JAKARTA, MHI - Dewan Pers
akan memberikan perlindungan kepada seluruh karya jurnalistik
berkualitas yang berpijak pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan menaati Pedoman Pemberitaan
Siber bagi media online (siber).
Ketua Dewan Pers, Dr Ninik
Rahayu mengatakan hal itu di depan sekitar 300 pemimpin perusahaan pers
dan pemimpin redaksi media siber, saat membuka Rapat Kerja Nasional
(Rakernas) dan HUT ke-6 Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang
digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta, Senin (6/3/2023).
Ninik menyampaikan pidatonya setelah paparan program kerja organisasi yang disampaikan oleh Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus.
Sebelum
Ketua Dewan Pers, naik panggung, terlebih dahulu dilakukan pelantikan
para pengurus Perkumpulan Pemimpin Redaksi Media Siber atau Forum Pemred
SMSI oleh Firdaus. Lembaga baru Forum Pemred Media Siber ini dipimpin
oleh Ketua Umum Iman Handiman dan Sekretaris Jenderal Nurcholis MA
Basyari.
Firdaus menjelaskan, SMSI memiliki program strategis
untuk mengembangkan organisasinya yang beranggotakan sekitar 2000
perusahaan tersebar di Tanah Air. Program SMSi antara lain membentuk
Forum Pemred, Lembaga Bantuan Hukum, dan Cyber Millennial Network, dan
Badan Siber Nasional.
Dua Semangat dalam Undang-Undang
Selanjutnya
Ninik Rahayu mengatakan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memiliki
dua semangat. Pertama, mewujudkan kemerdekaan pers, dan kedua, membangun
kehidupan pers nasional yang lebih baik.
"SMSI sampai saat ini
terus bekerja mewujudkan pers yang sehat. Hal itu dibuktikan dengan
pembentukan sejumlah lembaga seperti Forum Pemred, LBH Pers SMSI, Cyber
Millennial dan rapat-rapat kerja nasional yang seluruhnya bertujuan
menciptakan iklim usaha dan pemberitaan yang adil dan memenuhi tujuan UU
Pers," ujarnya.
Ia juga menyebutkan, SMSI dan konstituen lainnya
di Indonesia terus mendampingi Dewan Pers, sehingga lembaga tersebut
mampu melahirkan peraturan yang berdasarkan harapan konstituen dan tidak
bertentangan dengan peraturan.
Demikian juga presiden, sebagai kepala pemerintahan terus mendorong lahirnya pers yang adil dalam sisi usaha dan pemberitaan.
“Presiden
ingin kita punya kehidupan yang lebih adil antara platform dan
perusahaan pers agar ekosistem pers kita menghasilkan karya jurnalistik
berkualitas. Itu yang kita pedomani dalam penyusunan draft Perpres
(publisher right),” jelas peraih Magister Hukum Fakultas Hukum
Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu.
Dalam penyusunan aturan publisher right, ia meminta supaya konstituen turut mengawasi.
Ninik
kembali menegaskan, ia hadir dalam Rakernas SMSI untuk memberikan
dukungan penuh agar tujuan bermedia sampai mendorong pers yang lebih
baik, menghasilkan keutuhan dalam bernegara, dan memperhatikan
kebhinekaan.
Pada kesempatan itu ia menyatakan Dewan Pers hanya melakukan pendataan bukan pendaftaran.
“Undang-undang memandatkan pendataan, bukan pendaftaran,” tegasnya,
"Bila
perusahaan pers melakukan pendataan, maka kami wajib memverifikasi.
Kalau tidak terdata tetap dilindungi sepanjang koridornya karya
jurnalistik berkualitas," sambung Ketua Dewan Pers perempuan pertama
itu.
Terkait kerja sama dengan pemerintah dan institusi swasta,
menurutnya selama bersepakat, tidak bisa dilarang. Kerja sama antar para
pihak dilindungi oleh undang-undang.
“Perjanjian kerja sama itu
ranahnya perdata. Tidak bisa diatur di luar aturan yang telah ada.
Sepanjang mereka bersepakat, silakan. Tapi kalau kami dimintai pendapat,
maka kami anjurkan bekerja sama dengan media yang sudah terverifikasi
di Dewan Pers,” ujar Ninik yang pernah menjabat Komisioner Komnas
Perempuan itu.
JAKARTA, MHI - Ketua Umum DPP Relawan
Aliansi Masyarakat untuk Nawacita (Al Maun) M. Rafik Perkasa Alamsyah mendesak
Presiden Jokowi agar segera memecat Menteri BUMN Erick Thohir, yang dinilainya
tidak fokus pada pekerjaannya dan dianggap justru malah mengurusi pekerjaan
yang bukan Tupoksinya. Bahkan memfokuskan diri pada pencalonan dirinya sebagai
Wakil Peresiden di 2024.
“Kebakaran
Depo Plumpang Pertamina, Sedih kita makan korban jiwa masyarakat, rumah
masyarakat,” ungkap Rafik, pada Sabtu (04/03/2023) di Jakarta.
“Telah
terjadi musibah besar akibat dari kelalaian Menteri BUMN yang membiarkan selama
ini Potensi-potensi yang akan merugikan masyarakat, masalah kebakaran di Depa
minyak Pertamina di Plumpang sekelilingnya masyarakat..kenapa tidak dari dulu
Kementerian BUMN mengurus supaya masyarakat ini bisa aman ataupun di pindahkan
kerjasama dengan Pemprov DKI. Dan saya melihat disini kelalaiannya Menteri
BUMN,”tandasnya.
“Dan kedua
kenapa tidak dibuatkan System Erlier Warning System misalkan contoh dan juga
kontroling terhadap kualitas pipa...seharusnya bisa dong, seharusnya di pakai
pipa yang anti kebakaran, anti meledak, sekarang tekhnologi canggih...nah
disini saya melihat kelalaiannya Menteri BUMN, tidak serius dan sebelumnya juga
terjadi kasus-kasus kebakaran...terakhir di Indramayu,”terangnya.
Dirinya juga
merasa bingung dengan apa yang di lakukan oleh Menteri BUMN Erick Tohir
terhadap pekerjaannya yang dianggapnya telah melakukan banyak pembiarandi tubuh
Kementerian BUMN, sehingga Iapun menegaskan bahwa Erick Tohirlah yang
bertanggung jawab terhadap Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang.
“Apa aja sih
kerjanya Menteri BUMN yang engga fokus ngurusin BUMN, malah sibuk ngurusin PSSI
lah, ngurusin mau maju Wakil Presiden lah, kami dari relawan pendukung Jokowi
Aliansi Masyarakat untuk Nawacita under Partai Golkar meminta kepada Presiden
memecat Erick Tohir dari Menteri BUMN. Beliaulah orang yang bertanggung jawab
atas kasus kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang memakan jiwa dan materi
masyarakat kita, kasihankan mereka orang-orang bawah,” papar Ketum Al Ma’un.
“Jadi kami
dengan ini meminta Presiden Jokowi supaya...PECAT ERICK TOHIR, ganti yang lebih
layak..beliau ini sudah tidak layak..kenapa..engga fokus, engga fokus ngurusin
BUMN,” pungkas Ketua Umum DPP Relawan Aliansi Masyarakat untuk Nawacita (Al
Maun) M. Rafik Perkasa Alamsyah.
JAKARTA, MHI - Polda
Metro Jaya menyampaikan ada 16 korban jiwa meninggal dunia terdampak
kebakaran akibat bocornya pipa BBM Depo Pertamina Plumpang di Jakarta
Utara hingga Sabtu (4/3/2023) siang.
"Untuk yang saya terima
data sejauh ini, sampai semalam 14. Hari ini (pagi) bertambah menjadi
15, dan sampai siang tadi bertambah lagi menjadi totalnya 16 orang,"
ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di
lokasi, pada Sabtu (4/3/2023).
Kendati begitu, Trunoyudo menyebutkan
pihaknya tengah melakukan pencocokan dan penelitian kembali terkait
jumlah korban kebakaran yang meninggal dunia tersebut.
"Jumlah
korban nanti dari Pemerintah Daerah dan Rumah Sakit yang mengumumkan. Kita
menghitung dan melihat dari anti mortem untuk mengidentifikasi jenazah.
Iya anti mortem di RS Polri Sukamto Kramat Jati," pungkas Trunoyudo.
Sebagaimana
diketahui data dari pengurus RW01 dan RW 09 Kelurahan Rawa Badak
Selatan pada Sabtu (4/3/2023) menyebutkan bahwa data sementara 19 orang
meninggal dunia. Kurang lebih 50 orang mengalami luka bakar hingga
ringan dan yang mengungsi berkisar 500-600 orang. Dua jenazah juga
diketahui berhasil dievakuasi oleh petugas TIM SAR gabungan, Palang Merah Indonesia dan relawan pada Sabtu
(4/3/2023) pagi.
Pengamatan di lokasi, ratusan warga tampak
masih lalu lalang di Jalan Tanah Merah Bawah untuk melihat bangunan
warga yang luluh lantah karena terbakar akibat kebocoran pipa BBM di
Depo Pertamina Plumpang tersebut.
Kabel listrik tampak menjuntai
di sepanjang jalan dampak kebakaran di hunian warga. Sejumlah petugas
dari Basarnas dan relawan penyelamatan sudah hadir di lokasi mencari
korban yang dianggap hilang oleh keluarga.
KABUPATEN BEKASI, MHI - Hujan deras
kembali mengguyur wilayah Kecamatan Tambun Selatan. Namun kali ini disertai
dengan angin kencang (Puting Beliung - Red). Peristiwa fenomena tersebut terjadi pada Rabu (01/03/2023) siang, kurang lebih pada pukul 13:30 WIB. Angin Puting Beliung yang menerjang tak terduga dan sangat cepat (Unpredictable) pada tiga Desa yang berada di Wilayah Kecamatan Tambun Selatan tersebut berhenti dengan meninggalkan kerusakan berat di tiga titik lokasi tersebut.(02/03/2023).
Kuatnya
terjangan angin Puting Beliung pada tiga Desa terdampak itu mengakibatkan berbagai klasifikasi kerusakan baik ringan
maupun berat pada rumah-rumah maupun warung-warung baik di perumahan maupun
perkampungan, tumbangnya pohon-pohon dan bahkan pohon besar di salah satu Kantor Desa. Sedangkan Desa-desa yang terdampak penyerangan angin Puting Beliung
diantaranya, Desa Sumber Jaya, Desa Tridaya Sakti serta Desa Mangun Jaya.
Warga Perum
Papan Indah 1, Rt 008/ Re 024, Wilayah Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun
Selatan, Kabupaten Bekasi, Anggi, Onah dan Boy yang kala itu berada di rumah
makan Bebek Empang mengatakan cukup kaget dengan datangnya angin kencang Puting
Beliung tersebut.
“Lha
anginnya dateng darimana tau..lha kaga permisi lagi..langsung bikin kaget semua
yang ada di Bebek Empang Danau, lha angin dateng guede banget mana barengan ama
ujan geude banget lagi..tuh angin,”kata mereka kepada Awak Media, (01/03/2023) Siang.
“Lha pada
bucat, pada lari belarian semua, ampe sendal kuatan di tinggalin, jadi ora
dipikirin pisan, nyang penting nyelametin diri be..banyak nyang pada tereakin
Angin Puting Beliung- Angin Puting Beliung..lari-lari, ya semuanya ge pada
nyelametin diri masing-masing,” tandas mereka.
‘Puting Beliung’ Terjang Desa
SumberJaya, Tri Daya Sakti dan Mangun Jaya
Berdasarkan
laporan yang di terima, Camat Tambun Selatan , Junaefi. S.STP,M.Si beserta
jajaran Kecamatan Tambun Selatan bergegas terjun ke tiga lokasi terdampak ‘Angin
Puting Beliung’ guna meninjau langsung dan memastikan keadaan warganya yang
terdampak oleh hantaman 'Angin Puting Beliung'.
“Untuk
Kecamatan Tambun Selatan hari ini yang terkena Angin Puting Beliung dari tiga
Desa, yang pertama Desa Sumber Jaya ini yang paling parah hampir kena 90
rumah..yang berat kurang lebih 17 rumah..ini ada tiga rumah yang seperti ini ya
(Seraya menunjuk kebelakang, dimana terlihat tiga rumah yang hilang atapnya
oleh terjangan Angin Puting Beliung-Red) kena pohon dan ambruk, karena anginnya
sangat besar sekali dan cepat dan yang sedangnya 73 kurang lebihnya untuk di
Desa Sumber Jaya,” ungkap Camat Tambun Selatan, pada Rabu (01/03/2023) di lokasi terdampak .
Lebih lanjut
Ia mengatakan bahwa,”Untuk di Desa Tri Daya Sakti ada kurang lebih 21 rumah..yang
beratnya ada 5 dan yang sedang dan atau ringan itu ada 14 rumah, rata-rata
memang atapnya ya, yang asbes dan yang asbes itu kebawa semua dan yang
genteng-genteng rata-rata rusak juga,”katanya.
“Untuk Desa
Mangun Jaya sampai saat ini tadi laporan ada kurang lebih 10 rumah denga rusak
beratnya kurang lebih ada 3 sampai 4 dan sisanya rusak sedang atau ringan,”
imbuhnya.
Camat juga
mengungkapkan bahwa,”Bencana ini luar biasa cepatnya, kurang lebih ba’da
Ashar..oh ba’da zuhur sorry..kurang lebih jam satu, nah ini berdampak untuk di
tiga Desa,”ucapnya.
Terkait
mengenai peran Pemerintah Daerah akibat adanya bencana Angin Puting Beliung
yang melanda tiga Desa di Kecamatan Tambun Selatan dan berdampak pada kerusakan
ratusan rumah di tiga Desa tersebut.
“Tadi saya
sudah sampaikan ke Pak Bupati melalui group Forum Kabupaten, tadi sudah
berkoordinasi dengan dari BPBDnya, ya ini insya allah sekarang kita sedang
mendata insya allah nanti kita laporkan untuk mekanisme bagaimana penanganannya
nanti kita serangkan ke pihak Kabupaten melalui BPBD dan perangkan Dinas
Instansi lainnya,” terang Camat Tambun Selatan.
Mengenai
titik-titik lokasi terdampak Angin Puting Beliung yang mengalami kerusakan
cukup parah dan masuk kategori berat, menurut penilaian Camat Tambun Selatan.
“Paling
parah di Sumber Jaya,ya..ini di lokasi Kampung Buek Jaya, nah ini Kampung Buek
Jaya yang di Sumber Jaya dan Buek Jaya yang masuk ke Desa Tridaya Sakti, yang
berdaerah perbatesan,”pungkas Junaefi. S.STP,M.Si langsung dari lokasi terdampak.
JAKARTA, MHI - Sehubungan
dengan kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota keluarga dari
pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta adanya perilaku gaya hidup mewah
oleh yang bersangkutan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sangat mengecam hal
tersebut. Dalam upaya menjaga integritas seluruh pegawai, Kemenkeu memiliki
system Kerangka Kerja Integritas (KKI) yang diimplementasikan melalui model
tiga lini (Three Lines Model), dengan mengutamakan kolaborasi dan sinergi antar
lini, yaitu manajemen sebagai pimpinan unit kerja masing-masing sebagai lini
pertama, Unit kerja Kepatuhan Internal di masing-masing unit eselon I sebagai
lini kedua, dan Inspektorat Jenderal - Kemenkeu sebagai lini ketiga. (24/02/2023).
Kolaborasi antar lini dalam kerangka kerja integritas dilakukan dengan dua
cara, yaitu pencegahan dan penindakan. Dari sisi pencegahan dilakukan dengan
beberapa cara, yaitu, mewajibkan seluruh pegawai Kementerian Keuangan untuk
menyampaikan LHKPN bagi pejabat negara yang wajib LHKPN dan Laporan Harta
Kekayaan (LHK) bagi pegawai Kementerian Keuangan yang tidak wajib LHKPN. LHKPN
dilaporkan kepada KPK dan LHK dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal-Kemenkeu.
Kemenkeu memastikan tingkat kepatuhan LHKPN dan LHK untuk keseluruhan 79.439
pegawai tinggi, sesuai dengan data berikut tahun pelaporan 2020: 99,86%, tahun
pelaporan 2021: 99,87%, dan tahun pelaporan 2022: 99,98%. Kemenkeu pun telah
melakukan tindakan disiplin bagi pegawai yang tidak melaporkan LHKPN dan LHK.
Dari data tersebut Inspektorat Jenderal melakukan analisis terhadap data
laporan harta kekayaan yang disampaikan oleh pegawai. Dalam melakukan analisis,
Inspektorat Jenderal Kemenkeu melakukan kerja sama dengan instansi terkait.
Inspektoral Jenderal memanfaatkan Informasi tersebut untuk melakukan pembinaan
dan penegakan disiplin. Langkah lain untuk pencegahan, Kemenkeu juga membuka
saluran pengaduan Whistleblowing System (WISE). Pengaduan tersebut
ditindaklanjuti dengan rangkaian kegiatan mulai dari verifikasi sampai dengan
dilakukan investigasi yang dapat berujung penjatuhan hukuman disiplin. Adapun
pengaduan yang diterima dan ditindaklanjuti yaitu tahun 2020, WISE menerima 128
pengaduan fraud yang ditindaklanjuti dengan memberikan penindakan berupa
hukuman disiplin terhadap 71 pegawai, tahun 2021, WISE menerima 174 pengaduan
fraud yang ditindaklanjuti dengan memberikan hukuman disiplin terhadap
114 pegawai dan tahun 2022, WISE menerima 185 pengaduan fraud yang
ditindaklanjuti dengan memberikan hukuman disiplin terhadap 96 pegawai.
Selanjutnya, terkait dengan Sdr. RAT, pada tanggal 23 Februari 2023 telah
dilakukan pemeriksaan terkait dengan informasi harta kekayaan dan dugaan
penganiayaan yang dilakukan oleh anggota keluarganya. Dalam rangka pemeriksaan
yang saat ini masih berlangsung, terhadap Sdr. RAT telah dilakukan pencopotan
dari jabatannya, dengan dasar hukum Pasal 31 ayat (1) PP 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Surat Tugas Pemeriksaan pelanggaran
disiplin Sdr. RAT Nomor: ST-321/IJ/IJ.1/2023 Tanggal 22 Februari 2023.
”Maka, mulai
hari ini saudara RAT, saya minta untuk di copot dari tugas dan jabatannya,
dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1, PP 94 tahun
2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya Menteri Keuangan dalam
Konferensi Pers Penjelasan atas Penanganan Internal Saudara RAT, Jumat (24/02).
“Saya minta agar seluruh prosespemeriksaan di lakukan
secara detil dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman
disiplin yang kami dapat tetapkan,” tandasnya.
“Saya berharap dan menghimbau masyarakat untuk terus menjaga sikap membangun
secara konstruktif atas pengkhianatan atau tindakan kejahatan yang melanggar
integritas tapi jangan hal itu membuat kita menyerah dalam menjalankan amanah
konstitusi untuk menjaga Indonesia” ungkap Menteri Keuangan dalam Konferensi
Pers Penjelasan atas Penanganan Internal Saudara RAT, Jumat (24/02)
Kemenkeu tetap berkomitmen untuk menjaga keuangan negara dan ekonomi Indonesia.
Kemenkeu akan terus bekerja keras untuk mengelola keuangan negara dengan baik.
Pajak adalah sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai seluruh
belanja negara. Dengan pajak Indonesia dapat membiayai belanja pendidikan,
kesehatan, subsidi, transfer ke daerah, bahkan belanja investasi. Di tahun 2023
diantaranya rencanakan belanja pendidikan mencapai Rp608,3 Triliun, belanja
kesehatan mencapai Rp169,1 Triliun, dan belanja perlindungan sosial Rp479,1 Triliun.
Guna mewujudkan kesinambungan APBN sebagai alat untuk menjaga perekonomian
negara dan kesejahteraan masyarakat dibutuhkan partisipasi aktif dan dukungan
masyarakat. Keterlibatan masyarakat sangat diharapkan untuk ikut melakukan
pengawasan penggunaan uang negara.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau keluhan, kecurangan, pelanggaran
hukum di lingkungan Kementerian Keuangan, dapat melaporkan melalui saluran
pengaduan Kementerian Keuangan di hotline 134 dan situs
www.wise.kemenkeu.go.id.
“Ayo kita bangun (Indonesia) bersama dan saya percaya masyarakat akan tetap
memberi kesempatan kepada kami untuk terus memperbaiki. Terima kasih atas
kepercayaan dan dukungan Anda kepada kami. Terima kasih atas kepatuhan Anda
dalam membayar pajak. Itu adalah sebuah kepatuhan dalam menjaga Indonesia
bersama” Pesan Menkeu.
MDS Anak RAT Ditetapkan Tersangka
Sebagaimana
di ketahui sebelumnya berawal dari kasus penganiayaan D (17), pemuda yang
dianiaya pengemudi Rubicon di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin
(20/2/2023) viral di media sosial.
Pihak
kepolisian telah menetapkan MDS (20) pelaku penganiayaan yang diketahui
merupakan anak pejabat Pajak Jaksel itu sebagai tersangka dan ditahan di
Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Kapolres
Metro Jakarta, Kombes Pol Ade Ary Syam membeberkan kronologi peristiwa
kekerasan yang dilakukan MDS.
Disampaikan
Ade, penganiayaan bermula saat MDS mendengarv pengakuan kekasihnya, A (15).
Kepada MDS,
A mengaku telah mendapatkan tindakan tak senonoh dari korban ketika mereka
berpacaran.
Pelaku yang
cemburu pun mencoba menanyakan pengakuan pacarnya itu.
Namun, upaya
konfirmasi yang dilakukan tak berbuah hasil, korban menolak menjawab dan
bertemu dengan pelaku.
"Kemudian
atas informasi tersebut, beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba
mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan
tidak bisa bertemu," kata Ade Ary kepada wartawan.
Setelah itu,
A memberi informasi kepada MDS bahwa korban saat itu sedang berada di rumah
temannya, di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
A, temannya
S, dan MDS pun mencoba mengunjungi korban dengan mengendarai mobil.
"Di
depan rumah temannya korban, saksi A menghubungi korban. Kemudian korban tidak
mau keluar. Kemudian tersangka juga berkomunikasi dengan korban akhirnya korban
keluar mengarah ke sebelah rumah dari bapak R dan bapak N ini," kata Ade
Sesampainya
di belakang mobil kata Ade, MDS langsung mengonfirmasi kepada D soal adanya
tindakan tak mengenakan yang dialami A
"Akhirnya
terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban
sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali
menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku
menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkapnya.
Keributan
itu pun didengar oleh teman orang tua korban, yakni Ibu N dan Bapak R. Mereka
berdua langsung membantu korban dan melaporkan kejadian itu ke security Komplek
Grand Permata Cluster Boulevard.
Usai
dipukuli berkali-kali, D mengalami luka yang serius di bagian pipi sebelah
kanan, serta perutnya. Kemudian korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Medika
Permata Hijau adalah di Kebayoran Lama.
Pelaku, MDS
serta saksi, AGH juga langsung diamankan pihak Polsek Kebayoran Lama untuk
dimintai dilakukan pemeriksaan
"Kemudian
kami lakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi kemudian antara lain sepatu yg
digunakan oleh pelaku atau tersangka, kemudian handphone yang digunakan oleh
tersangka, untuk berkomunikasi, kemudian kendaraan milik tersangka juga telah
kami amankan," ujar Ade.
Setelah
memeriksa saksi-saksi dan barang bukti, Ade mengatagakan, Polres Metro Jakarta
Selatan kemudian menetapkan MDS sebagai tersangka atas kasus kekerasan terhadap
anak.
"MDS
kami kami sangkakan padanya pasal 76c junto pasal 80 undang-undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujarnya.
Kondisi David
Ozora Masih Terbaring di ICU
Sementara David
Ozora putra pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina masih terbaring lemah di
ruang ICU semenjak pihak keluarga membawanya kerumah sakit Rumah Sakit
Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.
Lima hari
berada di ruangan tersebut, David rupanya belum dipindahkan ke ruang rawat
inap. Pasalnya, kondisi dari David belum sadarkan diri, semenjak kejadian.
"Untuk
perkembangan sampai dengan saat ini saya baru di ruang tunggu, Karana David lagi
di ICU perkembangan lagi menurun tetapi 15 naik ke 6/15 kaki dan tangganya
bergerak tetapi enggak terlalu full," ucap Syahwan selaku kuasa hukum
David Ozora saat ditemui di RS. Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat
(24/2/2023).
Kata
Syahwan, sejauh ini pihak keluarga masih menunggu hasil CT Scan dan serangkaian
pemeriksaan lainnya guna menentukan langkah-langkah berikutnya.
JAKARTA, MHI - Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Hendro Dewanto mengaku menghormati vonis yang dibacakan Majelis Hakim terhadap terdakwa Surya Darmadi.
Terdakwa divonis 15 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Hendro menilai keputusan ini termasuk fenomenal terkait terbuktinya kerugian perekonomian negara yang dibebankan kepada terdakwa, sehingga patut diapresiasi sebagai kemenangan bagi masyarakat pencari keadilan.
"Saya harap agar mengawal proses persidangan di Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung karena terdakwa telah menyatakan banding, sehingga terkait pembuktian perekonomian negara yang telah diperjuangkan Jaksa ini yang pertama kali secara mutlak dibebankan kepada terdakwa," kata Direktur Penuntutan, Sabtu (25/2/2023).
Lebih lanjut, Hendro mengatakan bahwa aset-aset terkait perkebunan yang dulu dikelola oleh PT Duta Palma Group akan dikembalikan kepada negara.
Dalam hal ini, Direktur Penuntutan memastikan bahwa Penuntut Umum akan berkoordinasi kementerian terkait dengan core business kelapa sawit.
Sebelumnya pada Kamis 23 Februari 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa SURYA DARMADI, yang pada pokoknya yaitu:
1.Menyatakan Terdakwa SURYA DARMADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
2.Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
3.Menyatakan Terdakwa SURYA DARMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Ketiga Primair Penuntut Umum.
4.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
5.Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp2.238.274.248.234 dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520.000, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.
JAKARTA, MHI - Terkait Debtcollector pemaki Polisi yang berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisian Dirreskrimum Polda Metro Jaya,pada Rabu (22/02/2023) di Saparua Ambon, Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan bahwa, timnya telah mengamankan tiga pelaku Debt collector dan melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
“Ya ada yang sudah kita amankan. Dan akan segera kita rilis kepada teman teman media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi pada Rabu (22/02/2023) malam.
Hengki Haryadi lantas memperingatkan kepada para pelaku Debt collector yang terlibat perlawanan dengan anggota Bhabinkamtibmas, Iptu Evin, untuk segera menyerahkan diri. Sebab jika tidak, pihaknya tak segan untuk memburu mereka ke mana pun sampai dapat.
“Kepada pelaku Debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar sampai dapat,” terangnya.
Sebelumnya, tindak premanisme oleh kumpulan Debt collector ini berawal dari aksi tarik paksa mobil milik selebgram bernama Clara Shinta dengan alasan utang-piutang.
Seorang anggota Babin Kamtibmas pun mencoba menengahi pertikaian itu setelah melihat para penagih utang merampas secara paksa kunci mobil milik Clara, di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan.
Menurut keterangan Clara, saat itu dirinya sempat meminta Debt collector menunggu sekitar satu jam sebelum menarik paksa mobilnya. Sebab, dirinya masih menunggu kedatangan pihak keluarga.
“Saya minta nunggu satu jam enggak mau, mereka mau bergegas pergi, akhirnya polisinya bilang sudah kita tengahin di Polres. Debt collector-nya enggak mau ke Polres makanya ada bentak-bentak polisi itu,” tutur Clara.
“Intinya polisinya dibentak karena mengarahkan kami untuk ke Polsek, tapi debt collector-nya enggak mau,” sambungnya.
Darah Kapolda Metro Jaya Mendidih
Terkait peristiwa Deptcollector yang melakukan perlawanan terhadap Petugas Babinkamtibmas, Iptu Evin yang memang kebetulan sedang bertugas di lokasi tersebut guna melakukan Problem Solving sebagai Problem Solver antar masyarakat, justru dilakukan perlawanan oleh kelompok Debtcollector tersebut dengan bukan hanya memaki namun diduga adanya ancaman dan paksaan Fisik maupun psikis terhadap petugas tersebut sehingga Babinkamtibmas itu tak mampu berbuat apa-apa, yang kemudian membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran berapi-api. Ia mengaku darahnya mendidih melihat anak buahnya dibentak Debt collector.
“Saya lihat ini preman ini sudah mulai agak merajalela di Jakarta. Sampai tadi malam saya tidur jam 03.00, darah saya mendidih itu saya lihat anggota itu dimaki-maki begitu,” kata Fadil Imran dalam akun Instagramnya @kapoldametrojaya.
Fadil menyatakan tak ada tempat bagi aksi premanisme di Jakarta. Ia pun meminta jajarannya untuk menindak tegas Debt collector yang bertindak semena-mena.
“Jangan mundur, sedih hati saya itu. Yang Debt collector-debt collector macam itu, jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama,” tegasnya.
"Ini Kasat Serse-Kasat Serse jangan sampai terlambat datang ke TKP kalau ada begitu, cepat respon, cepat tangkap itu yang Preman-preman kayak gitu kalau ada, ngomongnya kasar termasuk yang order, siapa itu perusahaan leasing yang order itu..enggak boleh lagi Deptcollector-deptcollector yang menggunakan kekerasan, menteror orang enggak boleh lagi, saya perintahkan kamu itu," tandas Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Statement Kapolda Usai Penangkapan para Debtcollector di Saparua Ambon.
"Pada prinsipnya Polda Metro Jaya akan terus konsisten untuk menghadapi semua bentuk kejahatan kekerasan baik yang di lakukan oleh perorangan, kelompok maupun ormas dalam bentuk tindakan Premanisme, Persekusi, Vigilante dan sejenisnya, kami akan melakukan penegakkan hukum tanpa pandang bulu,"tegasnya pada Awak Media di Polda Metro Jaya, (23/20/2023)..
Lanjut Kapolda," Tidak boleh ada kelompok, tidak boleh ada perorangan yang melakukan tindakan-tindakan kekerasan dan seolah-olah dia berada di atas hukum, akan berhadapan dengan saya nanti orang-orang itu," tandasnya.
Dari awal tahun 2023 sampai saat ini terkait kasus kekerasan menurut pandangan Kapolda di wilayah Hukum Polda Metro Jaya, Fadil Imran mengatakan bahwa.
"Fenomena itu terjadi namun jumlahnya tidak banyak, kalau kita lihat aksi-aksi Premanisme kelompok..kalau kita bandingkan dengan era tahun 90 dan diawal tahun 2000 an ini jauh..ditempat-tempat keramaian seperti Pasar kemudian Tempat Hiburan jauh berbeda, nah ini yang saya katakan kepada para Kapolres, jajaran Polda Metro Jaya untuk tegas menghadapinya ..kelompok-kelompok yang seperti itu," tuturnya.
"Ini betul komitmen dan konsistensi Polda Metro Jaya, makanya saya datang langsung dan saya lihat , saya beri motivasi, saya beri apresiasi kepada anggota, kita akan konsisten termasuk ke internal" terangnya.
Mengenai bentuk penghargaan yang akan di berikan oleh Polda Metro Jaya kepada para anggotanya di eksternal maupin internal Kapolda menjelaskan.
"Itu biasanya akan ada surat Piagam, nah dari Piagam itu bisa nanti jika dia akan melaksanakan sekolah atau kanaikan pangkat dan sebagainya bisa di pergunakan," ungkapnya.
Ia juga menegaskan kembali terkait komitmen yang terus berkelanjutan terhadap pemberantasan Premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kemaren saya sudah panggil semua Kapolres pagi-pagi saya beri pengarahan, saya minta di buat Call Centre, kalau ada Mata Elang dan sejenisnya, ada Premanisme dan sejenisnya tolong di hubungi Polisi, taruh di Instagram masing-masing Call Centrenya itu, saya minta Kapolres untuk melakukan gerak cepat untuk melindungi masyarakat dari tindakan-tindakan kekerasan," paparnya.
Terkait mengenai keterlibatan Perusahaan didalam kasus Debtcollector tersebut serta bagaimana pihak Kepolisian di dalam melakukan Pengawasan terhadap para Perusahaan yang menggunakan jasa para Debtcollector tersebut.
"Kita juga tidak berhenti hanya pada Penegakkan Hukum, hari ini contohnya Polres Jakarta Selatan mengundang Asosiasi Leasing nanti kita akan FBD, kita akan diskusi bagaimana cara agar para Debitur itu tidak menunggak, masyarakat yang berhutang inikan harus siap membayar angsuran, jangan mau berhutang tapi tidak siap bayar angsuran, namun kalau ada yang menunggak harus di tempuh dengan jalur-jalur yang benar, tidak menggunakan jasa penagih hutang yang menggunakan kekerasan," bebernya.
"Kalau nunggak mungkin kedepan kita buat MoU, STNK kita akan blokir supaya motor maupun kendaraan itu tidak bisa di pindah tangankan, karena BPKBnya masih di tangan Leasing, STNK nya kita tidak perpanjang sampai dengan dia melunasi hutangnya, kedua misalkan, jika Leasing ingin bekerjasama dengan Penagih Hutang maka sebaiknya ada sertifikasi dan persyaratan utama bahwa tidak boleh ada tindakan-tindakan kekerasan di balik itu semua, semua harus mendasari kepada Undang-undang Fidusia," pungkasnya.