JAKARTA, MHI - Bareskrim Mabes Polri resmi
menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdi sambo, Putri Candrawathi yang di duga dilakukan
oleh Brigadir Josua Hutabarat. Dengan laporan polisi (LP) yang
terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda
Metro Jaya pada tanggal 9 Juli 2022 lalu.
Menurut Dirtipidum Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi
mengatakan kasus tersebut di hentikan lantaran tidak ditemukan Peristiwa Pidana
usai di lakukan gelar perkara. Sebelumnya bareskrim Polri mengambil alih
pnyidikan kasus dugaan pelecehan seksual dan mengancaman yang menyerat
Brigarir Joshua Hutabarat dalam kasus tersebut dari Polda Metro Jaya
“Sebagaimana
dimaksud dalam pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 junto Pasal
6 UU RI nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual .Dimana
waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 1700 WIB
bertempat sama di Komplek Polri Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jaksel dengan pelapor
Putri Candrawathi korbannya juga sama,terlapornya adalah Novriansah Joshua ,”
kata Andi dalam konferensi pers di Bareskrim,pada Jumat (12/8/2022).
Lanjutnya, "Berdasarkan
hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan
penyidikannyakarena tidak ditemukan Peristiwa Pidana. Bukan merupakan Peristiwa Pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP
atau laporan Polisi terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir
Joshua .Oleh karena itu berdasarkan hasil gelar tadi saya sampaikan, perkara
ini di hentikan penangannnya," tandas Dirtipidum Polri.
Obstruction of Justice
Ia juga menjelaskan
bahwa, sebelumnya ada dua laporan polisi yang dilaporkan ke Polres Metro
Jakarta Selatan. Yakni laporan polisi (LP) model A terkait percobaan pembunuhan
dan laporan polisi model B terkait dugaan pelecehan. Kedua laporan tersebut pun
statusnya sudah naik ke penyidikan.
Dikarenakan saat ini telah terungkap adanya
pembunuhan berencana pada Brigadir Joshua Hutabarat dengan
tersangka utamanya Irjen Ferdy Sambo yang dijerat dengan pasal
340 KUHP.
Selain itu,
Ia juga menyebutkan bahwa dua LP soal
percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan yang sebelumnya ditangani Polres
Metro Jakarta -Selatan masuk dalam kategori obstruction of justice.
"Kita
tahu dua perkara ini statusnya sudah naik sidik, kemudian berjalan waktu, kasus
yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua terkait pembunuhan berencana,
ternyata ini menjawab dua LP tersebut."
"Kita
anggap dua LP ini menjadi satu bagian, masuk dalam kategori obstruction of
justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada
kasus 340," tukis Andi.
Ia menambahkan,
saat ini semua penyidik yang bertanggung jawab menangani dua LP tersebutpun
tengah dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus Polri.
"Semua
penyidik yang bertanggung jawab pada LP ini sebelumnya sedang dilakukan
pemeriksaan khusus oleh Irsus," pungkas Dirtipidum Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
(Irfan/ Taufan) MHI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar