HTML

HTML

Selasa, 29 Oktober 2024

Digelandang Petugas Masuk Bui, Terindikasi Lakukan Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditetapkan Tersangka Kejari


KABUPATEN BEKASI, MHI - Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terhadap SL satu hari usai dilantik menjadi  Wakil Rakyat. Diketahui SL yang merupakan oknum Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Tahun 2019 - 2024 dari Partai berlambang Banteng Hitam Moncong Putih itu di jebloskan ke penjara terkait terindikasi melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gratifikasi dan/atau Penyuapan, pada Selasa, 29 Oktober 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati SH,MH menuturkan.

"Tersangka SL diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Gratifikasi dan/atau Suap Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pertama Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 12 huruf e atau Ketiga Pasal 12B atau Keempat Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Kelima Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Keenam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," tuturnya pada Awak Media (29/10/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
 
Lebih lanjut Ia mengungkapkan bahwa," Penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diperoleh Jaksa Penyidik. Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna Putih dan 1 (satu) unit mobil BMW," ungkapnya.

"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka RS kepada tersangka SL," sambung Dwi.

"Jaksa Penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan atas SL di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cikarang untuk kepentingan penyidikan," tandasnya.




Ditanyakan ada kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam kasus dugaan Tipikor Gratifikasi dan/atau penyuapan yang di lakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai PDI Perjuangan tersebut.

"Kita masih dalam pemyidikan, jadi nanti ini sambil berjalan kita lakukan proses hukum terlebih dahulu," pungkas Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati SH,MH.

(Coker) MHI 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Terindikasi Hina Profesi Dan Karya Jurnalis, FKJI Sebut, Cabup Indramayu Lucky Hakim Provokator Dan Calon Pemimpin Biadab!

INDRAMAYU, MHI - Buntut dugaan penghinaan yang dilakukan secara Eksplisit bahwa "Wartawan Tidak Waras" dan Produck Wartawan adalah...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi