HTML

HTML

Minggu, 10 November 2024

Penilaian Menteri Sosial RI Sejalan Dengan SMSI Terkait Soal Gelar Pahlawan Bangsa Untuk RM Margono Djojohadikusumo


JAKARTA, MHI - Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf atau sering disapa dengan panggilan Gus Ipul, Minggu (10/11/2024) di Jakarta, ahirnya menilai pemberian gelar pahlawan pada Raden Mas (RM) Margono Djojohadikusumo, kakek Prabowo Subianto Presiden sangat layak.

Pendapat Gus Ipul sejalan dengan penilaian Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang mengusulkan RM Margono diberi penghargaan sebagai pahlawan bangsa, terutama kiprahnya di bidang ekonomi.SMSI yang dipimpin ketua umumnya, Firdaus telah menggelar Forum Group Discussion (FGD) tiga kali selama Oktober 2024 untuk membahas dan mengusulkan gelar kepahlawanan RM Margono.

Diskusi SMSI terakhir, Selasa, 29 Oktober 2024 di Jakarta dihadiri narasumber Ketua Umum Forum Masyarakat Indonesia Emas (Formas) Yohanes Handojo, Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI Buyung Wijaya Kusuma, dan Ketua Umum SMSI Firdaus sebagai penggagas utama. Dan, tampil sebagai moderator Jojon Novandri (Sekjen Perisai Prabowo).

Firdaus berpendapat, kakek Presiden Prabowo Subianto sudah selayaknya mendapat gelar pahlawan karena kiprah perjuangannya untuk bangsa di bidang ekonomi.

Sosok RM Margono adalah sang inisiator lembaga keuangan yang menjadi pilar stabilitas ekonomi bangsa.

“Tadi ada yang bertanya, apakah kakeknya Pak Prabowo layak diberikan gelar pahlawan, iya, sangat layak beliau, dan akan diproses sebagaimana mestinya,” ujar Gus Ipul di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU), di Kalibata, Jakarta, pada Minggu (10/11/2024).

Gus Ipul menegaskan, keputusan pemberian gelar pahlawan nasional masih menunggu kepulangan Prabowo Presiden yang saat ini tengah melaksanakan kunjungan kenegaraan ke Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris.

“Kita tunggu saja, ya, jadi seperti tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Sosial mengusulkan 16 orang kepada Presiden melalui dewan pakar, nanti dewan pakar tentu akan melaporkan kepada Presiden. Kemudian dipilih enam dari 16 itu. Tentu harus menunggu Presiden,” ujar Gus Ipul.
 
Menteri sosial selanjutnya mengemukakan, para pahlawan kemerdekaan yang masih hidup terus dilibatkan untuk memberikan masukan-masukan dalam kebijakan negara, yang selama ini terus diakomodasi menjadi bagian dari kebijakan dan program pemerintah ke depan.

Kementerian Sosial  juga terus melibatkan para veteran dan pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan dalam setiap acara kenegaraan, termasuk aktif menerima masukan dari mereka.



Perlu diketahui RM Margono adalah pendiri Bank Negara Indonesia (BNI), bank milik negara pertama yang didirikan setelah kemerdekaan. 
Gagasannya tentang kemandirian ekonomi nasional mencerminkan visi jauh ke depan yang sangat relevan bagi bangsa Indonesia yang baru merdeka.

Tak hanya di bidang ekonomi, Margono juga peduli pada kesejahteraan sosial bagi rakyat, yang menurut gagasannya, kemerdekaan harus membawa manfaat langsung bagi rakyat kecil, sebuah prinsip yang masih relevan hingga sekarang. 

Sementara itu Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat, Buyung Wijaya Kusuma dalam kesempatan diskusi Selasa, 29 Oktober 2024, memaparkan bahwa RM Margono Djojohadikoesumo mendirikan Bank Negara Indonesia tahun 1946.

“Dari tahun 1946 sampai 1949 BNI menjadi Bank Sentral Indonesia, kemudian pada tahun 1949 posisi Bank BNI digeser dari status Bank Sentral Indonesia sesuai hasil perjanjian Linggarjati antara Indonesia dengan Belanda,” papar Buyung.

Ia juga menjelaskan, bagaimana perjuangan RM Margono Djojohadikoesumo dalam kondisi perekonomian Indonesia yang terpuruk paska kemerdekaan, dan harus membangun negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat.

(Ant/Bil/Iss/Iwan/*) MHI 


Selasa, 05 November 2024

Perkara No.527/Bth/2023, Hakim PN Jakut Bersama Pengacara Pembantah, Terbantah Dan Turut Terbantah Tinjau Lokasi


JAKARTA, MHI - Pengadilan Negeri Jakarta Utara beserta jajaran melakukan peninjauan lokasi guna memastikan titik tempat sengketa tanah yang di perkarakan dalam Kasus Perkara Perdata No.527/Bth/2023 di Jakarta Utara, pada Selasa, (5/11/2024).

Dalam kegiatan tersebut Hakim Anggota Harto Pancono, SH menanyakan dalam hal ini tentang berapa luas tanah yang berperkara berikut batas-batasnya kepada Verian Simon SH selaku Pengacara  Pembantah Djamilus, MBA.

"Ada berapa luas tanah yang berperkara, tanya Hakim Anggota Harto Pancono, SH. "Semua ada di dalam Bantahan, " ucap, Verian Simon SH di lokasi.

Hakim juga menanyakan kepada Pihak Terbantah Afen Siswoyo mengenai Dasar kepemilikan Tanah yang di Lokasi tersebut. 

"Kami mempunyai dasar kepemilikan surat Girik pada tanah tersebut," jawab  Afen Siswoyo.

Awak Media mengkonfirmasi terkait hal tersebut kepada pihak Pengacara Verian Simon SH, dan Dia membenarkan bahwa dasar atas kepemilikan tanah yang sedang berperkara di Pengadilan Jakarta utara berbentuk Surat Girik.

"Surat Girik, tadi juga di tanyakan oleh Hakim Anggota saat di peninjauan lokasi," jawabnya.

Lebih lanjut Ia juga mengatakan bahwa, "Hakim Anggota menanyakan siapa yang pasang Plang Yang ada di tanah tersebut...?, kami menjawab, " Kita pak. Hakim saya yang menyuruh, " terang Afen Siswoyo.SH. 

Sementara dalam komunikasi intensif di lokasi Hakim menegaskan bahwa," Sebenarnya tidak boleh sebelum ada Putusan Pengadilan," tegas Hakim Anggota.

Hakim juga menanyakan dan memastikan bahwa, apakah para pihak dalam hal ini Pihak Pembantah, Terbantah serta Turut Terbantah, telah mempersiapkan alat bukti lain atau bukti tambahan yang dapat di ajukan pada meja Persidangan 11 November 2024 mendatang.

"Apakah masih ada Bukti - bukti lain yang masih di buktikan di Meja persidangan hari senin tgl. 11 November 2024, Untuk di Gelar Bukti - bukti tambahan dari Para pihak?, " tanya Hakom Anggota.

"Kalau dari pembantah ada pak," jawab Pengacara Pihak Pembantah.

kalau memang ada tolong di persiapkan, " tandas Hakim Anggota Harto Pancono, SH.




Hadir dalam kegiatan peninjauan lokasi,  2 (Dua) orang Hakim Anggota Panitera, Staf Pengadilan beserta Pihak Pengacara Pembantah dan pengacara Terbantah serta ikut serta Pengacara Turut Terbantah termasuk para pihak-pihak yang saling berhadapan dan ikut terlibat dalam Kasus Perkara Perdata No.527/Bth/2023 pada lokasi obyek sengketa di Jalan Yos Sudarso samping Astra Honda Motor Sunter Jakarta Utara.

(Tim) MHI 


Selasa, 29 Oktober 2024

Digelandang Petugas Masuk Bui, Terindikasi Lakukan Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditetapkan Tersangka Kejari


KABUPATEN BEKASI, MHI - Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terhadap SL satu hari usai dilantik menjadi  Wakil Rakyat. Diketahui SL yang merupakan oknum Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Tahun 2019 - 2024 dari Partai berlambang Banteng Hitam Moncong Putih itu di jebloskan ke penjara terkait terindikasi melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gratifikasi dan/atau Penyuapan, pada Selasa, 29 Oktober 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati SH,MH menuturkan.

"Tersangka SL diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Gratifikasi dan/atau Suap Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pertama Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 12 huruf e atau Ketiga Pasal 12B atau Keempat Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Kelima Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Keenam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," tuturnya pada Awak Media (29/10/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
 
Lebih lanjut Ia mengungkapkan bahwa," Penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diperoleh Jaksa Penyidik. Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna Putih dan 1 (satu) unit mobil BMW," ungkapnya.

"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka RS kepada tersangka SL," sambung Dwi.

"Jaksa Penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan atas SL di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cikarang untuk kepentingan penyidikan," tandasnya.




Ditanyakan ada kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam kasus dugaan Tipikor Gratifikasi dan/atau penyuapan yang di lakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai PDI Perjuangan tersebut.

"Kita masih dalam pemyidikan, jadi nanti ini sambil berjalan kita lakukan proses hukum terlebih dahulu," pungkas Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati SH,MH.

(Coker) MHI 



Selasa, 13 Agustus 2024

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas


JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Notaris) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (12/8/2024). Sidang lanjutan Perkara Nomor 14/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh 22 notaris ini menghadirkan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan sejumlah ahli.(13/8/2024).

Pemohon menghadirkan Aris Sudiyanto yang merupakan Dokter Spesialis Psikiatri menjelaskan untuk dapat produktif, notaris lebih dituntut kemampuan mental-emosional dan spiritual daripada fisik dan psikomotor.

“Kesehatan mental dan spiritual, antara lain daya ingat, ketelitian, kemampuan pemahaman, kepedulian dan kebijakan. Kemampuan dan produktivitas kerja dapat sering meningkat seiring berjalannya waktu karena pengalaman dalam penatalaksanaan kasus kenotariatan,” ujar  Arief.

Menurut Aris, semakin lama karena pengalamannya kinerja dan produktivitas kerja notaris makin baik. 

“Di usia 70 tahun sebagian besar notaris masih mampu/kompeten melakukan tugas dan fungsi profesinya karena semakin berpengalaman. Kecukupan tenaga notaris di sebagian besar daerah di Indonesia belum terpenuhi, jadi masuk akal apabila usia pensiun notaris diperpanjang sampai usia 70 tahun,” tegasnya.

Aris menilai selama ini dapat berperan, berfungsi, dan mempunyai kinerja dan produktivitas kerja sebagai notaris dengan baik. 

"Apabila dapat mempertahankan kesehatan fisik, mental, spiritual dan sosialnya, maka di usia 70 tahun, masih dapat menjalankan tugas dan fungsi jabatan notaris dengan baik sehingga dapat diperpanjang usia pensiunnya sampai umur 70 tahun," ungkapnya. 

Ia menyarankan agar usia pensiun notaris di Indonesia dapat diperpanjang sampai umur 70 tahun dengan syarat mempunyai kesehatan fisik dan mental baik dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater.

Sementara Sekretaris Umum PP-IPPAT Ashoya Ratam selaku Pihak Terkait menyebut tidak dapat memberikan pendapat atas permohonan Uji Materi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. 

"Hal tersebut dikarenakan PP-IPPAT atau PPAT tidak mempunyai hubungan hukum langsung dengan UUJN yang dimintakan dilakukan pengujian, PPAT yang merupakan anggota IPPAT mempunyai Peraturan Jabatan tersendiri, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Jabatan PPAT," sebutnya.

Sedangkan Maruarar Siahaan selaku Pakar Hukum Tata Negara menyampaikan bahwa notaris sebagai pejabat umum yang diangkat dan disahkan dalam Keputusan TUN. 

"Berbeda dengan dengan pejabat publik yang diangkat dan dipilih serta dikukuhkan dalam Keputusan TUN, karena notaris tidak mendapat pendapatan dan penghasilan pensiun setelah berhenti, sementara Pegawai Negeri Sipil dan pejabat publik lain yang diangkat/dipilih terikat dalam hubungan hukum publik yang sama, namun berbeda dengan memikul kewajiban untuk memberi gaji dan hak pensiun kepada pejabat negara dan pegawai negeri atau pejabat lainnya, setelah diberhentikan," tuturnya.

Ia menyebut, pengaturan kedudukan notaris dan hak-haknya, dilihat dari konstitusi dengan moral Pancasila, tidak seluruhnya merupakan wilayah open legal policy, melainkan sebagian berada dalam constitutional boundary yang tunduk pada judicial review.

Menurutnya, prinsip negara kesejahteraan yang berdasarkan Pancasila sebagai moral Bangsa, memberi peluang bagi setiap orang untuk dilindungi, dihormati dan diwujudkan haknya untuk hidup dengan mempersamakan Notaris dengan Pejabat Umum lainnya yang tidak memperoleh gaji dari APBN secara setara—sebagai makna keadilan.

Pada kesempatan yang sama, Habib Adjie yang merupakan Ahli Hukum Kenotariatan menyampaikan notaris dalam melaksanakan tugas jabatannya akan tetap berperan untuk membantu pemerintah.

"Karena Notaris sebagai representasi negara/pemerintah, misalnya dalam bidang perpajakan atau PNBP, melakukan layanan di AHU Online, sehingga sampai batasan umur 70 tersebut notaris tetap membantu dan berkontribusi kepada pemerintah, terutama kepada PNBP Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia," katanya.




Batasi Pensiun Notaris Berpotensi Menjadi Beban Negara

Sebelumnya, sebanyak 22 notaris menguji aturan batas usia jabatan notaris sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris. Pemohon mendalilkan dengan dibatasinya masa pensiun notaris di umur 65 tahun akan berpotensi menjadi beban negara. 

Hal ini karena para notaris yang berusia 65 tahun tersebut tidak memiliki pemasukan karena diharuskan pensiun. Menurut Pemohon, hal tersebut tidak hanya akan menjadi beban keluarga, namun juga akan menjadi beban negara untuk memberikan bantuan dan perlindungan serta penghidupan yang layak bagi seorang notaris. 

Para Pemohon dirugikan dengan berlakunya Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris, yang dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.

Menurut para Pemohon, notaris yang telah berakhir masa jabatannya tetap harus bertanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 65 UU Jabatan Notaris, namun tidak terdapat perlindungan hukum terhadapnya. UU Jabatan Notaris tidak mengatur secara khusus mengenai perlindungan hukum bagi notaris yang telah berakhir masa jabatannya, sehingga dalam hal ini terjadi kekosongan hukum. 

Berdasarkan dalil permohonan tersebut, Pemohon menyebut ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris bertentangan dengan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Untuk itu, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(Utami, Lulu, Najwa) MHI 

Senin, 12 Agustus 2024

Oknum Hakim Utamakan Jalan-Jalan ke Bali Daripada Pimpin Sidang Terjadwalkan, Ahli Waris Kecewa : Tidak Profesional !


JAKARTA, MHI - Sidang lanjutan bantahan yang dilakukan oleh KRS Consultant at LAW terhadap penetapan Eksekusi No.527/Pdt/2023. Dimana sidang hari ini, Senin (12/8/2024) terjadwalkan dan telah diagendakan sebelumnya untuk pembuktian barang bukti dari masing-masing pihak yang dipimpin oleh Hakim MR. Wirjono Projodikoro batal digelar, Hal tersebut memicu pihak ahli waris menjadi berang lantaran pembatalan secara sepihak tersebut tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.

Kekecewaan dari pihak ahli waris tentunya bukan tanpa alasan. Namun diketahui bahwa Kasus Perkara No. 527 / Pdt. bth./2023/PN.Jkt.Utr. Tanah bersengketa ini sudah berjalan dalam persidangan 1 tahun lebih di Pengadilan Jakarta Utara sejak 22 Juli 2024. Ditambah didalam jadwal persidangan tersebut sang Hakim kerap kali mangkir dalam agenda persidangan sehingga menuai kecaman para ahli waris.

Tudak sampai disitu, pihak ahli warispun semakin kesal dan berang dengan tingkah laku sang Hakim manakala di ketahui bahwa sang Hakim MR. Wirjono Projodikoro sedang berjalan-jalan di Bali. Hal tersebut berdasarkan informasi yang didapat para ahli waris dari Pengacara Sartika dwi Piscessa, SH (Kuasa Hukum Djamilus, MBA). Disaat mendapat telpon dari Panitera, Beni terkait Perkara No.527 /Perdata/ Th.2023.

"Sering..sering kita hadir sesuai jadwal tapi selalu seperti ini, sudah dateng tiba-tiba tidak ada...enggak hadir ya Hakimnya ataupun pihak terbantah tanpa diberi tahu terlebih dahulu," ucap Sri Handayani Putri dari Ahli Waris dengan kekecewaan memenuhi raut wajahnya.

Ditanyakan tentang tindakan Pengacaranya terkait persoalan tersebut Ia mengungkapkan bahwa, "Eeh kalau Lawyer kita gimana ya..saya juga sudah sering tanyakan, sebelum kita jalanpun sudah kita tanyakan bilangnya ada sidang..ada sidang..jadwalnya ada. Setelah kita hadir ya seperti ini dan sampai saat ini selalu seperti ini dan akhirnya kita kecewa," ungkapnya.

Ditegaskan kembali apakah ibu sangat kecewa?,"Sangat-sangat kecewa..karena sudah enggak sekali dua kali sudah ada lima kali..kali..sudah sering. Apalagikan jarak rumah kita jauh terus sampai sini sia-sia..mana orang tuakan hari ini dateng habis operasi, kita ikutinkan sesuai jadwal..ternyata tidak ada pemberitahuan..ternyata ya udah diundur lagi dan itu sudah sering di lakukan (Hakim-Red)..intinya saya sangat-sangat kecewa..aoa ya...enggak Profesional aja..ya Hakimnya..ya Paniteranya," pungkas Sri Handayani Putri Djamilus menegaskan.

Sementara Tim Ahli Waris lainnya Tono menambahkan bahwa," Ini kayaknya Pak Hakim punya ilmu menghilang sebab setiap mau sidang yang sudah di jadwalkan dan diagendakan sebelumnya...eeh menghilang..eeh tau-tau nongol di Bali, luar biasa Pak Hakim ini," tukasnya seraya tertawa.




Tim Awak Media pun bergegas menuju ruangan Humas Pengadilan Negeri Kelas !A Jakarta Utara guna mendapat keterangan dari pihak Humas.Namun petugas pelayanan mengatakan bahwa Kahumas tidak ada dan wakilnya juga tidak ada.

"Ka Humas tidak ada, beliau sedang ke Tipikor pak, saya tidak tahu kapan kembalinya," ucap petugas jaga pelayanan.

Kemudian Tim Media pun mengisi buku tamu agar ditindak lanjuti oleh petugas untuk disampaikan pada Kahumas kemudian. Sejak berita ini ditayangkan Tim Media terus tetap menunggu jawaban dari pihak Humas untuk membuka ruang audensi.

(Iwan Joggie) MHI 

Kamis, 08 Agustus 2024

Tuntut Keadilan Dan Dikukuhkan Kembali Sesuai Pasal 118 huruf (e) UU Desa, Sembilan Kades Desak Perpanjangan Masa Jabatan



JAKARTA, MHI - Sembilan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) atas nama Sundoyo, Cungh Wang, Sipirli, Jidi, Argani, Muhazoni, Madian, Paizal, Abdul Wahid mengajukan pengujian Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana Perkara Nomor 103/PUU-XXII/2024 yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh ini digelar pada Kamis (8/8/2024).

Pasal 118 huruf e UU Desa menyatakan, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”

Sundoyo sebagai perwakilan para Pemohon menyebutkan berdasarkan Pasal 118 huruf e UU Desa tersebut, semestinya para Pemohon yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024 dapat memperoleh perpanjangan masa jabatan selama dua tahun tanpa dipertanyakan lagi. Namun para Pemohon tidak mendapatkan perpanjangan masa jabatan, sebab telah ada pejabat desa yang baru dan dilantik saat masa berakhirnya masa jabatan para Pemohon.

“Pada daerah lain yang berakhir masa jabatan pada Maret, April justru mereka diperpanjang semuanya. Kami yang Februari 2024 tidak dikonfirmasi untuk diperpanjang. Kami minta keadilan untuk menjembatani memberikan rasa keadilan bagi kami,” kata Sundoyo yang menghadiri persidangan secara daring.

Dalam petitum, para Pemohon meminta agar dikukuhkan kembali sebagai Kepala Desa sesuai dengan Ketentuan Pasal 118 huruf (e) UU Desa. Selanjutnya, membatalkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan tentang Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa untuk desa-desa para Pemohon.




Implementasi Norma

Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam nasihatnya meminta para Kepala Desa untuk melampirkan bukti dari masa berakhirnya jabatan yang dimaksud. Hal ini untuk memperkuat dalil yang dipertanyakan para Pemohon. Sebab norma yang didalilkan sejatinya tidak bermasalah.

“Namun yang menjadi soal adalah implementasi norma, jadi perlu dilakukan pendalaman dengan memperbandingkan di daerah lain yang masa jabatannya diperpanjang secara otomatis tersebut,” jelas Anwar.

Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebutkan UU Desa diundangkan pada 25 April 2024. Sementara berakhirnya masa jabatan para Pemohon adalah Februari 2024. Dalam hal ini, ada aturan peralihan yang dalam kenyataannya hal tersebut tidak berlaku sebagaimana normanya.

Berikutnya Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan nasihat agar para Pemohon menguraikan hak-hak konstitusionalnya yang terlanggar oleh keberlakuan norma, sehingga terlihat kerugiannya sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. “Jelaskan dengan argumentasi adanya ketidakpastian dari Pasal 118 huruf e UU Desa ini. Oleh karena itu, pada bagian alasan permohonan atau positanya, baru masuk ke petitum permohonan sesuai dengan kelaziman yang berlaku dalam pengujian undnag-undang di MK,” jelas Enny.

Pada akhir persidangan Enny menyebutkan para Pemohon akan diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Kemudian naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 21 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB ke Kepaniteraan MK.

(Sri Pujianti, Lulu, Najwa) MHI 

Rabu, 07 Agustus 2024

Perbedaan Definisi Teritorial Putusan Arbitrase Nasional Dan Internasional Dinilai Tidak Jelas Disoal Advokad Dan Dosen FH-UI


JAKARTA, MHI – Togi M. P. Pangaribuan yang berprofesi sebagai Advokat dan Dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan uji materiil Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 100/PUU-XXII/2024 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur bersama dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (7/8/2024).

Pasal 1 angka (9) UU AAPS menyatakan, “Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu  lembaga  arbitrase  atau  arbiter  perorangan  di  luar  wilayah  hukum  Republik  Indonesia,  atau  putusan  suatu  lembaga  arbitrase  atau  arbiter  perorangan  yang  menurut  ketentuan  hukum  Republik  Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.”

Aristo Pangaribuan selaku kuasa hukum mengatakan Pasal 1 angka (9) UU AAPS khususnya frasa ’yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional’ bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Bagi Pemohon setidak-tidaknya mengalami kerugian konstitutional yang aktual dan spesifik dalam beberapa aspek, di antaranya dari sisi profesi dosen Pemohon mempunyai kewajiban untuk mengajarkan ilmu hukum arbitrase kepada mahasiswa secara akurat, baik dari sisi teoretikal ilmu dan juga praktikalnya. Semantara dari sisi profesi sebagai advokat, Pemohon berkewajiban untuk memberikan jasa hukum, baik berupa layanan litigasi maupun nasihat kepada klien.

Dengan adanya ketidakpastian hukum dalam UU AAPS, Pemohon tidak dapat melaksanakan kedua profesi tersebut. Sebab adanya pencampuradukan pengertian konsep teritorial sempit dan luas di dalam UU AAPS. Sehingga Pemohon kesulitan untuk menentukan mana yang tergolong putusan arbitrase nasional dan putusan arbitrase internasional apabila mendasarkan pada ketentuan Pasal 1 ayat (9) UU AAPS.

“Menyatakan frasa ’yang menurut ketentuan hukum republik indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional’ dalam Pasal 1 ayat 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa bertentangan dengan kepastian hukum di Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Aristo di Ruang Sidang MK.




Kerugian Konstitusional Akibat Ambiguitas

Hakim Konstitusi Arief dalam nasihat Panel Hakim menyebutkan perlu  bagi Pemohon untuk menguraikan lebih jelas tentang kedudukan hukum sebagai subjek hukum perorangan sebagai dosen dan arbiter, sehingga terlihat dampak kerugian yang dialami atas keberlakuan norma yang diujkan ini.

“Saya belum dapat gambaran jelas, kerugian ada karena ada ambiguitas antara internasional dan nasional, tetapi pertentangan pasal a quo dan UUD NRI 1945 ini tunjukkan di mana letak ketidakpastian hukum yang. Berakibat pada ketidakadilan. Jika pelrlu dikaitkan dengan bagaimana pengaturan arbitrase ini di negara-negara lain,” jelas Arief.

Sementara Hakim Konstitusi Enny mengatakan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sudah dimunculkan, namun perlu ditegaskan beberapa hal di antaranya hak yang diberikan undang-undang dasar; hak yang dirugikan oleh berlakunya norma ini dengan bukti-bukti dari lembaga arbitrase, arbiter, dan sejenisnya; bentuk kerugian yang bersifat aktual tak hanya sebagai arbiter.

“Perlu diuraikan satu per satu yang kemudian sampai pada kesimpulan atas pasal dan frasa yang dikhususkan tersebut pada bagian petitum sebagaimana lazimnya dalam permohonan,” jelas Enny.

Pada akhir persidangan, Hakim Konstitusi Ridwan mengatakan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan.Kemudian selambat-lambatnya naskah perbaikan dapat diberikan pada Selasa, 20 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB. Sehingga, Kepaniteraan MK akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk perkara ini dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan Pemohon. 


(Sri, Lulu, Febrian) MHI 



Postingan Terupdate

Statement Mendes PDT Yandri Susanto Sudutkan Wartawan, Kasihhati : 'Kalo Ngomong Itu Pake Otak, Jangan Pake Dengkul !

JAKARTA, MHI - Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati mengecam sangat keras pernyataan dari Menteri Desa ...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi