JAKARTA, MHI - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan
Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta. pada Rabu 17 April 2024, sekitar pukul 19.30 WIB
bertempat di Villa Kota Bunga, Cianjur, Jawa Barat.
Dalam
keterangannya Kapuspenkum Kejagung mengungkapkan bahwa, Identitas
Terpidana yang diamankan adalah, Reigen, kelahiran Palu, 21 November
1980 (43) Tahun lalu. Laki-laki yang berkewarganegaraan Indonesia dan
beragama Buddha tersebut bertempat tinggal di Penggilingan Permai Blok U
14B RT 04/RW 04, Kelurahan Parung, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang,
Banten dengan memiliki pekerjaan selaku Direktur Utama pada PT Adaler
Jaya Kusuma.
"Adapun
Reigen merupakan TERPIDANA yang telah melakukan Tindak Pidana Umum yang
melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor
:245/Pid.Sus/2016/PNJU tanggal 16 Agustus 2016, Terpidana Reigen
dipidana penjara selama 1 (satu tahun dan denda sebesar Rp5.000.000
(lima juta rupiah) dengan subsidair 3 (tiga) bulan penjara Atas
perbuatannya," ungkap Dr Ketut Sumedana pada wartawan di Jakarta
(18/04/2024).
"Saat diamankan," lanjutnya,"Terpidana Reigen bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," tandasnya.
Ia
juga mengatakan bahwa, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung
meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang
masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa
Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan
mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi
yang aman," pungkas Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana.
(Wahyu) MHI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar