JAKARTA, MHI - Polri telah menetapkan istri
eks Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy
Sambo, S.H., S.I.K., M.H., Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap korban Brigadir
J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu dengan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah kedinasan Kadivpropam Polri, Irjen
Ferdi Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.(20/08/2022).
Penetapan
tersangka terhadap Putri sudah berdasarkan pemeriksaan yang mendalam
dengan teknik scientific crime investigation. "Penyidik juga sudah
melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation,"
ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri,
Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Putri dijadikan sebagai tersangka usai penyidik melaksanakan pemeriksaaan
mendalam secara scientific dan gelar perkara. Putri dijerat dengan pasal
pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur
hidup.
"PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56
KUHP," kata kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Andi Rian
Djajadi di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
Scientific Crime Investigation
Irwasum Polri Komjen. Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si., menambahkan, Penetapan tersangka terhadap Putri sudah berdasarkan pemeriksaan yang mendalam dengan teknik scientific crime investigation. "Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Agung
menjelaskan bahwa, penyidik punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan Putri
sebagai tersangka. Terlebih, penyidik juga sudah melalui proses gelar perkara
untuk menentukan status hukum istri Ferdy Sambo itu. "Nanti prasangka
pasal penyidik yang menjelaskan," terangnya.
“Timsus juga
akan melakukan audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang diterbitkan
Polres Jakarta Selatan. Kedua laporan itu yakni laporan pelecehan dan
pengancamam Brigadir J yang diajukan oleh Putri,” imbuhnya.
Dengan penetapan Putri sebagai tersangka, polisi sudah menetapkan lima
tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka lainnya adalah
Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Irjen Ferdy Sambo. Selain itu,
polisi menyatakan 35 orang anggotanya diduga melakukan pelanggaran kode etik
dalam kasus ini.
Diketahui sebelumnya, Putri membuat laporan awal terkait kasus pelecehan
seksual dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J. Putri sempat membuat laporan
soal pelecehan seksual dan pengancaman itu ke Polres Jakarta Selatan. Pengacara
Putri menyatakan kliennya dilecehkan dan diancam Yosua di rumah dinas Ferdy di
Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Polisi sempat menyatakan pelecehan ini membuat Yosua dan Bharada E alias
Richard Eliezer Pudihang Lumiu terlibat baku tembak. Yosua, tewas pada kejadian
yang berlangsung 8 Juli 2022 tersebut.
Belakangan Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit
Prabowo, M.Si., menemukan fakta bahwa Yosua tak terlibat tembak menembak,
melainkan ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Bharada E juga
menyatakan Ferdy menuntaskan eksekusi itu dengan melepaskan dua tembakan ke
kepala Yosua. Polisi pun akhirnya menyatakan tak ada pelecehan seksual yang
dilakukan Brigadir J terhadap Putri.
Sumber : Humas Polri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar