.

Pengniayaan dipicu, kemarahan polisi saat mengetahui Saiful masih sempat mengambil gambar saat polisi memukul mundur para demonstran dengan gas air mata dan water cannon.

Saiful telah memperlihatkan identitas lengkapnya sebagai seorang jurnalis yang sementara menjalankan tugas jurnalistik, peliput demonstrasi. Alih-alih memahami, polisi justru dengan beringas menghajar Saiful.

Saiful menderita luka lebam, di mata kiri dan kannanya akibat hantaman benda tumpul kepolisian. Sebab pengniayaan yang dialami Saiful sama persis dengan Ishak Pasabuan.

Dia juga dilarang mengambil gambar saat polisi terlibat bentrok dengan demonstran. Ishak dihantam benda tumpul polisi di bagian kepalanya. Bersama Darwin, Ishak saat ini juga tengah menjalani perawatan medis di RS Awal Bross.

Proses Hukum Harus Tetap Berjalan Tak Pandang Bulu


Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir menilai kekerasan pemukulan dan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap wartawan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

Hal senada juga di sampaikan Ketum DPP. Forum Wartawan Indonesia (FORWI) Sulsel, M. Subhan BM saat di konfirmasi bahwa ia sangat mengecam tindakan tersebut yang dinilainya sebagai sebuah tindakan represif atau arogansi aparat terhadap pekerja kulit tinta yang dinilai sudah menyimpang dari SOP dan Kode Etik Kepolisian dan hal tersebut sudah masuk kategori pelanggaran HAM terberat yang harus segera disikapi dan perlu mendapat perhatian yang serius dari aparat hukum pemerintah untuk diadili pelakunya serta dituntaskan kasusnya. Tegasnya.

Sementara dilokasi berbeda dengan Irama serupa terpaut rasa kebersamaan Insan Pers Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Kabupaten Bekasi, Irwan.A mengemukakan kepada awak media bahwa, Seyogyanya Pihak Kepolisian sebelum menjalankan tugas dan kewajibannya dibekali dengan pengetahuan Hukum dan aturan tentang Pers dan Palang Merah sehingga para aparat kepolisian dapat melakukan pengendalian diri dalam mengambil suatu tindakan saat mengatasi permasalahan diberbagai situasi dan kondisi (Profesional) serta Fokus pada penyelesaian, Sebab didalam melaksanakan tugas pertahanan dan Keamanan termasuk dalam pertempuran atau perang sekalipun semua ada Hukum dan aturannya yang sudah diterapkan (SOP) baik Nasional maupun Internasional bahwa Pers dan Palang Merah bersifat netral , Sementara dalam UU Pers sendiri juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja dan tugas wartawan yang termaktub pada Pasal 18 UU Pers menyebutkan, ”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” Pungkas Irwan.

AJI Makassar juga mendesak Kepolisian memproses tindakan kekerasan tersebut. Sikap tegas dari penegak hukum diharapkan agar peristiwa serupa tidak terulang. “Tiga korban dipukul aparat kepolisian Saat melakukan tugasmu... Kita tunggu sikap tegas pihak kepolisian, proses hukum harus berjalan dan tidak boleh pandang bulu,”Tegas Nurdin Amir.


Atas intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tersebut, AJI Makassar menyerukan dan menyatakan:
1. Mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian terhadap 3 jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik/peliputan di Gedung DPRD Sulsel.
2. Mendesak Kapolda Sulsel memproses tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian dan diadili di pengadilan hingga mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera. Sehingga kasus serupa tak terulang di masa mendatang.
3. Mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis sebelumnya. Sebab, hingga kini belum ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tuntas sampai pengadilan.
4. Mengimbau masyarakat agar tidak melakukan intimidasi, persekusi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang liputan atau karena pemberitaan.

(Suwandi N/ Joggie ) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Warga : Pekerjaan Jaling Pemkab Bekasi Tidak Sesuai dan Ketebalan Kurang


KABUPATEN BEKASI ,MHI - Pengerjaan Proyek Pembangunan Infrastruktur APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2019 mulai dilaksanakan berdasarkan hasil musrenbang Desa 2018 yang masuk dalam skala prioritas guna menindak lanjuti Program pemerintah Pusat didalam pemerataan Pembangunan berbagai daerah diseluruh Indonesia demi terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, (24/9).



Didalam pelaksanaannya para pengguna anggaran dan pelaksana pekerjaan justru kurang memahami atau memang sengaja melakukan hal yang sebenarnya mereka sudah fahami bahwa sumber dana yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan tersebut adalah uang dari hasil pajak yang dipungut dan dihimpun pemerintah dari rakyat untuk berbagai kebutuhan rakyatnya dengan Motto " Dari Rakyat Untuk Rakyat."

Hal tersebut terlihat dari pekerjaan Jalan Lingkungan ( Jaling) yang dilaksanakan dilokasi Rt 003-004/ Rw 04, Desa Kerta Mukti ,Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Disaat awak media menyambangi lokasi pengerjaan pengecoran jalan manakala dalam pelaksanaan pekerjaannya dikeluhkan warga , tokoh masyarakat dan RT setempat yang merasa kecewa dengan  cara dan hasil pekerjaan yang dilakukan pihak pemborong didalam melaksanakan pengecoran Jalan lingkungan diwilayah mereka.


Darso Ketua Rt 004/Rw04 berserta warga setempat memberikan keterangan kepada awak media saat bertemu dilokasi sedang inspeksi pengerjaan jalan, mengatakan, Kami sangat kecewa dengan Cara dan hasil dari pekerjaan pengecoran yang dilakukan pemborong  pekerjaan Pemda diwilayah kami...menurut saya pekerjaan ini biasa-biasa saja..ya bagus kaga jelek kaga..cuma kurang puas..karena plangnya tidak ada..nah itu..saya tidak tahu berapa biayanya dan siapa yang mengerjakan..RABnya juga tidak diberikan hanya diberitahukan konsultannya diawal pengukuran yang katanya panjangnya 250 meter dan lebar 2 meter..cuma kalau ngeliat pekerjaannya itu tidak sesuai dan kurang memuaskan...ketebalannya kurang...plastiknya kaga ada, Ungkap mereka.

Warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, Pengawas dari Pemda dan Konsultannya tidak pernah hadir dilokasi untuk mengawasi kerja pemborong...cuma awal pas ngukur aja die pada datang..terus sampe sekarang kerjaan mau kelar ..kaga dateng pisan..nti juga bentar lagi sorean kelar ni kerjaan...keliatannye, Katanya.

H Rhoma Irama Bilang "Keterlaluan"


Ketua DPC AWI Saat menerima SKPKO Kesbangpol Kab.Bekasi

Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia), Irwan A Saat dimintai tanggapan oleh Awak Media diKantornya mengatakan, Hal tersebut sudah menjadi budaya persekongkolan dan pemufakatan bersama antara Pihak Pemborong dengan Pengawas pekerjaan untuk melakukan perampokan uang rakyat dalam bentuk infrastruktur bila disaat mengerjakan pekerjaan proyek APBD Kabupaten Bekasi sang pelaksanaan pekerjaan tidak mengakui itu pekerjaan pemerintah Daerah dan bilangnya itu pekerjaan Perumahan Kaplingan pada saat ditanya wartawan kemudian para pengawas dari Dinas terkait yang sudah digaji Pemda berserta Konsultannya yang dibayar mahal tidak hadir untuk bekerja sesuai dengan TUPOKSInya dan ditambah lagi dengan Cara dan Hasil pekerjaannya yang mengecewakan masyarakat yang sudah membayar pajak untuk membiayai pembangunan infrastruktur berikut Pemborong, Gaji Pengawas Dinas dan Bayar Jasa Konsultannya...Kalau H Rhoma Irama Bilang " Keterlaluan !", Pungkasnya.

(Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Selasa, 24 September 2019

Aksi Unjuk Rasa Siswa SMA dan Warga Anarkis diWamena, Jayawijaya


WAMENA,JAYAWIJAYA, MHI - Berlangsungnya aksi unjuk rasa diPerempatan Patimurra Ujung, Distrik Wamena, Kab. Jayawijaya yang dilakukan oleh kurang-lebih 150 Siswa SMA dan Warga pada pukul 08.20 WIT sampai dengan saat ini  terkait adanya dugaan Issue yang berkembang tentang Ucapan “Monyet” yang Dikatakan Salah Satu Oknum Guru di Wamena, Kab. Jayawijaya yang dianggap sebagai pemicu awal terjadinya unjuk rasa anarkhis dan berakibat cukup fatal, (23/9).



Hal tersebut berawal pada Pukul 07.25 WIT, dimana kurang lebih sekitar 150 orang massa dari Siswa SMA PGRI jalan Bhayangkara kota Wamena berkumpul di Perempatan Patimurra Ujung, Distrik Wamena yang kemudian pada Pukul 08.30 WIT, Aksi Unjuk Rasa dari gabungan anak SMA dan masyarakat dengan Jumlah total sekitar 200 orang menuju ke sekolah yayasan pendidikan Islam YAPIS Kota Wamena Kabupaten Jayawijaya Wamena bergerak ke sepanjang Jl. Patimura dan secara anarkis merekapun melakukan tindakan Pelemparan batu ke kios-kios dan merusak kaca-kaca mobil para pemilik  kios, Sontak Masyarakat pemilik kios langsung menutup toko guna menghindari kerusakan yang lebih parah lagi.

Sementara Titik kumpul Massa berJumlah 150 massa berkumpul di perempatan homhom ,Jumlah 100 orang berkumpul di jalan raya Sudirman dan Jumlah 100 orang berkumpul dijalan.
Kemudian pada Pukul 08.35 WIT, sekitar 200 orang Aparat keamanan TNI/Polri melakukan penenangan massa dan penyekatan di berbagai sektor jalan dan Sesekali Aparat keamanan dari kepolisian mengeluarkan tembakan untuk menenangkan situasi.


Lalu pada Pukul 08.45 s.d. 09.00 WIT, massa aksi dari anak SMA masih berada saat ini ditahan didepan Jl. Thamrin untuk diadakan konsolidasi bersama aparat keamanan guna mencegah Aksi Unjuk Rasa anarkis berkelanjutan serta melakukan penghentian Aksi Unjuk Rasa.

Pergerakan Massa Anarkis ada dibeberapa bagian yaitu dikantor bupati sekitar 500 orang sedangkan massa yang masih bergerak sekitar 200 orang yang lalu berkumpul dan berada di sekitaran bank Papua, kemudian disaat sebagian massa tersebut bergerak, mereka sempat melakukan pembakaran toko di sekitar super market yudha diJalan sapi darwi dan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 09.00 WIT.

Sementara dilokasi lain pada Pukul 10.15 WIT di kantor bupati Jln Yos Sodarso seluruh masyarakat yang berkumpul didepan kantor bupati sudah mulai anarkis dengan melempari kantor bupati dengan batu dan diperkirakan sekitar 500 orang.

Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf Albert Rodja saat dikonfirmasi di Jayapura, Senin membenarkan aksi demontrasi di Wamena. Demonstrasi itu dipicu isu rasis yang diucapkan seorang guru di wilayah tersebut, pada pekan lalu.

“Minggu lalu ada isu seorang guru mengeluarkan kata-kata rasis, sehingga sebagai bentuk solidaritas mereka melakukan aksi, pagi ini,” kata Rodja usai membubarkan mahasiswa di Auditorium Uncen Jayapura.

Berdasarkan pemantauan awak media dilapangan seluruh aktifitas pertokoan dan sekolah termasuk kantor pemerintah dan swasta lumpuh total dan masyarakat berkumpul diKantor Polres, Kodim dan Koramil.


Akan tetapi Tiba-tiba Pada pukul 10.27 WIT , terjadi pembakaran kembali kantor otomomi daerah, Jalan yos sudarso, untuk sementara keterangan tersebut yang dapat kami sampaikan dilapangan sementara menunggu perkembangan berikutnya dan sejak berita ini diturunkan situasi dilapangan masih dalam keadaan mencekam.

(OBD/NN) MHI 

Dump Truck Pembawa Naas Bikin Warga Jadi Beringas


KABUPATEN BEKASI , MHI - Rombongan Dump Truck bermuatan tanah melintas di Jalan raya Babelan dengan berkapasitas kurang lebih 40 Ton, Para Dump Truck tersebut Hilir mudik ditengah keramaian aktifitas masyarakat dan kepadatan kendaraan para pengguna jalan, selain menimbulkan kemacetan ditambah dengan kepulan debu yang bertaburan dimana selain mengganggu pernafasan akibat polusi yang ditimbulkan oleh para Dump Truck yang lalu-lalang termasuk pula mengganggu pandangan para pengendara mobil serta mata para pengendara sepeda motor dan pejalan kaki yang berada disepanjang jalan Babelan Raya, (22/9).



Hal tersebutpun tak luput daripada para pengendara Dump Trucknya sendiri, Dimana salah satu Dump truck yang melintas di jalan Babelan yang kapasitasnya kurang lebih 40 Ton bernasib Naas dengan melindas seorang Ibu pengguna jalan hingga tewas.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13:00 pada Kamis (22/9/2019) ketika korban akan berkunjung ke rumah anaknya di Perumahan Pondok AFI dan Perumahan Wahana, Babelan bersama suami beserta anaknya, korban sendiri pada saat itu dalam posisi dibonceng oleh suaminya, kemudian ada Dump Truck yang melintas satu arah dan saat itu juga korban terlindas hingga tewas.
“Korban terlindas pada bagian perut dan tewas seketika,” ujar salah seorang saksi, Maruk menjelaskan kepada awak media.

Lanjutnya, saat kejadian sopir truk tersebut langsung melarikan diri..lalu berselang sekitar tiga puluh menit kemudian polisi datang mengevakuasi korban dan Suami korban pun turut dibawa oleh polisi.
Massa dilokasi kejadianpun mulai beringas dan mulai melempari Dump Truck tersebut dengan Batu diduga karena sang supir beserta kernetnya melarikan diri untuk lari dari tanggung jawabnya setelah menewaskan satu korban , Massa yang berusaha untuk merusak Kendaraan Dump Truck tersebut berhasil ditenangkan oleh aparat kepolisian yang berada dilokasi kejadian dan tengah melakukan penyidikan.


Seorang pengguna jalan Heru yang melintas sempat menanyakan identitas pria yang mengaku suami korban serta memberikan keterangan kepada wartawan mengatakan , Menurut suami korban ia tinggal di Karawang dan datang ke Bekasi dengan tujuan ingin menemui anaknya di Perumahan Pondok AFI dan Perumahan Wahana, Babelan. “Saat saya tanya suami korban masih seperti orang tidak sadar. Mereka itu berkendara dua motor, dimana motor yang kedua dinaiki oleh kedua anaknya,” terangnya.

Warga setempat Jupri menyesalkan atas terjadinya insiden tersebut dan merasa hal itu terjadi akibat bebasnya truk besar beroperasi tanpa mengenal waktu dan bahkan sering konvoi bersamaan di pagi dan siang hari saat jam sibuk.
Masih kata Jupri, ukuran jalan yang kecil sangat tidak layak dilintasi truk berbobot hingga 40 ton.
“Seharusnya pemerintah lebih mengerti bahwa truk besar tidak layak masuk jalan kecil karena sangat-sangat berbahaya. Selain berbahaya untuk keselamatan, juga akan mudah menghancurkan jalan. Truk besar itukan melintasi kantor kecamatan, kantor Polsek, kantor Koramil, jadi gak mungkin kalau mereka tidak tahu,” tandas Jupri.

(Heri/ Joggie) MHI 

Rabu, 18 September 2019

Wujudkan Peduli Masyarakat, Desa Suka Karsa Tutup Pelayanan Maksimal


KABUPATEN BEKASI , MHI - Dalam sebuah Pemerintahan Desa dibutuhkan pengelolaan dan pengaturan yang baik dalam menata dan mengurus setiap hal yang berkaitan dengan Desa dari segala kebutuhannya , Setiap desa dikepalai oleh seorang kepala desa yang dibantu oleh jajaran perangkat desa dan dari setiap jajaran perangkat memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing guna membangun sistem pemerintahan yang baik dan terkoordinir dengan pembagian tugas yang diharapkan dapat memaksimalkan kinerjanya guna memberikan pelayanan kepada masyarakat sepenuhnya, (18/9).


Pemerintah desa ditugaskan oleh pemerintah pusat untuk mengatur masyarakat pedesaan setempat serta menjadi kepanjangan tangan pemerintah pusat serta selaku ujung tombak pemerintahan yang paling bawah berdasarkan dengan undang-undang serta Peraturan Desa yang ada , demi mewujudkan pembangunan pemerintahan yang baik serta dapat memberikan pelayanan dan mengadopsi segala kebutuhan masyarakat diwilayahnya.

Suasana berbeda muncul dikantor Desa Sukakarsa pada hari Rabu 18 September 2019, berdasarkan pantauan awak media dilapangan pada kantor Desa yang berlokasi diKecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terlihat sunyi , sepi dan kosong , Hal tersebut terpantau sejak pukul 09.00 s/d pukul 12.00 tidak ada satupun batang hidung pegawai desa yang terlihat dan bahkan terlihat sudah tutup sehingga secara otomatis menyebabkan pelayanan terhadap masyarakat tak terpenuhi.
Terlihat dari adanya beberapa masyarakat yang berkunjung keDesa dan berkeinginan mengurus surat-surat serta berbagai keperluan yang menyangkut serta berhubungan dengan Desa merasa kecewa dengan tidak adanya pelayanan diDesa Suka Karsa.

Salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya dari puluhan yang datang keDesa mengatakan, " Saya jelas kecewa mas..sebab sudah jauh-jauh datang dan ini juga disempet-sempetin..eh malah tutup Desanya..sedangkan saya mau ngurus untuk ngelamar kerja..batasnya hari ini lagi...waduh pusing aku..kok kepiye.., Katanya dengan menggerutu.

Camat Siap Lakukan Peneguran 



Camat Sukakarya Ida Nuryadi saat dikonfirmasi awak media di kantornya mengatakan, kalau disiplin kantor desa itu ada jam kerjanya, dari pukul 08.00 s/d pukul 16.30. "Semuanya memang harus dilaksanakan sesuai dengan tugas, karena itu semua menyangkut pelayanan masyarakat," Jelas Ida Nuryadi.

Ida Nuryadi menambahkan, Akan diadakan Peneguran terhadap kepala desa Sukakarsa yang dipimpin oleh kades Munaka..Karena Peneguran itu salah satu tugas kecamatan selaku Kordinator dan pengawasan kinerja dari tiap-tiap Desa yang berada diwilayah kecamatan itu....mereka itukan punya tanggung jawab tugas yang jam kerjanya sudah ada (Ketentuan jam kerja) dan kemudian inikan menyangkut pelayanan publik, karena pelayanan di desa tidak boleh kosong," Tegasnya.

Munaka selaku kepala desa Sukakarsa saat dihubungi melalui telephone Celluler oleh awak media tidak menjawab, sedangkan warga yang tidak ingin disebut namanya mengatakan kalau kantor desa Sukakarsa memang selalu sepi. "Bahkan kerjanya tidak pernah sampai sore," Tukisnya.

(Surya/Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA


Postingan Terupdate

Hj Siti Qomariah Gelar Sosialisasi Perda No.5 Th 2023, Sekdes Desak Bupati Atasi Pengangguran Akut di Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI,  MHI - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui J...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi