KABUPATEN BEKASI, MHI - Kasus Ruislag atau Take Over Tanah Kas Desa (TKD) atas permohonan PT Griya Bangun Bersama (PT GBB) dengan nomor surat : 27/SE/GBB/VII/2011, tertanggal 8 Juli 2011, perihal Persetujuan Ruislag TKD di Desa Satria Mekar dan Sriamur, Kecamatan Tambun Utara. Dimana diketahui bahwa hal tersebut belum mendapatkan izin secara jelas dengan ditambah lagi bahwa didalam proses pergantiannyapun sampai saat ini belum terselesaikan, sehingga menuai berbagai tanggapan miring dari beberapa pihak Desa serta kecaman keras dan pelaporan yang di lakukan oleh elemen masyarakat terkait tentang Kerugian Negara Atas Perbuatan Para Mafia Tanah Bermodus "Ruislag Tanah Kas Desa" di Kabupaten Bekasi, (14/06/2022).
Hal tersebut di ungkapkan secara gamblang oleh Forum Masyarakat Sriamur (FORMASRI) yang di ketuai oleh H Darip pada Tim Awak Media Jim dan Sim Group beserta LSM LPKN (Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara) berikut dengan berbagai bukti-bukti akurat yang di tunjukannya, pada (13/06/2022) di Kediamannya.
Dalam keterangannya pada Awak Media H Darip mengatakan bahwa,sementara ini kami menyikapi tanah-tanah TKD yang ada di lingkungan kami sendiri di wilayah Desa Sriamur, yang pada saat ini memang sudah terlalu banyak penyelewengan-penyelewengan yang di lakukan, diantaranya dari Pemerintah setempat (Pemkab Bekasi-Red)," katanya.
Darip menjelaskan bahwa dirinya lahir di Sriamur, besar di Sriamur dan bahkan kehidupanpun dari tanah Sriamur. Dirinya mengungkapkan bahwa sangat mendukung dan mengapresiasi dengan berbagai perkembangan dan kemajuan yang ada di wilayahnya, namun juga sangat menyayangkan atas prilaku para Mafia Tanah yang di nilainya telah merampas hak warganya yang telah lama melakukan pekerjaannya sebagai petani penggarap Tanah Kas Desa (TKD) tersebut.
"Tanah Kas Desa yang ada di Desa Sriamur itu ada Tiga Belas Desa, keseluruhannya terletak ada di Desa Sriamur, jadi disini ada beberapa Desa diantaranya Desa Sriamur, Desa Lambang Sari, Desa Cikedokan terus Desa mangun Jaya dan lain-lainnya," ungkapnya.
Darip tidak menghalangi siapapun untuk melakukan pembangunan di wilayahnya, terlebih lagi untuk kemajuan Desanya, namun semua yang di lakukan harus dengan prosedur yang benar.
"Kami selaku masyarakat selalu mengapresiasi pembangunan-pembangunan di Desa kami.Tapi dengan catatan mereka harus mengikuti aturan yang ada, aturan yang ada itu contohnya Tanah Kas Desa nih...bicaranya, Tamah Kas Desa ini setahu kami dalam keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 2016 itu sudah tertera pasal-pasalnya dan juga kami sudah mendapatkan surat dari Gubernur Jawa Barat bahwa Tanah TKD atau Tanah Kas Desa Ini yang jelas tidak bisa di fungsikan untuk kepentingan pribadi," papar Ketua Formasri.
Lanjutnya,"Kalau yang saya lihat sekarang ini adalah kepentingan pribadi...kepentingan Korporasi," sambungnya.
Darip menjelaskan bahwa, walaupun mereka hanya masyarakat kecil namun mereka juga mengerti tentang peraturan-peraturan yang ada walaupun hanya sebagian kecil.
"Gubernur Jawa Barat menyatakan bahwa Tanah TKD ini tidak bisa di Ruislag sampai menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri selanjutnya," ujar Darip.
Terkait langkah-langkah yang telah di lakukan Formasi tentang adanya dugaan penyelewengan Tanah Kas Desa milik tiga belas Desa yang ada di Desa Sriamur oleh para Oknum Mafia tanah baik di lingkungan Pemkab Bekasi maupun Swasta.
"Sejauh ini kami sebagai masyarakat antusias secara bersama-sama sudah melaporkan ke beberapa Instansi, yang pertama kami melaporkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi tahun 2018 (Seraya menunjukan bukti pelaporan-Red), kami sudah menanyakan kepada pihak mereka tetapi tidak ada jawaban apapun sampai saat ini, kami selaku masyarakat mempertanyakan...ada apa ini?," terang Darip seraya bertanya.
Lebih lanjut Darip menuturkan bahwa," Setelah itu kami melaporkan ke Kejaksaan Agung tahum 2018 juga dan sampai saat inipun tidak ada respon apapun...hanya sekedar kita kasih data dan ketika kami kembali menanyakan bahwa mereka alasannya sedang masih dalam ptoses...sampai saat ini dari 2018 sampai sekarang sudah berapalah pak,"tuturnya.
Karena merasa masih ada rasa kepercayaan terhadap para Aparat Penegak Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sudah bagus serta dinilai persoalan tersebut telah banyak merugikan Keuangan Negara dan rakyat kecil ditambah dengan penindakan Koruptor terus berjalan dengan slogan "Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", Formasi menindak lanjuti pelaporannya melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
"Setelah itu kami melaporkan ke KPK pas zamannya pak Firli (Seraya mnunjukan bukti pelaporannya) di 2018 pak..tapi kami juga melakukan aksi ke KPK, waktu kami melakukan aksi itu pas kejadian pada waktu itu ketika pak Habibie meninggal...itu tahun 2019 bulan September hari Rabu, sampai saat ini tidak ada tindakan apa-apa yang di lakukan KPK, sementara kami berharap KPK ini Penegak Hukum yang paling tertinggi dan Independen, kenapa sampai saat ini kok ..diam-diam saja," tandasnya menyeringai.
Sementara dibawah kepemimpinannya Formasri juga telah melakukan pelaporan ke Polda Jawa Barat untuk mendapatkan tindakan tegas dari Aparat Kepolisian pada tingkat Daerah Jawa Barat, namun hal serupa di dapatinya dengan tidak adanya tindak lanjut yang di lakukan oleh pihak Polda Jawa Barat.
"Tidak ada tindak lanjutnya, ini ada suratnya (Seraya menunjukan bukti pelaporannya-Red), sampai saat ini tidak ada tindakan dari tahun 2018.., alhamdulilah walaupun kami ini masyarakat bawah atau kecil, kami tau aturan, tau prosedur kemana kami harus melangkah, tetapi pada saat dan sampai saat ini belum ada pemeriksaan apa-apa,"jelasnya dengan nada rendah seolah menunjukan rasa pesimis pada para Aparat Penegak Hukum di Indonesia.
"Kalau menurut kami pada saat ini hukum yang ada di Indonesia "Tajam Kebawah Tumpul Keatas", jadi ketika masyarakat melaporkan hal ini di anggapnya hanya laporan biasa," ungkapnya.
Disinyalir Para Kades Lakukan "Delapan Enam"
Terkait aksi yang di lakukan oleh Formasi menelisik persoalan Tanah Kas Desa dari tiga belas Desa yang ada di Desa Sriamur, para Kepala Desapun telah banyak yang merapart dengan mendatangi kediaman Ketua Furmasri, H Darip selain untuk menanyakan tentang proses kelanjutan Tanah Kas Desa mereka dan bahkan merekapun masing-masing meminta berkas data mereka dengan tujuan untuk menindak lanjuti aksi yang telah di lakukan pihak Formasi untuk mencari keadilan untuk masyarakat serta mengusut tuntas para pelaku mafia Tanah Kas Desa yang telah merugikan Keuangan dan Aset Negara agar mendapatkan hukuman tegas guna memberikan efek jera bagi para Mafia Tanah di NKRI.
"Waktu kami melakukan aksi pertama, ada beberapa Kepala Desa hadir di tempat kami pertama Desa Suka Darma untuk mempertanyakan aset mereka, bahkan apapun yang ada di kami..data yang ada di kami..kami serahkan kepada mereka..tujuannya biar merekalah yang akan mengusut aset mereka...tapi sampai saat ini tidak ada papa-apa, tidak ada aksi apa-apa yang mereka lakukan...nah jadi kami ini punya kesimpilan apakah mereka ini kerjasama dengan para pengembang yang ada sisini..kalau kata bahasa sini mah kali sudah "Delapan Enam"," jelas Ketua Formasri.
Menelisik pada proses kegiatan para Mafia Tanah dalam melakukan aksinya secara terstruktur, terorganisir dan masif, sudah barang tentu melibatkan banyak pihak yang bermain di dalam melakukan proses Ruislag Tanah Kas Desa ilegal dan Bodong tersebut. Bukan hanya dari Institusi terkait dan pihak swasta selaku pengembang namun juga melibatkan para Aparat Penegak Hukum yang seharusnya bekerja secara optimal sesuai denga Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) nya selaku Penegak Hukum.
"Yang terutama, ya aparatur Desa Setempat, kemudian dari Dinas-dinas terkait pastilah..DPMPD, karena disini ada beberapa surat rekomendasi dari bapak Hanafi zamannya Sa'dudin, pak Hanafi selaku pajabat dari DPMPD..pak Herman Hanafi (Menegaskan-Red),..kalau menurut dugaan sih yang jelas kami tidak terlalu panjang lebar nih..yang setahu kami tuh..zaman bapak Herman Hanafi, kalau masalah rekom plot atau segala macem itu zaman Pak Sa'dudin Bupatinya..jadi merekapun orang sini sendiri, yang tau tentang itu sisini (Seraya tertawa), serta lahir disini gitu," papar Ketua Formasri.
Ada Terindikasi Keterlibatan Para Dewan
Menyangkut tentang pandangan dan aksi yang di lakukan para wakil rakyat (Dewan-Red) yang ada di Kabupaten Bekasi selaku Pengawas kinerja eksekutif dan Budgeting terkait persoalan yang menyangkut hilangnya Aset Negara akibat adanya dugaan persekongkolan masif, terorganisir dan terstruktur dimana telah di lakukan oleh berbagai Institusi dan Swasta di Kabupaten Bekasi.
"Kalau untuk Dewan-dewan hanya sekedar bicara untuk segera tolong di bantulah, tapi samapi saat ini tidak ada Action apapun yang di lakukan Dewan," tukisnya.
Ketika di tanyakan apakah ada dugaan para Dewan-dewan di Kabupaten Bekasi juga ikut terlibat dalam persekongkolan masif "Mafia Tanah Kas Desa" di Kabupaten Bekasi.
"Ya kalau dugaan terlibat kayaknya sih ada, ya disini juga kami punya data-data sertifikat yang terbit pak..saya sangat-sangat saya sayangkan kok bisa-bisanya tanah TKD ini bisa jadi Sertifikat SHM...mmm gituloh, disini yang menerbitkan terutama BPN Kabupaten Bekasi...waktu itu zamannya Pak Hanafi dan Kepala BPNnya Bapak Dirwan ..kalau enggasalah mohon maaf ini"ungkapnya tersenyum.
"Dan inipun saya punya data-data SHM yang sudah terbit (Seraya menunjukan bukti-buktinya), tanah lahan TKD, tidak ada tindakan dari para Dewan dan disinipun di duga ada nama-nama orang tersebut, inipun belum tagu apakah hanya nama atau memang pelaku langsung dan ini berdasarkan dari data-data yang saya miliki," tegas Ketua Formasri.
Mengingat telah banyak yang di lakukan oleh Formasri dalam menyikapi hal tersebut termasuk dalam menempuh jalur hukum demi keadilan untuk masyarakat serta memerangi para Koruptor yang telah banyak merugikan Keuangan Negara dengan "Modus Ruislag Aset Tanah Kas Desa" namun selalu kandas di perjalanan, entah dikarenakan Human Error, Malas Bekerja atau Masuk Angin atau juga para oknum Aparat Penegak Hukum tersebut ikut terlibat langsung dalam melakukan aksi bancakan hasil penjualan Aset Negara dengan para pihak oknum "Pengembang Sontoloyo" dan oknum "Institusi Brekele".
"Jadi gini yang saya ketahui, sekarang ini sedang marak nih, bahkan instruksi Presiden sudah jelas..tangkap Mafia Tanah, tangkap Rampok Mafia Tanah..tapi kami sudah empat tahun berjalan ini nol besar...tidur nyenyak, Insyaallah saya akan mengadakan langkah" tandasnya.
Melihat kurangnya responsif dari para Aparat Penegak Hukum dalam menyikapi dan melakukan kewajibannya dengan melakukan langkah-langkah kongkrit terkait persoalan tersebut, Ketua Formasri menghimbau bahwa,"Aparat Penegak Hukum kami masyarakat kecil yang sekarang dan tadinya hidup dalam bertani sehingga selanjutnya manjadi pengangguran, kemiskinan akan bertambah, berharap kami kepada Aparat Penegak Hukum...apa yang kami perjuangkan...apa yang kami lakukan ini..miris dengan keadaan saat ini sekarang...tolong bantu masyarakat yang sedang teraniaya,"ungkapnya berharap.
Kepada Presiden Joko Widodo selaku pengemban amanat rakyat, Ketua Formasri berharap ada tindakan tegas yang di lakukan Presiden terhadap para Mafia Tanah Kas Desa. Mengingat hal tersebut telah disampaikan dalam pernyataan Presiden Joko Widodo di berbagai media serta Chanel Youtube resmi Sekertariat Presiden pada 22 September 2021 lalu tentang Penyerahan Sertifikat Restribusi Tanah Objek Performa Agraria.
"Presiden Pak Jokowi dengan instruksi beliau kami merasa senang, insya allah dalam waktu dekat ini kami akan merencanakan untuk ke Istana, harapan kami Pak Presiden tolong kalaupun sudah mengetahui akan tetapi kami berharap segera mungkin di tindak..siapapun juga itu orangnya sesuai dengan peraturan yang ada, karena ini bukannya kecil...Seratus Empat puluh Delapan hektare luasnya di bagi tiga belas Desa, lahannya ada di Desa Sriamur...jadi meminta Pak Presiden agar menindaklanjuti sesuai ucapan Pak Presiden," kata H Darip..
Kembali Ketua Formasri menekankan bahwa,"Pak Presiden...kami warga Kabupaten Bekasi, Kecamatan Tambun Utara, Desa Sriamur ingin menagih janji pada Pak Presiden yang selama ini sudah terdengar keseluruh Nusantara bahwa akan memberantas Mafia Tanah yang ada di Negara Republik Indonesia, kami warga Kabupaten Bekasi melaporkan ada 148 (Seratus Empat Puluh Delapan) Hektare, yang judulnya tanah tersebut ...tanah TKD, sampai saat ini sudah di alih fungsikan jadi perumahan yang jelas-jelas tidak mempunyai izin Ruislag dan tidak mempunyai izin membengun, tolong Pak Presiden...kami rakyat Sriamur, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, permasalahan ini sudah kami laporkan tapisampai saat ini tidak ada kelanjutannya..mohon Pak Presiden dengan pernyataan Pak Presiden yang kami dengar lewat TV ataupun lewat Media bahwa Presiden adalah akan memenjarakan para Mafia Tanah Yang ada di Indonesia,"pungkas H Darip menutup wawancara dengan Tim Awak Media Jim dan Sim Group beserta LSM LPKN (Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara).
Yang bermasalah tanah di dekat mana pak? Apakah di sebelah barat perumahan Suropati residence, sepanjang jalan Kong, termasuk tanah sengketa tersebut pak?
BalasHapusada 2 dewan kab bekasi dilam nya, apakah persoalan ini bisa kita bantu pa?
BalasHapus