HTML

HTML

Jumat, 05 November 2021

Tanpa Oknum Wartawati Terlibat, Ditpolair Polda Babel P-21 Perkara Tindak Pidana Perusak KIP BCL


PANGKALPINANG, MHI - Direktorat Polair (Dit Polair) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya melakukan penyerahan berkas para tersangka berikut barang bukti (BB) (P-21) terkait perkara kasus dugaan pengrusakan kapal isap produksi (KIP) Citra Bangka Lestari (CBL).

Penyerahan sedikitnya 7 (tujuh) tersangka berikut BB oleh pihak Dit Polair Polda Kep Babel kepada pihak Kejaksan Tinggi (Kejati) Babel, Rabu (03/11/2021) siang.

"Benar hari ini ada kegiatan penyerahan para tersangka dan barang bukti (kasus KIP CBL -- red) ke pihak Kejati Babel," kata seorang jaksa penyidik Kejati Babel, Iqbal SH, Rabu (3/11/2021) sore.

Para tersangka yang diduga terlibat dalam pengrusakan KIP CBL dan kini diserahkan kepada pihak Kejati Babel siang itu masing-masing yakni Suhardi alias Ngikiw (49), Haryadi alias Beje (49). Selain itu para pelaku lainnya Heri Susanto als Nawi (36), Edi Hawanto (40), Panisila (54) dan Arman Juriadi (27) termasuk Yuliantara alias Kadir (33).

Terkait kabar yang menyebutkan 7 tersangka pengrusakan KIP CBL, Rabu (3/11/2021) siang akan dilimpahkan ke pihak Kejati Babel dibenarkan pula oleh Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Kep Babel, AKBP Toni.

"Benar renc hari ini kita akan limpahkan Tersangka dan Barang  Bukti nya ke kejaksaan," kata Toni dalam pesan singkatnya (What's App/WA), Rabu (03/11/2021) sore.

Setelah dilakukan pelimpaham 7 tersangka berikut barang bukti siang itu, para tersangka sempat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Pidum Kejati Babel.

Usai dilakukan pemeriksaan, berkas para tersangka (7 orang) berikut barang bukti siang itu juga dilimpahkan oelh Kejati Babel kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka.

Kepala Kejari Bangka melalui Kasi Intelijen Kejari Bangka, Mirsyah Rizal SH seijin Kajari Bangka, Farid Gunawan SH membenarkan jika para tersangka berikut barang bukti terkait perkara kasus dugaan pengrusakan KIP CBL, Rabu (03/11/2021) siang telah dilimpahkan kepada pihak Kejari Bangka.

Namun saat disinggung perihal dititipkan di rumah tahanan (Rutan) mana para tersangka (7 orang) tersebut justru Iqbal mengatakan jika pihaknya masih memproses berkas para tersangka tersebut.

Sebelumnya santer tersiar kabar miring jika para tersangka (7 orang) itu bakal mendapat penangguhan saat dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh pihak Dit Polair Polda Kep Babel kepada pihak Kejaksaan.

Sementara informasi yang berhasil dihimpun tim media ini di lapangan menyebutkan jika dalam perkara kasus KIP CBL ini dilimpahkan kepada pihak Kejari Bangka setelah sebelumnya dilimpahkan oleh Dit Polair Polda Kep Babel kepada pihak Kejati Babel.

Dalam kasus ini para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara ini hingga nanti di persidangan yakni Retni SH dan Maulana. Kedua JPU ini asal Kejari Bangka.

Para Tersangka Ditangguhkan Penahanan, Direktur PT CBL Ancam Balik Lapor
Di lain pihak, Direktur PT CBL Jukbaner Nainggolan alias Upay justru dirinya berharap penuh jika perkara kasus tindak pengerusakan KIP milik perusahaannya ditindaklanjuti secara serius dan profesional.

Bahkan dirinya mengaku sempat mendengar adanya kabar penangguhan para tersangka tersebut, namun sebaliknya pihaknya PT CBL justru berencana akan melapor ke instansi terkait terhadap perkara atau persoalan dan pihaknya sampai saat ini masih menanti kepastian kabar miring tersebut.

"Ini kriminal murni dengan kerugian begitu besar, seharusnya hukum tegak lurus jangan ada deal deal kompromi pihak-pihak tertentu," kata Upay yang disampaikanya dalam pesan WA, Rabu (03/11/2021) malam.

Sebaliknya ia sendiri berharap agar proses hukum terkait perkara pengrusakan KIP CBL itu berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

"Biarkan hukum berjalan tegak lurus," harapnya. 

Sebagaimana berita yang pernah dilansir media ini sebelumnya keterlibatan 7 tersangka tersebut Suhardi alias Ngikiw (49), Haryadi alias Beje (49). Selain itu para pelaku lainnya Heri Susanto als Nawi (36), Edi Hawanto (40), Panisila (54) dan Arman Juriadi (27) termasuk Yuliantara alias Kadir (33) berawal dari aksi demo ratusan massa mengatasnamakan nelayan mendatangi KIP CBL di perairan Bedukang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.




Saat aksi demo tersebut, Senin (12/6/2021) siang sejumlah massa tersebut menumpangi perahu, dan massa pun saat itu saat aksi berlangsung langsung menaiki KIP CBL. Aksi massa saat itu terkesan tak terkendali sehingga mengakibatkan peralatan maupun barang barang termasuk KIP tersebut mengalami kerusakan cukup parah lantaran dirusaki oleh oknum warga. Akibat kondisi kerusakan tersebut pihak PT CBL mengaku menderita kerugian materi mencapai angka senilai Rp 9 Miliar.

Sementara dugaan keterlibatan 7 tersangka tersebut diketahui sesuai dengan perannya masing-masing yang berbeda, seperti halnya Ngikiew diduga berperan sebagai ‘Dalang’ dalam aksi tindak pengrusakan atau selaku orang yang menyuruh melakukan tindak pidana (menyuruh para pelaku naik keatas KIP dengan membawa kayu).

Sementara Haryadi alias Beje (49), ia diduga berperan melakukan perusakan kapal dan melakukan pemukulan dengan menggunakan kayu terhadap petugas keamanan atau Satpam KIP CBL, Suranda.Begitu pula para pelaku lainnya yakni Heri Susanto als Nawi (36), Edi Hawanto (40), Panisila (54) dan Arman .Juriadi (27) sertaYuliantara alias Kadir (33) diduga ikut juga dalam melalukan tindak pengrusakan atau berperan sebagai eksekutor perusakan KIP CBL.

Aksi ratusan massa tak hanya berlangsung pada hari itu, Selasa (12/6/2021) siang, namun massa keesokan harinya, Rabu (13/6/2021) masihlah menduduki KIP. Ratusan massa nelayan tersebut menggelar aksi demo lantaran menolak keberadaan KIP CBL menambang biji timah di wilayah area perairan tangkap para nelayan setempat sehingga kondisi ini pun dianggap merugikan masyarakat nelayan.

Dalam aksi ratusan massa nelayan saat itu diketahui pula seorang oknum wartawati asal Sungailiat, Bangka sempat berbaur dengan para pendemo yang menaiki KIP CBL bahkan oknum wartawati itu pun sempat berorasi di atas KIP tersebut.

Belum diketahui pula apakah pihak penydik Dit Polair Polda Kep Babel 'menyeret' pula oknum wartawati tersebut dalam pemeriksaan terkait kasus ini. 

(KBO Babel) MHI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Digelandang Petugas Masuk Bui, Terindikasi Lakukan Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditetapkan Tersangka Kejari

KABUPATEN BEKASI, MHI -  Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terh...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi