Masa aksi yang di motori oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STIE Mulia Pratama,Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) STIE Mulia Pratama, Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Mulia Pratama Kota Bekasi dan Asosiasi Pedagang Pasar Kranji Baru Kota Bekasi tersebut menyampaikan tiga poin tuntutan kepada Pemkot Bekasi di bawah kepemimpinan Plt Wali Kota Bekasi, Dr Tri Adhianto Tjahyono agar segera di penuhi, adapun tiga tuntutan tersebut diantaranya adalah ;
1.Segera batalkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT.Anisa Bintang Blitar (ABB).
2.Meminta Pemerintah Kota Bekasi melakukan tender ulang secara terbuka untuk Pembangunan Revitalisasi Pasar Kranji Baru, Kota Bekasi.
3.Meminta kepada Plt Wali Kota Bekasi untuk mundur dari jabatannya, dikarenakan tidak mampu menyelesaikan kasus Revitalisasi Pasar Kranji Baru, Kota Bekasi.
Terkait akan hal tersebut kolaborasi AliansiMahasiswa bersama para Pedagang Pasar Kranji Baru Kota Bekasi menilai kinerja Plt Wali Kota Bekasi mendapatkan "Raport Merah"dan menganggap tidak berjalan semestinya dan telah mandul dalam menyelesaikan permasalahan para Pedagang Pasar di Kota Bekasi.Atas dasar kinerja "Impoten" tersebut yang disinyalir tak berpihak pada masyarakat (Pedagang-Red) dan di duga ada terindikasi hal tersebut di lakukan untuk kepentingan pribadi Plt Walikota Bekasi sendiri dan PT Anisa Bintang Blitar dengan mengabaikan kepentingan umum maka Aliansi Mahasiswa bersama para Pedagang Pasar Kranji Baru Kota Bekasi menegaskan dengan meminta Plt Wali Kota Bekasi, Dr Tri Adhianto Tjahyono untuk segera mundur dari jabatannya dikarenakan tidak becus dalam bekerja serta membawa Kepemerintahan seperti "Odong-odong".
“Bahwa kasus pembangunan revitalisasi pasar Kranji baru Kota Bekasi yang seharusnya di dalam perjanjian kerjasama memiliki jangka waktu 24 bulan (2 Tahun) sejak tahun 2019, pedagang pun di sudah memberikan uang DP dengan total nilai 23M tetapi pembangunan tersebut mangkrak di karenakan PT ABB selaku pihak kedua tidak mampu menyelesaikan nya, dan menuntut Pemerintah kota Bekasi untuk mengambil kebijakan yang tegas,"tandas Ketua BEM, Nanda Ginanjar setengah berteriak dalam orasinya.
Dilokasi yang sama, kordinator lapangan, Diffahudien Salam menegaskan bahwa,“Adapun pelanggaran yang telah dilakukan oleh oknum Pemkot Bekasi atas bobroknya ketegasan dan kebijakan yang sudah di sepakati di dalam perjanjian kerjasama yang sudah jelas di dalam pasal 11 larang dan sanksi ayat 4 yang berbunyi “pihak kesatu (pemerintah kota Bekasi) berhak memutus perjanjian secara sepihak dengan terlebih dahulu memberikan surat teguran tertulis sebanyak 3 kali," tegasnya.
Sementara Asep Riandy menyuarakan bahwa, “Indikasi Kepala Satpol PP menerima sesuatu dari mafia yang sedang kami lawan, Kami tegak lurus memperjuangkan hak rakyat saat ini pedagang pasar kranji baru, bagi yang mencoba menjadi kepanjangan tangan dari mafia atau kartel dalam hal ini mafia atau kartel infrastruktur yang melakukan monopoli anggaran rakyat pedagang pasar kranji baru akan kami jadikan bagian dari musuh rakyat yang pasti birokrat maling saat ini sudah kami kantongi yakni Satpol PP, Sekdis Perindag, Para Dewan terkait dan Pucuk Pimpinan di Kota Bekasi,"tukasnya.
Usai menyampaikan orasinya tiba-tiba terjadilah kericuhan antara Massa Aksi dengan Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Bekasi yang dipicu dari aksi dorong mendorong dari kedua belah pihak di tambah dengan para Mahasiswa yang terus berupaya untuk menerobos masuk ke areal Pemkot Bekasi, dimana dalam aksi tersebut para Mahasiswa yang berupaya masuk dengan memanjat pagar pintu gerbang Pemkot Bekasi dan bahkan merubuhkan pintu gerbang Pemkot Bekasi serta menyeretnya ke tengah jalan raya sehingga menimbulkan tindakan represif dari para Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) kota Bekasi dan Polres Kota Bekasi.
Ditegaskan Sahabat Geraldo Aritonang bahwa, “Selain dari pada mengawal Pedagang Pasar Kranji Baru Kota Bekasi yang hak nya di rampas, kami yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Bekasi mengecam keras kepada Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Bekasi untuk menindaklanjuti atas tindakan represif oknum aparat SATPOL PP kota Bekasi yang telah melukai sahabat kami, Nanda Ginanjar ," pungkasnya.
Setelah terjadi kericuhan antara Mahasiswa dan Pedagang dengan Aparat Penegak Perda, beberapa perwakilan dari Aliansi Mahasiswa dan Pedagang menemui perwakilan dari Pemeritah Kota Bekasi, didalam pertemuan itu Kadisperindag, H Makbulah mengatakan bahwa,"Kasus ini masih dalam proses," katanya, kendati sebelumnya pada tanggal 20 maret 2023 Sekda dan Kadisperindag saat di konfirmasi telah menjanjikan bahwa persoalan tersebut akan selesai dalam kurun waktu satu bulan sejak tanggal tersebut.