HTML

HTML

Selasa, 15 Desember 2020

Muncul "Proyek Siluman di Kampung Siluman", Perum Papan Indah I, Desa Mangun Jaya, Kab.Bekasi



KABUPATEN BEKASI, MHI - Pekerjaan proyek drainase (saluran air) menggunakan U-ditch di Perumahan Papan Indah I, Rw 24, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun-Selatan, Kabupaten Bekasi menuai protes warga setempat terkait pekerjaannya yang dinilai warga asal dikerjakan dan tidak disertai keterangan jelas tentang proyek tersebut, (15/12/2020).

Permasalahan tersebut diungkapkan warga setempat Iw,by,ud beserta lainnya disaat pengerjaan penggalian untuk lobang drainase tersebut tanpa adanya komunikasi dengan warga setempat, " Ya kita tegur itu pelaksana pekerjaannya..sebab mereka main gali-gali aja..sedangkan inikan buat jalan kendaraan di gang-gang wilayah perumahan ini, kalau mereka mau gali..kan harus dipersiapkan dulu yudithnya untuk segera dipasang..jangan seperti didepan pintu gerbang ...sudah digali, tapi dipasangnya lama, sedangkan akibat dari galian itu semua akses jalan jadi tertutup,..kalau sudah pada tertutup karena lubang galian..lalu kendaraan warga baik motor maupun mobil mau lewat mana...mau lewat atas," Ungkap mereka pada Awak Media,(8/12/2020)

Ketika ditanyakan tentang papan proyek yang semestinya terpampang dilokasi pekerjaan, mereka mengatakan," Tidak ada papan proyeknya..sudah kami lihat dari depan pintu gerbang sampai tiap lokasi penggalian memang tidak ada, sebeb kalau ada kita juga mau komplain sama perusahaannya yang mempekerjakan orang-orangnya kok seperti ini, mandor atau pelaksananya juga kalau ditanya tidak tahu jawabnya..jadi kami disini juga tidak tahu siapa yang mengerjakan, berapa nilai proyeknya dan proyek darimana? apa aspirasi atau dari Pemda Kabupaten Bekasi..jadi yang jelas..ini proyek tidak jelas..kayak "Proyek Siluman di Kampung Siluman" jadinya..kalau terjadi apa-apa juga kita ngeluhnya kemana?," Papar mereka.



Saat ditanyakan tentang pengawas maupun konsultan dari proyek ini ada hadir dilokasi apa tidak, mereka menegaskan," Pak kamikan warga disini..tentu kalau ada dari Pemdanya datang pasti kami tahu sebab itu kesempatan kami untuk sampaikan protes kami ke Pengawas pekerjaan dan konsultannya..sebab pekerjaan ini juga sudah dua minggu lebih berjalan dan agar mereka tahu cara kerja pemborong proyek dilapangan..tapi kita juga tidak tahu..ini proyek darimana...coba bapak tanyakan sama pelaksananya dilokasi," Terang mereka akhiri wawancara.

Awak Mediapun bertemu dengan pelaksana dilokasi pengerjaan bernama Soleh dan mengkonfirmasi terkait pengerjaan perbaikan saluran, pemasangan U-ditch tersebut pada (9/12/2020) sore, " Saya mah kuli pak..saya Soleh pak," Jawabnya, ketika ditanyakan papan proyek, Soleh menjawab," Besok mungkin sudah terpasang pak," Jawabnya, saat ditanyakan nilai proyek, Soleh mengatakan," Kalau total nilai proyek, saya tidak tahu sebab saya bukan yang punya PT..saya cuma yang dilapangan saja..yang saya tahu saya kerjakan ..berapa meter..berapa meter..karena kami tahunya kerjaanberapa ratus meter..terutama yang saya bagi tugas dari ujung sampai ujung, nanti kearah sana dua sisi (Seraya menunjukan ke jalan meranti berikutnya)," Jelasnya.

Berdasarkan informasi dan pantauan Awak Media dilapangan bahwa pekerjaan tersebut adalah aspirasi dari Dewan partai Demokrat,sementara dari seluruh kegiatan pemasangan U-ditch di Perum Papan Indah tersebut tidak dijumpainya papan proyek yang seharusnya terpasang dilokasi pekerjaan, agar masyarakat dapat mengetahui dengan jelas sumber pekerjaan dan dananya serta berapa lama proyek tersebut dikerjakan dan siapa yang mengerjakan , mengingat akibat dari galian tersebut selain mengotori jalan termasuk mengganggu ketertiban umum.

Awak Mediapun berusaha menghubungi anggota Dewan dari partai Demokrat Mustakim untuk meminta penjelasan darinya terkait pekerjaan yang kemungkinan pekerjaan tersebut adalah aspirasi darinya (12-13/12/2020) melalui telephon Cellulernya namun tidak pernah dijawab dan diangkat.

"Proyek Siluman Comberan"


Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Irwan A, saat dimintakan tanggapannya oleh Awak Media pada (14/12/2020) di Kantornya mengatakan," Standarisasi untuk pekerjaan pemerintah adalah Papan Proyek yang harus diterapkan dilokasi pekerjaan..agar masyarakat mengetahui dengan jelas bahwa siapa yang mengerjakan?, perusahaannya apa?, Sumber dananya darimana?, berapa total nilai proyeknya?,dari kapan sampai kapan dikerjakannya?..itu semua yang tertuang dipapan proyek pengerjaannya..dan itu wajib dilakukan bagi perusahaan kontraktor yang mengerjakannya agar tidak melanggar UU KIP ( Keterbukaan Informasi Publik), sebab kalau tidak dilaksanakan akan menimbulkan berbagai dugaan terkait tindak pidana korupsi dan kalau tidak ada kejelasan tentang proyek tersebut, orang bisa sebut "Proyek Siluman Comberan" atau "Proyek Siluman Air"," Jelasnya.

"Nah baru kemudian yang lebih mendetil tentang tenaga kerjanya..terkait Safeti Tool dan Insurance dan lain-lainnya..itu menyangkut teknis pengerjaan dilapangan yang bersifat Insidentil...dan itupun wajib diperhatikan oleh perusaan kontraktor dalam pengerjaan proyeknya..bila tidak dilakukan..sudah tentu melanggar UU ketenagakerjaan."

" Mengenai Aspirasi Dewan..sudah tentu dewan tersebut juga seharusnya turun kelapangan guna mengawasi pekerjaan yang diberikan Pemda pada pemborong pekerjaan tersebut..agar aspirasi yang diupayakannya, betul-betul sesuai dengan keinginan masyarakat, bukan sebaliknya malah merugikan masyarakat di Dapilnya sebab tugas seorang dewan adalah melakukan juga Supervision atau  Controling selain  Budgeting , dan kalau wakil rakyat atau dewannya tidak melakukan itu..dapat juga disebut Dewan Blokochot atau Dewan Samberan Luek kata orang Bekasi bilang...dan  itu dilihat juga Dewannya seperti itu apa tidak?..Kalau  Dewannya seperti itu jangan dipilih lagi," Tandasnya.

" Mengenai Pengawas dan Konsultannya..ya sudah tentu mereka harus ada dilokasi saat pengerjaan proyek berlangsung..sebab Pengawas memang digaji negara untuk itu dan Konsultan dibayar mahal negara juga untuk bidang yang dikerjakannya..kalau mereka tidak mau bekerja..para pengawasnya disuruh berhenti saja jadi PNS..itu sama saja "Makan Gaji Buta"..dan itupun sama dengan Konsultannya "Makan Bayaran Buta" serta Profesionalisme Perusahaannya perlu dipertanyakan...begitulah Kura-kura ," Pungkas Irwan.

(Joggie) MHI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi