HTML

HTML

Minggu, 02 Oktober 2022

Najwa Shihab Lapor Polisi Terkait Peretasan Media Narasi, Nikita Mirzani : ‘Eloe Lupa Ape Geger Otak Sih, Eloe Ngelawak Aje Neng'



JAKARTA, MHI - Nikita Mirzani menyindir Najwa Shihab, pemilik media Narasi, terkait laporan ke Kepolisian atas kasus dugaan upaya peretasan OTK yang menimpa 31 Awak Media Narasi. (02/10/2022).

“Aduh..Najwa Shihab..Najwa Shihab..ada lagi yang pengen di komenin, heh..kalau loe bisa julit dengan cara loe yang smart dan semua pendukung loe yang bilang percaya sama Polisi tidur..terus kenape Sister?, “ tanya Nikita via Instagram, Sabtu (1/10/2022) pagi.

“Eloe pengen ngelapor ke Polisi gara-gara diretas akun loe, eloe lupa atau geger otak sih..eloe bilang katenye jangan mau di takut-takutin Polisi sama pasal...noh eloe urus aje Syambio (Ferdi Sambo-Red)..ayang Syambio...kenapa tiba-tiba eloe pengen lapor Polisi.. kira-kira eloe bakal lapor Polisi tidur yang mana coba gue pengen tau..gue pengen tau..eloe ngelawak aje neng..he..he..he,”kata Nikita seraya tertawa.

“Kenapa gak minta tolong besti loe Anis Baswedan,” tandas Artis Konreoversial tersebut seraya tertawa lepas.

"Iya beneran, cepet deh lapor polisi. Polisi tidur tapi, yah," ungkap Nikita menekankan.

Dalam unggahan yang mencantumkan foto Najwa itu, Nikita juga menilai anak dari ulama Muhammad Quraish Shihab itu ibarat menjilat ludah sendiri. Pasalnya, ia menganggap Najwa sering menghina polisi.

"Soalnya kalau polisi beneran yang abis lo hina-hina, lagi sibuk ngurusin kasus Sambo, sama kasus Putri (istri -red) Sambo yang sudah ditahan, plus lagi sibuk ngurusin kasusnya Lesti Kejora, yang habis dibanting sama Rizky Billar," kata Nikita.

"Gimana rasanya menjilat ludah sendiri, sister Najwa," imbuh seleb yang kerap dipanggil Nyai itu. 



Sebagaimana di ketahui sebelumnya bahwa, pendiri Narasi TV Najwa Shihab mengatakan pihaknya akan membuat laporan ke polisi pada Jumat (30/9) menyusul bertambahnya awak media yang mengalami peretasan.

Per 29 September, 38 orang mengalami peretasan dengan rincian 31 orang merupakan karyawan Narasi dan tujuh lainnya eks Narasi.

Serangan siber menyasar akun Instagram, Facebook, Telegram, dan Whatsapp. Namun tak hanya peretasan akun pribadi awak media, Najwa juga menyebut situs berita Narasi juga sempat diserang dengan disertai sejumlah pesan pada dua hari lalu.

"Kami memang akan melakukan sejumlah laporan. Siang ini kami akan melapor ke Polisi, Dewan Pers, Komnas HAM, Kominfo, dan YLKI. Semua sesuai porsi masing-masing yang memang merupakan tanggung jawab dan wewenang masing-masing institusi," kata Najwa di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9), di kutip dari CNN Indonesia.

Saat ini pihak Narasi sudah melakukan sejumlah upaya di internal, seperti penguatan sistem di dalam. Ia memastikan saat ini sistem mereka telah aman dan bersih dari upaya-upaya peretasan dan gangguan.

"Nanti juga akan ada tim legal dan teman-teman koalisi yang memang mendampingi Narasi. Dari teman-teman LBH pers dan juga teman-teman AJI, mereka semua yang nanti akan melakukan upaya pendampingan," ujar Najwa.

Dewan Pers sebelumnya juga telah meminta aparat penegak hukum untuk mengusut peretasan yang menyasar sejumlah awak media massa Narasi. Dewan Pers mengecam aksi peretasan tersebut dan mendesak peretas untuk menghentikan aksinya.

Dewan Pers sebelumnya juga menyebut peretasan ini menjadi serangan siber terbesar dalam sejarah pers nasional dan menyebut serangan ini mengganggu kemerdekaan pers.

Mereka berpendapat kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, Dewan Pers mendesak siapa pun pelaku peretasan untuk menghentikan aksinya.

(Red) MHI 




Sabtu, 01 Oktober 2022

TPNPB Bertanggung Jawab Terhadap Aksi Penyerangan Dan Pembunuhan Pekerja Trans Papua, Polda Papua Buru Pelaku



PAPUA, MHI - ,Sebanyak 12 otang pekerja Trans Papua Barat atau Teluk Bintuni  Maybrat  diduga diserang oleh TPNPB, pada Kamis (29/09/2022) sekira pukul 18:20 WIT, di wilayah Distrik  Moskona Barat, Teluk Bintuni.

Dugaan penyerangan oleh TPNPB ini di benarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombespol, Adam Erwindi, pada Jum’at (30/09/2022). Ia pun belum dapat memastikan apakah ada di luar pekerja yang menjadi korban.

”Benar dan 1 orang korban belum diketahui nasibnya berjenis kelamin perempuan atas nama Reva (28) tinggal di Sorong,”ujar Kabid Humas, pada Jum’at (30/09/2022).

Lanjut Adam, “Saat ini Polda Papua Barat sudah mengantongi nama-nama pelaku penembakan dan penyerangan berdasarkan keterangan dan data-data,”ungkapnya.

“Kapolda Papua Barat memerintahkan jajaran, agar terus memburu dan menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Kabid Humas.

Adapun biodata dari 14 orang pekerja Jalan Trans Teluk Bintuni-Maybrat yang diserang OTK yaitu:

a. Korban yang selamat sebanyak 9 orang, 6 orang yang berhasil menyelamatkan diri ke pos di antaranya:

1. Kusnadi (30) alamat di Kampung Meyado, Stenkool 3
2. Remon Ulimpa (26) OAP alamat di Sorong.
3. Irson (42) alamat di Sorong4. Agung (18) alamat di Sorong.
5. Muksin Rambe (49) alamat di Bintuni Pasar.
6. Ruslan alias Culang (33) alamat Pinrang, Sulawesi Selatan (terkena tembakan di bagian lengan atas sebelah kanan).

b. Sebanyak 3 orang menyelamatkan diri di Sungai Majnik Lama ke arah Kampung Maghti, yakni :

1. Sitinjak (25) alamat di Sorong.
2. Om Kumis (55) alamat Pinrang, Sulawesi Selatan.
3. Halim (20) alamat di Sorong.

Berikut identitas 4 orang korban meninggal dunia :
1. Abas yang merupakan bos (52) alamat di Sorong.
2. Yafet Operator Heksavator (50) alamat Sorong.
3. Darmin Sopir truk (46) alamat di Bintuni.
4. Armin Supir truk (43) alamat di Sorong.

TPNPB Bertanggungjawab Terhadap Peristiwa Pembunuhan



Beredar Video yang memperlihatkan empat orang di bunuh di lokasi, terkait informasi itu hingga kini pihaknya belum mendapat laporan lebih lanjut. Pasalnya hingga semalan pihak Kepolisian belum mendapat Up-Date informasi tersebut, selain Video terdapat sebuah rekaman suara yang  menyebut bahwa kelompok Separatis tersebut telah menembakempat orang Pekerja Jalan.Mereka beralasan terhadap penyerangan itu lantaran terdapat senjata tabung dan 12 butir amunisi di lapangan sehingga kelompok Separatis tersebut langsung  mengambil langkah Penembakan dan Pembunuhan . Pihaknya juga telah membakar 2 Unit kendaraan Truk dan 2 Eksavator.

Pihak Separatis mengklaim dalam aksi brutal tersebut bahwa pihaknya telah membunuh 4 Intelejen Indonesia yang telah ditembak mati Oleh Pasukan TPNPB Kodap IV Sorong Raya Saat Kerja Projek Jalan Trans Papua.

Hal tersebut berdasarkan Siaran Pers Manajemen Markas Pusat Komando Nasional, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Per 29 September 2022.

Manajemen Markas Pusat Komando Nasional, Tentara Pembebasan Nasioal Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka telah terima laporan Resmi dari Komandan Operasi TPNPB KODAP IV Sorong Raya-Maybrat Mayor Arnoldus Yancen Kocu dalam laporannya  mereka menegaskan bahwa.

“Pasukan TPNPB Komando Daerah Pertahan IV Sorong Raya, Maybrat berhasil Tembak mati 4 orang Intelejen Indonesia yang menyamar sebagai pelaksana Projek Jalan Trans Papua, dan dua orang lainnya mengalami luka potong,” tandasnya.

Hal ini telah dilaporkan langsung oleh Komandan Operasi TPNPB  KODAP IV  Sorong Raya Mayor Arnoldus Yancen Kocu melalui telepon selulernya, dan juga telah mengirim Audio Voice dengan mengatakan bahwa. "Jadi kami rekomendasikan kepada semua pihak boleh ikuti Audio Voice yang kami lampirkan dalam Siaran Pers ini," katanya.

Komandan Operasi TPNPB KODAP IV Sorong Raya mengungkapkan bahwa," 4 Orang Intelejen TNI/Polri yang menyamar sebagai pekerja Projek Jalan Trans Papua, mayat mereka masih ada dan dijaga oleh Pasukan TPNPB,” ungkapnya.

Dan dalam hal ini, Kocu menambahkan bahwa," Jika mau evakuasi mayat Korban, jangan TNI/Polri yang datang, tapi lebih bagus Tim Palang Merah Internasional yang datang evakuasi... Mengapa? Karena ini Perang Pembebasan Nasional Papua Barat," tegas Komandan Operasi TPNPB KODAP IV Sorong Raya.

"Maka jika TNI/Polri yang datang untuk evakuasi, maka kami siap tunggu  untuk lawan,"  imbuhnya.

“Lebih lengkapnya bisa ikuti Audio Voive yang kami kirim persamaan dengan Release ini, dan siran Pers ini resmi dikeluarkan dari Pengendali Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB-OPM dibawah Pimpinan Mayor Jenderal Terryanus Satto. Diteruskan kepada semua pihak oleh Jubir KOMNAS TPNPB-OPM Sebby Sambom, dan Terima kasih atas kerja sama yang baik. Tuhan leluhur bangsa-bangsa di dunia memberkati kita semua. Waa,” pungkas  Komandan Operasi TPNPB KODAP IV Sorong Raya, Mayor Arnoldus Yancen Kocu.

(Suherman/Obed) MHI 



Jumat, 30 September 2022

Pemborong Aspal ‘CV Kencana Ungu’ Tak Laporkan Hasil Kerja, Kades Tridaya Minta PJ Bupati Segera 'Black List' Pemborong



KABUPATEN BEKASI, MHI - Pekerjaan peningkatan jalan lingkungan dengan pengaspalan yang di lakukan oleh CV Kencana Ungu di Jalan Bona, Kampung Kali Baru, Rt 03/ Rw 01, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi usai mendapat teguran keras dan makian serta semprotan dari Konsultan Proyek kini menuai kecaman dan protes keras dari Kepala Desa Tridaya Sakti, Suardi Wada. (29/09/2022).

Pasalnya didalam melakukan kegiatan pengaspalan sang Kontraktor CV Kencana Ungu tidak memberikan laporan pada pihak Desa sebelum dan sesudahnya dalam kegiatan pengerjaan pengaspalan di wilayah kerja Desa Tridaya Sakti, dimana seharusnya hal tersebut di lakukan oleh pihak kontraktor sebelum dan sesudah melakukan pekerjaannya mengingat hal tersebut berkaitan erat dengan laporan pertanggung jawaban Kepala Desa terhadap kegiatan pembangunan di wilayahnya, sebagaimana tercantum dalam Perbup No.49 Tahum 2018 Tentang Kewenangan Desa lokal berskala Desa yang tertuang dalam Pasal 2 huruf b serta Perbup No.34.B Tahun 2011 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut di ungkapkan secara tegas oleh Kades Tridaya Sakti, Suardi Wada. "Ini pada saat pekerjaan pengaspalan belum di mulai sampai selesai dikerjakan tidak ada konfirmasi pada Pemerintah Desa," tegasnya, saat di konfirmasi Awak Media di Kediamannya, pada (28/09/2022).

"Saya kecewa, sebab setiap tahun kitakan kasih laporan dan kalau terjadi inseidenpun pihak Desa dapat mengetahui, lha itukan berita acaranyakan tanda tangan saya, ya gak,"ujar Kades seraya bertanya.

Lanjutnya,"Kalau saya tidak mau tanda tangan..kan dia engga cair, sebab laporan juga kaga..di laporan awal sampai selasai pekerjaan, kita engga minta apa-apa yang penting pada koordinasi ke Desa aja,"tandas Suardi.

Ditanyakan kalau tidak lapor Desa namun para pemborong dapat cair, Kades menekankan," Coba itu rekan-rekan media awasi itu kerja Dinas,"tukis Suardi.

"Kan kalau lapor ke Desa engga harus ke saya..kan bisa melaporkan ke Kaur Pembangunan untuk di catat..kan, Desa Tridaya Sakti mendapat bantuan Dana Hibah untuk pembangunan..misalnya bahasanya begitu..ya, lokasi di Rt 3/ Rw 1, panjang misalnya 200 m, lebar semeter kan gitu, dengan Dana dari APBD Kabupaten, terus pelaksana PT/CV apa..kan gitu. Itu setiap tahun kita laporkan dan kita beritakan kepada Rt/Rw, sementara kalau tidak ada keterangan ujug-ujug engga ada berita acaranya tiba-tiba muncul begitu saja..gimana itu,"jelas Kades.

"Artinyakan begini, kitakan kalau sudah dia (Pemborong-Red) itu laporan ke kita, kitakan setiap tahun buat laporan, jangan sampai itu anggaran tumpang tindih pekerjaannya, misalnya kita Musrenbang tahun 2022, kita ini ada anggaran Desa itu yang mau kita kasih untuk itu (Lokasi Proyek-Red) yang sudah di tentukan sementara dia langsung pengaspalan atau pengerjaan pengecoran...nah terus pekerjaan kita karena anggaran kita belum turun (Seraya angkat bahu-Red)," tutur Kades Tridaya Sakti.

"Dalam pelaksanaan kemaren tidak ada koordinasi..saya kecewa berat, lha kan kalau saya kaga tanda tangani berita acaranya..mau apa coba..ini bukan ancaman tapi peringatan buat dia (Kontraktor-Red),"ungkap Kades.

Disinggung kalau kemudian hari kontraktor tersebut meminta tanda tangan pada Pak Kades, apakah Pak Kades mau menanda tangani berita acara tersenut.

"Saya nanti cek fisik lagi, saya suruh dia (Kontraktor-Red), ya iyalah..dari nol persen, lima puluh persen baru selanjutnya, karena pengaspalan ini tidak ada laporan sama sekali,"tandasnya.

Terkait mengenai pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Bestek menurut konsultan, di karenakan adanya penambahan panjang yang tidak sesuai dengan lebarnya, Kades menjawab.

"Kalau masyarakat itu sudah senang jalanan rusak di perbaiki, tapikan kaitan masalah dengan pekerjaan itu diakan harus koordinasi dengan pemerintah Desa, karena amanah dari Bupati dari Dinas Tarkim ,,itu harus Koordinasi dengan Pemerintah Desa, nah apakah saya salah dengan amanah itu dan sebetulnya engga ada instruksi dari Bupati pun saya punya hak..karena di wilayah saya, kalau saya stop bisa saja..jangan di kerjain," papar Kades.



Ditanyakan bila Rt atau Rw memberikan ijin dan menyetujui untuk penambahan atau perpindahan jalur tanpa komunikasi dan koordinasi dengan Kepala Desa apakah itu di benarkan?

"Saya tanya Rt/Rw Perangkat Desa Bukan? (Tanya Kades)...bukan (Jawab Kades), dan itu engga sah.. kalau perpanjangan atau pemindahan jalur..itu harusnya Pemerintah Desa yang berikan ijin, itukan berdasarkan berita acara yang nanti di buat, sebab di saat pelaporan itu apakah Rt atau Rw yang membuat dan menandatangani berita acara tersebut?," tutur Kades seraya bertanya.

"Intinyakan penandatanganan berita acara pelimpahan proyek tersebut yang harus di penuhi oleh pihak ketiga pada Pemerintah Desa dan bila tidak ada pelimpahan berita acara namun tetap di cairkan keuangannyaoleh pihak Pemda, itu yang menjadi tanda tanya besar yang perlu di kaji dan di usut lebih dalam lagi sebab aturan itu sudah jelas dan di tetapkan dalam Peraturan Bupati dan bila itu di langgar dapat di duga ada keterlibatan para oknum di kedua belah pihak yang melakukan persekongkolan secara struktural dan terorganisir," pungkas Kades Tridaya Sakti, Suardi Wada.

Kadespun meminta kepada PJ Bupati agar segera mem 'Black List' perusahaan pemborong yang melanggar aturan yang telah tertuang di dalam Peraturan Bupati. Menurut Kades Tridaya Sakti sebelum berita acara penandatanganan itu di buat, pihak Desapun akan melakukan Crossceck hasil pekerjaan para pemborong tersebut terlebih dahulu untuk di pastikan bahwa pekerjaan tersebut sesuai dengan RAB dan RAK.

(Iwan Joggie) MHI 




Sabtu, 24 September 2022

'Papan Proyek Bertuliskan Tangan', Konsultan : 'Itu Tidak Dibenarkan Dan Baru Kali Ini Ada di Kabupaten Bekasi!'


KABUPATEN BEKASI, MHI - Pekerjaan peningkatan jalan lingkungan dengan pengaspalan di Jalan Bona , Kampung Kali baru,Rt 03/ Rw 01, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menjadi fenomenal tersendiri berdasarkan sorotan tajam para Tim Awak Media di lokasi, pada (19/09/2022). Pasalnya didalam melaksanakan kegiatan pengaspalan tersebut pihak pemborong maupun Disperkimtan Kabupaten Bekasi diduga melakukan manipulasi dalam memberikan keterangan pekerjaan melalui Papan Proyek Terpampang. (24/09/2022).

Hal tersebut didapati Tim Awak Media saat menyambangi lokasi pengerjaan Proyek Pengaspalan yang di lakukan oleh CV Kencana Ungu di Kecamatan Tambun Selatan dengan nomor SPMK : PG 0202/644 /2134/SPMK-PL/KP/Disperkimtan/APBD/2022. dalam waktu palaksanaan 60 hari kerja dengan total nilai kontrak Rp 198.994.500,- .Dimana saat pelaksaan pekerjaan tersebut di lakukan, papan proyek yang seharusnya terpampang dengan tulisan cetak namun terdapat kejanggalan dengan adanya penulisan tangan yang disinyalir di lakukan oleh pihak pemborong dengan persetujuan dari Disperkimtan dimana bila ditelaah dengan seksama tentunya dapat menimbulkan berbagai persepti bernada sumbang terkait "Papan Proyek Bertulis Tangan"di bawah pohon jambu tersebut.

Tim Awak Media menanyakan tentang keberadaan Pengawas Pekerjaan dari Disperkimtan yang seharusnya ada di lokasi untuk mengawasi pekerjaan proyek sebagaimana seharusnya yang dilakukan oleh seorang pengawas pekerjaan dalam melakukan Tupoksinya sebagai Pengawas, Peltek atau PPTK dari Disperkimtan yang sudah di gaji oleh negara namun tak berada dilokasi sejak pekerjaan di mulai sampai selesai.

"Enggak datang pak, pengawas dari Dinas," kata salah satu pelaksana pekerjaan tersebut, lanjutnya," Tapi ada konsultannya pak coba saja tanyakan dengan konsultannya,pak," lanjutnya seraya menunjuk pada dua orang sedang berdiri di lokasi pekerjaan yang sedang di laksanakan,sambungnya,"Itu pak yang baju merah janbu dan satunya, tanya saja pak," ucapnya.

Saat di konfirmasi konsultan pekerjaan yang bernama Dede Sunarya merespon dan menanggapi pertanyaan Awak Media terkait pekerjaan tersebut yang menggunakan Papan Proyek Bertulis Tangan.Dede terkejut dan mengatakan,"Memang itu tulis tangan,ya..harusnya tidak," kata Dede.

Ketika disinggung tentang tindakan yang di lakukan, Dede menjawab,"Menanyakan," ujar Konsultan. Didesak, apakah ada sangsi tegas terkait akan hal tersebut, Dede mengatakan,"Ya harusnya di ganti..saya malah belum lihat,"jelasnya. Ditanyakan kenapa selakuKonsultan tidak memantau lokasi kegiatan, Ia menjawab," Saya engga engeh,"ucapnya, di tanyakan apakah itu di benarkan?, Ia menjawab,"Ya tidak seharusnya di cetak, bapak harusnya menanyakan ini ke Kontraktornya,kita baru mengetahui masalah ini dari bapak," katanya. 

Ditanyakan, bapak selaku Konsultan yang bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan proyek yang berada di dalam pengawasan bapak?, Ia menjawab,"Seharusnya di cetak, nanti saya tanyakan deh, pak ke pihak Kontraktornya dan itu sudah menyalahi aturan kalau tidak di cetak," tukisnya.

Kurang lebih sepeminum teh berlalu, Konsultan Dede Sunarya menghadirkan Pihak Pemborong pekerjaannya dan mengkonfrontir dengan Tim Awak Media, kemudian di tanyakan kembali oleh Awak Media terkait pekerjaan menggunakan "Papapan Proyek Bertulis Tangan", berikut di tunjukan bukti foto Proyek Pengaspalan terpampang di bawah pohon Jambu. Sontak Dede menegaskan bahwa itu tidak di benarkan.

"Jadi harus di perbaiki itu, pertama itukan engga bener, terus engga ada cuman ini doang," tegas Dede seraya menatap pemborong CV  Kencana Ungu. Didesak apakan di Kabupaten Bekasi ada yang seperti ini dengan memasang "Papan Proyek Bertuliskan Tangan", Dijawab Konsultan," Engga ada dan baru ini terjadi di sini, tulisannya tipis, jadi menurut saya engga bener ini," tegas Konsultan, Dede Sunarya, seraya menatap sang pemborong wanita CV Kencana Ungu.

Berdasarkan pantauan Awak Media di lokasi,"Papan Proyek Bertuliskan Tangan" di pasang di bawah pohon jambu yang rimbun sehingga sulit untuk di kenali oleh siapapun yang melewati lokasi tersebut di tambah pihak pengawas dari Disperkimtan tidak hadir di lokasi guna mengawasi kinerja sang pemborong sehingga menimbulkan berbagai dugaan adanya persekongkolan di bawah pohon jambu antara Pemborong dengan Pihak Disperkimtan dalam memanipulasi pekerjaan Pengaspalan di Jalan Bona.Beruntung sang Konsultan bersedia memberikan keterangan dengan jelas, dimana tidak seperti biasanya terjadi, Pemborong, Pengawas dan Konsultan setali riga uang dengan selalu menghilang di saat pengerjaan berbagai Proyek Infrastruktur dari PUPE maupun Disperkimtan di Kabupaten Bekasi.

Disperkimtan Kabupaten Bekasi Tidak Profesional Dan Proporsional


Redy Anao ST selaku ahli bidang pembangunan Infrastruktur yang memiliki Track Record mumpuni serta memiliki segudang pengalaman dalam proses meraih pekerjaan Proyek Infrastruktur melalui Tender LPSE maupun PL, serta di dalam proses kegiatan pengerjaan Proyek Infrastruktur dari Pemerintah yang menggunakan dana APBD maupun APBN saat di hubungi Awak Media terkait "Papan Proyek Bertuliskan Tangan" mengatakan.

"Seyogyanya pihak Disterkimtan sudah mempersiapkan itu sebelumnya agar tidak menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat maupun Pers, serta pengawas pekerjaan dari Dinas terkait hadir untuk memastikan bahwa pekerjaan tersebut berjalan dengan baik sebab dugaan dapat saja muncul manakala pekerjaan tersebut mendapatkan koreksi dari masyarakat maupun Insan Pers selaku sosial kontrol," ungkapnya saat di hubungi melalui Whatsapp dan Celluler, pada (23/09/2022).

"Mengenai Papan Proyek Bertuliskan Tangan juga harus menjadi atensi pihak Disterkimtan, sebab sebelum pekerjaan itu di mulaipun pihak pemborong di minta untuk menebus Papan Proyek di Dinas terkait dan itupun telah di tulis cetak oleh Dinas tersebut, agar maksud dan tujuannyapun sesuai dengan apa yang tertulis di Papan Proyek tersebut sehingga Profesionalisme dan Proporsionalismenya tetap terjaga," tandas Redy Anaro ST.

(Joggie) MHI 



Rabu, 21 September 2022

Tak Ingin Kinerja Disoroti, Para Oknum Pejabat Pemkab Karawang Terindikasi Menculik Dan Menganiaya Jurnalis


KARAWANG, MHI - Dengan kondisi psikis masih trauma, Gusti Gumilar atau yang akrab disapa Junot melaporkan peristiwa miris yang menimpanya ke aparat penegak hukum.(20/09/2022).

Didampingi puluhan wartawan dan kuasa hukumnya, Junot yang juga berprofesi sebagai wartawan melaporkan tindakan kekerasan dan penganiayaan yang menimpanya , diduga dilakukan oleh oknum pejabat Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang ke Polres Karawang dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Senin (19/9/2022) pukul 20:00 WIB.

Kepada awak media yang menemaninya, Junot pun menuturkan kronologis kejadian.

"Usai acara launching Persika 1951 saya kebetulan masih distadion, saya dibawa keruangan yang dulu bekas kantor PSSI Karawang di Stadion Singaperbangsa, ruangan ditutup dan tidak boleh ada yang masuk selain orang-orang dia. Megang hp pun komunikasi terbatas bahkan sampai sekarang hp saya disita oknum ajudan dan gak tau dimana. Saya disitu dipress ditanya Zenal dimana. Saya mulai menerima pukulan dari kalangan suporter ,terus dia sendiri mencekoki saya dengan minuman keras," kata Junot menuturkan.

"Bahkan oknum pejabat berinisial A itu untuk ketiga kali mencekoki saya dengan air kencing. Dia juga melakukan pemukulan dan penyikutan dikepala. Kemaluan saya juga ditendang juga oleh oknum lainnya. Bahkan A ini juga melakukan pengancaman. Ada sekitar 4-5 orang yang memukuli saya saat itu," ulasnya.

Dikatakan Junot lagi, penganiayaan diterimanya dari malam hari sampai pagi. Ia sadarkan diri dan bisa pulang karena dijemput saudaranya. Ia diselamatkan ke salah satu kantor dinas. Dan baru pulang kerumah pukul 18:00 WIB, Minggu (18/9/2022).

"Saya dianggap provokasi, dan meng up soal jabatan kosong, dan sorotan saya lainnya mengenai launching Persika," kata Junot lagi ketika ditanya mengapa ia sampai mendapatkan penganiayaan oleh oknum pejabat tersebut.

Bahkan menurut Junot, pelaku diduga tidak hanya oknum pejabat itu saja, namun ada oknum ajudan berinisial R yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Karawang.

"Ada juga ancaman bahwa saya jangan buka LP, Kalau buka LP saudara saya diancam akan diberhentikan dan ada ancaman pembunuhan dengan mengatakan nanti anak saya jadi anak yatim. Dan disitu setahu saya ada sekitar 4-5 orang oknum PNS, dan saya kenal," imbuhnya.




Dijelaskan Junot lebih lanjut, penganiayaan yang diterimanya terpisah dengan Zenal yang juga merupakan seorang jurnalis.

"Sambil menjemput Zenal kerumahnya pun, saya masih dianiaya di dalam mobil. Dan Zenal dijemput paksa itu, pukul 04:00 dini hari,"pungkasnya.

Ditempat yang sama ,Chandra Irawan, SH selaku kuasa hukum korban meminta pihak kepolisian segera mengungkap kasus dugaan pemukulan dan penganiayaan terhadap wartawan yang adalah pimpinan redaksi AlexaNews.id.

"Tim kuasa hukum akan mengupayakan permohonan perlindungan saksi dan korban," kata Chandra Irawan.

"Selain perlunya rehabilitasi atas psikologis korban," imbuhnya lagi.

"Tahap penyelidikan belum pada lidik dan itu Kewenangan penyidik namun malam ini juga akan masuk tahap BAP." Chandra menambahkan. 

(Red) MHI 

Kamis, 01 September 2022

Sidang Pengucapan Putusan No.38/PUU-XIX/2021, MK Menolak Sepenuhnya Uji Materiil UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers



JAKARTA, MHI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 38/PUU-XIX/2021 yang digelar pada Rabu (31/8/2022) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini diajukan oleh tiga wartawan sekaligus pimpinan perusahaan pers dan organisasi pers, yakni Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso. Dalam perkara ini, para Pemohon mengujikan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers yang menurut mereka bertentangan dengan UUD 1945.

Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999 menimbulkan ketidakjelasan tafsir sehingga mengakibatkan para Pemohon tidak mendapatkan penetapan sebagai Anggota Dewan Pers melalui Keputusan Presiden, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa Mahkamah mempertimbangkan keanggotaan Dewan Pers yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden tersebut tidak mengurangi independensi Dewan Pers.
 

Sebab, proses pemilihan anggota Dewan Pers telah ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) UU Pers. Adapun untuk penentuan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota. Artinya, anggota Dewan Pers ditentukan sendiri oleh insan pers yang berkecimpung di dunia pers.

“Dengan demikian keberadaan Keputusan Presiden hanya sebagai pengesahan dan keputusan yang bersifat individual, konkret, dan berlaku satu kali terhadap anggota Dewan Pers yang terpilih. Dengan kata lain, Presiden tidak dapat campur tangan dalam proses penentuan keanggotaan dan ketua Dewan Pers,” sebut Arief dalam sidang yang disimak oleh para pihak secara daring dari kediaman masing-masing.

Sementara itu, terhadap Petitum para Pemohon yang memohon agar Pasal 15 ayat (5) UU Pers dimaknai “Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers, dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis” dalam pandangan Mahkamah dapat menimbulkan ketidakseragaman ketika masing-masing organisasi pers melaksanakan pemilihan anggota Dewan Pers sendiri-sendiri. Apabila para Pemohon merasa keberatan dengan tidak ditetapkan dirinya sebagai anggota Dewan Pers melalui Keputusan Presiden, maka hal tersebut adalah persoalan konkret dan bukanlah persoalan konstitusionalitas norma. Apalagi Presiden dalam menerbitkan Keputusan Presiden tersebut, sambung Arief, hanya bersifat administratif untuk pengesahan keanggotaan Dewan Pers yang telah dipilih melalui proses sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) UU Pers.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dalil para Pemohon mengenai Pasal 15 ayat (5) UU Pers menimbulkan ketidakjelasan tafsir sehingga mengakibatkan para Pemohon tidak mendapatkan penetapan sebagai Anggota Dewan Pers adalah tidak beralasan menurut hukum.

“Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan konklusi Putusan Nomor 38/PUU-XIX/2021 dengan didampingi delapan hakim konstitusi.

Sebagai informasi, permohonan Nomor 38/PUU-XIX/2021 dalam perkara pengujian UU Pers diajukan oleh tiga wartawan sekaligus pimpinan perusahaan pers dan organisasi pers, yakni Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharto Santoso. Adapun materi yang dimohonkan pengujian yaitu Pasal 15 ayat (2) dan ayat (5) UU Pers.

Pasal 15 ayat (2) UU Pers menyatakan, “Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.” Kemudian Pasal 15 ayat (5) UU Pers menyatakan, “Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”




Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar secara daring di MK pada Rabu (25/8/2021), para Pemohon menyebutkan sebagai perusahaan dan organisasi pers berbadan hukum merasa terhalangi untuk membentuk Dewan Pers independen serta untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers secara demokratis. Tak hanya itu, ketentuan tersebut dinilai para Pemohon menyebabkan hak untuk menetapkan dan mengesahkan anggota Dewan Pers yang dipilih secara independen juga terhalangi. 

Para Pemohon menyelenggarakan Kongres Pers Indonesia pada 2019 silam yang menghasilkan terpilihnya Anggota Dewan Pers Indonesia. Akan tetapi, karena adanya Pasal 15 ayat (5) UU Pers, hasil Kongres Pers Indonesia tersebut tidak mendapatkan respon dan tanggapan dari Presiden Indonesia.

Selain itu, menurut para Pemohon, keberadaan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers harus ditinjau kembali karena organisasi-organisasi pers kehilangan haknya dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. 

Sebab dalam pelaksanaannya, pasal a quo dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya berdasarkan fungsi Dewan Pers untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers. Sehingga keberlakuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers” karena membatasi hak organisasi-organisasi pers mengembangkan kemerdekaan pers dan menegakan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
 
(SP/Lulu/Nur) MHI 


 

Sabtu, 20 Agustus 2022

Polri Tetapkan Tersangka Putri Candrawathi Istri Dari Irjen Pol Ferdy Sambo Sang 'Biang Keladi Kasus Pembunuhan Polisi'




JAKARTA, MHI - Polri telah menetapkan istri  eks Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., Putri Candrawathi  sebagai  tersangka  dalam kasus pembunuhan sadis terhadap  korban Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu dengan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah kedinasan Kadivpropam Polri, Irjen Ferdi Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.(20/08/2022).

Penetapan tersangka  terhadap Putri  sudah berdasarkan pemeriksaan yang mendalam dengan teknik scientific crime investigation. "Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Putri dijadikan sebagai tersangka usai penyidik melaksanakan pemeriksaaan mendalam secara scientific dan gelar perkara. Putri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

"PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Scientific Crime Investigation




Irwasum Polri Komjen. Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si., menambahkan, Penetapan tersangka  terhadap Putri  sudah berdasarkan pemeriksaan yang mendalam dengan teknik scientific crime investigation. "Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Agung menjelaskan bahwa, penyidik punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan Putri sebagai tersangka. Terlebih, penyidik juga sudah melalui proses gelar perkara untuk menentukan status hukum istri Ferdy Sambo itu. "Nanti prasangka pasal penyidik yang menjelaskan," terangnya.

“Timsus juga akan melakukan audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan. Kedua laporan itu yakni laporan pelecehan dan pengancamam Brigadir J yang diajukan oleh Putri,” imbuhnya.

Dengan penetapan Putri sebagai tersangka, polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka lainnya adalah Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Irjen Ferdy Sambo. Selain itu, polisi menyatakan 35 orang anggotanya diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus ini.

Diketahui sebelumnya, Putri membuat laporan awal terkait kasus pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J. Putri sempat membuat laporan soal pelecehan seksual dan pengancaman itu ke Polres Jakarta Selatan. Pengacara Putri menyatakan kliennya dilecehkan dan diancam Yosua di rumah dinas Ferdy di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Polisi sempat menyatakan pelecehan ini membuat Yosua dan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu terlibat baku tembak. Yosua, tewas pada kejadian yang berlangsung 8 Juli 2022 tersebut.

Belakangan Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menemukan fakta bahwa Yosua tak terlibat tembak menembak, melainkan ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Bharada E juga menyatakan Ferdy menuntaskan eksekusi itu dengan melepaskan dua tembakan ke kepala Yosua. Polisi pun akhirnya menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri.

(Irf/Taufan) MHI 

Sumber : Humas Polri



Postingan Terupdate

Digelandang Petugas Masuk Bui, Terindikasi Lakukan Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditetapkan Tersangka Kejari

KABUPATEN BEKASI, MHI -  Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terh...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi