HTML

HTML

Sabtu, 30 Juli 2022

Kasus Penganiyaan Wartawati Oleh HK Berakibat Keguguran, Kuasa Hukum : 'Kami Menduga Ada Kejanggalan Hasil Visum!'



JAKARTA, MHI - Bertempat di lobby Polsek Cakung, Jakarta Timur, Jl.Raya Bekasi No. Km 23 RT 01/RW 02 Kelurahan Cakung Barat , Kecamatan Cakung Jakarta Timur. Kasus No.B/449/IV/2022/SPKT/Polsek Cakung, tertanggal 23 April 2022, berisi laporan dugaan penganiayaan terhadap korban Kartini oleh pria berinisial HK dan PN yang disinyalir berakibat keguguran pada pada janin korban, memasuki tahap penyidikan oleh Reskrim Polsek Cakung. Seperti yang terpantau Awak Media, pada Jumat,(29/07/2022) siang. Kuasa Hukum korban dan korban berserta suaminya Hendro Malvinas mendatangi ruang Reskrim Polsek Cakung yang ada di lantai 3 untuk memberikan keterangan lanjutan penyidikan ke pihak penyidik Reskrim Polsek Cakung, (30/07/2022).

Selesai memberikan keterangan lanjutan sebanyak 15 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Polsek Cakung, korban penganiayaan Kartini yang dikenal wartawati, didampingi kuasa hukumnya Dwi Heri Mustika, SH dan Riky Kelly, SH memberikan keterangan terkait perkembangan perkembangan perkara penganiyaan yang mengakibatkan kliennya (Kartini, red) kehilangan buah hatinya yang dikandung korban.

“Kami berempat tadi sudah memenuhi panggilan penyidikan karena status dari penyelidikan naik ke penyidikan. Artinya peristiwa dugaan pidana sudah diketahui, tinggal penetapan tersangka, dari penyidik Alhamdulillah sangat profesional sekali dan saya mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Cakung, terutama kepada Kapolsek Cakung, Ibu Kompol. Syarifah Chaira Sukma, SIK. “Dengan adanya beliau disini, kami harap bisa mendukung klien (Kartini, red) kami untuk mencari keadilan atas dugaan 351 KUHP tentang penganiayaan bisa terungkap dengan terang benderang tanpa berkepanjangan,” terang Dwi, sapaan akrab advokat asal Surabaya ini kepada wartawan. 

“Kami segera berkoordinasi dengan pihak IDI (Ikatan Dokter Indonesia, red), karena dari kita memberikan keterangan tadi ada kejanggalan mengenai hasil visum yang diyakini klien kami, Kartini. Karena saat kejadian itu Kartini mengalami keguguran, tapi di visum itu menyatakan tidak ada tanda tanda kehamilan. Jadi kami ingin segera menindaklanjuti ini agar tingkat penyidikan segera berlanjut P21 di kejaksaan dan segera bisa digelar sidang,”ungkap Dwi.




Sedangkan di tempat yang sama Kartini Wartawati Koban penganiyaan mengatakan, dirinya sedikit agak kecewa dengan hasil visum, yang menyatakan dirinya tidak ada tanda tanda kehamilan. “Karena hasil itu mungkin dilihat dari hasil testpack yang diberikan pihak rumah sakit persahabatan itu pada saat saya keguguran habis USG di hari kejadian. Saat saya ijin ke toilet langsung diminta testpack, sekarang pakai logika, setelah keguguran hasil testpack nya bagaimana,” tanya Kartini kepada wartawan.

“Bu dokter, pak dokter, tolong jangan pernah lupakan sumpah yang sudah diucapkan sebelum bertugas. Saya hanya ingin keadilan. Tolong sekali lagi, tolong berikan kesaksian yang sebenar benarnya,” pungkas Kartini, penuh harapan. 

(*) MHI

Selasa, 19 Juli 2022

Tipikor Pembangunan Pabrik Blast Furnace, Kejagung Tetapkan Lima Eks Pejabat PT Krakatau Steel Tbk Menjadi Tersangka




JAKARTA, MHI - Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya menetapkan 5 (lima) orang eks pejabat PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan anak usahanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel pada tahun 2011. 

Dikutip dari siaran pers Kejagung RI, Senin 18 Juli 2022, kelima orang tersangka tersebut adalah; Pertama, mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel Periode 2007-2012 Fazwar Bujang (FB).

Tersangka kedua, yakni ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering Periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.

Selanjutnya ketiga, BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015. Keempat, HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011. 

Dan tersangka kelima, MR selaku General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019, sekaligus juga Project Manager PT Krakatau Engineering Periode 2013-2016.

Kejaksaan Agung juga langsung melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka tersebut untuk mempercepat proses penyidikan.

Diketahui, Fazwar Bujang berstatus menjadi tahanan kota selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

Mantan Dirut PT KE berinisial ASS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

Sedangkan tersangka MR, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

Untuk tersangka BP, dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.
HW alias RH dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

Sebelumnya diketahui, pada tahun 2011-2019, Krakatau Steel melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas) dengan tujuan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah karena dengan menggunakan bahan bakar gas, maka biaya produksi lebih mahal.

"Direksi PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2007 menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam siaran pers, Senin 18 Juli 2022.

Untuk kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS ini menggunakan sistem turnkey project (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 triliun. 

Kontraktor pemenang dan pelaksana pada project tersebut yakni MCC CERI, konsorsium dengan PT Krakatau Engineering.

"Bahwa dalam pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan. Hasil pekerjaan BFC saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan. Akibatnya, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp 6,9 triliun," kata Sumedana.




Adapun ancaman pidana yang menjerat para tersangka yakni;

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Kejagung RI mengaku telah memeriksa sebanyak 119 (seratus sembilan belas) orang saksi. 

Selain itu juga telah dilakukan penyitaan terhadap dokumen terkait perencanaan proyek BFC, pengadaan proyek BFC, pelaksanaan pengerjaan proyek BFC, pembayaran kepada vendor, Pembiayaan oleh bank sindikasi dan dokumen terkait lainnya. 

"Penggeledahan dilakukan pada Kantor PT Krakatau Steel di Cilegon Banten dan PT. Krakatau Engineering," ujar Sumedana.

Tim Penyidik juga telah meminta keterangan dari Ahli Keuangan Negara, Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ahli Metallurgy, Iron and Steel Making, Blast Furnace Process, Ahli Blast Furnace, serta Ahli Teknik Sipil dan Manajemen Konstruksi. Selain itu, adanya alat bukti surat/dokumen terkait perencanaan dan pelaksanaan terkait proyek BFC. 

(*) MHI

Kamis, 07 Juli 2022

Meminta SMSI Kawal Kinerja Jaksa, ST Burhanuddin : 'Sesuai Arahan Presiden Agar Kerja Aparat Kejaksaan Dipublikasikan'



JAKARTA, MHI - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta media-media anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) turut membantu Kejaksaan Agung untuk mengawal kinerja Jaksa.

"Yang melaksanakan tugas pengawasan di sini adalah Asisten Pengawasan, dan itu SDM nya terbatas, oleh karenanya kami meminta media-media (anggota SMSI-red) turut mengawasi kinerja Jaksa," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin ketika menerima Pengurus SMSI Pusat yang dipimpin Ketua Umum Firdaus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta (6 Juli 2022).

Turut mendampingi Firdaus yakni Penasehat SMSI Pusat Ervik Ari Susanto, Ketua Forum Pemred Media Siber Bernadus Wilson Lumi dan Humas SMSI Wisnu. Dari jajaran Kejagung tampak hadir Kejati DKI Reda Manthovani, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Asisten Umum Kuntadi, SH. dan Asisten Khusus Hendro Dewanto, SH.

Lebih lanjut Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa kerja-kerja yang dilakukan jajaran Kejaksaan Agung perlu diinformasikan kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi kepadanya.

"Sesuai arahan Presiden agar kerja-kerja yang dilakukan aparat Kejaksaan juga perlu disampaikan kepada publik, sehingga masyarakat menjadi tahu apa yang sudah dilakukan," sambung Burhanuddin. 

Sementara itu Ketua Umum SMSI Firdaus menyampaikan ucapan terima kasih atas waktu yang diberikan Jaksa Agung kepada SMSI.

"Kami ucapkan terima kasih atas waktu yang diberikan Bapak Jaksa Agung. Kami juga ingin sampaikan apresiasi dari seluruh anggota SMSI kepada Jaksa Agung atas prestasi dan kinerja Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar, mengamankan uang negara, terlebih menjadikan media sebagai mitra jaksa untuk melaporkan hasil kerja kejaksaan kepada masyarakat," ucap Firdaus.




Silaturahmi Pengurus SMSI Pusat kepada Jaksa Agung ini dalam rangka implementasi program kerja dan persiapan Rapat Pimpinan Nasional Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang akan diselenggarakan pada tanggal 21-23 Juli 2022 mendatang.

Lebih lanjut Firdaus juga mengapresiasi Jaksa Agung Burhanuddin yang mendorong jurnalisme berkelanjutan.
 
"Jaksa Agung Bapak Prof. Dr. ST. Burhanuddin, SH.,MM juga turut serta mendorong jurnalisme yang berkelanjutan dengan membantu membangun ruang belajar, mushola dan dapur umum di Journalist Boarding school (JBS) Cilegon, oleh karenanya kami ucapkan terima kasih dan sampaikan penghargaan setinggi-tingginya," papar Firdaus.

(*) MHI

Kamis, 30 Juni 2022

Tinjau Kota Irpin di Ukraina, Presiden Jokowi : “Kita Harapkan Tidak Ada Lagi Kota-kota Rusak Akibat Perang di Ukraina!’



UKRAINA, MHI - Mengawali agendanya di Ukraina, Rabu, 29 Juni 2022, Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana meninjau kompleks Apartemen Lipky di Kota Irpin, Ukraina.

Presiden dan Ibu Iriana didampingi oleh Wali Kota Irpin Alexander Grigorovich Markushin saat melihat puing-puing bangunan apartemen yang rusak akibat perang.

“Saya didampingi oleh Wali Kota Irpin dan Deputi Wali Kota Irpin melihat kerusakan yang terjadi di Kota Irpin akibat perang dan sangat menyedihkan sekali banyak rumah-rumah yang rusak kemudian juga infrastruktur yang rusak,” ucap Presiden Jokowi usai peninjauan.

Presiden berharap agar perang bisa segera dihentikan dan tidak ada lagi kota-kota di Ukraina yang rusak akibat perang.

“Kita harapkan tidak ada lagi kota-kota yang rusak di Ukraina akibat perang,” ujar Presiden Jokowi.

Turut mendampingi Presiden dan Ibu Iriana saat meninjau Kota Irpin yaitu Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.


Ibu Iriana Serahkan Bantuan kepada Rumah Sakit di Kyiv





Ibu Iriana Joko Widodo secara simbolis menyerahkan bantuan kemanusiaan berupa obat-obatan kepada Pusat Ilmiah dan Bedah Endokrin, Transplantasi Organ dan Jaringan Endokrin Ukraina di Kota Kyiv, Rabu, 29 Juni 2022.

Hal tersebut dilakukan saat Presiden Jokowi dan Ibu Iriana mengunjungi rumah sakit yang berada di pusat kota Kyiv tersebut usai meninjau Apartemen Lipky di Kota Irpin.

“Tadi saya sama Bapak Jokowi sedikit membantu untuk rumah sakit yang korban dari peperangan,” ucap Ibu Iriana usai menyerahkan bantuan.

Saat ditanya bagaimana kesan mendampingi Presiden Jokowi dalam kunjungannya ke Ukraina, Ibu Iriana mengatakan harapannya agar perang segera berakhir.

“Dengan bismillah saya mendampingi Bapak, moga-moga peperangan ini segera berakhir karena sangat merinding saya melihat,” ucap Ibu Iriana Jokowi.

Selain bantuan kemanusiaan yang diserahkan hari ini kepada rumah sakit, Pemerintah Indonesia juga memberikan bantuan melalui Palang Merah Ukraina dan komitmen rekonstruksi rumah sakit yang rusak akibat perang.

“Selain bantuan yang secara simbolis disampaikan Ibu Negara, pemerintah Indonesia juga memberikan bantuan melalui Palang Merah Ukraina dan juga komitmen untuk membantu rekonstruksi rumah sakit yang terdampak perang,” ucap Menlu Retno Marsudi secara terpisah.

(BPMI) MHI



Senin, 27 Juni 2022

Geng Motor Pelaku Pembacokan Dibungkus TNI Saat Tengah Bercokol Dilokasi, Digelandang Petugas Masuk Kandang Kodam



CIANJUR, MHI - Anggta Yonif Raider 300/Bjw Kodam III/Siliwangi secara sigap menangkap anggota geng motor yang selalu meresehkan masyarakat di wilayah Cianjur, Sabtu (25-06-2022)  Hal tersebut yang di sampaikan Komandan Batalyon Infanteri Raider 300/Bjw, Mayor Inf Afri Swandi Ritonga dengan release tertulisnya di Kabupaten Cianjur, Minggu (26/06/2022).

"Kenakalan remaja adalah hal negatif yang akhir-akhir ini terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Geng motor adalah salah satu kenakalan remaja yang sangat meresahkan masyarakat saat ini di Cianjur dengan tidak memandang bulu meresahkan masyarakat dengan berbuat hal-hal yang anarkis kepada masyarakat yang sedang berkendara,"kata Danyon dalam release tertulis.

Lanjutnya,"Kenekatan Geng motor di Cianjur terbukti menimpa remaja yang masih di bawah umur yang sedang berada di daerah Selakopi Cianjur yang bernama Dzikri Mulkisani (14 th) yang menjadi korban pembacokan dari kebringasan yang dilakukan oleh geng motor, sehingga dengan demikian membuat masyarakat yang berada di sekitar daerah kejadian menjadi ketakutan," sambung Danyon.

"Dengan kejadian pembacokan yang dilakukan oleh geng motor tersebut, masyarakat yang berada di lokasi kejadian langsung melaporkan kepada anggota Yonif Raider 300 yaitu Pratu Bima, Pratu Warah Madanu, Pratu Doni, Prada Nanjung dan Prada Dendi," imbuhnya.

"Kelima personel  Yonif Raider 300 tersebut dengan sigap langsung terjun ke tempat kejadian serta langsung mengamankan pelaku pembacokan beserta barang bukti senjata tajam (golok) dan langsung dibawa ke Mako Yonif Raider 300/Bjw oleh kelima personel tersebut," ujar Danyon.

"Dengan kejadian tersebut," kata Danton,"Komandan Yonif Raider 300/Bjw Mayor Inf Afri Swandi Ritonga  memerintahkan Ws. Pasi Intel Yonif Raider 300/Bjw Letda Inf Tri Widodo untuk berkordinasi dengan pihak yang berwajib yaitu Polres Cianjur supaya pelaku segera diamankan di Polres Cianjur agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan."


Menurut Danyon kesigapan Anggota Yonif Raider 300 ini adalah salah satu bentuk tugas pokok untuk mengayomi serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Hal ini juga menjadi perintah Pangdam III/Slw Mayjen Kunto Arief Wibowo bahwa prajurit Kodam III/Slw khususnya Yonif Raider 300 sebagai Batalyon pemukul Kodam III/Slw harus selalu dekat dan membantu kesulitan masyarakat," pungkas Danyonif Mayor Inf Afri Swandi Ritonga mengakhiri realease tertulisnya.

Dengan kejadian ini, Danyonif menghimbau kepada masyarakat yang bepergian maupun berkendara agar selalu waspada serta berhati-hati terutama pada saat malam hari, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi kembali kepada masyarakat.

(Dodi) MHI


Kamis, 23 Juni 2022

Pentingkah Jaminan Perlindungan Hukum Pemerintah Bagi Insan Pers?, Oleh : Irwan Awaluddin.SH

Maraknya kriminalisasi dan Kekerasan yang terjadi pada para Insan Pers didalam melakukan tugas dan kewajibannya di Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi catatan tinta hitam tersendiri bagi para pelaku Pers, Pemerhati Pers, Organisasi Pers dan Perusahaan Pers terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum di dalam mengimplementasikan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers secara maksimal.

Kita ketahui bersama bahwa kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berazazkan prinsip-prinsip Demokrasi, Keadilan dan Supremasi Hukum serta menjadi unsur yang sangat penting guna menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang Demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 dapat terpenuhi dan mendapatkan jaminan sepenuhnya.

Sementara melindungi kemerdekaan Pers dari campur tangan pihak lain yang seyogyanya menjadi tanggung jawab Dewan Pers nampaknya sampai saat ini belum dapat berjalan secara maksimal. Terbukti dengan masih banyaknya kriminalisasi yang menimpa para Insan Pers yang dilakukan bukan hanya oleh para OTK, Oknum tertentu dan bahkan justru di lakukan juga oleh para Oknum Aparat Penegak Hukum disaat mereka melakukan tugas dan kewajibannya selaku pelaku Pers.

Dimana seharusnya para Aparat Penegak Hukum lebih memahami tentang Undang-undang Pers dan lebih piawai didalam mengimplementasikannya agar lebih arif serta lebih mengutamakan profesionalisme didalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Langkah Dewan Pers melakukan MoU dengan pihak Kepolisian dalam hal ini menurut penilaian kami sudah tepat namun belum sempurna, selain belum ada ketegasan didalam klausul yang tertuang didalam MoU tersebut ditambah dengan belum adanya MoU yang di buat oleh Dewan Pers dengan berbagai Institusi Yudikatif lainnya yang juga memiliki peran penting didalam melakukan Proses Upaya Hukum guna menegakkan Supremasi Hukum.

Dimana masih banyak terjadi kriminalisasi terhadap pelaku Pers yang terus melaju pada meja hijau, kendati telah ada keputusan Dewan Pers yang menyatakan masuk dalam produk Jurnalis atas "Out of Court Settlement" yang di lakukan Dewan Pers pada kedua belah pihak, serta telah terpenuhinya ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Ditambah lagi tidak adanya Action yang di lakukan oleh Dewan Pers dengan memberikan Legal Aid, Legal Assistance dan Legal Defense pada Pelaku Pers yang mengalami kriminalisasi yang di lakukan oleh Aparat Penegak Hukum.

Sehingga terkesan Undang-undang Pers Tahun 1999 yang menjadi payung hukum para pelaku Pers didalam melaksanakan tugas dan kewajibannya seolah tak mampu untuk melindungi secara utuh mereka disaat mengalami Intimidasi, Teror, Destruktif, Conflict of Interest dan Kidnapping bahkan Murder di lapangan.

Salah satu contoh adalah persoalan yang dialami oleh Pimpinan Redaksi poskeadilan.com, Kimsan Indra Simare-mare, dimana dirinya mendapatkan gugatan terkait pemberitaan pada Tanggal 13 April 2020 dengan judul "Gugatan Dengan Nilai Fantastis, Janda Ini Mencari Keadilan". Dimana isi berita tersebut dipermasalahkan oleh Kuasa Hukum Pengguggat.

Menurut Kimsan, berita tersebut merupakan Produk Jurnalis yang pelaksanaannya sesuai dengan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.Dan berita tersebut adalah hasil dari Informasi, Konfirmasi dan Investigasi yang di lakukannya.

"Kami sudah lakukan Cover Both Side (Perimbangan Berita) sebelum berita kami tayangkan.karena semua lengkap, tanggal dan waktu, terlepas dari kekurangan kami sebagai manusia biasa," terang Kimsan, pada Rabu (13/04/2022) di PN Bekasi Kota.

Lebih lanjut Ia juga menjelaskan pada Awak media bahwa sejak Somasi di layangkan dirinya selalu kooperatif.

"Bahkan kami pernah di sidangkan bersama DP (Dewan Pers-Red) pada bulan Oktober 2020 melalui Meeting Zoom," imbuhnya.

Lanjutnya,"Saya sudah dua kali mengikuti persidangan, dan jujur ending dari persidangan, saya menyayangkan keputusan dari DP (Dewan Pers-Red). Kami diminta membuat Hak Jawab dan permohonan maaf, padahal pemberitaan yang kami buat sudah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Kendati begitu kami tetap menurut keputusan DP tersebut, menghargaiDP sebagai Induk Organisasi Pers, Orang Tua kita,"kata Kimsan seraya mengeluh.

Hal yang paling memprihatinkan adalah pasca terjadinya keputusan Dewan Pers, sebab pata satu tahun kemudian Kuasa Hukum Pengguggat mengundang Kimsan Simare untuk datang ke kantornya di bilangan Tebet, Jakarta Timur pada 23 April 2021.

"Dikantornya ini saya merasa di jebak dan di bohongi si sabar. Dia (Sabar) meminta saya untuk membuat surat dengan tulisan tangan yang isinya bahwa, saya meminta maaf kembali kepada Sunedha.KTP saya juga diminta dan di foto copy, yang ternyata kesemuanya itu untuk menambah bahan buat mengguggat kami di Pengadilan Negeri Bekasi Kota," ungkapnya.

Disisi lain Deni Hermawan,SH selaku Kuasa Hukum PT Simare Pos Keadilan termasuk Kimsan Indra Simare-mare menegaskan bahwa,"Mengenai gugatan pada Pimren Media Online poskeadilan.com seharusnya Dewan pers juga ikut terlibat di dalamnya," tegasnya.

"Karena,"kata Denny,"Sebagai Dewannya Pers, Dewan Pers harus melakukan pendampingan kepada Pemred Post Keadilan,"tandas Denny dengan nada tinggi.



Menilik dalam persoalan tersebut yang mana salah satu dari banyaknya kriminalisasi yang di lakukan oleh para Oknum APH terhadap Insan Pers, dimana seharusnya bila mereka memahami tentang Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang Notabene Pers masuk dalam kategory "Lex Spesialis", sudah sepatutnya para APH segera menghentikan kasus tersebut pada tingkat awal, dikarenakan sudah ada keputusan Dewan Pers terkait akan hal itu melalui "Out of Court Settlement" yang kemudian Case Is Closed.

Implementasikan Dengan Jelas UU 40 TH 1999

Kasus lainnya yang menimpa jurnalis Jurnalsukabumi.com, Ilham Nugraha dipukuli orang tidak dikenal (OTK) saat menjalankan tugas di Palabuhanratu, pada Senin (13/6/2022), yang berujung pada pengeroyokan.

Terkait akan peristiwa tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi, Asep Solihin sangat prihatin atas masih adanya kasus kekerasan terhadap wartawan.Ia mengecam keras atas berbagai bentuk tindak kekerasan, apalagi menimpa jurnalis yang tengah melaksanakan tugas profesinya.

"Persoalan pengeroyokan Ilham Nugraha, wartawan jurnalsukabumi.com sudah sepatutnya tidak terjadi. Hal itu membuat insan pers semua sakit," ujar pria yang karib disapa Kang Avhes, Minggu (19/06/2022).

Bahkan, dirinya menilai, kekerasan terhadap wartawan harus menjadi trigger untuk mempersatukan semua kalangan media.

"Kasus seperti ini jangan sampai terulang, Jangan berhenti....!. Kasus tetap harus berlanjut dan sesuai dengan ketentuan hukum," tegasnya.

Persoalan tersebut pun bukan mengenai like atau dislike, melainkan peran dan tugas jurnalis memiliki Undang-undang Pers tersendiri.

"Sebaiknya ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, implementasi dari UU No 40 tahun 1999. Siapa pun meng halang-halangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik, akan kena delik hukum sesuai pasal 18 ayat 1," tandasnya.

Pentingnya Jaminan Perlindungan Hukum Dari Pemerintah

Mengingat pentingnya "Perlindungan Hukum" bagi Insan Pers didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dan demi tegaknya Supremasi Hukum di Negara Kesatuan Rapublik Indonesia. .

Kami meminta agar Dewan Pers dapat mengkaji ulang MoU yang telah di buat dengan menitik beratkan pada sangsi tegas bagi pelanggar di kedua belah pihak serta menambah pembuatan MoU dengan Institusi Penegak Hukum Lainnya demi keadolan dan agar tidak ada celah kriminalisasi pada setiap tahapan Upaya Hukum.

Kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR-RI tentunya kami meminta dan berharap agar dapat segera mendorong implementasi "Perlindungan Hukum" bagi Insan Pers untuk dapat di patuhi secara maksimal oleh segenap Aparat Penegak Hukum maupun masyarakat, sehingga dapat terlihat "Certainty of Legal Protection" dengan jelas Jaminan Perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepara Insan Pers didalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jakarta, 23 Juni 2022,

(Irwan Awaluddin.SH) MHI 

Pemimpin Redaksi Media Hukum Indonesia



Selasa, 14 Juni 2022

Kasus 'Ruislag Tanah Kas Desa' PT GBB di Kab.Bekasi APH Bungkam, Formasri Tagih Janji Presiden Berantas Mafia Tanah



KABUPATEN BEKASI, MHI - Kasus Ruislag atau Take Over Tanah Kas Desa (TKD) atas permohonan  PT Griya Bangun Bersama (PT GBB) dengan nomor surat : 27/SE/GBB/VII/2011, tertanggal 8 Juli 2011, perihal Persetujuan Ruislag TKD di Desa Satria Mekar dan Sriamur, Kecamatan Tambun Utara. Dimana diketahui bahwa hal tersebut belum mendapatkan izin secara jelas dengan ditambah lagi bahwa didalam proses pergantiannyapun sampai saat ini belum terselesaikan, sehingga menuai berbagai tanggapan miring dari beberapa pihak Desa serta kecaman keras dan pelaporan yang di lakukan oleh elemen masyarakat terkait tentang Kerugian Negara Atas Perbuatan Para Mafia Tanah Bermodus "Ruislag Tanah Kas Desa" di Kabupaten Bekasi, (14/06/2022).

Hal tersebut di ungkapkan secara gamblang oleh Forum Masyarakat Sriamur (FORMASRI) yang di ketuai oleh H Darip pada Tim Awak Media Jim dan Sim Group beserta LSM LPKN (Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara) berikut dengan berbagai bukti-bukti akurat yang di tunjukannya, pada (13/06/2022) di Kediamannya.

Dalam keterangannya pada Awak Media H Darip mengatakan bahwa,sementara ini kami menyikapi tanah-tanah TKD yang ada di lingkungan kami sendiri di wilayah Desa Sriamur, yang pada saat ini memang sudah terlalu banyak penyelewengan-penyelewengan yang di lakukan, diantaranya dari Pemerintah setempat (Pemkab Bekasi-Red)," katanya.

Darip menjelaskan bahwa dirinya lahir di Sriamur, besar di Sriamur dan bahkan kehidupanpun dari tanah Sriamur. Dirinya mengungkapkan bahwa sangat mendukung dan mengapresiasi dengan berbagai perkembangan dan kemajuan yang ada di wilayahnya, namun juga sangat menyayangkan atas prilaku para Mafia Tanah yang di nilainya telah merampas hak warganya yang telah lama melakukan pekerjaannya sebagai petani penggarap Tanah Kas Desa (TKD) tersebut.

"Tanah Kas Desa yang ada di Desa Sriamur itu ada Tiga Belas Desa, keseluruhannya terletak ada di Desa Sriamur, jadi disini ada beberapa Desa diantaranya Desa Sriamur, Desa Lambang Sari, Desa Cikedokan terus Desa mangun Jaya dan lain-lainnya," ungkapnya.

Darip tidak menghalangi siapapun untuk melakukan pembangunan di wilayahnya, terlebih lagi untuk kemajuan Desanya, namun semua yang di lakukan harus dengan prosedur yang benar.

"Kami selaku masyarakat selalu mengapresiasi pembangunan-pembangunan di Desa kami.Tapi dengan catatan mereka harus mengikuti aturan yang ada, aturan yang ada itu contohnya Tanah Kas Desa nih...bicaranya, Tamah Kas Desa ini setahu kami dalam keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 2016 itu sudah tertera pasal-pasalnya dan juga kami sudah mendapatkan surat dari Gubernur Jawa Barat bahwa Tanah TKD atau Tanah Kas Desa Ini yang jelas tidak bisa di fungsikan untuk kepentingan pribadi," papar Ketua Formasri.

Lanjutnya,"Kalau yang saya lihat sekarang ini adalah kepentingan pribadi...kepentingan Korporasi," sambungnya.

Darip menjelaskan bahwa, walaupun mereka hanya masyarakat kecil namun mereka juga mengerti tentang peraturan-peraturan yang ada walaupun hanya sebagian kecil.

"Gubernur Jawa Barat menyatakan bahwa Tanah TKD ini tidak bisa di Ruislag sampai menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri selanjutnya," ujar Darip.

Terkait langkah-langkah yang telah di lakukan Formasi tentang adanya dugaan penyelewengan Tanah Kas Desa milik tiga belas Desa yang ada di Desa Sriamur oleh para Oknum Mafia tanah baik di lingkungan Pemkab Bekasi maupun Swasta.

"Sejauh ini kami sebagai masyarakat antusias secara bersama-sama sudah melaporkan ke beberapa Instansi, yang pertama kami melaporkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi tahun 2018 (Seraya menunjukan bukti pelaporan-Red), kami sudah menanyakan kepada pihak mereka tetapi tidak ada jawaban apapun sampai saat ini, kami selaku masyarakat mempertanyakan...ada apa ini?," terang Darip seraya bertanya.

Lebih lanjut Darip menuturkan bahwa," Setelah itu kami melaporkan ke Kejaksaan Agung tahum 2018 juga dan sampai saat inipun tidak ada respon apapun...hanya sekedar kita kasih data dan ketika kami kembali menanyakan bahwa mereka alasannya sedang masih dalam ptoses...sampai saat ini dari 2018 sampai sekarang sudah berapalah pak,"tuturnya.

Karena merasa masih ada rasa kepercayaan terhadap para Aparat Penegak Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sudah bagus serta dinilai persoalan tersebut telah banyak merugikan Keuangan Negara dan rakyat kecil ditambah dengan penindakan Koruptor terus berjalan dengan slogan "Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", Formasi menindak lanjuti pelaporannya melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

"Setelah itu kami melaporkan ke KPK pas zamannya pak Firli (Seraya mnunjukan bukti pelaporannya) di 2018 pak..tapi kami juga melakukan aksi ke KPK, waktu kami melakukan aksi itu pas kejadian pada waktu itu ketika pak Habibie meninggal...itu tahun 2019 bulan September hari Rabu, sampai saat ini tidak ada tindakan apa-apa yang di lakukan KPK, sementara kami berharap KPK ini Penegak Hukum yang paling tertinggi dan Independen, kenapa sampai saat ini kok ..diam-diam saja," tandasnya menyeringai.

Sementara dibawah kepemimpinannya Formasri juga telah melakukan pelaporan ke Polda Jawa Barat untuk mendapatkan tindakan tegas dari Aparat Kepolisian pada tingkat Daerah Jawa Barat, namun hal serupa di dapatinya dengan tidak adanya tindak lanjut yang di lakukan oleh pihak Polda Jawa Barat.

"Tidak ada tindak lanjutnya, ini ada suratnya (Seraya menunjukan bukti pelaporannya-Red), sampai saat ini tidak ada tindakan dari tahun 2018.., alhamdulilah walaupun kami ini masyarakat bawah atau kecil, kami tau aturan, tau prosedur kemana kami harus melangkah, tetapi pada saat dan sampai saat ini belum ada pemeriksaan apa-apa,"jelasnya dengan nada rendah seolah menunjukan rasa pesimis pada para Aparat Penegak Hukum di Indonesia.

"Kalau menurut kami pada saat ini hukum yang ada di Indonesia "Tajam Kebawah Tumpul Keatas", jadi ketika masyarakat melaporkan hal ini di anggapnya hanya laporan biasa," ungkapnya.

Disinyalir Para Kades Lakukan "Delapan Enam"

Terkait aksi yang di lakukan oleh Formasi menelisik persoalan Tanah Kas Desa dari tiga belas Desa yang ada di Desa Sriamur, para Kepala Desapun telah banyak yang merapart dengan mendatangi kediaman Ketua Furmasri, H Darip selain untuk menanyakan tentang proses kelanjutan Tanah Kas Desa mereka dan bahkan merekapun masing-masing meminta berkas data mereka dengan tujuan untuk menindak lanjuti aksi yang telah di lakukan pihak Formasi untuk mencari keadilan untuk masyarakat serta mengusut tuntas para pelaku mafia Tanah Kas Desa yang telah merugikan Keuangan dan Aset Negara agar mendapatkan hukuman tegas guna memberikan efek jera bagi para Mafia Tanah di NKRI.

"Waktu kami melakukan aksi pertama, ada beberapa Kepala Desa hadir di tempat kami pertama Desa Suka Darma untuk mempertanyakan aset mereka, bahkan apapun yang ada di kami..data yang ada di kami..kami serahkan kepada mereka..tujuannya biar merekalah yang akan mengusut aset mereka...tapi sampai saat ini tidak ada papa-apa, tidak ada aksi apa-apa yang mereka lakukan...nah jadi kami ini punya kesimpilan apakah mereka ini kerjasama dengan para pengembang yang ada sisini..kalau kata bahasa sini mah kali sudah "Delapan Enam"," jelas Ketua Formasri.

Menelisik pada proses kegiatan para Mafia Tanah dalam melakukan aksinya secara terstruktur, terorganisir dan masif, sudah barang tentu melibatkan banyak pihak yang bermain di dalam melakukan proses Ruislag Tanah Kas Desa ilegal dan Bodong tersebut. Bukan hanya dari Institusi terkait dan pihak swasta selaku pengembang namun juga melibatkan para Aparat Penegak Hukum yang seharusnya bekerja secara optimal sesuai denga Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) nya selaku Penegak Hukum.

"Yang terutama, ya aparatur Desa Setempat, kemudian dari Dinas-dinas terkait pastilah..DPMPD, karena disini ada beberapa surat rekomendasi dari bapak Hanafi zamannya Sa'dudin, pak Hanafi selaku pajabat dari DPMPD..pak Herman Hanafi (Menegaskan-Red),..kalau menurut dugaan sih yang jelas kami tidak terlalu panjang lebar nih..yang setahu kami tuh..zaman bapak Herman Hanafi, kalau masalah rekom plot atau segala macem itu zaman Pak Sa'dudin Bupatinya..jadi merekapun orang sini sendiri, yang tau tentang itu sisini (Seraya tertawa), serta lahir disini gitu," papar Ketua Formasri.

Ada Terindikasi Keterlibatan Para Dewan 



Menyangkut tentang pandangan dan aksi yang di lakukan para wakil rakyat (Dewan-Red) yang ada di Kabupaten Bekasi selaku Pengawas kinerja eksekutif dan Budgeting terkait persoalan yang menyangkut hilangnya Aset Negara akibat adanya dugaan persekongkolan masif, terorganisir dan terstruktur dimana telah di lakukan oleh berbagai Institusi dan Swasta di Kabupaten Bekasi.

"Kalau untuk Dewan-dewan hanya sekedar bicara untuk segera tolong di bantulah, tapi samapi saat ini tidak ada Action apapun yang di lakukan Dewan," tukisnya.

Ketika di tanyakan apakah ada dugaan para Dewan-dewan di Kabupaten Bekasi juga ikut terlibat dalam persekongkolan masif "Mafia Tanah Kas Desa" di Kabupaten Bekasi.

"Ya kalau dugaan terlibat kayaknya sih ada, ya disini juga kami punya data-data sertifikat yang terbit pak..saya sangat-sangat saya sayangkan kok bisa-bisanya tanah TKD ini bisa jadi Sertifikat SHM...mmm gituloh, disini yang menerbitkan terutama BPN Kabupaten Bekasi...waktu itu zamannya Pak Hanafi dan Kepala BPNnya Bapak Dirwan ..kalau enggasalah mohon maaf ini"ungkapnya tersenyum.

"Dan inipun saya punya data-data SHM yang sudah terbit (Seraya menunjukan bukti-buktinya), tanah lahan TKD, tidak ada tindakan dari para Dewan dan disinipun di duga ada nama-nama orang tersebut, inipun belum tagu apakah hanya nama atau memang pelaku langsung dan ini berdasarkan dari data-data yang saya miliki," tegas Ketua Formasri.

Mengingat telah banyak yang di lakukan oleh Formasri dalam menyikapi hal tersebut termasuk dalam menempuh jalur hukum demi keadilan untuk masyarakat serta memerangi para Koruptor yang telah banyak merugikan Keuangan Negara dengan "Modus Ruislag Aset Tanah Kas Desa" namun selalu kandas di perjalanan, entah dikarenakan Human Error, Malas Bekerja atau Masuk Angin atau juga para oknum Aparat Penegak Hukum tersebut ikut terlibat langsung dalam melakukan aksi bancakan hasil penjualan Aset Negara dengan para pihak oknum "Pengembang Sontoloyo" dan oknum "Institusi Brekele".

"Jadi gini yang saya ketahui, sekarang ini sedang marak nih, bahkan instruksi Presiden sudah jelas..tangkap Mafia Tanah, tangkap Rampok Mafia Tanah..tapi kami sudah empat tahun berjalan ini nol besar...tidur nyenyak, Insyaallah saya akan mengadakan langkah" tandasnya.

Melihat kurangnya responsif dari para Aparat Penegak Hukum dalam menyikapi dan  melakukan kewajibannya dengan melakukan langkah-langkah kongkrit terkait persoalan tersebut, Ketua Formasri menghimbau bahwa,"Aparat Penegak Hukum kami masyarakat kecil yang sekarang dan tadinya hidup dalam bertani sehingga selanjutnya manjadi pengangguran, kemiskinan akan bertambah, berharap kami kepada Aparat Penegak Hukum...apa yang kami perjuangkan...apa yang kami lakukan ini..miris dengan keadaan saat ini sekarang...tolong bantu masyarakat yang sedang teraniaya,"ungkapnya berharap.

Kepada Presiden Joko Widodo selaku pengemban amanat rakyat, Ketua Formasri berharap ada tindakan tegas yang di lakukan Presiden terhadap para Mafia Tanah Kas Desa. Mengingat hal tersebut telah disampaikan dalam pernyataan Presiden Joko Widodo di berbagai media serta Chanel Youtube resmi Sekertariat Presiden pada 22 September 2021 lalu tentang Penyerahan Sertifikat Restribusi Tanah Objek Performa Agraria.

"Presiden Pak Jokowi dengan instruksi beliau kami merasa senang, insya allah dalam waktu dekat ini kami akan merencanakan untuk ke Istana, harapan kami Pak Presiden tolong kalaupun sudah mengetahui akan tetapi kami berharap segera mungkin di tindak..siapapun juga itu orangnya sesuai dengan peraturan yang ada, karena ini bukannya kecil...Seratus Empat puluh Delapan hektare luasnya di bagi tiga belas Desa, lahannya ada di Desa Sriamur...jadi meminta Pak Presiden agar menindaklanjuti sesuai ucapan Pak Presiden," kata H Darip..

Kembali Ketua Formasri menekankan bahwa,"Pak Presiden...kami warga Kabupaten Bekasi, Kecamatan Tambun Utara, Desa Sriamur ingin menagih janji pada Pak Presiden yang selama ini sudah terdengar keseluruh Nusantara bahwa akan memberantas Mafia Tanah yang ada di Negara Republik Indonesia, kami warga Kabupaten Bekasi melaporkan ada 148 (Seratus Empat Puluh Delapan) Hektare, yang judulnya tanah tersebut ...tanah TKD, sampai saat ini sudah di alih fungsikan jadi perumahan yang jelas-jelas tidak mempunyai izin Ruislag dan tidak mempunyai izin membengun, tolong Pak Presiden...kami rakyat Sriamur, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, permasalahan ini sudah kami laporkan tapisampai saat ini tidak ada kelanjutannya..mohon Pak Presiden dengan pernyataan Pak Presiden yang kami dengar lewat TV ataupun lewat Media bahwa Presiden adalah akan memenjarakan para Mafia Tanah Yang ada di Indonesia,"pungkas H Darip menutup wawancara dengan Tim Awak Media Jim dan Sim Group beserta LSM LPKN (Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara).

(Iwan Joggie) MHI




Postingan Terupdate

Digelandang Petugas Masuk Bui, Terindikasi Lakukan Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditetapkan Tersangka Kejari

KABUPATEN BEKASI, MHI -  Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terh...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi