JAKARTA, MHI - Bertempat di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadiri
sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER
PUDIHANG LUMIU dalam perkara pembunuhan berencana Korban NOFRIANSYAH YOSUA
HUTABARAT, pada Selasa 18 Oktober 2022.
Adapun Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU didakwa oleh Penuntut Umum
dengan pasal Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
dan Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam
keterangan Persnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. KETUT
SUMEDANA, ber nomor: PR – 1645/090/K.3/Kph.3/10/2022 mengatakan bahwa, dakwaan
terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dapat dijelaskan secara
singkat sebagai berikut:
“Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menerima penjelasan Saksi FERDY SAMBO
S.H., S.I.K., M.H. kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita
sepihak dari Saksi PUTRI CANDRAWATHI yang belum pasti kebenarannya dengan
mengatakan “bahwa waktu di Magelang, ibu PUTRI CANDRAWATHI dilecehkan oleh
YOSUA”, setelah itu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang menerima
penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak
dengan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , di saat yang sama perkataan Saksi
FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. itu juga didengar Saksi PUTRI CANDRAWATHI yang
langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Saksi FERDY
SAMBO S.H., S.I.K., M.H. sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan antara Saksi
FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU,”
paparnya.
“Selanjutnya,” kata KETUT,”Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengutarakan
niat jahatnya dengan bertanya kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU
”berani kamu tembak YOSUA?”, atas pertanyaan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K.,
M.H. tersebut lalu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menyatakan
kesediaannya ”siap komandan”, mendengar kesediaan dan kesiapan Terdakwa RICHARD
ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT lalu
Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. langsung menyerahkan 1 (satu) kotak peluru
9 mm kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU disaksikan oleh Saksi PUTRI
CANDRAWATHI, dimana 1 (satu) kotak peluru 9 mm tersebut telah dipersiapkan
untuk digunakan merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT sebagaimana
kehendak Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. ketika Saksi FERDY SAMBO S.H.,
S.I.K., M.H. meminta Saksi RICKY RIZAL WIBOWO memanggil Terdakwa RICHARD
ELIEZER PUDIHANG LUMIU sampai dengan waktu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG
LUMIU naik menemui Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menggunakan lift ke
lantai 3,” tuturnya.
“Setelah itu
Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. meminta kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER
PUDIHANG LUMIU untuk menambahkan amunisi pada Magazine senjata api merk Glock
17 Nomor seri MPY851 milik Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, saat itu
amunisi dalam Magazine Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang semula
berisi 7 (tujuh) butir peluru 9 mm ditambah 8 (delapan) butir peluru 9 mm,
selanjutnya Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU memasukkan peluru satu
persatu ke dalam Magazine pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya
untuk mengikuti permintaan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. tersebut. Pada
saat Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengisi 8 (delapan) butir peluru 9
mm ke dalam Magazine senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 yang diberikan oleh
Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU
telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak Korban
NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT,” sambung Kapuspenkum.
“Kemudian,” lanjut KETUT,”Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mempertimbangkan
dengan tenang dan matang segala perbuatan dan kemungkinan tentang akibat-akibat
dari tindakan yang akan dilakukan oleh Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU
untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang dapat mengakibatkan
dirampasnya nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT,” jelasnya.
“Lalu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. berkata lagi kepada Terdakwa RICHARD
ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan menyatakan peran Terdakwa RICHARD ELIEZER
PUDIHANG LUMIU adalah untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT
sementara Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. akan berperan untuk menjaga
Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, karena kalau Saksi FERDY SAMBO S.H.,
S.I.K., M.H. yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya,”
terang SUMEDANA.
“Selanjutnya,” ujar KETUT,” Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan
berulang kali perencanaan penembakan terhadap Korban NOFRIANSYAH YOSUA
HUTABARAT dan menjelaskan alasan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk
menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, dengan skenarionya adalah: “Korban
NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dianggap telah melecehkan Saksi PUTRI CANDRAWATHI
yang kemudian berteriak minta tolong, lalu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG
LUMIU datang, selanjutnya korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT menembak Terdakwa
RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan dibalas tembakan lagi oleh Terdakwa RICHARD
ELIEZER PUDIHANG LUMIU”,” ungkapnya.
“Pada saat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan tentang skenario
tersebut, Saksi PUTRI CANDRAWATHI masih ikut mendengarkan pembicaraan antara
Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dengan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG
LUMIU perihal pelaksanaan merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT
akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga No.46 dan tidak hanya itu saja
Saksi PUTRI CANDRAWATHI juga mendengar Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H.
mengatakan kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU “jika ada orang yang
bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman)”, mendengar
perkataan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. tersebut lalu Terdakwa RICHARD
ELIEZER PUDIHANG LUMIU menganggukkan kepala sebagai tanda mengerti dan bentuk
persetujuan atas rencana jahat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. untuk
merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, dimana Saksi PUTRI
CANDRAWATHI juga ikut terlibat dalam pembicaraan dengan Saksi FERDY SAMBO S.H.,
S.I.K., M.H. mengenai keberadaan CCTV di rumah dinas Duren Tiga No. 46 dan
penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan perampasan nyawa Korban NOFRIANSYAH
YOSUA HUTABARAT,” tutur SUMEDANA.
Lanjutnya,”Untuk meminimalisir perlawanan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT
ketika rencana jahat tersebut dilaksanakan, maka harus dipastikan Korban
NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dalam keadaan sudah tidak bersenjata, lalu Saksi
FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menanyakan keberadaan senjata api milik Korban
NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang
sudah diamankan oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO terlebih dahulu, dengan
mengatakan ”mana senjata YOSUA?”, dijawab oleh Terdakwa RICHARD ELIEZER
PUDIHANG LUMIU ”ada, di simpan di mobil Lexus LM!”, kemudian Saksi FERDY SAMBO
S.H., S.I.K., M.H. meminta Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengambil
senjata api milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, lalu Terdakwa RICHARD
ELIEZER PUDIHANG LUMIU turun ke lantai satu dengan menggunakan lift menuju
mobil Lexus LM No.Pol B 1 MAH untuk mengambil senjata api HS Nomor seri H233001
yang sudah sengaja sudah diamankan oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO di dalam dashboard
mobil Lexus LM No.Pol B 1 MAH dan kemudian Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG
LUMIU memasukan senjata api HS Nomor seri H233001 ke dalam tas merk TUMI milik
Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan membawanya menuju lantai tiga
melewati tangga dapur untuk kemudian menyerahkan senjata api tersebut kepada
Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , pada saat Terdakwa RICHARD ELIEZER
PUDIHANG LUMIU menyerahkan senjata api HS nomor seri H233001 milik Korban
NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT kepada Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. ,
Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU melihat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K.,
M.H. sudah menggunakan sarung tangan warna hitam, sebagai bagian dari persiapan
pelaksanaan merampas nyawa korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT,” beber
Kapuspenkum.
“Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU naik ke lantai dua dan masuk ke kamar
ajudan namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari
rencana jahat tersebut, Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU justru
melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum
melakukan perbuatan merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT,”imbuhnya.
“Selanjutnya,” kata SUMEDANA,” Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. bertemu
dengan Saksi KUAT MA’RUF di lantai satu, saat itu Saksi KUAT MA’RUF melihat
Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dalam keadaan raut muka marah dan emosi,
lalu dengan nada tinggi Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengatakan ”Wat!,
mana Ricky dan YOSUA... panggil!”, disaat yang bersamaan Terdakwa RICHARD
ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang mendengar suara Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K.,
M.H. langsung turun ke lantai satu menemui Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H.
dan berdiri di samping kanan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , lalu Saksi
FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengatakan kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER
PUDIHANG LUMIU ”kokang senjatamu!”, setelah itu Terdakwa RICHARD ELIEZER
PUDIHANG LUMIU mengokang senjatanya dan menyelipkan dipinggang sebelah kanan.”
Lebih lanjut Kapuspenkum memaparkan bahwa,”Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H.
bertemu dan berhadapan dengan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, pada saat itu
Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. langsung memegang leher bagian belakang
Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT lalu mendorong Korban NOFRIANSYAH YOSUA
HUTABARAT ke depan sehingga posisi Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT tepat berada
di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K.,
M.H. dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang berada disamping kanan
Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. sedangkan posisi Saksi KUAT MA’RUF berada
di belakang Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO
dalam posisi bersiaga untuk melakukan pengamanan bila Korban NOFRIANSYAH YOSUA
HUTABARAT melakukan perlawanan berada dibelakang Terdakwa RICHARD ELIEZER
PUDIHANG LUMIU, sedangkan Saksi PUTRI CANDRAWATHI berada di dalam kamar utama
dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari posisi Korban NOFRIANSYAH YOSUA
HUTABARAT berdiri, kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. langsung
mengatakan kepada Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan perkataan ”jongkok
kamu!!”, lalu Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT sambil mengangkat kedua
tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai
tanda penyerahan diri dan berkata ”ada apa ini?”, selanjutnya Saksi FERDY SAMBO
S.H., S.I.K., M.H. yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa,
berteriak dengan suara keras kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU
dengan mengatakan ”Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau
tembak!!!”,” tandasnya memaparkan.
“Selanjutnya Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mendengar teriakan Saksi
FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , lalu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU
sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun sebelumnya, dengan pikiran
tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui
jika menembak akan mengakibatkan dirampasnya nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA
HUTABARAT langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh
Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak
3 (tiga) atau 4 (empat) kali hingga korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT terjatuh
dan terkapar mengeluarkan banyak darah.
Kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menghampiri Korban NOFRIANSYAH
YOSUA HUTABARAT yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan
tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar
tidak bernyawa lagi Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang sudah memakai
sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali
mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA
HUTABARAT hingga korban meninggal dunia,”ujar Kapuspenkum.
“Selanjutnya,” sambung KETUT,” Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dengan akal
liciknya untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas
nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H.,
S.I.K., M.H. menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali lalu
berbalik arah dan menghampiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT lalu
menempelkan senjata api HS Nomor seri H233001 milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA
HUTABARAT ke tangan kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, untuk kemudian
Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. berbalik arah dan menggunakan tangan kiri
Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT untuk menembak ke arah tembok di atas TV,
selanjutnya senjata api HS Nomor seri H233001 tersebut diletakkan di lantai
dekat tangan kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan tujuan seolah-olah
telah terjadi tembak menembak antara Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU
dengan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT.”
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang
didakwakan terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU telah sesuai
berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap
penyidikan dalam perkara tersebut.
“Atas dakwaan tersebut,”tegas Kapuspenkum,” Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan
Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengajukan eksepsi terhadap dakwaan
yang disampaikan oleh Tim Penuntut Umum terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER
PUDIHANG LUMIU. (K.3.3.1),”pungkas Dr. KETUT SUMEDANA.
(Andrie) MHI
Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI