HTML

HTML

Senin, 06 Maret 2023

Rakernas Dan HUT ke 6 SMSI, Ketua Dewan Pers : 'Wujudkan Kemerdekaan Pers Dan Bangun Kehidupan Pers Yang Lebih Baik'



JAKARTA, MHI - Dewan Pers akan memberikan perlindungan kepada seluruh karya jurnalistik berkualitas yang berpijak pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan menaati Pedoman Pemberitaan Siber bagi media online (siber).

Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu mengatakan hal itu di depan sekitar 300 pemimpin perusahaan pers dan pemimpin redaksi media siber, saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan HUT ke-6 Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Ninik menyampaikan pidatonya setelah paparan program kerja organisasi yang disampaikan oleh Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus.  

Sebelum Ketua Dewan Pers,  naik panggung, terlebih dahulu dilakukan pelantikan para pengurus Perkumpulan Pemimpin Redaksi Media Siber atau Forum Pemred SMSI oleh Firdaus. Lembaga baru Forum Pemred Media Siber ini dipimpin oleh Ketua Umum Iman Handiman dan Sekretaris Jenderal Nurcholis MA Basyari.

Firdaus menjelaskan, SMSI memiliki program strategis untuk mengembangkan organisasinya yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan tersebar di Tanah Air.  Program SMSi antara lain membentuk Forum Pemred, Lembaga Bantuan Hukum, dan Cyber Millennial Network, dan Badan Siber Nasional.

Dua Semangat dalam Undang-Undang

Selanjutnya Ninik Rahayu mengatakan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memiliki dua semangat. Pertama, mewujudkan kemerdekaan pers, dan kedua, membangun kehidupan pers nasional yang lebih baik.

"SMSI sampai saat ini terus bekerja mewujudkan pers yang sehat. Hal itu dibuktikan dengan pembentukan sejumlah lembaga seperti  Forum Pemred, LBH Pers SMSI, Cyber Millennial  dan rapat-rapat kerja nasional yang seluruhnya bertujuan menciptakan iklim usaha dan pemberitaan yang adil dan memenuhi tujuan UU Pers," ujarnya.

Ia juga menyebutkan, SMSI dan konstituen lainnya di Indonesia terus mendampingi Dewan Pers, sehingga lembaga tersebut mampu melahirkan peraturan yang berdasarkan harapan konstituen dan tidak bertentangan dengan peraturan.

Demikian juga presiden, sebagai kepala pemerintahan terus mendorong lahirnya pers yang adil dalam sisi usaha dan pemberitaan.

“Presiden ingin kita punya kehidupan yang lebih adil antara platform dan perusahaan pers agar ekosistem pers kita menghasilkan karya jurnalistik berkualitas. Itu yang kita pedomani dalam penyusunan draft Perpres (publisher right),” jelas peraih Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu.




Dalam penyusunan aturan publisher right, ia meminta supaya konstituen turut mengawasi.

Ninik kembali menegaskan, ia hadir dalam Rakernas SMSI untuk memberikan dukungan penuh agar tujuan bermedia sampai mendorong pers yang lebih baik, menghasilkan keutuhan dalam bernegara, dan memperhatikan kebhinekaan.

Pada kesempatan itu ia menyatakan Dewan Pers hanya melakukan pendataan bukan pendaftaran.

“Undang-undang memandatkan pendataan, bukan pendaftaran,” tegasnya,

"Bila perusahaan pers melakukan pendataan, maka kami wajib memverifikasi. Kalau tidak terdata tetap dilindungi sepanjang koridornya karya jurnalistik berkualitas," sambung Ketua Dewan Pers perempuan pertama itu.

Terkait kerja sama dengan pemerintah dan institusi swasta, menurutnya selama bersepakat, tidak bisa dilarang. Kerja sama antar para pihak dilindungi oleh undang-undang.

“Perjanjian kerja sama itu ranahnya perdata. Tidak bisa diatur di luar aturan yang telah ada. Sepanjang mereka bersepakat, silakan. Tapi kalau kami dimintai pendapat, maka kami anjurkan bekerja sama dengan media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers,” ujar Ninik yang pernah menjabat Komisioner Komnas Perempuan itu. 
 
(*) MHI 

Minggu, 05 Maret 2023

Banyak Jatuh Korban Akibat Ledakan Depo Pertamina Karena Kelalaian, Ketum Al Ma'un : 'Presiden Jokowi Pecat Erick Tohir!


JAKARTA, MHI - Ketua Umum DPP Relawan Aliansi Masyarakat untuk Nawacita (Al Maun) M. Rafik Perkasa Alamsyah mendesak Presiden Jokowi agar segera memecat Menteri BUMN Erick Thohir, yang dinilainya tidak fokus pada pekerjaannya dan dianggap justru malah mengurusi pekerjaan yang bukan Tupoksinya. Bahkan memfokuskan diri pada pencalonan dirinya sebagai Wakil Peresiden di 2024.

“Kebakaran Depo Plumpang Pertamina, Sedih kita makan korban jiwa masyarakat, rumah masyarakat,” ungkap Rafik, pada Sabtu (04/03/2023) di Jakarta.

“Telah terjadi musibah besar akibat dari kelalaian Menteri BUMN yang membiarkan selama ini Potensi-potensi yang akan merugikan masyarakat, masalah kebakaran di Depa minyak Pertamina di Plumpang sekelilingnya masyarakat..kenapa tidak dari dulu Kementerian BUMN mengurus supaya masyarakat ini bisa aman ataupun di pindahkan kerjasama dengan Pemprov DKI. Dan saya melihat disini kelalaiannya Menteri BUMN,”tandasnya.

“Dan kedua kenapa tidak dibuatkan System Erlier Warning System misalkan contoh dan juga kontroling terhadap kualitas pipa...seharusnya bisa dong, seharusnya di pakai pipa yang anti kebakaran, anti meledak, sekarang tekhnologi canggih...nah disini saya melihat kelalaiannya Menteri BUMN, tidak serius dan sebelumnya juga terjadi kasus-kasus kebakaran...terakhir di Indramayu,”terangnya.



Dirinya juga merasa bingung dengan apa yang di lakukan oleh Menteri BUMN Erick Tohir terhadap pekerjaannya yang dianggapnya telah melakukan banyak pembiarandi tubuh Kementerian BUMN, sehingga Iapun menegaskan bahwa Erick Tohirlah yang bertanggung jawab terhadap Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang.

“Apa aja sih kerjanya Menteri BUMN yang engga fokus ngurusin BUMN, malah sibuk ngurusin PSSI lah, ngurusin mau maju Wakil Presiden lah, kami dari relawan pendukung Jokowi Aliansi Masyarakat untuk Nawacita under Partai Golkar meminta kepada Presiden memecat Erick Tohir dari Menteri BUMN. Beliaulah orang yang bertanggung jawab atas kasus kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang memakan jiwa dan materi masyarakat kita, kasihankan mereka orang-orang bawah,” papar Ketum Al Ma’un.

“Jadi kami dengan ini meminta Presiden Jokowi supaya...PECAT ERICK TOHIR, ganti yang lebih layak..beliau ini sudah tidak layak..kenapa..engga fokus, engga fokus ngurusin BUMN,” pungkas Ketua Umum DPP Relawan Aliansi Masyarakat untuk Nawacita (Al Maun) M. Rafik Perkasa Alamsyah.

(Syafrudin/Irfan) MHI 

 


Sabtu Siang Jumlah Korban Akibat Depo Pertamina Plumpang Meledak, Polda Katakan 16 Orang, Sementara RW Sebut 19 Orang



JAKARTA, MHI - Polda Metro Jaya menyampaikan ada 16 korban jiwa meninggal dunia terdampak kebakaran akibat bocornya pipa BBM Depo Pertamina Plumpang di Jakarta Utara hingga Sabtu (4/3/2023) siang.

"Untuk yang saya terima data sejauh ini, sampai semalam 14. Hari ini (pagi) bertambah menjadi 15, dan sampai siang tadi bertambah lagi menjadi totalnya 16 orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di lokasi, pada Sabtu (4/3/2023).

Kendati begitu, Trunoyudo menyebutkan pihaknya tengah melakukan pencocokan dan penelitian kembali terkait jumlah korban kebakaran yang meninggal dunia tersebut.

"Jumlah korban nanti dari Pemerintah Daerah dan Rumah Sakit yang mengumumkan. Kita menghitung dan melihat dari anti mortem untuk mengidentifikasi jenazah. Iya anti mortem di RS Polri Sukamto Kramat Jati," pungkas Trunoyudo.




Sebagaimana diketahui data dari pengurus RW01 dan RW 09 Kelurahan Rawa Badak Selatan pada Sabtu (4/3/2023) menyebutkan bahwa data sementara 19 orang meninggal dunia. Kurang lebih 50 orang mengalami luka bakar hingga ringan dan yang mengungsi berkisar 500-600 orang. Dua jenazah juga diketahui berhasil dievakuasi oleh petugas TIM SAR gabungan, Palang Merah Indonesia dan relawan pada Sabtu (4/3/2023) pagi.

Pengamatan di lokasi, ratusan warga tampak masih lalu lalang di Jalan Tanah Merah Bawah untuk melihat bangunan warga yang luluh lantah karena terbakar akibat kebocoran pipa BBM di Depo Pertamina Plumpang tersebut.

Kabel listrik tampak menjuntai di sepanjang jalan dampak kebakaran di hunian warga. Sejumlah petugas dari Basarnas dan relawan penyelamatan sudah hadir di lokasi mencari korban yang dianggap hilang oleh keluarga.
 

(Syafrudin Budiman) MHI  

Kamis, 02 Maret 2023

Puluhan Rumah Rusak Parah, Akibat Angin ‘Puting Beliung’ Terjang Tiga Desa di Kecamatan Tambun Selatan, Kab.Bekasi

KABUPATEN BEKASI, MHI - Hujan deras kembali mengguyur wilayah Kecamatan Tambun Selatan. Namun kali ini disertai dengan angin kencang (Puting Beliung - Red). Peristiwa fenomena tersebut terjadi pada Rabu (01/03/2023) siang,  kurang lebih pada pukul 13:30 WIB. Angin Puting Beliung yang menerjang tak terduga dan sangat cepat (Unpredictable) pada tiga Desa yang berada di Wilayah Kecamatan Tambun Selatan tersebut berhenti dengan meninggalkan kerusakan berat di tiga titik lokasi tersebut.(02/03/2023).

Kuatnya terjangan angin Puting Beliung pada tiga Desa terdampak itu mengakibatkan berbagai klasifikasi kerusakan baik ringan maupun berat pada rumah-rumah maupun warung-warung baik di perumahan maupun perkampungan, tumbangnya pohon-pohon dan bahkan pohon besar di salah satu Kantor Desa. Sedangkan Desa-desa yang terdampak penyerangan angin Puting Beliung diantaranya, Desa Sumber Jaya, Desa Tridaya Sakti serta Desa Mangun Jaya.

Warga Perum Papan Indah 1, Rt 008/ Re 024, Wilayah Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Anggi, Onah dan Boy yang kala itu berada di rumah makan Bebek Empang mengatakan cukup kaget dengan datangnya angin kencang Puting Beliung tersebut.

“Lha anginnya dateng darimana tau..lha kaga permisi lagi..langsung bikin kaget semua yang ada di Bebek Empang Danau, lha angin dateng guede banget mana barengan ama ujan geude banget lagi..tuh angin,”kata mereka kepada Awak Media, (01/03/2023) Siang.

“Lha pada bucat, pada lari belarian semua, ampe sendal kuatan di tinggalin, jadi ora dipikirin pisan, nyang penting nyelametin diri be..banyak nyang pada tereakin Angin Puting Beliung- Angin Puting Beliung..lari-lari, ya semuanya ge pada nyelametin diri masing-masing,” tandas mereka.

‘Puting Beliung’ Terjang Desa SumberJaya, Tri Daya Sakti dan Mangun Jaya



Berdasarkan laporan yang di terima, Camat Tambun Selatan , Junaefi. S.STP,M.Si beserta jajaran Kecamatan Tambun Selatan bergegas terjun ke tiga lokasi terdampak ‘Angin Puting Beliung’ guna meninjau langsung dan memastikan keadaan warganya yang terdampak oleh hantaman 'Angin Puting Beliung'.

“Untuk Kecamatan Tambun Selatan hari ini yang terkena Angin Puting Beliung dari tiga Desa, yang pertama Desa Sumber Jaya ini yang paling parah hampir kena 90 rumah..yang berat kurang lebih 17 rumah..ini ada tiga rumah yang seperti ini ya (Seraya menunjuk kebelakang, dimana terlihat tiga rumah yang hilang atapnya oleh terjangan Angin Puting Beliung-Red) kena pohon dan ambruk, karena anginnya sangat besar sekali dan cepat dan yang sedangnya 73 kurang lebihnya untuk di Desa Sumber Jaya,” ungkap Camat Tambun Selatan, pada Rabu (01/03/2023) di lokasi terdampak .

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa,”Untuk di Desa Tri Daya Sakti ada kurang lebih 21 rumah..yang beratnya ada 5 dan yang sedang dan atau ringan itu ada 14 rumah, rata-rata memang atapnya ya, yang asbes dan yang asbes itu kebawa semua dan yang genteng-genteng rata-rata rusak juga,”katanya.

“Untuk Desa Mangun Jaya sampai saat ini tadi laporan ada kurang lebih 10 rumah denga rusak beratnya kurang lebih ada 3 sampai 4 dan sisanya rusak sedang atau ringan,” imbuhnya.

Camat juga mengungkapkan bahwa,”Bencana ini luar biasa cepatnya, kurang lebih ba’da Ashar..oh ba’da zuhur sorry..kurang lebih jam satu, nah ini berdampak untuk di tiga Desa,”ucapnya.

Terkait mengenai peran Pemerintah Daerah akibat adanya bencana Angin Puting Beliung yang melanda tiga Desa di Kecamatan Tambun Selatan dan berdampak pada kerusakan ratusan rumah di tiga Desa tersebut.

“Tadi saya sudah sampaikan ke Pak Bupati melalui group Forum Kabupaten, tadi sudah berkoordinasi dengan dari BPBDnya, ya ini insya allah sekarang kita sedang mendata insya allah nanti kita laporkan untuk mekanisme bagaimana penanganannya nanti kita serangkan ke pihak Kabupaten melalui BPBD dan perangkan Dinas Instansi lainnya,” terang Camat Tambun Selatan.

Mengenai titik-titik lokasi terdampak Angin Puting Beliung yang mengalami kerusakan cukup parah dan masuk kategori berat, menurut penilaian Camat Tambun Selatan.

“Paling parah di Sumber Jaya,ya..ini di lokasi Kampung Buek Jaya, nah ini Kampung Buek Jaya yang di Sumber Jaya dan Buek Jaya yang masuk ke Desa Tridaya Sakti, yang berdaerah perbatesan,”pungkas Junaefi. S.STP,M.Si langsung dari lokasi terdampak.

(Joggie) MHI 


Sabtu, 25 Februari 2023

Kemenkeu Kecam Tindak Kekerasan Dan Gaya Hidup Mewah, Copot Tugas Dan Jabatan RAT Serta Buka Whistleblowing System


JAKARTA, MHI - Sehubungan dengan kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota keluarga dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta adanya perilaku gaya hidup mewah oleh yang bersangkutan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sangat mengecam hal tersebut. Dalam upaya menjaga integritas seluruh pegawai, Kemenkeu memiliki system Kerangka Kerja Integritas (KKI) yang diimplementasikan melalui model tiga lini (Three Lines Model), dengan mengutamakan kolaborasi dan sinergi antar lini, yaitu manajemen sebagai pimpinan unit kerja masing-masing sebagai lini pertama, Unit kerja Kepatuhan Internal di masing-masing unit eselon I sebagai lini kedua, dan Inspektorat Jenderal - Kemenkeu sebagai lini ketiga. (24/02/2023).

Kolaborasi antar lini dalam kerangka kerja integritas dilakukan dengan dua cara, yaitu pencegahan dan penindakan. Dari sisi pencegahan dilakukan dengan beberapa cara, yaitu, mewajibkan seluruh pegawai Kementerian Keuangan untuk menyampaikan LHKPN bagi pejabat negara yang wajib LHKPN dan Laporan Harta Kekayaan (LHK) bagi pegawai Kementerian Keuangan yang tidak wajib LHKPN. LHKPN dilaporkan kepada KPK dan LHK dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal-Kemenkeu. Kemenkeu memastikan tingkat kepatuhan LHKPN dan LHK untuk keseluruhan 79.439 pegawai tinggi, sesuai dengan data berikut tahun pelaporan 2020: 99,86%, tahun pelaporan 2021: 99,87%, dan tahun pelaporan 2022: 99,98%. Kemenkeu pun telah melakukan tindakan disiplin bagi pegawai yang tidak melaporkan LHKPN dan LHK.

Dari data tersebut Inspektorat Jenderal melakukan analisis terhadap data laporan harta kekayaan yang disampaikan oleh pegawai. Dalam melakukan analisis, Inspektorat Jenderal Kemenkeu melakukan kerja sama dengan instansi terkait. Inspektoral Jenderal memanfaatkan Informasi tersebut untuk melakukan pembinaan dan penegakan disiplin. Langkah lain untuk pencegahan, Kemenkeu juga membuka saluran pengaduan Whistleblowing System (WISE). Pengaduan tersebut ditindaklanjuti dengan rangkaian kegiatan mulai dari verifikasi sampai dengan dilakukan investigasi yang dapat berujung penjatuhan hukuman disiplin. Adapun pengaduan yang diterima dan ditindaklanjuti yaitu tahun 2020, WISE menerima 128 pengaduan fraud yang ditindaklanjuti dengan memberikan penindakan berupa hukuman disiplin terhadap 71 pegawai, tahun 2021, WISE menerima 174 pengaduan fraud yang ditindaklanjuti  dengan memberikan hukuman disiplin terhadap 114 pegawai dan tahun 2022, WISE menerima 185 pengaduan fraud yang ditindaklanjuti  dengan memberikan hukuman disiplin terhadap 96 pegawai.

Selanjutnya, terkait dengan Sdr. RAT, pada tanggal 23 Februari 2023 telah dilakukan pemeriksaan terkait dengan informasi harta kekayaan dan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota keluarganya. Dalam rangka pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung, terhadap Sdr. RAT telah dilakukan pencopotan dari  jabatannya, dengan dasar hukum Pasal 31 ayat (1) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Surat Tugas Pemeriksaan pelanggaran disiplin Sdr. RAT Nomor: ST-321/IJ/IJ.1/2023 Tanggal 22 Februari 2023.

”Maka, mulai hari ini saudara RAT, saya minta untuk di copot dari tugas dan jabatannya, dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1, PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya Menteri Keuangan dalam Konferensi Pers Penjelasan atas Penanganan Internal Saudara RAT, Jumat (24/02).

“Saya minta agar seluruh prosespemeriksaan di lakukan secara detil dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan,” tandasnya.

“Saya berharap dan menghimbau masyarakat untuk terus menjaga sikap membangun secara konstruktif atas pengkhianatan atau tindakan kejahatan yang melanggar integritas tapi jangan hal itu membuat kita menyerah dalam menjalankan amanah konstitusi untuk menjaga Indonesia” ungkap Menteri Keuangan dalam Konferensi Pers Penjelasan atas Penanganan Internal Saudara RAT, Jumat (24/02)

Kemenkeu tetap berkomitmen untuk menjaga keuangan negara dan ekonomi Indonesia. Kemenkeu akan terus bekerja keras untuk mengelola keuangan negara dengan baik. Pajak adalah sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai seluruh belanja negara. Dengan pajak Indonesia dapat membiayai belanja pendidikan, kesehatan, subsidi, transfer ke daerah, bahkan belanja investasi. Di tahun 2023 diantaranya rencanakan belanja pendidikan mencapai Rp608,3 Triliun, belanja kesehatan mencapai Rp169,1 Triliun, dan belanja perlindungan sosial Rp479,1 Triliun. Guna mewujudkan kesinambungan APBN sebagai alat untuk menjaga perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat dibutuhkan partisipasi aktif dan dukungan masyarakat. Keterlibatan masyarakat sangat diharapkan untuk ikut melakukan pengawasan penggunaan uang negara.

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau keluhan, kecurangan, pelanggaran hukum di lingkungan Kementerian Keuangan, dapat melaporkan melalui saluran pengaduan Kementerian Keuangan di hotline 134 dan situs www.wise.kemenkeu.go.id. 

“Ayo kita bangun (Indonesia) bersama dan saya percaya masyarakat akan tetap memberi kesempatan kepada kami untuk terus memperbaiki. Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan Anda kepada kami. Terima kasih atas kepatuhan Anda dalam membayar pajak. Itu adalah sebuah kepatuhan dalam menjaga Indonesia bersama” Pesan Menkeu.

MDS Anak RAT Ditetapkan Tersangka



Sebagaimana di ketahui sebelumnya berawal dari kasus penganiayaan D (17), pemuda yang dianiaya pengemudi Rubicon di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) viral di media sosial.

Pihak kepolisian telah menetapkan MDS (20) pelaku penganiayaan yang diketahui merupakan anak pejabat Pajak Jaksel itu sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta, Kombes Pol Ade Ary Syam membeberkan kronologi peristiwa kekerasan yang dilakukan MDS.

Disampaikan Ade, penganiayaan bermula saat MDS mendengarv pengakuan kekasihnya, A (15).

Kepada MDS, A mengaku telah mendapatkan tindakan tak senonoh dari korban ketika mereka berpacaran. 

Pelaku yang cemburu pun mencoba menanyakan pengakuan pacarnya itu.

Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan tak berbuah hasil, korban menolak menjawab dan bertemu dengan pelaku.

"Kemudian atas informasi tersebut, beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade Ary kepada wartawan.

Setelah itu, A memberi informasi kepada MDS bahwa korban saat itu sedang berada di rumah temannya, di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

A, temannya S, dan MDS pun mencoba mengunjungi korban dengan mengendarai mobil. 

"Di depan rumah temannya korban, saksi A menghubungi korban. Kemudian korban tidak mau keluar. Kemudian tersangka juga berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar mengarah ke sebelah rumah dari bapak R dan bapak N ini," kata Ade

Sesampainya di belakang mobil kata Ade, MDS langsung mengonfirmasi kepada D soal adanya tindakan tak mengenakan yang dialami A

"Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkapnya.

Keributan itu pun didengar oleh teman orang tua korban, yakni Ibu N dan Bapak R. Mereka berdua langsung membantu korban dan melaporkan kejadian itu ke security Komplek Grand Permata Cluster Boulevard.

Usai dipukuli berkali-kali, D mengalami luka yang serius di bagian pipi sebelah kanan, serta perutnya. Kemudian korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau adalah di Kebayoran Lama.

Pelaku, MDS serta saksi, AGH juga langsung diamankan pihak Polsek Kebayoran Lama untuk dimintai dilakukan pemeriksaan 

"Kemudian kami lakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi kemudian antara lain sepatu yg digunakan oleh pelaku atau tersangka, kemudian handphone yang digunakan oleh tersangka, untuk berkomunikasi, kemudian kendaraan milik tersangka juga telah kami amankan," ujar Ade.

Setelah memeriksa saksi-saksi dan barang bukti, Ade mengatagakan, Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menetapkan MDS sebagai tersangka atas kasus kekerasan terhadap anak.

"MDS kami kami sangkakan padanya pasal 76c junto pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujarnya. 

Kondisi David Ozora Masih Terbaring di ICU



Sementara David Ozora putra pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina masih terbaring lemah di ruang ICU semenjak pihak keluarga membawanya kerumah sakit Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.

Lima hari berada di ruangan tersebut, David rupanya belum dipindahkan ke ruang rawat inap. Pasalnya, kondisi dari David belum sadarkan diri, semenjak kejadian.

"Untuk perkembangan sampai dengan saat ini saya baru di ruang tunggu, Karana David lagi di ICU perkembangan lagi menurun tetapi 15 naik ke 6/15 kaki dan tangganya bergerak tetapi enggak terlalu full," ucap Syahwan selaku kuasa hukum David Ozora saat ditemui di RS. Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Kata Syahwan, sejauh ini pihak keluarga masih menunggu hasil CT Scan dan serangkaian pemeriksaan lainnya guna menentukan langkah-langkah berikutnya.

(***/Prastowo) MHI 


Dinilai Penuhi Rasa Keadilan, Direktur Penuntutan Jampidsus Hormati Vonis 15 Tahun Penjara Atas Koruptor Surya Darmadi



JAKARTA, MHI - Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Hendro Dewanto mengaku menghormati vonis yang dibacakan Majelis Hakim terhadap terdakwa Surya Darmadi.

Terdakwa divonis 15 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Hendro menilai keputusan ini termasuk fenomenal terkait terbuktinya kerugian perekonomian negara yang dibebankan kepada terdakwa, sehingga patut diapresiasi sebagai kemenangan bagi masyarakat pencari keadilan.

"Saya harap agar mengawal proses persidangan di Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung karena terdakwa telah menyatakan banding, sehingga terkait pembuktian perekonomian negara yang telah diperjuangkan Jaksa ini yang pertama kali secara mutlak dibebankan kepada terdakwa," kata Direktur Penuntutan, Sabtu (25/2/2023).

Lebih lanjut, Hendro mengatakan bahwa aset-aset terkait perkebunan yang dulu dikelola oleh PT Duta Palma Group akan dikembalikan kepada negara.

Dalam hal ini, Direktur Penuntutan memastikan bahwa Penuntut Umum akan berkoordinasi kementerian terkait dengan core business kelapa sawit.




Sebelumnya pada Kamis 23 Februari 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim terhadap  Terdakwa SURYA DARMADI, yang pada pokoknya yaitu:

1. Menyatakan Terdakwa SURYA DARMADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum. 

2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum.

3. Menyatakan Terdakwa SURYA DARMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Ketiga Primair Penuntut Umum.

4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp2.238.274.248.234 dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520.000, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.

(Irfan/Taufan) MHI 

Jumat, 24 Februari 2023

Bungkus Debtcollector di Saparua, Kapolda Tegaskan, Kelompok, Ormas Lakukan Premanisme Akan Berhadapan Dengan Saya!


JAKARTA, MHI - Terkait Debtcollector pemaki Polisi yang berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisian Dirreskrimum Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/02/2023) di Saparua Ambon, Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan bahwa, timnya telah mengamankan tiga pelaku Debt collector dan melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

 “Ya ada yang sudah kita amankan. Dan akan segera kita rilis kepada teman teman media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi pada Rabu (22/02/2023) malam.

Hengki Haryadi lantas memperingatkan kepada para pelaku Debt collector yang terlibat perlawanan dengan anggota Bhabinkamtibmas, Iptu Evin, untuk segera menyerahkan diri. Sebab jika tidak, pihaknya tak segan untuk memburu mereka ke mana pun sampai dapat.

“Kepada pelaku Debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar sampai dapat,” terangnya.

Sebelumnya, tindak premanisme oleh kumpulan Debt collector ini berawal dari aksi tarik paksa mobil milik selebgram bernama Clara Shinta dengan alasan utang-piutang.

Seorang anggota Babin Kamtibmas pun mencoba menengahi pertikaian itu setelah melihat para penagih utang merampas secara paksa kunci mobil milik Clara, di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan.

Menurut keterangan Clara, saat itu dirinya sempat meminta Debt collector menunggu sekitar satu jam sebelum menarik paksa mobilnya. Sebab, dirinya masih menunggu kedatangan pihak keluarga.

“Saya minta nunggu satu jam enggak mau, mereka mau bergegas pergi, akhirnya polisinya bilang sudah kita tengahin di Polres. Debt collector-nya enggak mau ke Polres makanya ada bentak-bentak polisi itu,” tutur Clara.

“Intinya polisinya dibentak karena mengarahkan kami untuk ke Polsek, tapi debt collector-nya enggak mau,” sambungnya.

Darah Kapolda Metro Jaya Mendidih

Terkait peristiwa Deptcollector yang melakukan perlawanan terhadap Petugas  Babinkamtibmas, Iptu Evin  yang memang kebetulan sedang bertugas di lokasi tersebut guna melakukan Problem Solving sebagai Problem Solver antar masyarakat, justru dilakukan perlawanan oleh kelompok Debtcollector tersebut dengan bukan hanya memaki namun diduga adanya ancaman dan paksaan Fisik maupun psikis terhadap petugas tersebut sehingga Babinkamtibmas itu tak mampu berbuat apa-apa, yang kemudian  membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran berapi-api. Ia mengaku darahnya mendidih melihat anak buahnya dibentak Debt collector.

“Saya lihat ini preman ini sudah mulai agak merajalela di Jakarta. Sampai tadi malam saya tidur jam 03.00, darah saya mendidih itu saya lihat anggota itu dimaki-maki begitu,” kata Fadil Imran dalam akun Instagramnya @kapoldametrojaya.

Fadil menyatakan tak ada tempat bagi aksi premanisme di Jakarta. Ia pun meminta jajarannya untuk menindak tegas Debt collector yang bertindak semena-mena. 

“Jangan mundur, sedih hati saya itu. Yang Debt collector-debt collector macam itu, jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama,” tegasnya.

"Ini Kasat Serse-Kasat Serse jangan sampai terlambat datang ke TKP kalau ada begitu, cepat respon, cepat tangkap itu yang Preman-preman kayak gitu kalau ada, ngomongnya kasar termasuk yang order, siapa itu perusahaan leasing yang order itu..enggak boleh lagi Deptcollector-deptcollector yang menggunakan kekerasan, menteror orang enggak boleh lagi, saya perintahkan kamu itu," tandas Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Statement Kapolda Usai Penangkapan para Debtcollector di Saparua Ambon.



"Pada prinsipnya Polda Metro Jaya akan terus konsisten untuk menghadapi semua bentuk kejahatan kekerasan baik yang di lakukan oleh perorangan, kelompok maupun ormas dalam bentuk tindakan Premanisme, Persekusi, Vigilante dan sejenisnya, kami akan melakukan penegakkan hukum tanpa pandang bulu,"tegasnya pada Awak Media di Polda Metro Jaya, (23/20/2023)..

Lanjut Kapolda," Tidak boleh ada kelompok, tidak boleh ada perorangan yang melakukan tindakan-tindakan kekerasan dan seolah-olah dia berada di atas hukum, akan berhadapan dengan saya nanti orang-orang itu," tandasnya.

Dari awal tahun 2023 sampai saat ini terkait kasus kekerasan menurut pandangan Kapolda di wilayah Hukum Polda Metro Jaya, Fadil Imran mengatakan bahwa.

"Fenomena itu terjadi namun jumlahnya tidak banyak, kalau kita lihat aksi-aksi Premanisme kelompok..kalau kita bandingkan dengan era tahun 90 dan diawal tahun 2000 an ini jauh..ditempat-tempat keramaian seperti Pasar kemudian Tempat Hiburan jauh berbeda, nah ini yang saya katakan kepada para Kapolres, jajaran Polda Metro Jaya untuk tegas menghadapinya ..kelompok-kelompok yang seperti itu," tuturnya.

"Ini betul komitmen dan konsistensi Polda Metro Jaya, makanya saya datang langsung dan saya lihat , saya beri motivasi, saya beri apresiasi kepada anggota, kita akan konsisten termasuk ke internal" terangnya.

Mengenai bentuk penghargaan yang akan di berikan oleh Polda Metro Jaya kepada para anggotanya di eksternal maupin internal Kapolda menjelaskan.

"Itu biasanya akan ada surat Piagam, nah dari Piagam itu bisa nanti jika dia akan melaksanakan sekolah atau kanaikan pangkat dan sebagainya bisa di pergunakan," ungkapnya.

Ia juga menegaskan kembali terkait komitmen yang terus berkelanjutan terhadap pemberantasan Premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kemaren saya sudah panggil semua Kapolres pagi-pagi saya beri pengarahan, saya minta di buat Call Centre, kalau ada Mata Elang dan sejenisnya, ada Premanisme dan sejenisnya tolong di hubungi Polisi, taruh di Instagram masing-masing Call Centrenya itu, saya minta Kapolres untuk melakukan gerak cepat untuk melindungi masyarakat dari tindakan-tindakan kekerasan," paparnya.

Terkait mengenai keterlibatan Perusahaan didalam kasus Debtcollector tersebut serta bagaimana pihak Kepolisian di dalam melakukan Pengawasan terhadap para Perusahaan yang menggunakan jasa para Debtcollector tersebut.

"Kita juga tidak berhenti hanya pada Penegakkan Hukum, hari ini contohnya Polres Jakarta Selatan mengundang Asosiasi Leasing nanti kita akan FBD, kita akan diskusi bagaimana cara agar para Debitur itu tidak menunggak, masyarakat yang berhutang inikan harus siap membayar angsuran, jangan mau berhutang tapi tidak siap bayar angsuran, namun kalau ada yang menunggak harus di tempuh dengan jalur-jalur yang benar, tidak menggunakan jasa penagih hutang yang menggunakan kekerasan," bebernya.

"Kalau nunggak mungkin kedepan kita buat MoU, STNK kita akan blokir supaya motor maupun kendaraan itu tidak bisa di pindah tangankan, karena BPKBnya masih di tangan Leasing, STNK nya kita tidak perpanjang sampai dengan dia melunasi hutangnya, kedua misalkan, jika Leasing ingin bekerjasama dengan Penagih Hutang maka sebaiknya ada sertifikasi dan persyaratan utama bahwa tidak boleh ada tindakan-tindakan kekerasan di balik itu semua, semua harus mendasari kepada Undang-undang Fidusia," pungkasnya. 

(Irfan) MHI 



Postingan Terupdate

Hj Siti Qomariah Gelar Sosialisasi Perda No.5 Th 2023, Sekdes Desak Bupati Atasi Pengangguran Akut di Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI,  MHI - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui J...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi