HTML

HTML

Kamis, 07 Februari 2019

Pemerintah dan DPR RI Sepakat BPIH 1440H/2019M Sebesar Rp 35.235.602,-

JAKARTA , MHI– Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440H/2019M. Besaran rata-rata BPIH yang dibayar langsung oleh Jemaah Haji untuk tahun 1440H/2019M rata-rata sebesar Rp35.235.602.
Kesepakatan BPIH tersebut ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan seluruh pimpinan Komisi VIII DPR RI M dalam Rapat Kerja Menag RI dengan DPR RI tentang Pengesahan BPIH 1440H/2019M di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Senin (04/02).
“Besaran BPIH tahun ini sama dengan biaya haji tahun lalu. Jadi tidak ada kenaikan,” ujar TB Ace Hasan Syadzili dalam keterangannya selaku Ketua Panja (Panitia Kerja) BPIH.
Menag dalam kesempatan tersebut menyampaikan tiga hal. Pertama, proses Panja tahun ini mengalami peningkatan kualitas. Proses Panja BPIH tahun ini menurutnya bisa lebih cepat.
“Atas nama pemerintah dan selaku Menteri Agama, saya sangat mengapresiasi atas kerja Panja yang luar biasa yang berimplikasi bagi upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan haji tahun ini,” ujar Menag.
Kedua,  sesuatu yang menggembirakan, biaya haji tahun 2019 sama dengan tahun lalu, yaitu rata-rata sebesar Rp35.235.602,-..
“Ini patut diapresiasi di tengah kurs mata uang rupiah terhadap Dollar yang berbeda di banding tahun lalu. Tahun 2018 kurs mata uang rupiah atas US Dollar sebesar Rp13.888, tahun ini Rp14.200,” ucapnya.
“Ketiga, dengan lebih cepatnya proses Panja dan biaya haji yang sama dengan tahun lalu, dan Presiden sesuai undang-undang  bisa segera menetapkan BPIH tahun ini, lalu kemudian kami bisa fokus mempersiapkan pelaksanaan haji tahun 2019,” lanjutnya.
Menag berpesan kepada calon jemaah haji untuk segera mempersiapkann biaya pelunasannya. Sehingga, ketika Keputusan Presiden tentang BPIH terbit, jemaah bisa segera melakukan pelunasan.
“Selanjutnya, mempelajari manasik haji dan senantiasa menjaga kesehatan dari sekarang. Karena, mulai 6 Juli nanti, jemaah sudah memasuki asrama haji, dan tanggal 7 Juli berangkat ke Tanah Suci,” pesannya.
(DD/Bibah) MHI Image result for logo media hukum indonesia

Selasa, 05 Februari 2019

Bahtiar Jelaskan Aturan Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBD

JAKARTA , MHI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Kepala Pusat Penerangannya Bahtiar menjelaskan tentang aturan baru Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD yang diatur dalam Prmendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (3/1).
Dalam keterangannya, ia menjelaskan 6 ketentuan pihak –pihak yang dapat menerima Hibah yang dijelaskan dalam Permendagri Nomor 123 Tahun 2018.
Pertama bahwa Hibah kepada pemerintah pusat, yaitu diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
Kedua, Hibah kepada Pemerintah Daerah lainnya, yaitu diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang- undangan.
Ketiga,  Hibah kepada BUMN diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Keempat, Hibah kepada BUMD diberikan dalam rangka untuk meneruskan Hibah yang diterima pemerintah daerah dari Pemerintah Pusat.
Kelima,  Hibah kepada badan dan lembaga, yaitu badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan; badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota; badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya; dan Koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Keenam,  Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut Bahtiar juga mengungkapkan pihak – pihak yang mendapatkan Hibah dalam hal ini bagi badan, “ Hibah kepada badan dan lembaga diberikan dengan persyaratan paling sedikit: memiliki kepengurusan di daerah domisili; memiliki keterangan domisili dari lurah/ kepala desa setempat atau sebutan lainnya; dan berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah dan/ atau badan dan lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administrasi Pemerintah Daerah dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah pemberi Hibah”, ungkap Bahtiar.
Kemudian, persyaratan untuk mendapatkan Hibah bagi Organisasi Kemasyarakat, lebih lanjut ia menerangkah bahwa, “ Hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan paling sedikit:  telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia; berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan”, terangnnya.
Sebelumnya, Bahtiar juga menerangkan bahwa Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
(Sofiana) MHI Image result for logo media hukum indonesia
Sumber : Puspen Kemendagri

Presiden : Berpolitik Itu Ada Tata Kramanya, Cak Lontong Bilang ” Mikir…Mikir…Mikiiir…”

Presiden Jokowi menyampaikan sambutan pada acara Sarang Berzikir Bersama Untuk Indonesia Maju di Pondok Pesantren Al Anwar Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng, Jumat (1/2) sore.
REMBANG , MHI – Kepala Negara yang hadir di acara tersebut bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo menilai, itu bukan etika berpolitik, bukan adab berpolitik yang baik. Presiden Joko Widodo mengaku sedih melihat perkembangan media sosial (medsos) di tanah air yang begitu banyak fitnah, saling mencela, ujaran kebencian, dan juga begitu banyak ujaran kedengkian.
“Itu tidak ada dalam nilai-nilai sopan santun kita berpolitik. Berpolitik itu ada tata kramanya,” kata Presiden saat menghadiri acara Sarang Berzikir Bersama Untuk Indonesia Maju di Pondok Pesantren Al Anwar Sarang, Rembang, Jateng, Jumat (1/2) sore.
“Sekali lagi, itu bukan etika Indonesia, bukan tata krama Indonesia, bukan nilai-nilai Islam, bukan nilai-nilai yang beradab,” sambung Kepala Negara.
Setiap Lima Tahun Sekali
Sebelumnya pada awal sambutannya Presiden mengingatkan bahwa bangsa kita ini adalah bangsa besar. Tantangan-tantangan yang dihadapi, menurut Presiden, juga tantangan-tantangan besar, karena memang negara Indonesia adalah negara besar.
Ia menyebutkan, penduduk kita sekarang sudah 260 juta, yang hidup di Pulau Jawa kurang lebih 149 juta, sisanya hidup di 17.000 pulau yang kita miliki.
Bangsa Indonesia, sambung Presiden, juga dianugerahi oleh Allah berbeda-beda, beraneka ragam, warna warni, majemuk, bermacam-macam. Ia menambahkan bahwa berbeda suku, berbeda agama, berbeda adat, berbeda tradisi, berbeda bahasa daerah.
Karena itu, Kepala Negara mengingatkan kepada semuanya, marilah terus jaga persatuan dan pelihara persaudaraan, terus rawat dan jaga kerukunan.
“Persaudaraan, ukhuwah islamiah, ukhuwah wathaniyah di dalam bangsa yang besar seperti Indonesia ini sangat sangat penting sekali. Jangan sampai karena hal-hal kecil, karena perbedaan pilihan, baik dalam pilihan bupati, pilihan wali kota, pilihan gubernur, maupun pilihan presiden, kita ini seperti tidak saudara sebangsa dan setanah air,” tutur Kepala Negara.
Presiden Jokowi mengingatkan, yang namanya pemilu, baik pilkada, pileg, pilpres itu setiap lima tahun selalu ada, selalu ada.
Karena itu, Presiden menuturkan, kalau ada pilihan bupati pilihannya ada 1/2/3/4 ya dilihat saja gampang, dilihat prestasinya apa, pengalamannya apa, programnya apa dilihat, gagasan-gagasan besarnya apa untuk daerahnya, ide-idenya apa untuk daerahnya, sudah, setelah itu bismillah, pilih.
“Eggak usah pakai ramai-ramai, pakai fitnah-fitnah, pakai saling mencela, pakai saling mengejek, pakai saling nyinyir, pakai saling menghina,” ujar Presiden.
Menurut Kepala Negara, itu bukan nilai-nilai agama yang dianut, itu bukan nilai-nilai islami, itu bukan nilai-nilai keindonesiaan. Bangsa Indonesia, menurut Presiden, memiliki etika, memiliki tata krama, memiliki sopan santun, dan memiliki budi pekerti.

Sudah 4 Tahun Ini, Saya Diam Saja Direndahkan, Dimaki, Dihina dan Difitnah

Presiden berbincang dengan K.H. Maimoen Zubair pada acara Sarang Berzikir Bersama Untuk Indonesia Maju di Pondok Pesantren Al Anwar Sarang, Rembang, Jateng, Jumat (1/2) sore.
Presiden Joko Widodo mengemukakan, sudah empat tahun ini, dirinya entah direndahkan, entah dimaki, entah dihina, entah difitnah, tapi diam saja.
“Sabar, sabar ya Allah, sabar. Saya hanya begitu saja,” kata Presiden saat memberikan sambutan.
Tetapi, Kepala Negara menegaskan, kadang-kadang hal itu perlu dijawab. Ia menyebutkan selama empat tahun dibilang PKI dirinya diam saja, juga dibilang antiulama.
“Masak saya diam, ya saya jawab sekarang. Dibilang kriminalisasi ulama masak saya diam, ya saya jawab sekarang,” ujar Kepala Negara.
Jawab Isu PKI dan Kriminalisasi Ulama
Mengenai PKI, Presiden yang didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo menegaskan, PKI itu dibubarkan tahun 1965/1966, sementara dirinya lahir tahun 1961.
Artinya, lanjut Presiden, umur dirinya masih masih empat tahun, masih balita. “Enggak ada PKI balita,” tegasnya.
Gambar mungkin berisi: 2 orang, orang tersenyum, orang duduk dan dalam ruanganPresiden berbincang dengan K.H. Maimoen Zubair pada acara Sarang Berzikir Bersama Untuk Indonesia Maju di Pondok Pesantren Al Anwar Sarang, Rembang, Jateng, Jumat (1/2) sore.  
Yang kedua, mengenai antiulama. Presiden menyampaikan,  tiap hari, tiap minggu dirinya masuk pondok pesantren dan bertemu dengan ulama. Terus dirinya juga yang tanda tangan Peraturan Presiden (Perpres)  Hari Santri tanggal 22 Oktober.
“Masak antiulama tanda tangan Hari Santri. Logikanya itu memang harus kita pakai,” ucap Presiden .
Sedangkan terkait isu kriminalisasi ulama, Presiden mempertanyakan ulama mana yang dikriminalisasi?
Menurut Presiden, atau kriminalisasi itu, tidak ada kasus hukum, tidak mempunyai kasus hukum, kemudian dimasukkan ke sel, itu namanya kriminalisasi.
“Kalau ada kasus hukumnya, ada masalah hukum, ada yang melaporkan, aparat kemudian melakukan penyelidikan, penyidikan, kemudian dibawa ke lembaga yudikatif yang namanya pengadilan, yang memutuskan di pengadilan, kalau memang dianggap tidak salah ya mesti bebas,” tegas Presiden .
Acara Sarang Berzikir Bersama Untuk Indonesia Maju itu dihadiri oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al Anwar, Rembang, K.H. Maimoen Zubair, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
(DND/JL/DID/IR/ES) MHI Image result for logo media hukum indonesia

Gubernur SumSel:” Saya Adalah Bupati Yang Menginisiasi Perda Anti Maksiat!”

JAKARTA , MHI – Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru menilai di tengah terbatasnya anggaran yang dimiliki.  Tugas berat yang di emban Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia. BNN dituntut untuk terap konsisten dengan tugas dan tanggung jawabnya melalui sejumlah upaya, kerjasama yang baik dengan lembaga, kementerian maupun pemerintah daerah (1/2).
Hal tersebut diungkapkannya ketika usai menghadiri Forum Silaturahim Sesmenko, Sekjen, Sesmen, Sestama, Kasum TNI, Asrena TNI, Asrena Kapolri, dan Forsesdasi, di Gedung Sapta Pesona Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta Pusat. Pada Kamis (31/1) malam.
Menurut Gubernur, kebijakan yang diambil oleh para pemangku jabatan sangat membantu di dalam memberantas Narkoba. Ini artinya  upaya memberantas Narkoba  tidak cukup dengan uang yang banyak. Melainkan   kalangan pemimpin dapat  melahirkan suatu aturan yang tegas terkait dengan pelarangan perbuatan melanggar hukum. Termasuk  di dalamnya penyalahgunaan Narkoba, minuman keras dan perbuatan maksiat lainnya. Yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang baku. Sebagai aturan yang harus ditaati di daerah setempat.
“Inilah  tugas  kita selaku pemimpin. Bagaimana caranya kita dapat memerankan para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda untuk menyadarkan generasi-generasi muda kita untuk menjauhi Narkoba,” ungkapnya
Herman Deru menilai,  peran para tokoh agama, tokoh masyarakat. Kalangan pejabat  dan para relawan. Akan sangat membantu dalam menekan terjadinya kasus penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Terlebih saat ini  para penikmat narkoba tidak saja generasi muda saja. Melainkan yang sudah usia lanjut pun ada yang terpapar sebagai pengguna Narkoba.
“Inilah bentuk kerjasama yang tidak dapat terpisahkan antara para tokoh, pejabat terkait dan relawan. Kita tidak hanya menghimbau melain harus ada legal standing untuk mengangkat itu,” tuturnya
Salah satu indikator orang menggunakan Narkoba, lanjut Herman Deru, salah satunya adalah untuk pelarian. Karena itu  saat dirinya menjabat Bupati OKU Timur beberapa tahun silam. Dirinya  telah memprakarsai(Inisisator) lahirnya Peraturan Daerah (perda) anti maksiat. Perda serupa juga diterapkanya  di Provinsi Sumatera Selatan dalam waktu dekat.
“Saya adalah bupati yang menginisiasi perda anti maksiat. Salah satunya  penegakan hukum tentang penggunaan narkoba, itu dulu. sekarang jadi Gubernur sudah saya rancang bersama pak sekda di tingkat provinsi. Bukan hanya narkotika saja tapi miras juga, prostitusi juga,” pungkasnya
Untuk diketahui Gubernur Sumatera Selatan HHerman Deru menghadiri Forum Silaturahim Sesmenko, Sekjen, Sesmen, Sestama, Kasum TNI, Asrena TNI, Asrena Kapolri, dan Forsesdasi.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Wiranto, Kepala BNN Republik Indonesia Komisaris Jenderal Drs. Heru Winarko, SH, Ketua Pengarah Forses Sekretaris Kementerian Koordinator Polhukam RI Letjen TNI Agus Suryabakti dan seluruh tamu undangan penting lainnya.
( A Johrana ) MHI Image result for logo media hukum indonesia

Minggu, 03 Februari 2019

MK Gelar Sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Internal DPD RI

JAKARTA , MHI – Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Farouk Muhammad yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPD RI Periode 2014 – 2019 serta Nurmawati Dewi Bantilan yang menjabat sebagai Anggota DPD RI Periode 2014 – 2019 mengajukan permohonan perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi. Perkara yang teregistrasi Nomor 1/SKLN-XVII/2019 ini menjadikan Oesman Sapta selaku Ketua DPD RI Periode April 2017 – September 2019, Nono Sampono selaku Wakil Ketua I DPD RI Periode April 2017 – September 2019, dan Darmawanti Lubis selaku Wakil Ketua II DPD RI Periode April 2017 – September 2019 sebagai Termohon. Sidang perdana SKLN yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Saldi Isra ini digelar pada Senin (21/1) di Ruang Sidang Pleno MK.
Hasil gambar untuk MK Gelar Sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Antara DPD Periode 2014-2019 Dengan DPD Periode 2017-2019
Irmanputra Sidin selaku kuasa hukum menyampaikan Termohon telah mengambil dan merugikan kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan Pasal 22C ayat (3); Pasal 22D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 23 ayat (2); Pasal 23E ayat (2);dan Pasal 23F ayat (1) UUD 1945 yang sedang dijalankan sejak 4 April 2017. Bahwa DPD RI, sambung Irman, adalah lembaga negara yang terdiri dari unsur anggota DPD RI yang telah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Melalui proses pemilihan umum tersebut kemudian anggota DPD RI yang terpilih dari tiap provinsi melakukan pemilihan ketua pimpinan dengan mengikuti masa jabatan keanggotaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2014 yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 20P/HUM/2017. Selanjutnya, dibentuklah alat kelengkapan lain guna mendukung kinerja pimpinan dalam menjalankan lembaga selama lima tahun.
“Sedangkan Termohon adalah lembaga DPD dengan pimpinan baru dengan masa jabatan 2,5 tahun, yakni April 2017 – September 2019 dan hal tersebut ditetapkan tanggal 4 April 2017 sebagai pimpinan setelah dikeluarkannya Putusan MA 20P/HUM/2017. Artinya, hal inilah merupakan indikator sederhana telah terjadinya pengambilalihan kewenangan kekuasaan secara tidak sah,” tegas Irman.
Lebih lanjut, Irman menjabarkan bahwa pengambilalihan ini terkait dengan tidak dapat terpisahkannya antara pimpinan dengan kelembagaan, selama pimpinan belum ditetapkan secara sah, maka lembaga DPD RI pun belum dapat melaksanakan kewenangan konstitusionalnya. Sebagai pimpinan lembaga majemuk, unsur mutlak yang harus dipenuhi adalah pimpinan yang sah secara hukum. Hal ini dikarenakan pimpinan merupakan satu-satunya alat kelengkapan yang bisa memimpin sidang DPD RI dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan serta menyampaikan laporan kinerja dalam sidang paripurna DPD RI sesuai Pasal 261 UU MD3. Akibat munculnya Termohon, telah terjadi dua lembaga negara atau kloning sehingga berujung pada sengketa dalam melaksanakan kewenangan antara Termohon dan Pemohon.
“Oleh karenanya, permasalahan legalitas pimpinan lembaga negara parlemen bersifat mutatis mutandis dengan legalitas kelembagaan itu sendiri. Akibatnya,hasil pengambilalihan kewenangan dari satu lembaga negara akan menimbulkandualisme kelembagaan dan tentunya merugikan kewenangan konstitusional lembaga negara yang sah yakni lembaga DPD RI Periode 2014 – 2019 atau Pemohon,” jelas Irman.
Selain itu, Irman menjabarkan bahwa jika kemudian muncul pimpinan lain selain pimpinan yang sah, maka kelembagaan itu otomatis akan terkloning. Masing-masing pimpinan dapat membawa gerbong keanggotaan kelembagaan untuk melaksanakan kewenangan lembaga yang dapat menentukan barisan terlegitimasi politik diantara kedua kubu pimpinan. Bagi pimpinan yang berhasil terlegitimasi, maka pimpinan tersebutlah yang akan menjalankan kewenangan konstitusional DPD RI meskipun kursi pimpinan diperolehnya dengan cara yang tidak sah.
Berdasarkan dalil yang dimohonkan, pada petitum, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan sah para Pemohon sebagai Pimpinan DPD RI Periode 2014 – 2019. Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah memulihkan hak-hak para Pemohon selaku ketua dan anggota dalam kedudukan dan harkat martabatnya dalam keadaan semula. “Menyatakan Termohon tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menjalankan kewenangan DPD RI serta menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Termohon sebagai Pimpinan DPD RI Periode April 2017 – September 2019,” ujar Irman.
Legitimasi Kepemimpinan
Hasil gambar untuk Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam Sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
Menanggapi permohonan ini, Wakil Ketua MK Aswanto mencermati permohonan yang diajukan lebih pada legitimasi kepemimpinan pada DPD RI. Untuk itu, Pemohon perlu membangun argumentasi yang meyakinkan bahwa hal ini bukanlah permasalahan personal, tetapi kewenangan lembaga. “Jadi ini bukan hanya mempertanyakan pimpinan yang sah. Apakah Pemohon atau Termohon? Jadi, pertegas bahwa ini adalah kewenangan dari lembaga negara,” saran Aswanto.
Adapun Hakim Konstitusi Saldi Isra melihat sengketa kewenangan lembaga negara yang diajukan pada Mahkamah ini, perlu bagi para Pemohon menekankan dirinya adalah lembaga negara. Dikarenakan dalam permohonan juga terdapat pernyataan bahwa Termohon juga merepresentasikan dirinya sebagai lembaga negara.
“Untuk itu, perlu ada tambahan argumentasi kapan seorang pimpinan itu merepresentasikan dirinya sebagai perwakilan lembanganya? Apakah dapat bertindak sendiri atau ada mekanisme yang harus dilalui atau dipenuhi. Hal ini penting untuk kejelasan Pemohon adalah benar-benar merupakan lembaga dan itu harus diperkuat argumentasinya,” jelas Saldi.
Sengketa Internal Lembaga
Hasil gambar untuk Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam Sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
Sedangkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat melihat permohonan Pemohon ini mempunyai nuansa teoretik baru. Berdasarkan PMK telah disampaikan mengenai adanya pembatasan sengketa lembaga negara, namun dalam perkara ini terlihat Pemohon menyajikan teoretik baru dengan melakukan perluasan makna dari sengketa lembaga negara yang dimaksud. “Jadi belum mencerminkan Pasal 1 angka 7 PMK. Bagaimana membangun narasi dari dalil ini yang kemudian dapat menggugurkan batasan itu! Sehingga perluasan itu dapat diterima sebagai suatu yang perlu dipertimbangkan,” jelas Arief.
Selain itu, Arief juga meminta pada  para Pemohon agar dicarikan narasi baru berupa contoh berupanegara lain yang memiliki Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa intern lembaga yang tidak dapat diselesaikan sendiri lagi oleh lembaga negara yang bersangkutan, seperti yang diajukan dalam permohonan a quo. “Ini persoalan baru secara teoretik, maka MK butuh ditunjukkan contoh yang memang dapat menguatkan pandangan Mahkamah dalam melihat sengketa ini,” terang Arief.
Sebelum menutup sidang, Aswanto menyampaikan bahwa Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan selambat-lambatnya pada  Senin, 4 Februari 2019 pukul 10.00 WIB ke Kepaniteraan MK.
(SP/IR/JL/LA) MHI Hasil gambar untuk media hukum indonesia

Tim Kejagung dan Kejati Maluku Utara Gulung DPO Candra Kipu

SULUT, MHI – Pada Rabu (30/1) sore pukul 18:35 Wib di Desa Tolondadu 2 Kecamatan Bolang Uki Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara. Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Maluku) berhasil meringkus dan menggulung terpidana Candra Kipu yang tengah bercokol  dilokasi tersebut.
Sebagaimana diketahui Candra Kipu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi proyek Rumput Laut di Kabupaten Morotai tahun 2009  dengan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp. 2,7 milyar.
Selanjutnya untuk mendalami pengungkapan kasus korupsi proyek Rumput Laut di Kabupaten Morotai tahun 2009 ini, penanganan perkaranya dari penyidikan, penuntutan, upaya hukum, sampai dengan eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Jaksa Eksekutor Kejati Maluku Utara melakukan eksekusi terhadap Terpidana Candra Kipu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 928 K/PID.SUS/2012 tanggal 13 Juni 2012, dalam amar putusannya menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek Rumput Laut di Kabupaten Morotai tahun 2009 dan Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun berikut denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) serta pidana uang pengganti sebesar Rp. 2,7 Milyar.
Program Tabur 31.1 merupakan upaya Kejaksaan untuk meningkatkan optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, sekaligus menyampaikan pesan kuat bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Hal tersebut ditetapkan sebagai target bagi 31 Kejaksaan Tinggi yang ada di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan. Sejak bergulirnya program tersebut, di tahun 2018 aparat kejaksaan telah berhasil meringkus dan menggulung buronan sebanyak 207 (dua ratus tujuh) orang dan digelandang kepenjara guna mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.
(YUS/AS) MHI Hasil gambar untuk media hukum indonesia

BKN,PANRB,BPK,BPKP,MA&KPK: PPK Yang Tidak Berhentikan PNS Tipikor BHT Akan Dikenai Sanksi Tegas !

Gambar terkait
JAKARTA , MHI – Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak segera memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT) (1/2).
Pemberian sanksi itu merupakan bagian dari kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan antara Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, Kemendagri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Mahkamah Agung, dan Komsi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Selasa (29/1) lalu.
Kepala Biro Humas BKN Mohamad Ridwan mengemukakan, berdasarkan data BKN terhadap PNS terlibat Tipikor BHT per tanggal 29 Januari 2019 tercatat dari total 2.357 PNS Tipikor BHT 20,28% sudah dijatuhi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau sebanyak 478 PNS, dengan rincian 49 PNS Kementerian/Lembaga (K/L) dan 429 PNS daerah.
“Untuk mempercepatan proses PTDH terhadap PNS Tipikor oleh PPK instansi masing-masing, dalam waktu dekat akan diterbitkan edaran bersama tentang pemberian batas waktu tambahan bagi PPK untuk menerbitkan SK PTDH dan sanksi tegas bagi PPK yang tidak memberhentikan PNS Tipikor BHT,” jelas Moh Ridwan, dalam siaran persnya Kamis (31/1) siang.
BKN sendiri mengapresiasi PPK yang telah memberhentikan 873 PNS Tipikor BHT di luar data ke-2.357 PNS tersebut, dengan rincian 75 PNS K/L dan 598 PNS daerah.
Sesuai Pasal 87 ayat (4b) Undang-Undang Nomo 5 Tahun 2014 tentang  Aparatur Sipil Negara (ASN) ditegaskan, bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, termasuk tindakan pidana korupsi.
(EN/IR/JL/ES) MHI Hasil gambar untuk media hukum indonesia
Sumber:(Humas BKN)


Postingan Terupdate

Hj Siti Qomariah Gelar Sosialisasi Perda No.5 Th 2023, Sekdes Desak Bupati Atasi Pengangguran Akut di Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI,  MHI - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui J...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi