HTML

HTML

Minggu, 14 Agustus 2022

Tak Ada Peristiwa Pidana, Bareskrim Hentikan Pelaporan Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir Joshua Terhadap Putri Candrawathi



JAKARTA, MHI - Bareskrim Mabes Polri resmi menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdi sambo, Putri Candrawathi yang di duga dilakukan oleh Brigadir Josua Hutabarat. Dengan laporan polisi (LP) yang terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya pada tanggal 9 Juli 2022 lalu.

Menurut Dirtipidum Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan kasus tersebut di hentikan lantaran tidak ditemukan Peristiwa Pidana usai di lakukan gelar perkara. Sebelumnya bareskrim Polri mengambil alih pnyidikan  kasus dugaan  pelecehan seksual dan mengancaman yang menyerat Brigarir Joshua Hutabarat dalam kasus tersebut dari Polda Metro Jaya

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 junto Pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual .Dimana waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 1700 WIB bertempat sama di Komplek Polri Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jaksel dengan pelapor Putri Candrawathi korbannya juga sama,terlapornya adalah Novriansah Joshua ,” kata Andi dalam konferensi pers di Bareskrim,pada  Jumat (12/8/2022).

Lanjutnya, "Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penyidikannyakarena tidak ditemukan Peristiwa Pidana. Bukan merupakan Peristiwa Pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP atau laporan Polisi terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Joshua .Oleh karena itu berdasarkan hasil gelar tadi saya sampaikan, perkara ini di hentikan penangannnya," tandas Dirtipidum Polri.

Obstruction of Justice



Ia juga menjelaskan bahwa, sebelumnya ada dua laporan polisi yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Yakni laporan polisi (LP) model A terkait percobaan pembunuhan dan laporan polisi model B terkait dugaan pelecehan. Kedua laporan tersebut pun statusnya sudah naik ke penyidikan.

Dikarenakan  saat ini telah terungkap adanya pembunuhan berencana pada Brigadir Joshua Hutabarat dengan tersangka utamanya  Irjen Ferdy Sambo yang dijerat dengan pasal 340 KUHP.

Selain itu, Ia juga  menyebutkan bahwa dua LP soal percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta -Selatan masuk dalam kategori obstruction of justice.

"Kita tahu dua perkara ini statusnya sudah naik sidik, kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua terkait pembunuhan berencana, ternyata ini menjawab dua LP tersebut."

"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian, masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," tukis Andi.

Ia menambahkan, saat ini semua penyidik yang bertanggung jawab menangani dua LP tersebutpun tengah dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus Polri.

"Semua penyidik yang bertanggung jawab pada LP ini sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus," pungkas Dirtipidum Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

(Irfan/ Taufan) MHI 


Sabtu, 13 Agustus 2022

Demi Pelindungan Perusahaan Pers, Ketua Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Daftarkan Seluruh Anggotanya Agar Terdata


JAKARTA, MHI - "Seiring pesatnya pertumbuhan media siber di Indonesia sekarang ini diperlukan peningkatan layanan Dewan Pers, dalam melakukan verifikasi Media. Layanan verifikasi selain untuk memberikan perlindungan  insan pers,  juga memberikan kontribusi positif bagi masyarakat luas, untuk mengetahui media mana yang dapat memberikan manfaat bagi kehidupan dan media mana yang kurang memberi manfaat atau justru menimbulkan dampak buruk."Demikian disampaikan Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra dalam pertemuan dengan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta pada Jumat (12/8/2022).

Dalam audensi tersebut, delegasi SMSI dipimpin oleh  Ketua Umum SMSI Firdaus. Audiensi diikuti jajaran pengurus pusat SMSI, antara lain M. Nasir (Sekretaris Jenderal), dan pengurus lainnya, yakni Yono Hartono, Makali Kumar SH, Aat Surya Safaat Ervik Ari Susanto, Dar Edi Yoga, Retno Intani, Wisnu, Hersubeno Arief, Iwan Jamaludin, dan Lengkong sekretaris SMSI DKI.

Sedangkan dari Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra, didampingi anggota Dewan Pers yang juga ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers, Asmono Wikan. Selain itu tampak hadir sekretariat Dewan Pers, seperti Sudrajat, Watini, Premi Sawitri, dan Wawan A.

Mengawali acara audensi, Ketua Umum SMSI Firdaus yang mengenakan seragam organisasi warna hitam dan berpeci ini, menyampaikan empat poin  yang menjadi aspirasi SMSI untuk kemajuan dunia pers. Diantaranya menyangkut, pendataan dan verifikasi media siber yang tergabung di SMSI.

“Anggota SMSI  saat ini mencapai 2000-an perusahaan media online di seluruh Indonesia. Kami ingin perusahaan media siber yang tergabung di SMSI, seluruhkan bisa terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers. Kami  ingin perusahaan media yang menjadi anggota SMSI adalah benar-benar sesuai dengan Undang-undang pers No 40 tahun 1999, dan  profesional,” ujar Firdaus.

Untuk kelancaran pendaftaran dan verifikasi, kata Firdaus, SMSI membantu mendata perusahaan pers dengan cara menyerahkan daftar seluruh anggota ke Dewan Pers. Selanjutnya SMSI akan mensuport proses verifikasinya atau pendampingan pelaksanaan verifikasi yang dilakukan Dewan Pers. 

“Ini langkah kami, dalam membantu verifikasi perusahaan media siber yang menjadi anggota SMSI di seluruh Indonesia. Supaya perusahaan media siber bisa terlindungi dalam mengembangan pers nasional. Termasuk  kepada wartawannya melalui UKW,” harap Firdaus.

Ketua Prof Azyumardi Azra tampak antusias dan bersemangat saat menerima delegasi SMSI beraudensi. Menurut Azyumardi Azra, Dewan Pers periode 2022-2025 yang belum lama ini dilantik, berusaha untuk terus meningkatkan performa dalam memverifikasi media massa, termasuk media siber (online). 

“Dengan keterbatasan tim dewan pers dalam melakukan verifikasi media, maka kami persilahkan SMSI untuk menerima pendaftaran seluruh anggotanya. Selanjutnya serahkan ke Dewan Pers untuk kami lakukan pendataan dan verifikasi. Karena dengan verifikasi ini,  masyarakat nanti akan mengetahui media-media yang benar-benar profesional, sesuai semangat UU Pers nomor 40 tahun 1999,” jelasnya.

Azyumardi Azra menuturkan, Media  berita siber telah menjadi bagian dari perjalanan pers nasional. Sebagai bagian dari media elektronik, media siber tumbuh subur di Indonesia. Karena perkembangan teknologi digital,  sangat mendukung keberadaannya. Selain itu, kebiasaan masyarakat mengakses berita juga, telah berubah.

“Saya ingatkan kepada SMSI, dengan perkembangan teknologi digital yang pesat ini, mari kita berikan proteksi dan perlindungan kepada perusahan-perusahaan pers di Indonesia, supaya mereka tetap tumbuh dan diterima masyarakat luas. Karena perkembangan media sosial dari luar negeri, seperti youtube, facebook, twiter dan lainnya, juga pesat di negeri ini,” tuturnya.
 
Disebutkan, media online memegang peranan penting dalam pers nasional dewasa ini. Tidak hanya karena jumlahnya yang besar tetapi dampaknya terhadap publik juga sangat luas.
 
Mengacu kepada UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, maka fungsi yang harus dimainkan perusahaan media adalah sebagai penyebar informasi, pendidik, hiburan dan kontrol sosial. fungsi-fungsi itu, tetap harus dijalankan oleh media online, supaya kehadirannya, dapat memberikan dampak positif.
 
SMSI perlu ikut mengawal media siber menjadi profesional, baik di tataran redaksi maupun perusahaan. Di tataran redaksi tentu sesuai dengan apa yang ditetapkan Dewan Pers, bahwa penanggung jawab dan pemimpin redaksi, memiliki latar belakang sebagai wartawan utama. Demikian juga redaksi perlu memiliki wartawan kualifikasi wartawan muda dan madya yang menjadikan kerjanya semakin profesional. 

Kemudian, media itu memiliki badan hukum sebagai perusahaan pers. Prasyarat seperti itu diperlukan media siber,  karena memang fokus bidangnya adalah pers yang berarti mengumpulkan, mengolah dan mendistribusikan data melalui bentuk teks, gambar, audio dan bahkan video.
 
Kemudian, sesuai amanat UU Pers, Dewan Pers memiliki fungsi untuk
melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. UU Pers menegaskan, pers nasional harus dapat melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional. 

Profesional berarti, pertama dari segi kelembagaan, setiap perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia (pasal 9) dan wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka.

Kedua, dari segi penyeleng-garaan pekerjaan jurnalistik (jurnalisme), pers berfungsi menyampaikan informasi yang faktual dengan fakta jurnalistik yang benar. Fungsi pers juga untuk mendidik bangsa dan melakukan fungsi kontrol sosial (pasal 3). Pers juga berperan melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi untuk kepentingan umum (pasal 6). 

Selain itu, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi (pasal 4). Pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik di atas wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (pasal 7).

Dewan Pers Dukung  Citizen Journalism



Jurnalisme warga atau citizen journalism akhir-akhir ini , semakin berkembang dan menjadi sorotan banyak pihak.  Jurnalisme warga memiliki peran sebagai media alternatif bagi masyarakat. 

Beberapa kasus menunjukkan esksitensi jurnalisme warga dapat menyaingi jurnalis profesional pada platform media seperti media cetak maupun media elektronik, termasuk media online.  

Dengan pesatnya bekembangan  citizen journalism di Indonesia,  Dewan Pers terbuka untuk menyikapinya. Bahkan Dewan Pers juga,  akan menyikapinya dengan membuat formula yang tepat untuk mengakomodir Citizen Journalism  yang dinilai  bisa melakukan liputan layaknya jurnalis profesional.

 “ Citizen Journalism  bisa menjadi afiliator kita. Sehingga bisa diberikan perlindungan, yang penting mereka dapat melakukan liputan layaknya jurnalis yang profesional. Tingggal kita siapkan formulanya,” jelas Ketua Dewan Pers dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu, anggota Dewan Pers yang hadir dalam audensi itu, yakni Asmono Wikan, menambahkan pihaknya menyambut positif kehadiran SMSI dalam membantu mensukseskan pendataan dan verifikasi  media di Dewan Pers. Termasuk juga, menyambut positif SMSI turut mensukseskan program UKW.

 “Karena dengan UKW yang berkesinambungan, maka kompetensi wartawan benar-benar diuji,  supaya dapat memastikan kehidupan ekosistem pers yang berkualitas dan bermartabat,” ujarnya.

Dikatakan, kompetensi dan profesionalisme wartawan juga, akan menciptakan iklim demokrasi yang lebih sehat. Demokrasi yang sehat akan medorong lahirnya diskursus sosial, budaya, dan ekonomi yang sehat pula di tengah-tengah publik. Sehingga pers benar-benar dapat bekerja untuk mencerahkan masyarakat. 

(*) MHI 

Rabu, 10 Agustus 2022

Usai Pelaku Dibungkus, Kapolri Tetapkan Irjen Ferdi Sambo Cs Sebagai Tersangka Pembunuh, Diancam Maksimal Hukuman Mati



JAKARTA, MHI - Kepolisian Republik Indonesia akhirnya menetapkan  4 (Empat Orang Tersangka) sebagai pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang meregang nyawa akibat dari perbuatan sadis 4 (Empat ) Orang pelaku eksekusi tersebut di rumah kedinasan Kadivpropam Polri, Irjen Ferdi Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Konferensi pers yang di gelar Kepolisian Republik Indonesia pada Selasa (09/08/2022) di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kapolri didampingi oleh 6 (enam) jenderal Polri. 

Enam jenderal yang mendampingi Kapolri diantaranya adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Dankorbrimob Polri Komjen Anang Revandoko, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dengan berdiri berjajar di belakang Kapolri dan di belakang enam jenderal tersebut berdiri berjajarpula 7 (tujuh) petinggi Polri lainnya.

Dalam konferensi pers tersebut Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo  mengungkapkan tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Usai penetapan 3 tersangka berinisial RE, RR, dan KM, polisi menetapkan Irjen Pol. FS sebagai tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 sub Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintahs FS,” jelas Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kapolri menetapkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir J.

"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," ungkapnya.

Kabareskrim Polri Terapkan Pasal 340 KUHP, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati



Disisi lain , Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 kepada Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati.

Polri sendiri sudah menetapkan 4 tersangka, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

"Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. Lalu RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan kemudian FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah olah terjadi peristiwa tembak menembak," terang Komjen Agus dalam konferensi Pers bersama Kapolri, Selasa, (9/8/2022).

(Taufan/Irfan) MHI 

Selasa, 09 Agustus 2022

Tragedi 'Polisi Bunuh Polisi' Presiden Tegaskan, 'Usut Tuntas, Jangan Ragu, Jangan Ditutupi, Ungkap Kebenaran Apa Adanya!'



KALIMANTAN BARAT, MHI - Presiden Joko Widodo kembali menyampaikan ketegasannya terkait dengan kasus penembakan anggota Polri yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Presiden meminta aparat mengusut tuntas kasus tersebut tanpa ada keraguan untuk mengungkapkan kebenaran.
.
"Sejak awal saya sampaikan, usut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya," tegas Presiden saat menjawab pertanyaan Awak Media di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, pada Selasa, (9/8/2022).

Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan agar jangan sampai kasus tersebut menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Menurutnya, citra Polri harus terus dijaga. 
.
"Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting. Citra Polri apapun harus tetap kita jaga," imbuhnya.



.
Sebelumnya, kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru usai melalui berbagai lika-liku yang menyebabkan hilang  kepercayaan masyarakat serta menurunnya Citra Kepolisian di mata rakyat Indonesia yang berhubungan dengan kinerjanya dalam mengungkap tragedi "Polisi Membunuh Polisi" tak kunjung usai. Polri melalui Kepala Divisi Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya akan mengumumkan tersangka baru pada hari ini, Selasa (9/8).

(Irf/Tgh) MHI 


Sumber : BPMI

Senin, 08 Agustus 2022

Tabligh Akbar Papan Indah, Ustadzah Mumpuni : 'Kemerdekaan Yang Diraih NKRI Adalah Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa!'




KABUPATEN BEKASI, MHI - Warga Perum Papan Indah 1 Rw 024, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menggelar acara Tabligh Akbar dan santunan Yatim Piatu serta Dhuafa dengan mengambil tempat di lingkungan sekitar Mushalla Al-kahfi, pada Minggu (07/08/2022). 

Acara yang di mulai pada pukul 12:00 WIB sampai selesai tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Mangun Jaya, Jayadi Said beserta jajaran, Ketua Rw 024, Ketua Rt 07,08 dan 09 serta seluruh masyarakat di perumahan tersebut. 

Selain itu pihak Panitia Acara juga mengundang Ustadzah kondang, Mumpuni Handayayekti dari Cilacap guna mengisi ceramah pengajian dalam menyambut bulan Muharram sebagai Tahun Baru Islam serta memeriahkan acara Tabligh Akbar dan santunan Yatim Piatu dan Dhuafa di Perum Papan Indah 1. 

Kades MangunJaya, Jayadi Said, selain memberikan sambutan dalam acara itu, Ia juga berterima kasih kepada pihak panitia yang telah mengundangnya bersama jajarannya untuk hadir dalam acara tersebut. 

"Saya sangat mengapresiasi dan sangat mendukung terhadap kegiatan ini, " ungkap Kades Mangun Jaya, Jayadi Said dalam penyampaian pidatonya, (07/08/2022).

Dalam kegiatan tersebut Kades Jayadi Said juga berkesempatan memberikan santunan secara simbolis pada para Yatim Piatu yang mewakili kurang lebih hampir 60 Yatim Piatu dan kaum Dhuafa di Perum Papan Indah 1 yang mendapatkan santunan.
 
Sementara Ustadzah kondang, Mumpuni Handayayekti dalam muatan ceramahnya menjelaskan terkait kemerdekaan yang diraih oleh NKRI sebenarnya bukanlah hasil dari perjuangan rakyat Indonesia itu sendiri namun kesemuanya adalah mutlak berkat rahmat dari Allah SWT. 

"Ini bumi pulau darat adalah di perjuangkan atas nama rahmat dari Allah, buktinya apa?... dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dengan sadar sesadar-sadarnya bahwa pahlawan-pahlawan kita mengucap " Bangsa Indonesia merdeka adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa", " tandas Ustadzah Mumpuni dengan lantang penuh senangat meyakini para hadirin bahwa apa yang di katakannya adalah kebenaran.. 

Lanjutnya, "Atas berkat rahmat Allah yang maha Kuasa artinya, tanpa rahmat dari Allah enggak mungkin dong Indonesia merdeka,  karena apa.. enggak masuk analogi kita.. enggak masuk logika kita.. massa bambu runcing dapat mengalahkan Tank dari Jepang?. massa bambu runcing dapat mengalahkan bedil dari Belanda? .. enggak nyambung, enggak masuk akal.. tapi ternyata para pahlawan kita.. para pejuang kita dahulu.. para ahli tirakat.. Orang-orang yang seneng yang suka berpuasa dan kiyamulail, maka kudunya kita berterima kasih pada Orang-orang yang suka melek malem,  tadarus malem guna meredam murkanya Allah, "ungkapnya.




Sebelumnya, Ketua Panitia Acara, Hasbullah memberikan penjelasan terkait tujuan diadakannya acara Tabligh Akbar tersebut pada Awak Media. 

"Pertama tujuan kita agar di Papan Indah ini bisa  saling menjaga, saling membantu antara satu dengan yang lain, kedua  untuk Syi'ar dan untuk Insan-insan di Papan Indah ini supaya lebih baik dan lebih baik lagi dalam rangka Tahun Baru Hijriah dan juga supaya rasa kebersanaan sesama warga Perumahan supaya tetap terjaga dalam kegiatan ini saling mematuhi - saling menghormati baik antar sesama muslim dan non muslimdengan tetap terjaga dengan aman dan damai, " terangnya. 

Disinggung tentang kegiatan tersebut apakah melibatkan dua Perumahan Papan Indah 1 dan 2, Ketua Panitia menjawab. 

"Dalam pelaksanaan acara ini hanya untuk Perumahan Papan Indah 1,Rw 024 saja, " jelas Hasbullah. 

"Dan yang di santuni seluruh warga yang ada di Papan Indah 1, Rw 024 berjumlah 5 sampai 60 Orang, " imbuh Ketua Panitia. 

Menurut Ketua Panitia acara Tabigh Akbar tersebut, antusias warga sangat luar biasa termasuk dalam sumbangsih warga baik moriil maupun materiil yang terkumpul sebanyak lebih dari Rp 12 Juta, dimana selanjutnya akan disalurkan kepada para penerima santunan, baik yatim piatu maupun para dhuafa. 

Ketua Panitia berasumsi bahwa acara tersebut di hadiri oleh lebih dari 1000 orang dari total jumlah warga Papan Indah 1 yang berjumlah kurang lebih 3000 jiwa. 

"Untuk warga Papan Indah, mari sana-sana kita mengisi acara religius, tidak hanya warga muslim saja, supaya tercipta kondusif di lingkungan Papan Indah ini dan saling bergantian kedepannya untuk kegiatan-kegiatan keagamaan dan untuk Mushalla Al-kahfi ini dalam mengadakan acara-acara besar seperti ini kita akan agendakan setiap satu tahun sekali, " pungkas Ketua Panitia Tabligh Akbar, Hasbullah Simargolang. 

Acara Tabligh Akbar dan santunan Yatim Piatu serta Dhuafa di Perum Papan Indah 1 berjalan lancar, aman dan kondusif. 

(Iwan Joggie) MHI 

Selasa, 02 Agustus 2022

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait PTSL, Kejari Kabupaten Bekasi Tangkap Kades Lambangsari

KABUPATEN BEKASI, MHI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan Penahanan terhadap tersangka PH selaku Kepala Desa Lambangsari dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kekuasaan Perangkat Desa Lambangsari atas permintaan sejumlah uang dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Desa Lambangsari  Kecamatan Tambun  Selatan Kabupaten Bekasi Tahun 2021.pada Selasa (02/08/2022), pukul 17.30 WIB.

Dalam keterangannya Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan bahwa Penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL, "Hal tersebut berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu desa yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021,"  ujar Siwi Utomo.

"Selanjutnya para warga yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti Program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing masing Ketua RT, selanjutnya dokumen tersebut diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Sekdes dan terakhir diserahkan kepada Kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan Ke pihak BPN,"sambungnya.




Siwi Utomo pun menuturkan bahwa,"Selanjutnya untuk penyelenggaraan PTSL ini Kepala Desa Lambang Sari mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT yang pada pokoknya dalam keputusan rapat tersebut Kepala Desa Lambangsari memerintahkan kepada Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu) untuk tiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon," tuturnya.

Lebih lanjut Ia mengugkapkan bahwa,"Total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambangsari adalah sebanyak 1165 sertifikat untuk tiga dusun dan terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp.466.000.000 (empat ratus enam puluh enam juta rupiah), bahwa ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan," ungkapnya.

Kepala Seksi Intelijen tersebut menegaskan bahwa,"Dan untuk kepentingan penyidikan, terhadap Tersangka PH saat ini telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 (dua puluh) hari hingga 21 Agustus 2022," pungkas Siwi Utomo.

(Coker) MHI 


Minggu, 31 Juli 2022

Terindikasi Korupsi Masif di Desa Sibuea, Para Warga Gelar Aksi Demo di Kantor Bupati Toba Dan Kejari Balige, Toba Samosir



SUMATERA UTARA, MHI - Kepala Desa Sibuea di anggap tidak becus dalam mengelola Dana Desa, terkait akan hal itu masyarakat yang tidak puas akan hasil kinerja Kepala Desa pun melakukan Aksi Demo di depan Kantor Bupati Toba. pada Jumat, (29/07/2022). Dalam aksi yang dilakukan masyarakat tersebut, para warga meminta agar pihak Desa didalam pengelolaan Dana Desa agar lebih transfaran serta agar Bupati dan Dinas terkait untuk turut serta melakukan evaluasi dan pengawasan serta merespon setiap pengaduan masyarakat terkait Dana Desa, hal tersebut dikarenakan warga menduga bahwa terindikasi pihak Kepala Desa Sibuea beserta perangkatnya sudah melakukan Tindak Pidana Korupsi sejak 2020 sampai saat ini. (30/07/2022).

Aksi Demo tersebut pun mendesak pihak Bupati Toba agar memberikan perhatian khusus kepada masyarakat yang berada di Desa Sibuea, Kecamatan Laguboti dan pihak warga menuntut adanya transparansi dari keuangan Kepala Desa agar tidak ada lagi terulang seperti kasus sebelumnya di tahun 2020.

Dalam aksi Demo tersebut juga meminta kepada Bupati Toba agar meninjau kembali kinerja dari Inspektorat Kabupaten Toba yang terkesan tutup mata dan tutup telinga atas aduan masyarakat terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi di Desa-desa, masyarakat menginginkan adanya tindakan tegas oleh Inspektorat terhadap Desa-desa yang terindikasi melakukan Tindak Pidana Korupsi agar setiap Desa dapat menjadi Desa yang bersih dari korupsi terkhusus Kecamatan Laguboti dan Desa Sibuea. 

Pimpinan aksi juga meminta kepada Bupati Toba agar hadir dalam aksi mereka, dalam aksi tersebut terdengar suara dari masyarakat.

"Kami Minta Bupati Toba tidak tidur dalam kasus ini,"tandas warga berteriak dari dalam aksi tersebut.

Dalam aksi tersebut  Bupati menghadiri kerumunan massa tersebut dan bupati langsung komunikasi kepada masyarakat yang melakukan aksi.

Bupati Kabupaten Toba, Poltak Sitorus menyikapi kasus tersebut akan memberikan bantuan kedepannya kepada warga untuk memperbaiki swa kelolah Pemerintahan Desa di wilayah desa sibuea kecamatan laguboti tersebut.

Setelah aksi selesai dari Kantor Bupati warga kembali berangkat ke Kantor Desa Sibuea yang di ikuti oleh Bupati. Namun Kepala Desa tidak ditemukan dikantornya sehingga Bupati hanya bertemu dengan Sekretaris Desa.

"Kita semua warga harus ada hati yang damai karena Kabupaten kita adalah Toba Naraja. Kepada seluruh masyarakat agar sabar menunggu bantuan ok". Pungkas Bupati Poltak Sitorus di Kantor Desa tersebut.




Setelah dari Kantor Desa Sibuea masyarakat berbondong-bondong melanjutkan Aksi Demonya ke-Kantor Kejaksaan Negeri Balige guna mempertanyakan terkait kejelasan berkas pemeriksaan Kepala Desa Sibuea yang sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan di 2020.

Salah seorang massa aksi tiba tiba mengeluarkan suara " Hei... pak Jaksa tolong dengarkan kami" pungkas seorang warga Desa Sibuea.

Aksi Demo tersebut akhirnya dihadiri salah seorang Kabid Humas Kejaksaan Balige dan langsung menanggapi warga yang melakukan aksi.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan dan masih dalam proses penyidikan dan nanti kami akan tindak orang yang terlibat didalamnya, berkasnya juga sudah kami pegang tinggal meningkatkan aja,"pungkas Kabid Humas Kejaksaan Negeri Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara

(HS/Ucok) MHI 



Postingan Terupdate

Digelandang Petugas Masuk Bui, Terindikasi Lakukan Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditetapkan Tersangka Kejari

KABUPATEN BEKASI, MHI -  Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terh...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi