HTML

HTML

Rabu, 03 Juli 2024

Buronan Terpidana Tipilakar Kejati Sulteng Andrian Syahbana Dibungkus Satgas SIRI Kejagung Digelandang Masuk Jeruji Besi


JAKARTA, MHI -  Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Pembalakan Liar Atas Nama Terpidana ANDRIAN SYAHBANA Bertempat di Jl. Banjar Permai Pemurus Dalam Kota Banjarmasin, Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.(03/07/2024).

Identitas Terpidana yang diamankan,Selasa 02 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB yaitu:

Nama Lengkap : Andrian Syahbana, Tempat / Tanggal Lahir : Rantau, 12 September 1981, Jenis Kelamin : Laki-laki, Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Jl. Banjar Permai II R.05/01 Kelurahan Pemurus dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan ,Agama : Islam.

Dalam keterangannya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung memaparkan bahwa,"Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor : 26 /Pid.B/LH/2021/ PN Unh tanggal 8 April 2021 dengan amar putusan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.Namun saat dilakukan upaya banding, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY tanggal 07 Februari 2011, menghasilkan amar putusan yaitu menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terpidana," papar Dr. Harli Siregar, S.H.

Lebih lanjut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 818k/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar sebagai berikut :

"Di nyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana "Turut serta melakukan pembalakan liar dan penggunaan kawasan Hutan secara tidak sah.Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan di ganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," ungkapnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung juga mengatakan bahwa, "Saat diamankan,Terpidana bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya dramatis dengan cara mendobrak pintu dan terpidana mencoba melarikan diri dan akhirnya Tim berhasil mengamankan terpidana. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejati Kalsel untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe," pungkas Dr. Harli Siregar, S.H.




Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

 "Kepada seluruh "Buronan" segera serahkan diri.Tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tandas Jaksa Agung, Prof. ST Burhanuddin

(Wahyu) MHI 

 

Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi