KABUPATEN BEKASI, MHI - Penyegelan Cafe Lute yang di lakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi du bawah kepemimpinan Plt Deni Mulyadi menjadi kisruh dengan adanya perusakan segel yang di lakukan oleh Kuasa Hukum Lute Cafe, Ranto Taripar Hotma Lumban Tobing SH dari Lawfirm Lumban Tobing & Partnes berujung saling lapor antara Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi S STP dan Kuasa Hukum Lute Cafe.
Hal tersebut
di tegaskan oleh Plt Kasat Pol PP Kab.Bekasi pada Awak Media pada (6/2/2023) di
kantornya. “Karena kita melakukan tindakan dan mereka melakukan penyobekan
segel makanya hari ini saya laporkan,” tegasnya.
“Pokoknya
bukti-bukti sudah saya sampaikan kesana (Kepolisian-Red), bukti-bukti sudah
saya sampaikan dan laporan sudah di sampaikan tinggal tindak lanjut dari pihak yang
berwajib,” imbuhnya menegaskan.
Pada lokasi
dan waktu berbeda, Ranto Taripar Hotma Lumban Tobing SH saat di konfirmasi Awak
Media di Kantornya pada (8/2/2023) menguraikan kronologi kejadian tersebut,”Sebelumnya
ada surat teguran datang kepada kita (Lute-Red) untuk menutup dan itu sudah kita
lakukan, kita tutup dan tidak buka dan saya juga sudah sampaikan kepada
Kasat..ya uda dan ke kantornya langsung berbicara kepada Pak Deni langsung, itu
3 hari sebelum penyegelan saya datang kesitu (Kantor Sat Pol PP-Red), konfirmasi
atas suratnya itu ternyata mereka tetap bersitegang, harus katanya tutup,
okelah kami tutup itu,” ungkapnya.
Lanjutnya,”Dua
hari kami tutup, pas kedua harinya mereka datang..posisi Cafe tutup dan
kebetulan saya tidak jauh dari Cafe itu sebab ada Cafe buka di sebelah kanan,
saya di situ nongkrong-nongkrong di luar karena ada pecel lele juga di situ,
tiba-tiba saya lihat kok rame..ada apa sih kok rame ada Sat Pol PP, terus saya
samperin ke Sat Pol PP nya, terus saya tanya kok sudah di segel, kenapa di
segel ini Pak Deni? ku bilang, kitakan tutup kok di segel? Ku bilang, nah datang
dia tidak bisa banyak berbicara di situ banyak Media, dia tidak berikan argumen
pada saya dan saya katakan, Ini Undang-undang yang saudara lakukan ini
Undang-undang apa Pak Deni, inikan masalah Izin, ya...sekarang kami sudah
tutup, kenapa tetap di segel?, kalau
memangnya Undang-undangnya perizinan yang Nomor 47 Tahun 2016, saya mau nanya,
apakah berlakunya hanya di Lute, kenapa kiri kanan masih buka?,”paparnya seraya
bertanya.
“Dan saya katakan
pada Media.. coba cek dulu kepada rekan-rekan Media..buka engga dan rekan-rekan
Media melihat itu buka dan Media juga menanyakan kepada Pak Deni, kenapa yang
lain tidak di tutup Pak Deni? Dia bungkam tidak bisa menjawab atas pertanyaan kami
dan rekan-rekan media juga dan pada saat iru dia (Deni-Red) langsung pergi,
saya mengatakan kepada rekan-rekan Media, Inilah”Runcing ke Atas Tumpul Dibawah”
yang artinya dugaan kita ada apa kepada Cafe=cafe lain, ya..ini dugaan..sekali
lagi saya bilang ini dugaan..mana tau..berarti ada koordinasi pihak-pihak
tertentu kepada mereka (Sat Pol PP-Red), mangkanya mereka engga mau tutup..itu
dugaan kita,” tuturnya.
Ranto
menambahkan bahwa,“Karena namanya Perda (Peraturan Daerah) itu tanpa terkecuali,
Seluruh Daerah yang ada Perdanya pasti berlaku kepada semua pihak pengusahanya,”
imbuhnya.
Lebih lanjut
Kuasa Hukum Lute mengutarakan bahwa,”Terus saya pergi, karena Media sudah bubar
saya pergi..itu tetap segel itu disitu..kita pergi tidak ada segel itu dirusak,
kita pergi..saya pulang mau kerumah..tiba-tiba ada yang nelepon karyawan dari
Lute,”Pak itu ada orang di dalam pak, katanya itu engga bisa di buka pintu”katanya,
ku bilang, Betul itu tadi ada segel itu,”Iya itu tapi engga bisa di buka pintu
pak,”, yang dimanakan orang itu menjaga, ya...itu banyak aset-aset disitu,
minuman masih banyak juga dan aset-asetlah, jadi ada satu orang disitu
menjaga..karyawan disitu, dia sering kadang nuka keluar beli makanan, tutup
lagi, kadang beli rokok di tutup lagi, dia posisinya di dalam,” urainya.
“Dan itu
saya langsung pergi, saya cek langsung ke lokasi, kulihat ih..ada gembok, ada
rante di segel tapi ketutup gembik itu, saya tidak perhatikan ada gembok dan
rante, saya langsung ke Polsek Tambun, saya ketemu disitu Kanit Intel saya berbicara
kepada dia untuk membantu untuk membuka karena disitu ada orang kita butuh
penyelamatan dan Kanit Intel menghubungi si Deni “Tidak bisa di hubungi,”
katanya dan “Di WA tidak menjawab,” katanya, begitu juga saya, saya telepon
tidak bisa di angkat dan saya WA tidak di jawab, itu hampir pukul 11:30 WIB,
tidak di angkat,” urainya.
“Dan saran
dari Kanit Intel, “Silahkan saja ke Polres atau tunggu saja besok pagi, mana
tau pagi-pagi datang anak buahnya membuka kunci,” katanya, kita tunggu sampai
pagi tidak ada, sampai pagi juga tidak datang kunjung sampai jam 10:00 WIB,
tidak datang kunjung juga,” ungkapnya.
“Dan
terakhir kita penyelamatan karena di dalamkan takutnya ada apa-apa, dia butuh
makan, butuh rokok, keluar dia tidak bisa, kita menyelamatkan pertama saya
langsung panggil ada tukang disana, kebetulan ada tukang disana saya panggil,
saya pinjam pemotong besi, kita rusaklah pintu kita..yang kita rusak pintu
kita, kita tidak merusak yang dimana itu rante dan gembok, tes ..robeklah
terpaksa segelnya karena dipintu itu dibikin gembik itu, kita tidak nampak
gembok itu karena disegel mau ridak mau segel pasti rusak kalau di potong..kan
gitu, dan itu juga ada barang bukti kita taruh disitu,” tuturnya.
“Dan itu
saya langsung buat laporan ke Kepolisian, Saya langsung buat laporan (LP)
dimana itu Undang-undang yang saya dugaan kepada Dia (Kasat Pol PP, Deni Mulyadi)
yaitu meramnpas kemerdekaan seseorang Pasal 333 dan Pasal 421 tentang
Penyalahgunaan Wewenang Jabatan dan saat itu saya sudah dan sampai saat ini
tidak ada lagi kabar dari pihak mereka dan mereka juga tidak datang,” tandas
Ranto.
Satpol PP Kab.Bekasi Tidak Profesional Dan Tak Bertanggung Jawab
Ranto
mengungkapkan bahwa dirinya sangat kecewa dengan kinerja Sat Pol PP, yang
dinilainya tidak menegakkan keadilan.
“Saya sangat
kecewa dengan kinerja Sat Pol PP, dimana itu dia tidak menegakkan keadilan,
dimana itu timpang tindih, dimana dia itu berpihak kepada yang lain, tidak rata
semua, dimana ada kiri-kanan yang buka, sampaisaat ini buka itu semua,” ungkap
Ranto.
“Menurut
perhitungan saya , ada kurang lebih 50 (Lima Puluh) Cafe ada, mulai dari Tol
Timur, Lampu Merah sampai ke ujung sana, sampai mau ke Cikarang..tetap buka
semua dan tidak ada segel, kenapa hanya Lite yang di segel...ada apa dengan
mereka (Sat Pol PP), jadi dugaan kita ada mengambil ataupun uang koordinasi
barangkali,ya..ini dugaan, nah sampai saat ini mereka tidak di tutup,”
jelasnya.
“Jadi
menurut kami, saya juga kecewa dan terdiskriminasi karena ketidak Profesionalan
seorang penegak aparat penegak hukum yang dimana itu Satuan Polisi Pamong
Praja,” tandas ranto.
Terkait akan
hal itu, Kuasa Hukum Lute Cafe menghimbau kepada para Penegak Perda di
kabupaten Bekasi dan PJ Bupati Bekasi, Dani Ramdan.
“Kepada PJ
Bupati Bekasi Dani Ramdan yang terhrmat, untuk menindak lanjuti atas ketidak
Profesionalan seorang anggota Sat Pol PP yang dimana itu wewenangnya di bawah
pimpinan oleh bapak Bupati, saya harapkan untuk ditindak tegas kepada Sat Pol
PP yang tidak menegakkan peraturan Perda
kepada keseluruhan,” pungkas Kuasa Hukum Lute Discotique, Ranto Taripar Hotma
Lumban Tobing SH.
(Iwan Joggie) MHI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar