JAKARTA, MHI - Kepolisian Republik
Indonesia akhirnya menetapkan 4 (Empat Orang Tersangka) sebagai pelaku
pembunuhan terhadap Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang
meregang nyawa akibat dari perbuatan sadis 4 (Empat ) Orang pelaku eksekusi
tersebut di rumah kedinasan Kadivpropam Polri, Irjen Ferdi Sambo di Kompleks
Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Konferensi pers yang di gelar Kepolisian
Republik Indonesia pada Selasa (09/08/2022) di Bareskrim, Mabes Polri,
Jakarta, Kapolri didampingi oleh 6 (enam) jenderal Polri.
Enam jenderal yang mendampingi Kapolri
diantaranya adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri
Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Dankorbrimob
Polri Komjen Anang Revandoko, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri dan Kadiv Humas
Polri Irjen Dedi Prasetyo dengan berdiri berjajar di belakang Kapolri dan di
belakang enam jenderal tersebut berdiri berjajarpula 7 (tujuh) petinggi Polri
lainnya.
Dalam konferensi pers tersebut Kapolri,
Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tersangka
dalam kasus meninggalnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Usai penetapan 3 tersangka berinisial RE, RR,
dan KM, polisi menetapkan Irjen Pol. FS sebagai tersangka. Atas perbuatannya,
para tersangka dijerat Pasal 340 sub Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang
terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara
J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintahs FS,” jelas
Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Kapolri menetapkan Kadiv Propam Irjen Ferdy
Sambo sebagai tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir J.
"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang
ada penembakan terhadap brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara
FS," ungkapnya.
Kabareskrim Polri Terapkan Pasal 340 KUHP, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Disisi lain , Kabareskrim Polri Komjen Agus
Andrianto menerapkan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 kepada Irjen
Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati.
Polri sendiri sudah menetapkan 4 tersangka,
Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
"Bharada E melakukan penembakan terhadap
korban. Lalu RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu
dan menyaksikan kemudian FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa
seolah olah terjadi peristiwa tembak menembak," terang Komjen Agus dalam
konferensi Pers bersama Kapolri, Selasa, (9/8/2022).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar