
De wet nog moet worden aanvaard, zelfs als de hemel valt en de aarde begon te splitsen

HTML
HTML
Kamis, 06 Desember 2018
Selasa, 04 Desember 2018
WEST WING MHI Daily Brief ;

|
|
|
|
|
|
|
WEST WING MHI 

Minggu, 02 Desember 2018
Ratas Percepatan Pelaksanaan Divestasi PT Freeport Indonesia

JAKARTA , MHI – Presiden Joko Widodo mengklaim telah mendapatkan laporan bahwa ada beberapa hal terkait proses divestasi 51 persen saham PT Freeport sudah bisa dituntaskan pada bulan September yang lalu dan sudah ditandatangani dalam bentuk Divestment Agreement, Sales and Purchase Agreement serta Subscription Agreement.
“ Saya juga mengikuti bahwa ada beberapa tahap lanjutan yang masih perlu penyelesaian yang perlu dipercepat,” kata Presiden Jokowi saat menyampaikan pengantar pada Rapat Terbatas Percepatan Pelaksanaan Divestasi PT Freeport Indonesia, di Kantor Presiden, Kamis (29/11) siang.
Untuk itu, Presiden meminta laporan mengenai perkembangan beberapa masalah yang masih perlu segera dituntaskan, seperti penyelesaian isu lingkungan, masalah limbah, dan masalah tailing.
Selain itu, juga issue tentang perubahan kontrak karya menjadi IUPK, lalu tentang kepemilikan saham pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika serta kemudian juga hal-hal yang terkait dengan jaminan fiskal, perpajakan, royalti, stabilitas investasi.
“Saya minta semua tahapan proses Divestasi itu bisa diselesaikan dan sudah final kita harapkan sebelum akhir tahun 2018 ini, semuanya rampung,” ucap Presiden Jokowi.
Presiden menegaskan, proses divestasi PT Freeport adalah sebuah langkah besar untuk mengembalikan mayoritas kepemilikan sumber daya alam yang sangat strategis ke pangkuan ibu Pertiwi.
“Akan kita gunakan sebesar-besarnya untuk peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, utamanya rakyat Papua,” sambung Presiden.
Pemda Papua dan Mimika Memiliki 10% saham

Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku dirinya bersama Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal telah dipanggil Presiden Joko Widodo untuk mengikuti Rapat Terbatas yang membahas tentang divestasi 51 persen saham Freeport kepada Indonesia.
“Presiden menekankan harus kita hati-hati untuk keberpihakan pada pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika. Jangan sampai ada orang lain masuk dengan gelap, itu jelas,” kata Lukas kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas .
Diakui semula dirinya seperti warga Papua lainnya sempat ragu apakah pemerintah bersungguh-sungguh mengenai pemilikan 10 persen saham PT Freeport itu. Ternyata, lanjut Lukas, Presiden ternyata memang beliau sungguh-sungguh memihak kepada kepemilikan 10% saham itu.
“Sehingga kami berkeyakinan bahwa satu-satunya Presiden dengan hati, kerja dengan hati sehingga memperjuangkan hak-hak rakyat Papua. Jadi kami yakin bahwa, kami Pemda Papua dan pemda Mimika akan memiliki 10% saham,” sambung Lukas.
Menurut Gubernur Papua, Presiden telah menegaskan akan mengawal proses yang terjadi sampai selesai. Beliau memerintahkan sebelum mengakhiri Desember sudah negosiasi kita untuk 51% sudah selesai. “Intinya keberpihakan pada masyarakat Papua. Selesai, itu saja,” ujarnya.
Mengenai pembagian 10 persen saham Papua, Lukas menjelaskan, sesuai kesepakatan kita awal. Pemprov Papua 3%, dan Pemerintah Kabupaten Mimika 7%.
Tidak Boleh Ada Orang Lain Masuk

Gubernur Papua Lukas Enembe kembali menyampaikan, bahwa Presiden Jokowi tidak menginginkan ada pihak lain yang meminta saham. Untuk itulah, proses negosiasi terjadi tidak boleh ada orang lain masuk yang seperti itu. Ini untuk Indonesia, 51% milik pemerintah Indonesia.
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai permintaan saham dari luar, Gubernur Lukas Enembe menyatakan dengan tegas, “Jangan sampai, jangan sampai ada keinginan seperti itu.”
Selesaikan Divestasi 51% Saham Freeport Secepatnya

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berjanji akan menyelesaikan proses divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia secepat-cepatnya sebagaimana harapan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo .
“Kita coba selesaikan secepat-cepatnya,” kata Jonan kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas .
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam rapat terbatas itu Presiden Jokowi meminta agar semua tahapan proses Divestasi itu bisa diselesaikan, dan sudah final. Dharapkan sebelum akhir tahun 2018 ini, semuanya rampung.
“Proses divestasi PT Freeport adalah sebuah langkah besar untuk mengembalikan mayoritas kepemilikan sumber daya alam yang sangat strategis ke pangkuan ibu Pertiwi. akan kita gunakan sebesar-besarnya untuk peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, utamanya rakyat Papua,” kata Presiden Jokowi.
IUPK Akan Segera Terbit

Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan, masalah divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia itu saat ini tinggal urusan mengenai lingkungan hidup, dan tadi sudah ada penjelasan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.
Kalau di Kementerian Keuangan, menurut Jonan, mungkin enggak masalah. Hanya ada beberapa penyesuaian saja, soal administrasi. Sedangkan di Kementerian ESDM juga ada, setelah itu selesai.
“Tinggal secara korporasi Inalum harus menyelesaikan proses akuisisinya itu yang paling besar memang pembayaran dan izin-izin,” ungkap Jonan seraya menambahkan, tentu saja itu harus beres dulu.
Kalau itu selesai, lanjut Menteri ESDM itu, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan segera terbit, sehingga final.

Rapat Terbatas itu dihadiri oleh Menko Polhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri LHK Siti Nurbaya.
Selain itu hadir Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala BPKP Ardan Adiperdana, Wamenkeu Mardiasmo, Gubernur Papua Lukas Enembe, Wagub Papua Klemen Tinal, Dirut PT. Inalum Budi Gunawan Sadikin, dan para pejabat eselon satu di Lingkungan Lembaga Kepresidenan.
(May/Jl/Fid/En//Rah/Oji/Ir/Es) MHI 

Sabtu, 01 Desember 2018
Kurangnya Koordinasi dan Komunikasi Antar Pejabat Berimbas Pada Masyarakat

KABUPATEN BEKASI-MHI- Hal tersebut terjadi pada Kecamatan Tambun-Utara, Kabupaten-Bekasi dimana Kecamatan tersebut ditunjuk sebagai tuan rumah dalam penyelenggarakan Hari Pangan Se-dunia namun pada (22/11) manakala didalam pelaksanaannya beberapa desa diwilayah kecamatan tersebut melakukan penutupan kantor sehingga pelayanan terhadap masyarakatpun menjadi tak terpenuhi ,(30/11).

Banyak masyarakat yang datang kedesa pada waktu itu (22/11) untuk mengurus berbagai keperluan dan kepentingan merasa kecewa dengan pelayanan Desa Karang Satria, Hal tersebut diungkapkan masyarakat kepada awak media yang menyambangi Desa tersebut.
Dipihak Desa Karang Satria yang telah melakukan penutupan pelayanan tentunya merasa telah memenuhi aturan yang telah disepakati sehingga melakukan penutupan pelayanan Desa dengan informasi yang mereka terima dan mereka laksanakan, hal tersebut diungkapkan Sekertaris Desa Karang Satria Hary Suparja kepada awak media pada (26/11) dengan mengatakan bahwa seluruh Desa sekecamatan Tambun-Utara Tutup Pelayanan Termasuk juga kecamatan.
Sebagai Perwakilan Kecamatan

Berbeda dengan keterangan Camat Tambun-Utara Dodo yang meyakinkan awak media saat dikonfirmasi usai acara berlangsung (22/11) mengatakan , Pelayanan Desa Karang Satria tidak tutup..itu loket pelayanannya mau diganti, dibongkar…tempatnya mau dipindahkan..masa sih ditutup..kan kita aparat pemerintah…publik service, Jelas Dodo.
Karang Satria itu sedang Kita persiapkan menjadi perwakilan Kecamatan Tambun-Utara..dan tidak tutup disana ada sekdes,ada itu apa…jadi disini hanya ada Kepala Desa dan BPD…Harus tetap berjalan dan enggak tutup kan saya baru dari sana , Imbuhnya.
Perbedaan informasi yang didapat awak media menumbuhkan kesimpang-siuran Informasi sehingga terkesan adanya kekurangan koordinasi dan komunikasi antara Kecamatan selaku kordinator dan Desa-desa yang berada dibawah pengawasan dan binaan kecamatan sesuai dengan PP nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan.
DiTambah lagi dengan Issue Tahun politik menjadi menjadi tanggapan pandangan berbeda ditengah masyarakat sehingga Pola pikir menjadi bias dan tak terfokus pada realita yang ada.
(Joggie) MHI 

Langganan:
Postingan (Atom)

Postingan Terupdate
Hj Siti Qomariah Gelar Sosialisasi Perda No.5 Th 2023, Sekdes Desak Bupati Atasi Pengangguran Akut di Kabupaten Bekasi
KABUPATEN BEKASI, MHI - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui J...

Postingan Terkini
-
KABUPATEN BEKASI, MHI - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui J...
-
JAKARTA , 08 Jan 2018 – Dari total anggaran belanja sebesar Rp2.220 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun An...
-
KABUPATEN BEKASI , MHI - Pengesahan Perda yang melarang berdirinya tempat hiburan di Kabupaten Bekasi tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahu...
Pilihan Redaksi
-
JAKARTA , 08 Jan 2018 – Dari total anggaran belanja sebesar Rp2.220 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun An...
-
KABUPATEN BEKASI , MHI - Pengesahan Perda yang melarang berdirinya tempat hiburan di Kabupaten Bekasi tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahu...
-
JAKARTA, MHI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 178/PUU-XXII/2024 mengenai permohonan pengujian materi Pasal 9 ayat (1) huruf ...