HTML

HTML

Sabtu, 06 Februari 2021

Presiden RI Terima Kunjungan Resmi PM Malaysia Muhyiddin Yassin di Istana Merdeka



JAKARTA, MHI - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan resmi kenegaraan Perdana Menteri (PM) Malaysia ke-8 Tan Sri Muhyiddin Yassin, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (05/02/2021) pagi.

Lawatan ke Indonesia kali merupakan kunjungan luar negeri pertama Muhyiddin Yassin setelah menjabat sebagai Perdana Menteri Malaysia sejak Maret 2020 silam.

Mengawali rangkaian penyambutan tampak kendaraan yang membawa PM Malaysia bergerak dari arah Monumen Nasional menuju kompleks Istana Kepresidenan dengan disambut pasukan berkuda dan arak-arakan drum band pasukan Paspampres.

Setibanya di Istana Merdeka, PM Muhyiddin disambut dengan tari-tarian diiringi musik gamelan. Presiden Jokowi tampak telah bersiap menyambut PM Malaysia tersebut.

Selanjutnya, PM Muhyiddin dan Presiden Jokowi menuju ke halaman tengah Istana Merdeka untuk mengikuti upacara kenegaraan. Dalam upacara tersebut, dikumandangkan lagu kebangsaan kedua negara.



Setelah itu, kedua pemimpin memperkenalkan delegasi masing-masing. Tampak hadir delegasi dari Indonesia Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Kepala Protokol Negara Andy Rachmianto.

Kemudian, PM Malaysia bersama Presiden RI memasuki Ruang Kredensial untuk melakukan foto bersama serta penandatanganan buku tamu oleh PM Malaysia.

Kedua pemimpin kemudian menuju teras belakang Istana Merdeka untuk melakukan pertemuan bilateral. Di sana, tampak Presiden RI berbincang bersama PM Malaysia dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dalam pertemuan bilateral ini, pemimpin kedua negara diagendakan membahas sejumlah hal mulai dari kerja sama bilateral hingga isu regional maupun global.

Usai pertemuan Presiden RI dan Presiden Malaysia akan memberikan pernyataan pers bersama. Kedua pemimpin juga diagendakan untuk melaksanakan ibadah salat Jumat di Masjid Baiturrahim. 

(Irf/Un) MHI

Sumber:Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi