HTML

HTML

Sabtu, 09 November 2019

Camat Kabupaten Bekasi Tangkal "Sampah Kiriman Kota Bekasi"


KABUPATEN BEKASI , MHI - Permasalahan Sampah Kiriman yang tak kunjung terselesaikan dikali Jambe, dimana Sampah kiriman dari Kota Bekasi tersebut melampaui banyak Kecamatan diKabupaten Bekasi dan dikeluhkan masyarakat diwilayah tersebut yang terkena dampak langsung dari Sampah Kiriman tersebut sehingga menjadi sorotan tajam Para Awak Media baik Cetak,Online,Elektronik maupun Televisi termasuk Camat baru Tambun Selatan Junaefi (menggantikan Iman Santoso) dan menjadi target prioritas action Camat Junaefi diawal menjabat.


Hal tersebut disampaikan Camat Junaefi Kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik beserta para Media Televisi usai acara Pisah-Sambut camat Tambun Selatan yang diadakan diRestoran Wulan Sari, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan pada Jum'at (8/11/2019) sore, Dalam keterangannya Camat Junaefi mengatakan," Jadi pas malam itu hujan itu..kita kiriman sampah dari Kota Bekasi..alhamdulillah kita langsung koordinasi dengan PT WIKA yang mengerjakan Proyek Kereta Api Cepat..Insya Allah..senin..yah..kita aksi..bersama-sama dengan kecamatan Mustika Jaya..insya Allah mereka membantu kita..kita Gotong-royong..jadi PT WIKA akan membantu eksavatornya untuk mengeruk sampah-sampah yang ada diKali tersebut..karena dengan tenaga manusia itu engga akan bisa karena memang tingkat kedalaman hampir satu meter," Katanya.

Lanjut Junaefi," Kita belum tahu..ya..nanti kita lihat kondisinya..kemarin hasil koordinasi dengan dinas Lingkungan Hidup melalui bidang kebersihan..mudah-mudahan satu hari ini bisa keangkut 15 sampai 20 Truk sampah..dan mudah-mudahan itu bisa terus berlanjut sampai itu dapat diselesaikan..sampah itu kita bawa keBurangkeng..Oh iya..Alhamdulillah kita juga mendapat bantuan dari PT DELTA..PT DELTA BIR..yah..kita juga dapet bantuan CSR dari dia..,Kalau untuk eksavator mungkin satu..tapi kita lihat besok dilokasi bagaimana..tapi Insya Allah senin itu kita sudah dapat bergerak dengan Eksavator bantuan mereka," Jelas Junaefi.

"Tadi pagi saya sudah perintahkan dua kepala Desa..satu kepala Desa Lambang Jaya..mohon maaf..Lambang Sari dengan Lurah Jati Mulya dan kita Koordinasikan dengan Lurah Mustika Jaya dan Camat Mustika Jaya..Alhamdulillah pagi tadi sudah bertemu..intinya yang pertama mereka mendukung kita besok untuk kegiatan senin Insya Allah akan ikut kerja bhakti..yang kedua memang kedepannya kita akan membuat mungkin seperti jaring-jaring dimasing-masing tempat..jadi nanti biar ketahuan juga ini sampahnya darimana..kalau yang dari kota itu bisa mampet dijaring mereka..mudah-mudahan itu bisa kita lakukan..yang pasti senin sudah mulai dan sampai selesai Insya Allah," Tegasnya.

Buat Program Mengurangi Timbulnya Sampah


"Target saya dalam penyelesaian sampah ini adalah bekerja-sama dengan seluruh unsur..Steik Holder yang ada baik perusahaan-perusahaan yang memang lokasinya yang berdekatan dengan lokasi Kali tersebut dan masyarakat kita juga.. Alhamdulillah ini swadaya masyarakat kita juga..kalau warning kemasyarakat mungkin mulai minggu depan kita akan membuat surat edaran..yah..jangan sampai membuang sampah sembarangan..apalagi sampai dibuang dikali..mungkin Program-program kedepan kita akan kerja-sama dengan semua unsur baik Kepala Desa..Lurah..Rt-Rw..yah.terus juga BPD..nanti juga kita turun.. kesehatan dan pendidikan..sekolah.. yah nanti seperti itu..nanti juga kita buat Program-program yang intinya mengurangi timbulnya sampah...mudah-mudahan ini bisa kita minimalisirlah..kalau mengatasi sampahkan engga mungkin..karena sampah itu akan dihasilkan terus..minimal mengurangi," Pungkasnya.


(Joggie)MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Jumat, 08 November 2019

"One Village One Product" Mind Targeting Bupati Sumedang


SUMEDANG , MHI -Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir membuka pelatihan Wirausaha Baru yang bekerjasama dengan Disnakertrans Kabupaten Sumedang dan Garuda (Gerakan Wirausaha Muda),GAPUTRI (Gerakan Kewirausahaan Santri) Sumedang di Di Desa Nangrak ,Kacamatan Buahdua Kab Sumedang, (06/11/2019).


Kegiatan tersebut menurut Dony, merupakan salah satu implementasi dari visi misi Sumedang, yakni Sumedang yang kreatif. “Kreatif secara ekonomi, dengan pertumbuhan wirausaha baru dan penambahan tenaga kerja serta pemanfaatan teknologi, serta wifi gratis di tempat strategis,” kata Dony Ahmad Munir dalam sambutannya.

Dikatakan Dony, kegiatan pelatihan dan budaya kerajjnan yang dibuka resmi hari ini, akan berlanjut sampai dengan peserta dianggap mampu menjadi pengusaha baru. Outputnya adalah setelah mereka menyelesaikan pelatihan, pameran kemudian pemasaran.

“Dengan demikian, maka kami berharap program visi misi Sumedang Simpati ini akan berdampak secara ekonomi, bisa merekrut tenaga kerja, dan meningkatkan kesejahteraan. Satu lagi, bahwa pelatihan ini bukan hanya untuk menggugurkam kewajiban menunaikan janji, tapi harus dilanjutkan dengan output yang jelas.” Jelas Dony.

"Dalam rangka akselerasi terwujudnya visi dan misi Sumedang Simpati salah satunya program pengetasan kemiskinan dan program pengutan BUMdes melalui kegiatan kewirausahaan one village one product (satu kampung satu produk),GARUDA (Gerakan Kewirausahaan Pemuda)) GAPUTRI (Gerakan Kewirausahaan Santri) Kampung KB (Keluaraga Berencana) dan Desa Wisata."

Instruksikan Kreatifitas dan Kerajinan Para Camat serta Kades


Kegiatan ini termasuk yang terbesar karena di hadiri 14 Desa sekecamatan Buahdua, hal ini dikarenakan Buahadua termasuk daerah wisata, Ungkap Bupati.
Bupati menganjurkanya kepada Camat Buahdua Bapak Tono Suhatono dan para Kepala Desa,meningkatan kreatifitas kegiatan dan kerajinan, semua pengrajin di bidangnya masing2 termasuk kesenian asli Sumedang seni Kuda Renggog
Juga pengrajin ukiran,, yang berbahan tunggul akar kayu, bongsang atau krajang bambu karena Buahdua termasuk banyak tumbuh pohon bambu, makanan ringan seprti bolu abon bahan dari jantung pisang dan juga kerajinan lainya.

( Joggie/Nanang )MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA





Kamis, 07 November 2019

Sijago Merah Lalap Habis Rumah Dua Lantai diRawa Badak Utara


JAKARTA , MHI - Terjadi kebakaran yang melumat habis satu rumah tinggal dua lantai pada rabu siang pukul 12.15 yang berlokasi kejadian di Jalan,Pembangunan 1, Rt 03,Rw 03, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja , Jakarta Utara, (6/11/2019).


Kejadian tersebut diketahui Awak Media disaat melintasi wilayah tersebut, kemudian saat dilokasi kejadia awak media bertemu dengan Bimaspol Kelurahan setempat Moh. Amin Su'udi untuk dimintai keterangannya terkait peristiwa tersebut, Bimaspol mengatakan, " Saya tidak mengetahui detilnya kejadian ini dan saya juga belum tahu penyebab maupun korban dari kebakaran ini ..sebab saya juga baru tahu, Kata Bimaspol Rawa Badak Utara.

Bimaspolpun mengarahkan untuk minta keterangan dari Atoilah selaku warga setempat yang turut serta membantu Tim Damkar dalam memadamkan api yang melalap habis rumah tinggal dua lantai tersebut , Atoilah mengatakan," Awal kebakaran pukul 12.15..sekitar lima menit api langsung membesar..pukul 12.25 pemadam langsung tiba dilokasi dan pukul 13.20 api sudah dapat dipadamkan..api masih belum diketahui darimana tapi yang jelas ini dari konslting listrik..karena engga ada kompor dan engga ada yang masak..," Jelas Atoilah Kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik.

Tidak Ada Korban Jiwa 
 

Berdasarkan keterangan warga lainnya yang ada dilokasi bahwa rumah tersebut milik Wahidi dan awak Mediapun mengkonfirmasi pemilik rumah korban Kebakaran Sartini (Istri Wahidi) mengatakan," Saya  gak tau pak..saya mah diluar..saya pas keluar pintu ..nyampe kesekolah baru duduk doang..udah dapet telepom katanya rumahnya kebakaran..ya uda diituin..rumah saya kaga dikonci kata saya..saya mau pergi itu saya periksa..saya mati-matiin..engga ngerti kalau dari listrik ..ya ..kita engga tau,"Kata Sartini.

Dalam kejadian tersebut pihak Damkar yang dipimpin oleh Sunarna berhasil memadamkan kobaran api tersebut sehingga tidak menjalar kerumah penduduk lainnya yang berdekatan dengan rumah yang terbakar dengan menurunkan 4 unit Damkar dan 20 personil, tak ada korban jiwa dan luka-luka dalam kejadian tersebut namun rumah korban tidak dapat diselamatkan.

(Joggie/Sisman) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Minggu, 03 November 2019

FPII Minta Kapolri Tangkap Ketua Dewan Pers M Nuh


JAKARTA , MHI - Forum Pers Independent Indonesia yang dibentuk sebagai Garda Terdepan Pembela insan Pers dari kriminalisasi dan intimidasi tengah mempertanyakan kebijakan atau aturan baru yang tengah membuat geger insan Pers di Indonesia dan hal ini terkait aturan verifikasi media oleh Dewan Pers yang ditengarai banyak mengandung kejanggalan dan sarat akan kepentingan, (3/11/2019).

Hal itu disampaikan oleh Kasihhati, ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) saat dimintai tanggapan terkait polemik verifikasi yang banyak dikeluhkan media-media, khususnya media second line yang saat ini dipandang sebelah mata keberadaannya.




Terkait akan hal itupun Forum Pers Independent Indonesia (FPII) sebelumnya telah merilis Video resmi berdurasi 2.52 Detik tentang Statement yang dilontarkan keras akan sikap FPII terhadap Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh atas segala Kebijakan-kebijakan dan Aturan-aturan yang dikeluarkan Dewan Pers kemudian dinilai telah melecehkan dan mendiskreditkan Organisasi-organisasi Pers diIndonesia dimana Notabene telah mendapatkan Legalitas Resmi dari Kemenkumham sebagai standarisasi pembentukan dan berdirinya sebuah organisasi diIndonesia.

Dalam Video tersebut Kasih Hati meminta agar Kapolri ( Saat Masih dijabat Tito Karnavian-Red) Segera menangkap Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh (Mantan Mendikbud) Periode 2019 - 2924 , " Kenapa M Nuh Harus diTangkap?..Kasihhati menegaskan..Pertama, M Nuh sudah manyebarkan kebencian..Kedua M Nuh sudah menyebarkan Hoax..Ketiga M Nuh telah melecehkan beberapa organisasi yang telah Sah menurut Negara..Keempat karena M Nuh telah melecehkan beberapa Organisasi yang disebut Ilegal padahal Organisasi tersebut telah sah memiliki Akte Notaris dan SK Kemenkumham..M Nuh tidak menghargai dan tidak mengakui bhwa itu Produk Sah Negara..legalitas yang dimiliki oleh Organisasi-organisasi tersebut..Jadi M Nuh sudah sepantasnya ditangkap dan dipenjarakan karena M Nuh sudah terlalu banyak menyenarkan kebencian...M Nuh sebagai Ketua Dewan Pers yang Notabene tidak mengerti masalah Pers..tidak mengerti masalah UU Pers nomor 40 Tahun 1999 sekarang menjadi pimpinan Dewan Pers..membuat kebijakan-kebijakan yang sudah melenceng dari UU Pers No 40 Tahun 1999 dan itu menyebabkan kegaduhan dimana-mana..Kerancuan dimana-mana dan menyebabkan Insan-insan Pers sekarang ini merasa terganggu...merasa tercemarkan..merasa gelisah didaerah-daerah..Pemerintah-pemerintah Daerahpun yang sudah disebarkan informasi dari M Nuh sekarang banyak yang menjegal dan mengkriminalisasi Wartawan itu disebabkan oleh M Nuh..Jadi saya minta dan sekali lagi saya minta kepada Kapolri untuk menangkap M Nuh..karena dalam keadaan Negara yang belum kondusif M Nuh sudah menyebarkan kebencian..M Nuh sudah membuat Negara ini bertambah kacau dengan kegaduhan-kegaduhan yang dibuat oleh M Nuh..Oleh sebab itu sekali lagi saya Kasihhati Ketua Presidium Confrence Press Independent Indonesia menghimbau dan meminta kepada Kapolri untuk menangkap M Nuh Ketua Dewan Pers Periode 2019-2024, " Tegas Kasihhati dalam Statement diVideo.

Arah Kebijakan Dewan Pers Patut diPertanyakan


Sementara itu, terkait adanya pernyataan yang menyebutkan Pemerintah Daerah ataupun lembaga pemerintahan yang dilarang melakukan kerjasama dengan media nonverifikasi, Kasihhati menegaskan, ini sebuah kesesatan yang nyata dan patut dipertanyakan arah kebijakan ataupun seruan yang dicuatkan kepublik itu.

“Dalam memahami dunia Pers tidak bisa dilihat melalui sudut pandang pengusaha, penguasa ataupun sudut pandang esensi lainnya. Pers itu adalah kontrol sosial dan sosial support. Dalam dunia Pers tidak boleh ada faktor suka atau tidak suka, semua harus mengacu pada literasi dan berpegang tegung pada UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Etika Jurnalistik,” tegas wanita yang juga mengomandoi Dewan Pers Independen.

Kendati demikian, Kasihhati sendiri mendukung adanya Pendataan media, untuk menyaring agar tidak adanya media-media yang dipergunakan sembarang, yang akhirnya media yang benar-benar berfungsi sebagai kontrol sosial jadi terganggu.

Untuk mendata keberadaan media-media yang asal jadi dan akhirnya memperburuk citra media yang benar-benar berfungsi sebagai kontrol sosial dan sesuai aturan, silahkan saja dilakukan Namun harus sesuai dengan koridor yang ada dan aturan jangan dibuat pincang, apalagi dibalut kepentingan, ungkapnya.
Kasihhati mengatakan pihaknya setuju jika aturan itu dibuat untuk membenarkan, sebagai pakem arahan dan bimbingan menuju kearah yang lebih baik. Bukan malah membelenggu kebebasan pers itu sendiri.
“Kami tidak setuju jika Pendataan perusahaan media dikaitkan dengan proses uji kompetensi ataupun perusahaan media distratakan seperti perusahaan-perusahaan industri komersial. Jika ini terjadi, hancur negara ini karena mereka akan bermain propaganda dan opini sesuai pesanan dan ini dipastikan menghancurkan independensi serta idealisme.

Ketua Dewan Pers diUji Kompetensinya

Sedangkan terkait pernyataan Ketua Dewan Pers yang menyebutkan Pemerintah Daerah dan institusi negara dilarang bekerjasama dengan media nonverifikasi, Kasihhati menegaskan ini sebuah kesesatan yang nyata dan kengawuran.

“Kami sangat menyayangkan jika pernyataan itu benar adanya, karena itu sama juga Dewan Pers menjadi alat pembodohan publik dan ini keluar dari koridor yang seharusnya mencerdaskan. Bagaimana bisa lembaga yang seharusnya mengedepankan pencerdasan melalui pemberitaan malah memberi tauladan pembodohan. Ini saya pikir perlu diluruskan dan pernyataan itu perlu ditarik dari publik,” tegasnya.

Kasihhati menyerukan kepada seluruh insan pers dan pemilih media, khususnya media-media second line bahwa acuan dalam menjalankan media dan melakukan tugas jurnalistik adalah UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999, dimana didalamnya dijelaskan bahwa, untuk perusahaan Pers hanya berbadan hukum.

“Jangan libatkan kepentingan, di dalam dunia Pers karena itu akan menjadi bumerang. Kalau perlu Ketua Dewan Pers diuji kompetensikan sebelum menjabat jadi Ketua Dewan Pers, agar khitah dan trahnya sesuai dengan pengalaman sebagai praktisi media,” pungkasnya.

(Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

sumber : Team FPII

Sabtu, 02 November 2019

TKD Desa Srimahi Disertifikasi Pengembang Bikin Kades Jadi Berang


KABUPATEN BEKASI , MHI - Tanah bengkok dalam sistem agraria di Pulau Jawa adalah lahan garapan milik Desa dan Tanah bengkok tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa namun boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak mengelolanya.

Pengaturan mengenai tanah bengkok dapat ditemui dalam  Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa yang termaktub Pada Pasal 1 angka 10 Permendagri 4/2007 yang disebutkan bahwaTanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara.” Jadi, tanah bengkok merupakan salah satu Tanah Desa dan Tanah Kas Desa adalah kekayaan desa serta menjadi milik desa maka Terkait akan hal itu praktik jual beli tanah bengkok untuk kepentingan pribadi merupakan suatu pelanggaran hukum.

Permasalahan tersebut didapati pada Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, dimana Kades Sudarto (Kades Terpilih yang Baru-Red) Mengundang Media Hukum Indonesia dan Koran Republik untuk datang kekediamannya guna memberikan keterangan sekaligus mempublikasikan permasalahan TKD Srimahi yang dikuasai pihak pengembang Perumahan, Jum'at (1/10/2019).

Kenapa Tanah Bengkok Bisa Jadi Tanah Milik



Kades Sudarto mengungkapkan kepada Awak Media dengan mengatakan bahwa," Dasarnya memang itu dari tahun yang lalu..itu sudah dua puluh tahun yang lalu itu adalah tanah bengkok Bantar gebang..jadi saya inikan mau bikin Bumdes untuk persyaratan masyarakat Srimahi...tetapi setelah saya membangun Bumdes saya dijegal oleh pengembang Perumahan Residen..PT.BPK (Bumi Permata Kencana)...itu sebagai mediator pembayarannya Pak Haji Haris...didalam sertifikatnya ini sudah menjadi sertifikat tanah milik..padahal itu Bengkok.., yang menguasai sekarang ini Pak Haji Haris memberhentikan pembangunan Bumdes itu sehingga tukang saya..saya freekan selama satu minggu ini dengan dasar katanya itu milik perumahan..padahal diakan nyambung dengan SDNegeri Srimahi 01 untuk kalen kendal 01 itu bagian daripada Bengkok..(Kades Seraya menunjukan Peta lokasi tanah yang tertera diFoto Copy Sertifikat milik PT.BPK), Saya mohon pada pihak terkait turun kelokasi ..bagaimana untuk menertibkan Bengkok itu bukan menjadi milik pribadi dengan Sertifikat persil Nomor 34..terletak diKampung Alas Malang perbatasan dengan Pulo Dadap (Seraya Kades menunjuk kesertifikat), Kalau luas tanah Bengkok disitu kurang lebih ada 1500m2..ini yang saya bangun 300m2..yaitu yang diklaim dan diambil pihak pengembang 300m2..rencananya mereka untuk buat jalan," Papar Kades Sudarto.

Lanjut Kades ,"Tidak ada komunikasi keDesa pada pembangunan itu..pada waktu itu saya kaget...ada Bambu..ada batu kali turun kesitu..bahkan saya sudah kekantornya Pak Haji Haris.., pak itu tanah Bengkok saya mau bangun Bumdes dan Posyandu..begitu saya mau bangun sekarang dan pondasi sudah ada.. saya diberhentikan..nah inilah yang saya jadi heran ..kenapa tanah Bengkok dijual-belikan," Tegas Kades.

Terkait masalah perizinan Kades mengatakan," ya..sampai saat ini untuk lahan yang baru ini memang kita tidak pernah tahu perizinanya..kisaran itukan memang sekitar 1,2 Hektare yang baru ini perluasan ngambil tanah Bengkok..Perizinannya juga orang Desa belum tahu sampai saat ini dan mungkin untuk bangunan yang pertama itu dari Kepala Desa yang lama..Mungkin..tapi belum saya Cross Ceck lagi ..nanti pihak terkait juga saya Cross Ceck ,"Pungkasnya.

"Harapan saya dari pihak BPN Tolong telusuri lagi Peta yang sudah tergambar diSertifikat dan itu adalah bukan tanah milik adalah tanah Bengkok...dari pihak Tarkim agar melihat kelokasi..pembangunan yang sudah menyalahi aturan dengan Tanah Bengkok menjadi tanah milik itu harus diCross Ceck lagi..kenapa bisa keluar izinnya dan sertifikatnya bisa terbit..dan Harapan saya kepada Bupati yang terhormat..saya berharapBupati mengutus pihak terkait dalam Perizinan..Pihak terkait dari BPN..supaya untuk penerbitan sertifikat ini diCross Ceck kembali dan dilapanganpun harus turun juga ..karena kenapa bisa terbit sertifikat Tanah Bengkok jadi Tanah Milik..dan tindakan tegas Bupati agar perumahan diSrimahi ini para pengembang tidak semena-mena dan semau dia," Tutup Kades.

Bagaimana BPN Dapat Terbitkan Sertifikat Bengkok



Kemudian Kades Sudarto memerintahkan Sekdes Narin Untuk mengantar Awak Media tinjau lokasi sengketa, sesampai dilokasi Sekdes Narinpun memberikan penjelasan kepada Awak Media dengan mengatakan," Dari dulu setahu saya dari pemerintahan sebelumnya ini tanah merupakan tanah Kas Desa Srimahi..sehubungan sudah satu tahun pemerintahan Kepala Desa yang baru...Kepala Desa Sudarto..ini mau dimanfaatkan sebagai Bumdes..tapi setelah saya bangun ..sudah ada pondasi seperti ini ..tanah tersebut diklaim sebagai tanah Perusahaan..BPK (Bumi Permata Kencana)...tanah tersebut juga sudah menjadi sertifikat Hak Milik..makanya disini jugakan saya pertanyakan..bagaimana tanah tersebut bisa jadi Hak Milik dan gimana prosesnya dan saya juga minta pada pak Camat yang baru agar mau mengklarifikasi dan menindak lanjuti masalah ini (Seraya mengambil Foto Copy dan menunjukan ke Awak Media)..disinikan ada gambar ukurnya..okelah kalau untuk ini yang besar tanah Hak Milik tapi yang ini (Menunjukan gambar Pintu keluar masuk lokasi Perumahan-Red) setahu saya selama ini..ini Tanah Kas Desa..dan diketahui disini ini Tanah Milik Desa..Makanya saya tidak tahu ..bagaimana BPN menerbitkan Surat ini..PUPR juga seperti apa sampai terjadi terbitnya surat ini," Tukisnya.

(Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Jumat, 01 November 2019

Kapolda Sumut Resmikan Gedung Baru Makopolres Batubara


BATUBARA, MHI - Gedung baru Markas Komando Polres Batubara diresmikan pemakaiannya oleh Kapolda Sumatra Utara. Tugas Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dalam rangka kamtibmas akan terus berkembang dan semakin kompleks. Hal ini tidak dapat dipisahkan dari berbagai dinamika yang terjadi dalam tatanan global, regional maupun dalam negeri,Demikian disampaikan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto, SH. MH. Pada pidatonya saat meresmikan gedung Mako Polres tersebut,Kamis.(31/10/19).


Dikatakan Kapolda, apalagi di era demokratisasi ini, Polri dituntut lebih profesional dalam bertugas dan siap dikritik oleh publik, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara. Kepercayaan publik bisa terus tercapai, apabila Polri tetap survive dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hasil survei yang diselenggarakan oleh berbagai lembaga kredibel, telah menempatkan Polri pada tiga besar lembaga yang dipercaya publik,Berbagai pencapaian prestasi dan apresiasi positif yang telah kita raih, hendaknya terus didorong dan dibenahi.
Pembenahan dilakukan dengan menitikberatkan kepada tiga kebijakan utama pimpinan Polri yakni meningkatkan kinerja, memperbaiki kultur dan melakukan manajemen media."Dalam kesempatan ini, saya mengucapkan selamat atas peresmian pembangunan gedung Mako Polres Batu Bara", kata Kapolda Sumut.
Kapolda berharap kehadiran gedung baru Mako Polres menjadi harapan besar dalam menumbuhkan semangat baru guna meningkatkan kualitas pelayanan Polres Batu Bara kepada masyarakat.
Ucapan terima kasih juga disampaikan Kapolda kepada Pemkab. Batu Bara yang telah menghibahkan tanah untuk Polsek Tanjung Tiram,"Tetap pertahankan kerjasama dan sinergitas dengan Pemerintah Daerah dan Stake Holder lainnya. Polres Batu Bara diharap dapat terus memberikan kontribusi positif pada masyarakat dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional, modern dan terpercaya (Promoter),"Tegasnya.

Dalam Proses Pengerjaan


Sebelumnya Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum menjelaskan Polres Batu Bara yang terbentuk 13 Juli 2013 menempati kantor Polsek Lima Puluh ,Selanjutnya tahun 2018 dimohonkan untuk pembangunan Mako Polres Batu Bara dan terealisasi tahun 2019.

Dilaporkan Kapolres, biaya pembangunan, fasilitas umum dan meubelair Mako Polres Batu Bara yang dibangun 2 lantai berasal dari anggaran APBN senilai total Rp. 9, 010 miliar ,Selanjutnya sisa lahan dipergunakan membangun Kantor Sat Reskrim dan Kantor Sat Tahti permanen 2 lantai.
Gedung baru tersebut saat ini dalam proses pengerjaan dan berada di belakang gedung Mako Polres Batu Bara yang baru ,Selanjutnya dilaporkan, Polres Batu Bara dibawah kepemimpinan AKBP Robin Simatupang, telah mengajukan permohonan pembangunan asrama Polri 3 lantai ,Juga diusulkan pembentukan Sat Pol Air Polres Batu Bara serta pembangunan Mako Polsek Medang Deras. Polres juga mengupayakan lahan untuk 8 polsek sesuai jumlah kecamatan di Kabupaten Batu Bara
Acara berlangsung sangat meriah dengan menampilkan berbagai pertunjukan diantaranya Marching Band milik MAN Batubara. Sanggar Tari multi etnis. Pramuka dan lain-lain.

(JG/HR/SP) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Kamis, 31 Oktober 2019

Ketua DPC AWI : PKH diKabupaten Bekasi "Mandul"


KABUPATEN BEKASI ,MHI - PKH (Program Keluarga Harapan) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM),Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, dimulai sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH, Adalah Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis,(31/10/2019).


Penyaluran bantuan sosial PKH diberikan kepada KPM yang ditetapkan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga dan dalam Penyaluran bantuan diberikan empat tahap dalam satu tahun, Dengan nilai bantuan merujuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 26/LJS/12/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2017, sebagai berikut: a. Bantuan Sosial PKH Rp. 1.890.000 b. Bantuan Lanjut Usia Rp. 2.000.000 c. Bantuan Penyandang Disabilitas Rp. 2.000.000 d. Bantuan Wilayah Papua dan Papua Barat Rp. 2.000.000,-.

Program Bantuan sosial yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini menjadi program prioritas presiden yang sesuai dengan amanat UUD 45 dan Pancasila serta diinstruksikan keberbagai wilayah diseluruh NKRI agar ditindak lanjuti serta diimplementasikan secara maksimal oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang masuk dalam kategori salah satu Program Unggulan Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan Penelusuran dan Pemantauan Awak Media diwilayah Kabupaten Bekasi nampaknya Program Unggulan Presiden tersebut tidak berjalan semestinya atau sesuai harapan baik Presiden maupun Masyarakat yang tentunya sangat membutuhkan bantuan yang memang seharusnya mereka pantas untuk mendapatkannya, sementara untuk Bantuan Sosial PKH sendiri dalam bentuk Tunai dan Rastra mengalami Carut-marut terkait banyaknya komplain masyarakat terkait ketimpangan dan ketidak tepat sasaran dalam proses pemberian Bantuan , lalu Program Bantuan Lanjut Usia juga mengalami hal yang sama termasuk bantuan untuk anak sekolah.

PKH Tidak Ada diSekolah


Terkait dengan bantuan untuk anak sekolah Tim Awak Media menyambangi SMA 1 Cibitung dan Bertemu dengan kepala Sekolah guna mendapatkan keterangan tentang implementasi PKH disekolah tersebut, Kepala Sekolah Madasar mengatakan, "Secara Khusus Program yang namanya Keluarga Harapan ..itu secara khusus belum ada..tetapi kamu melaksanakan berdasarkan permendikbud Nomor 1 tahun 2018 kemudian sekarang permendikbud nomor 3 tahun 2019..ada yang namanya Free Way dan Discount Fee..dimana didalamnya itu mencakup yang orang tuanya punya KIS,KIP terus Gakin ..keluarga miskin kalau dulu kemudian ada keterangan dari Desa dan kita survey ternyata benar..seperti keluarga yang kurang mampu..nah itu kurang lebih 20 Persen bahkan lebih 20 persen dari jumlah siswa yang ada..kalau memang mereka tidak sanggup atau tidak memiliki kemampuan untuk bayar..maka mereka Free..Free Way ..Bebas..Kalau untuk PKH tidak ada sama sekali disini," Terang Madasar kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik.

Tidak Ada Sosialisasi Program Disabilitas


Sedangkan Program Bantuan Penyandang Disabilitas saat Awak Media menyambangi Desa Kedung Pengawas guna mendapat keterangan dan diterima Kades Nasarudin dikediamannya dengan memberikan keterangan bahwa,: Sementara ini sih tang setahu saya yang sudah berjalan mengenai rastra dan uang apa tuh..bantuan duit aja..mengenai Program manula dan disabilitas..saya belum ada pemberitahuan seperti apa..teorinya seperti apa saya belum tahu..ada sih komunikasi..cuman artinya gak jelas bener..belum paham bener..karena dari tim PKHnya belum menjelaskan..harusnyakan diundang..diadakan rapat..belum ada komunikasi...kalau untuk penyandang Disabilitas..ada kurang lebih satu Desa ada sepuluh oranglah..biasanya ini seharusnya dari pihak PKH ini datang kekantor..dia meminta tentunya data-data penyandang cacat disabilitas..untuk sementara ini dari Desa tidak pernah dilibatkan untuk itu,"Jelasnya.
"Harapan saya sih agar direalisasikan saja program tersebut..khususnya program yang memang sudah diprogramkan oleh pemerintah pusat", Imbuhnya penuh harap.

PKH diKabupaten Bekasi  "Mandul"


Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Kabupaten Bekasi Irwan A saat dimintai tanggapannya terkait program Keluarga Harapan diKantornya mengatakan, " PKH atau Program Keluarga Harapan adalah Program Dunia yang diimplementasikan oleh Presiden Joko Widodo dan menjadi program unggulan guna menanggulangi kemiskinan serta menjadi Prioritas Program Sosial bagi Kementerian Sosial dan itu harus diJalankan agar sesuai dengan amanat UUD 45 dan Pancasila, seluruh Steik Holder yang terlibat dalam kegiatan tersebut harus bekerja secara optimal dan konperhensif, terutama sekali keakuratan dan tepat sasaran menjadi pintu utama berjalannya kegiatan mulia ini, Jelas Irwan.

Bila hal tersebut tidak dapat berjalan dan terlaksana dengan baik diKabupaten Bekasi berarti dapat disebut PKH diKabupaten Bekasi "Impoten" atau PKH diKabupaten Bekasi "Mandul" dan para oknum yang kinerjanya menghambat laju perkembangan kegiatan mulia ini wajib dikenakan sangsi tegas dan tanpa ampun sebab mereka telah mempermalukan NKRI dimata Dunia," Tegas Irwan Kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik.
(Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA


Postingan Terupdate

Hj Siti Qomariah Gelar Sosialisasi Perda No.5 Th 2023, Sekdes Desak Bupati Atasi Pengangguran Akut di Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI,  MHI - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui J...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi