JAKARTA, MHI -- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan STN (Direktur PT King Properti),
tersangka yang diduga memberi hadiah atau janji kepada SUN selaku Bupati
Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan,(22/12/2020).
Untuk
kepentingan penyidikan, KPK menahan STN selama 20 hari ke depan terhitung sejak
tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 9 Januari 2021 di Rumah Tahanan Negara
Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung ACLC KPK
Kavling C1.
Tersangka
STN diduga memberi suap sebesar Rp4 Miliar kepada SUN selaku Bupati Cirebon
2014-2019 terkait dengan perizinan PT. King Properti. Pemberian uang diduga
dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan SUN pada 21 Desember
2018. STN diduga membawa uang secara tunai dari Karawang untuk kemudian
disetorkan di Cirebon.
Atas dugaan
tersebut, STN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat
(1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Kepala Daerah dengan maksud berbuat
atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan
kewajibannya adalah perbuatan yang sangat mengganggu integritas Kepala Daerah
dalam melaksanakan tugasnya.
KPK kembali
mengingatkan agar para Kepala Daerah tidak melakukan korupsi dan menolak segala
bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan. Selain itu, KPK juga
mengingatkan pada pihak swasta, baik pelaku usaha dalam negeri ataupun
korporasi yang terafiliasi dengan perusahaan di luar negeri agar melaksanakan
prinsip binis secara bersih dan antikorupsi.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat KPK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar