HTML

HTML

Kamis, 08 Agustus 2024

Tuntut Keadilan Dan Dikukuhkan Kembali Sesuai Pasal 118 huruf (e) UU Desa, Sembilan Kades Desak Perpanjangan Masa Jabatan



JAKARTA, MHI - Sembilan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) atas nama Sundoyo, Cungh Wang, Sipirli, Jidi, Argani, Muhazoni, Madian, Paizal, Abdul Wahid mengajukan pengujian Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana Perkara Nomor 103/PUU-XXII/2024 yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh ini digelar pada Kamis (8/8/2024).

Pasal 118 huruf e UU Desa menyatakan, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”

Sundoyo sebagai perwakilan para Pemohon menyebutkan berdasarkan Pasal 118 huruf e UU Desa tersebut, semestinya para Pemohon yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024 dapat memperoleh perpanjangan masa jabatan selama dua tahun tanpa dipertanyakan lagi. Namun para Pemohon tidak mendapatkan perpanjangan masa jabatan, sebab telah ada pejabat desa yang baru dan dilantik saat masa berakhirnya masa jabatan para Pemohon.

“Pada daerah lain yang berakhir masa jabatan pada Maret, April justru mereka diperpanjang semuanya. Kami yang Februari 2024 tidak dikonfirmasi untuk diperpanjang. Kami minta keadilan untuk menjembatani memberikan rasa keadilan bagi kami,” kata Sundoyo yang menghadiri persidangan secara daring.

Dalam petitum, para Pemohon meminta agar dikukuhkan kembali sebagai Kepala Desa sesuai dengan Ketentuan Pasal 118 huruf (e) UU Desa. Selanjutnya, membatalkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan tentang Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa untuk desa-desa para Pemohon.




Implementasi Norma

Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam nasihatnya meminta para Kepala Desa untuk melampirkan bukti dari masa berakhirnya jabatan yang dimaksud. Hal ini untuk memperkuat dalil yang dipertanyakan para Pemohon. Sebab norma yang didalilkan sejatinya tidak bermasalah.

“Namun yang menjadi soal adalah implementasi norma, jadi perlu dilakukan pendalaman dengan memperbandingkan di daerah lain yang masa jabatannya diperpanjang secara otomatis tersebut,” jelas Anwar.

Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebutkan UU Desa diundangkan pada 25 April 2024. Sementara berakhirnya masa jabatan para Pemohon adalah Februari 2024. Dalam hal ini, ada aturan peralihan yang dalam kenyataannya hal tersebut tidak berlaku sebagaimana normanya.

Berikutnya Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan nasihat agar para Pemohon menguraikan hak-hak konstitusionalnya yang terlanggar oleh keberlakuan norma, sehingga terlihat kerugiannya sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. “Jelaskan dengan argumentasi adanya ketidakpastian dari Pasal 118 huruf e UU Desa ini. Oleh karena itu, pada bagian alasan permohonan atau positanya, baru masuk ke petitum permohonan sesuai dengan kelaziman yang berlaku dalam pengujian undnag-undang di MK,” jelas Enny.

Pada akhir persidangan Enny menyebutkan para Pemohon akan diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Kemudian naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 21 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB ke Kepaniteraan MK.

(Sri Pujianti, Lulu, Najwa) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi