HTML

HTML

Minggu, 31 Januari 2021

Kecamatan dan Polsek Cikarang Pusat Gelar Pemantauan Prokes dan Pembagian Masker Serentak



KABUPATEN BEKASI, MHI - Polsek Cikarang Pusat Polres Metro Bekasi melaksanakan giat kampanye pembagian masker serentak, jaga jarak dan hindari kerumunan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional khususnya di wilayah Polsek Cikarang Pusat, Minggu (31/1/2021).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikarang Pusat AKP Zaini Abdillah Zanuri, S.Kom, SIK bersama Camat Cikarang Pusat Drs. H. Suwarto, MM beserta jajarannya, 4 anggota Koramil Serang Baru, 30 anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi dan 5 anggota Satuan Pengamanan Jababeka pimpinan Hanapi. 

Adapun sasaran lokasi kegiatan di Pintu 11 jalan Tarum barat, Desa Jayamukti Kecamatan Cikarang Pusat dengan kegiatan berupa pembagian masker dan sosialisasi adaptasi baru yakni jaga jarak, pakai masker, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, jauhi kerumunan dan kurangi mobilitas.

Kapolsek Cikarang Pusat AKP Zaini Abdillh Zanuri, S.Kom, SIK mengatakan, kampanye masker merupakan salah satu upaya dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, khususnya di Kecamatan Cikarang Pusat.

“Dalam kegiatan tersebut, kami menyapa dan memberikan pemahaman serta imbauan memberikan masker kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker,” ucapnya.




Selain itu juga memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penggunaan masker sangat penting dan bermanfaat untuk mencegah penularan Covid-19.

"Pendisiplinan terkait pemakaian kami lakukan bersama Forkopimca Cikarang Pusat sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penggunaan masker, dimana dengan memakai masker merupakan salah satu tindakan pencegahan Penyebaran Covid-19," terang Kapolsek.

Diakuinya himbauan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dilakukan secara masif oleh seluruh jajaran Polsek Cikarang Pusat dengan bersinergi terhadap Gugus Tugas Kecamatan Cikarang Pusat dan instansi terkait serta para tokoh di Kecamatan Cikarang Pusat.

(Armagedon) MHI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi