KABUPATEN BEKASI, MHI - Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia
telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di
dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT)
ini terbukti cukup berhasil.
Sebagai sebuah program
bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses
keluarga harapan, terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan
berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan
(fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.Manfaat PKH juga mulai didorong untuk
mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan
taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita
Presiden RI.
Melalui PKH,
KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial
dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan
gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai
program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara
berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center
of excellence penanggulangan kemiskinan yang
mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial
nasional.
KPM PKH
harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.
Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu
hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak
balita dan anak prasekolah. Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan
adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan
pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Dan untuk komponen
kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 60
tahun.
Bantuan
sosial PKH pada tahun 2019 terbagi menjadi dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan
Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Bantuan
Tetap untuk Setiap Keluarga
1.Reguler
:
Rp. 550.000,- / keluarga / tahun
2.PKH AKSES : Rp.
1.000.000,- / keluarga / tahun
B. Bantuan
Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH
1.Ibu
hamil :
Rp. 2.400.000,-
2.Anak usia dini : Rp. 2.400.000,-
3.SD :
Rp. 900.000,-
4.SMP :
Rp. 1.500.000,-
5.SMA :
Rp. 2.000.000,-
6.Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
7.Lanjut
usia :
Rp. 2.400.000,-
Bantuan
komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.
Namun apa
jadinya bila didalam kepengurusan pendaftaran dari para KPM di Indonesia,
khususnya di Kabupaten Bekasi terkesan lamban dan bertele-tele serta tidak
responsif sehingga menimbulkan berbagai macam kekecewaan, protes, sumpah
serapah serta dugaan miring bernada sumbang terhadap kinerja para pemangku
jabatan di Dinas Sosial Kabupaten Bekasi khususnya dan Kementerian Sosial
umumnya yang mengacu pada Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2015 Tentang
Kementerian Sosial.
Hal tersebut di dapati Awak Media pada para penderita Disabilitas di Desa
Satria Jaya Kabupaten Bekasi, dimana para Orang Tua penderita Disabilitas berat
mengeluhkan terkait pendaftaran yang selain lamban juga bertele-tele serta tak
kunjung terdaftar, dari banyaknya para orang tua yang mendaftarkan salah
satunya yakni Ibu Kurnia warga Peum Graha Prima dimana dalam kurun waktu satu
tahun empat bulan sejak didaftarkan hingga sampai saat inipun tak terrealisasi
sebagai KPM.
"Saya sudah mendaftarkan anak saya yang Disabilitas untuk mendapatkan
bantuan PKH Disabilitas melalui Kantor Desa Satria Jaya dari Tanggal 23 juni
2020 sampai saat ini tidak ada jawaban, sudah kurang lebih satu tahun empat
bulanlah kalau dihitung sampai sekarang, jadi engga jelas Pemerintah ini ada
apa tidak bantuan itu, kalau dari Desa bilang ada tapi sampai
sekarang..Tongseng,"ucapnya seraya menunjukan jari angka nol.
"Kalau memang ada tapi tidak disampaikan apalagi situasi pandemi Civid-19
ini, itu harus ditindak, apalagi Presiden Jokowi bilang mau menindak Oknum yang
menyalahgunakan uang negara untuk rakyat, Presiden Jokowi harus buktikan dong,
sekarang Mensosnya Ibu Risma lagi yang terkenal setreng sama bawahannya, tapi
mana buktinya, di Desa Satria Jaya banyak para penderita Disabilitas tapi
sampai saat ini ditambah situasi sekarang PPKM tidak ada
bantuan baik dari Pemkab Bekasi, Provinsi apalagi Pusat...gak jelas,"
tandasnya menggerutu.
Kades Satria Jaya saat di hubungi Awak Media pada (29/10/2021) pagi mengatakan
memang tidak ada bantuan PKH untuk Disabilitas kendati ia telah menandatangani
surat pengajuan untuk itu. terkait akan hal itu Kades Satria Jaya Astra Razan
mengarahkan Awak Media untuk mendapatkan keterangan dari Abdul Hamid Haris
selaku Kasi Pelayanan yang juga menangani dan mengetahui jelas masalah
tersebut.
Dalam wawancara Awak Media dengan Kasi Pelayanan Desa Satria Jaya, Abdul Hamid
Haris terkait permasalahan pendaftaran PKH Disabilitas (29/10/2021) siang diruang kerjanya mengatakan.
"Jadi Pemerintahan Desa ini bekerja sesuai dengan aturan, kita sebagai
pelayan masyarakat ..untuk pelayanan-pelayanan kita selalu menyiapkan data-data
atau surat pengantar ke yang bersangkutan mau untuk di bawa ke Kecamatan, mau
dibawa untuk ke Kabupaten...nah terkait masalah Julius Caesar memang data di
kami itu dari tahun 2020 sudah masuk, mengajukan bantuan untuk Disabilitas
anak yaitu disekitaran tanggal 23 Juni tahun 2020 berarti sudah setahun empat
bulan, jadi kami memberikan surat itu.. merekomendasikan kepada yang
bersangkutan untuk dibantu..dibawa ke Kecamatan lalu ke Kabupaten..Desa hanya
mengeluarkan surat itu, memang mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah
penderita Disabilitas," ungkap Abdul Hamid Haris.
Disinggung
tentang lama proses yang memakan waktu satu tahun lebih dan tak kunjung
terrealisasi serta tak ada jawaban sampai saat ini, Kasi pelayanan Desa Satria
Jaya mengemukakan.
"Nah itu yang menjadi banyak kendala di kita, lagi-lagi kita ini sebagai
pelayan masyarakat, apabila ada warga yang berurusan dengan yang lebih tinggi
(Pejabat-Red) Kecamatan atau di Pemda yang susah di respon tetep Desa-desa juga
yang di salahin yang akan di kejar, jadi terkait lama atau tidaknya kami sih
hanya bertugas menyampaikan saja, bukan kami yang memutuskan disana, jadi
kewenangannya bukan di Desa, jadi ketentuan untuk cepat atau lambatnya bukan di
Desa, tapi Desa selalu melayani apabila ada masyarakat yang minta
bantuan," tandasnya.
Lebih lanjut Abdul Hamid Haris menjelaskan," Kita juga bingung
nih..kenapa sampai begitu lambannya respon dari Pemerintah Kabupaten Bekasi
untuk kasus Disabilitas ini, berarti di Dinas Sosial ini kita bingung juga
kenapa surat ini lama diresponnya, entah kendala dimana saya juga tidak
tahu..nanti silahkan langsung ditanyakan ke yang lebih tinggi
lagi,"jelasnya.
Desa Satria Jaya berharap Pemkab Bekasi dapat bekerja secara optimal dengan
cepat dan tepat agar dapat melayani kepentingan dan kebutuhan masyarakat
Kabupaten Bekasi yang lebih diutamakan dengan baik dan memuaskan sehingga tidak
menimbulkan kekecewaan masyarakat terhadap kinerja para ASN di lingkungan
Pemkab Bekasi.
"Kalau dikita, semua berharap setiap usulan masyarakat, kebutuhan
masyarakat yang sudah kita.. kewenangan Desa sudah kita keluarkan itu
mudah-mudahan direspon lebih cepat, tidak seperti menunggu tahunan begini, jadi
baru cuma satu usulan saja untuk Disabilitas saja bisa sampai satu tahun tidak
direspon, jadi nanti bagaimana usulan-usulan kita yang selanjutnya
untuk masyarakat kalau tidak di respon... bagaimana ini..
pemerintahan tidak bisa berjalan optimal, jadi kita
yang dibawah sebagai pemerintahan Desa yang di salahkan masyarakat..
dianggapnya kita engga bisa kerja.. padahal kita sudah menyampaikan apa yang
sudah menjadi kewajiban kami, untuk kita kami berharap Pemerintah Kabupaten
Bekasi agar lebih cepat merespon terutama untuk masyarakat yang memang
membutuhkan bantuan dari Pemkab Bekasi "pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar