HTML

HTML

Senin, 11 Januari 2021

Presiden Joko Widodo Sampaikan Dukacita Atas Insiden Yang Menimpa Pesawat Sriwijaya Air SJ182



BOGOR, MHI - Presiden Joko Widodo menyampaikan dukacita atas terjadinya musibah yang menimpa penerbangan Sriwijaya Air pada Sabtu (9/1) kemarin. Penerbangan dengan kode SJ182 tersebut sedianya hendak bertolak dari Jakarta menuju Pontianak sebelum hilang kontak sesaat setelah lepas landas dari Soekarno-Hatta.(10/1/2020).

"Saya, atas nama pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia, menyampaikan dukacita yang mendalam atas terjadinya musibah ini," ujar Presiden dalam keterangannya di teras Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 10 Januari 2021.

Sejak Sabtu sore kemarin, Kepala Negara telah memperoleh laporan dari Menteri Perhubungan mengenai hal itu. Presiden juga telah memerintahkan pihak-pihak terkait untuk segera melakukan operasi pencarian.

"Kemarin sore telah saya perintahkan kepada Menteri Perhubungan dan Kepala Basarnas (BNPP) yang dibantu oleh TNI dan Polri untuk segera melakukan operasi pencarian dan pertolongan yang secepat-cepatnya kepada para korban," ucapnya.



Kepala Negara memastikan bahwa pihaknya akan melakukan upaya terbaik bagi operasi pencarian tersebut. Selanjutnya, Presiden juga memerintahkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk melakukan penyelidikan terkait musibah ini.

Sementara itu, melalui unggahan di akun Twitter pribadi, Presiden Joko Widodo juga menyatakan terus memantau perkembangan pencarian. Presiden juga menyampaikan doa dan simpati untuk para keluarga, kerabat, dan awak penerbangan.

"Doa dan simpati saya bersama segenap keluarga dan kerabat penumpang dan awak pesawat, semoga diberi-Nya kesabaran dan kekuatan," tulisnya.

(Tgh/Ir) MHI

Sumber:Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi