HTML

HTML

Rabu, 16 Desember 2020

Diduga Tak Terima HRS di Tangkap, Polda Bungkus Pemuda Ancam "Penggal Kepala Polisi" di Jakarta-Barat



JAKARTA, MHI - Terkait beredarnya video viral yang diunggah seseorang yang mengaku bernama Umar di media sosial yang diduga tidak terima akan penangkapan Habib Rizieq dan mengancap memenggal kepala polisi, menuai berbagai tanggapan miring dari para netizen yang berujung pada pelaporan dan penangkapan pelaku tersebut oleh pihak kepolisian atas dorongan dari para netizen yang menilai bahwa pelaku tersebut telah menebar kebencian dan tantangan pada pihak aparat kepolisian,(15/12/2020).

Polda Metro Jaya meringkus seorang pemuda, Muhammad Umar, yang mengancam memenggal aparat kepolisian terkait penahanan terhadap tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab. Muhammad Umar ditangkap di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat.

Video berdurasi kurang lebih 12;48 Detik tersebut diunggah seseorang yang mengaku bernama Umar yang kemudian disebar luaskan oleh dirinya sendiri, dimana belakangan diketahui bahwa orang tersebut bernama, DB, Tanggal lahir ; Pontianak, 9 November 1991 yang beralamat di Jalan Luar Batang III, Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta,dengan status ; Belum menikah dan Bekerja sebagai : Karyawan Swasta.



Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi Awak Media terkait akan hal itu membenarkan soal penangkapan tersebut.

Kombes Yusri Yunus juga mengatakan, bahwa saat ini pria pengancam tersebut tengah menjalani pemeriksaan penyidik,(13/12/2020).

" Ya..cuma masih dalam pemeriksaan dan akan kita dalami..nanti akan kita informasikan setelah menjalani pemeriksaan," Katanya.

Namun, untuk penjelasan lebih lanjut terkait pemeriksaan akan disampaikan pada Senin, 14 Desember 2020.

"Sementara masih dilakukan pemeriksaan. Besok saya (disampaikan lengkapnya) ya,” Ucap Yusri.

Dalam Konferensi Pers yang di Gelar Mapolda Metro Jaya, senin (14/12/2020):

Video ancaman terkait penahanan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab itu dibuat pada Minggu (13/12/2020). 

"Dia (Muhammad Umar- Red) adalah simpatisan daripada FPI," Kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020). 

Yusri menjelaskan bahwa," Video ancaman itu dibuat menggunakan ponsel miliknya sendiri... Kemudian, dia juga menyebarkan video tersebut melalui akun pribadinya di media sosial pada hari yang sama."

"Dia sampaikan dengan mendukung salah satu orang, kemudian akan memenggal kepala polisi apabila menahan Rizieq Shihab. Itu perkataan yang dia buat sendiri dan di-posting sendiri," Paparnya. 

"Kami proses sesuai dengan aturan Undang-Undang ITE Pasal 28... Ancamannya adalah enam tahun penjara," TegasYusri. 

Sebagaimana diketahui, seseorang yang mengaku bernama Umar tersebut, dalam unggahan videonya mengatakan bahwa," Assalamualaikum wabarokatu..saya Muhammad Umar..jikalau habib riziq kena tangkap..Polisi akan berhadapan dengan saya..Polisi akan berhadapan dengan saya dan saya akan penggal kepala Polisi..ingat itu..hoy anjing-anjing Polisi..Bangsat loh..Fuck you (Seraya mengacungkan jari tengahnya)," Tandasnya dalam video yang diunggah dan disebarluaskan olehnya.

Namun setelah berhasil dibekuk kepolisian, dalam video mengatakan," Engga pak..emang saya salah pak..ya..saya minta maaf," Pungkasnya. 

(Irf) MHI




Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi