JAKARTA, MHI – Majelis Hakim Konstitusi menunda sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) untuk Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024, 31/PUU-XXII/2024, dan 32/PUU-XXII/2024 secara sekaligus pada Senin (5/8/2024). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 dan 31/PUU-XXII/2024 serta DPR akan dijadwalkan ulang.(05/08/2024).
“Laporan Kepaniteraan, untuk keterangan-keterangannya baru diterima yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang ditentukan oleh praktik peradilan di Mahkamah Konstitusi maupun peraturan yang ada. Oleh karena itu Mahkamah menjadwalkan kembali untuk sidang pemeriksaan Saksi ini, disamping memang ada permohonan dari Pemohon 31 bahwa hari ini juga belum siap dengan saksi-saksinya,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
Dia melanjutkan, untuk mengintegrasikan keterangan saksi-saksi tersebut sekaligus mendengarkan keterangan DPR, maka Mahkamah menjadwalkan ulang. Sidang akan digelar 15 Agustus 2024 pukul 13.30 WIB dengan agenda mendengarkan Saksi dari Pemohon Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 dan 31/PUU-XXII/2024 serta keterangan DPR. Sebagai informasi, Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 dimohonkan sejumlah pengusaha yang bergerak di bidang jasa pelayanan kesehatan mandi uap atau juga dikenal dengan spa. Pemohon merasa dirugikan karena usaha spa yang notabenenya bergerak dalam bidang kesehatan kemudian dikategorikan sebagai penyedia jasa kesenian dan hiburan yang disamakan dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar.
Akibatnya, pengusaha spa harus menanggung tarif PBJT sebesar 40-75 persen yang dikenakan pemerintah daerah. Sedangkan, usaha sejenis panti pijat dan pijat refleksi hanya dikenakan tarif PBJT sebesar 10 persen. Para Pemohon menginginkan agar mandi uap atau spa dikeluarkan dalam kategori jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan tarif khusus PBJT paling rendah 40-75 persen.
Sementara, permohonan Perkara Nomor 32/PUU-XXII/2024 diajukan para pengusaha yang mewakili enam badan hukum yang menjalankan usaha dalam bidang pariwisata dan jasa/hiburan, yaitu Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI), PT Kawasan Pantai Indah, CV. Puspita Nirwana, PT Serpong Abadi Sejahtera, PT Citra Kreasi Terbaik, dan PT Serpong Kompleks Berkarya. Para Pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 58 ayat (2) UU HKPD yang mengatur pengkhususan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Kemudian, Perkara Nomor 31/PUU-XXII/2024 diajukan Santoso Setyadji, seorang pengusaha karaoke keluarga. Dalam hal ini, Pemohon juga menguji ketentuan Pasal 58 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 58 UU HKPD. Sebelum berlakunya ketentuan tersebut, pelaku usaha telah membayar pajak kepada pemerintah daerah sesuai peraturan yang berlaku. Pemohon menyatakan tarif PBJT terbaru akan berpengaruh terhadap konsumen yang dikenakan pajak PBJT minimal 40 persen dari jumlah konsumsi jasa karaoke yang digunakan. Menurut Pemohon, konsumen akan memperhitungkan nilai sejumlah biaya yang harus dibayarkan atas konsumsi barang dan/atau jasa yang telah dikonsumsi karena belum termasuk pengenaan pajak yang tinggi.
Pemohon meminta MK menambah kata/frasa “dikecualikan terhadap karaoke keluarga” dalam pasal 58 ayat (2). Sehingga, Pemohon berharap Pasal 58 Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Untuk diketahui, Pasal 58 ayat (2) UU HKPD menyatakan, “Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 4O% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)”.
(Mimi Kartika, Lulu) MHI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar