JAKARTA, MHI - Sehubungan dengan kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota keluarga dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta adanya perilaku gaya hidup mewah oleh yang bersangkutan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sangat mengecam hal tersebut. Dalam upaya menjaga integritas seluruh pegawai, Kemenkeu memiliki system Kerangka Kerja Integritas (KKI) yang diimplementasikan melalui model tiga lini (Three Lines Model), dengan mengutamakan kolaborasi dan sinergi antar lini, yaitu manajemen sebagai pimpinan unit kerja masing-masing sebagai lini pertama, Unit kerja Kepatuhan Internal di masing-masing unit eselon I sebagai lini kedua, dan Inspektorat Jenderal - Kemenkeu sebagai lini ketiga. (24/02/2023).
Kolaborasi antar lini dalam kerangka kerja integritas dilakukan dengan dua
cara, yaitu pencegahan dan penindakan. Dari sisi pencegahan dilakukan dengan
beberapa cara, yaitu, mewajibkan seluruh pegawai Kementerian Keuangan untuk
menyampaikan LHKPN bagi pejabat negara yang wajib LHKPN dan Laporan Harta
Kekayaan (LHK) bagi pegawai Kementerian Keuangan yang tidak wajib LHKPN. LHKPN
dilaporkan kepada KPK dan LHK dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal-Kemenkeu.
Kemenkeu memastikan tingkat kepatuhan LHKPN dan LHK untuk keseluruhan 79.439
pegawai tinggi, sesuai dengan data berikut tahun pelaporan 2020: 99,86%, tahun
pelaporan 2021: 99,87%, dan tahun pelaporan 2022: 99,98%. Kemenkeu pun telah
melakukan tindakan disiplin bagi pegawai yang tidak melaporkan LHKPN dan LHK.
Dari data tersebut Inspektorat Jenderal melakukan analisis terhadap data
laporan harta kekayaan yang disampaikan oleh pegawai. Dalam melakukan analisis,
Inspektorat Jenderal Kemenkeu melakukan kerja sama dengan instansi terkait.
Inspektoral Jenderal memanfaatkan Informasi tersebut untuk melakukan pembinaan
dan penegakan disiplin. Langkah lain untuk pencegahan, Kemenkeu juga membuka
saluran pengaduan Whistleblowing System (WISE). Pengaduan tersebut
ditindaklanjuti dengan rangkaian kegiatan mulai dari verifikasi sampai dengan
dilakukan investigasi yang dapat berujung penjatuhan hukuman disiplin. Adapun
pengaduan yang diterima dan ditindaklanjuti yaitu tahun 2020, WISE menerima 128
pengaduan fraud yang ditindaklanjuti dengan memberikan penindakan berupa
hukuman disiplin terhadap 71 pegawai, tahun 2021, WISE menerima 174 pengaduan
fraud yang ditindaklanjuti dengan memberikan hukuman disiplin terhadap
114 pegawai dan tahun 2022, WISE menerima 185 pengaduan fraud yang
ditindaklanjuti dengan memberikan hukuman disiplin terhadap 96 pegawai.
Selanjutnya, terkait dengan Sdr. RAT, pada tanggal 23 Februari 2023 telah
dilakukan pemeriksaan terkait dengan informasi harta kekayaan dan dugaan
penganiayaan yang dilakukan oleh anggota keluarganya. Dalam rangka pemeriksaan
yang saat ini masih berlangsung, terhadap Sdr. RAT telah dilakukan pencopotan
dari jabatannya, dengan dasar hukum Pasal 31 ayat (1) PP 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Surat Tugas Pemeriksaan pelanggaran
disiplin Sdr. RAT Nomor: ST-321/IJ/IJ.1/2023 Tanggal 22 Februari 2023.
”Maka, mulai
hari ini saudara RAT, saya minta untuk di copot dari tugas dan jabatannya,
dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1, PP 94 tahun
2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya Menteri Keuangan dalam
Konferensi Pers Penjelasan atas Penanganan Internal Saudara RAT, Jumat (24/02).
“Saya minta agar seluruh prosespemeriksaan di lakukan
secara detil dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman
disiplin yang kami dapat tetapkan,” tandasnya.
“Saya berharap dan menghimbau masyarakat untuk terus menjaga sikap membangun
secara konstruktif atas pengkhianatan atau tindakan kejahatan yang melanggar
integritas tapi jangan hal itu membuat kita menyerah dalam menjalankan amanah
konstitusi untuk menjaga Indonesia” ungkap Menteri Keuangan dalam Konferensi
Pers Penjelasan atas Penanganan Internal Saudara RAT, Jumat (24/02)
Kemenkeu tetap berkomitmen untuk menjaga keuangan negara dan ekonomi Indonesia.
Kemenkeu akan terus bekerja keras untuk mengelola keuangan negara dengan baik.
Pajak adalah sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai seluruh
belanja negara. Dengan pajak Indonesia dapat membiayai belanja pendidikan,
kesehatan, subsidi, transfer ke daerah, bahkan belanja investasi. Di tahun 2023
diantaranya rencanakan belanja pendidikan mencapai Rp608,3 Triliun, belanja
kesehatan mencapai Rp169,1 Triliun, dan belanja perlindungan sosial Rp479,1 Triliun.
Guna mewujudkan kesinambungan APBN sebagai alat untuk menjaga perekonomian
negara dan kesejahteraan masyarakat dibutuhkan partisipasi aktif dan dukungan
masyarakat. Keterlibatan masyarakat sangat diharapkan untuk ikut melakukan
pengawasan penggunaan uang negara.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau keluhan, kecurangan, pelanggaran
hukum di lingkungan Kementerian Keuangan, dapat melaporkan melalui saluran
pengaduan Kementerian Keuangan di hotline 134 dan situs
www.wise.kemenkeu.go.id.
“Ayo kita bangun (Indonesia) bersama dan saya percaya masyarakat akan tetap
memberi kesempatan kepada kami untuk terus memperbaiki. Terima kasih atas
kepercayaan dan dukungan Anda kepada kami. Terima kasih atas kepatuhan Anda
dalam membayar pajak. Itu adalah sebuah kepatuhan dalam menjaga Indonesia
bersama” Pesan Menkeu.
MDS Anak RAT Ditetapkan Tersangka
Sebagaimana
di ketahui sebelumnya berawal dari kasus penganiayaan D (17), pemuda yang
dianiaya pengemudi Rubicon di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin
(20/2/2023) viral di media sosial.
Pihak
kepolisian telah menetapkan MDS (20) pelaku penganiayaan yang diketahui
merupakan anak pejabat Pajak Jaksel itu sebagai tersangka dan ditahan di
Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Kapolres
Metro Jakarta, Kombes Pol Ade Ary Syam membeberkan kronologi peristiwa
kekerasan yang dilakukan MDS.
Disampaikan
Ade, penganiayaan bermula saat MDS mendengarv pengakuan kekasihnya, A (15).
Kepada MDS,
A mengaku telah mendapatkan tindakan tak senonoh dari korban ketika mereka
berpacaran.
Pelaku yang
cemburu pun mencoba menanyakan pengakuan pacarnya itu.
Namun, upaya
konfirmasi yang dilakukan tak berbuah hasil, korban menolak menjawab dan
bertemu dengan pelaku.
"Kemudian
atas informasi tersebut, beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba
mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan
tidak bisa bertemu," kata Ade Ary kepada wartawan.
Setelah itu,
A memberi informasi kepada MDS bahwa korban saat itu sedang berada di rumah
temannya, di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
A, temannya
S, dan MDS pun mencoba mengunjungi korban dengan mengendarai mobil.
"Di
depan rumah temannya korban, saksi A menghubungi korban. Kemudian korban tidak
mau keluar. Kemudian tersangka juga berkomunikasi dengan korban akhirnya korban
keluar mengarah ke sebelah rumah dari bapak R dan bapak N ini," kata Ade
Sesampainya
di belakang mobil kata Ade, MDS langsung mengonfirmasi kepada D soal adanya
tindakan tak mengenakan yang dialami A
"Akhirnya
terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban
sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali
menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku
menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkapnya.
Keributan
itu pun didengar oleh teman orang tua korban, yakni Ibu N dan Bapak R. Mereka
berdua langsung membantu korban dan melaporkan kejadian itu ke security Komplek
Grand Permata Cluster Boulevard.
Usai
dipukuli berkali-kali, D mengalami luka yang serius di bagian pipi sebelah
kanan, serta perutnya. Kemudian korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Medika
Permata Hijau adalah di Kebayoran Lama.
Pelaku, MDS
serta saksi, AGH juga langsung diamankan pihak Polsek Kebayoran Lama untuk
dimintai dilakukan pemeriksaan
"Kemudian
kami lakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi kemudian antara lain sepatu yg
digunakan oleh pelaku atau tersangka, kemudian handphone yang digunakan oleh
tersangka, untuk berkomunikasi, kemudian kendaraan milik tersangka juga telah
kami amankan," ujar Ade.
Setelah
memeriksa saksi-saksi dan barang bukti, Ade mengatagakan, Polres Metro Jakarta
Selatan kemudian menetapkan MDS sebagai tersangka atas kasus kekerasan terhadap
anak.
"MDS
kami kami sangkakan padanya pasal 76c junto pasal 80 undang-undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujarnya.
Kondisi David Ozora Masih Terbaring di ICU
Sementara David
Ozora putra pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina masih terbaring lemah di
ruang ICU semenjak pihak keluarga membawanya kerumah sakit Rumah Sakit
Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.
Lima hari
berada di ruangan tersebut, David rupanya belum dipindahkan ke ruang rawat
inap. Pasalnya, kondisi dari David belum sadarkan diri, semenjak kejadian.
"Untuk
perkembangan sampai dengan saat ini saya baru di ruang tunggu, Karana David lagi
di ICU perkembangan lagi menurun tetapi 15 naik ke 6/15 kaki dan tangganya
bergerak tetapi enggak terlalu full," ucap Syahwan selaku kuasa hukum
David Ozora saat ditemui di RS. Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat
(24/2/2023).
Kata
Syahwan, sejauh ini pihak keluarga masih menunggu hasil CT Scan dan serangkaian
pemeriksaan lainnya guna menentukan langkah-langkah berikutnya.
(***/Prastowo) MHI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar