HTML

HTML

Selasa, 15 September 2020

Presiden Perintahkan Menkes Segera Audit Protokol Keamanan Dan Tenaga Medis di Seluruh Rumah Sakit


JAKARTA, MHI - Pemerintah terus menambah tempat isolasi Covid-19 tanpa gejala ataupun yang bergejala ringan maupun ketersediaan tempat tidur dan ICU di rumah sakit rujukan untuk kasus-kasus berat. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden, Joko Widodo (Jokowi), saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas (Ratas) membahas Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional secara daring dari Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Senin (14/9).

“Kita lihat di rumah sakit darurat di Wisma Atlet Kemayoran ini masih kosong, bisa menampung 2.581 pasien, ini masih mempunyai ruang, ini yang untuk gejala ringan. Ini 858 di tower 6 dan 1.723 di tower 7,” Ungkap Presiden.

Untuk flat isolasi mandiri di Wisma Atlet Kemayoran, Presiden sampaikan juga masih tersedia kapasitas 4.863 ini di tower 4 dan tower 5.“Ada juga di Balai Pelatihan Kesehatan di Ciloto juga ada 653 orang yang bisa ditampung di situ dan beberapa di Balpekes di Batam, di Semarang, di Makassar juga terus disiapkan,” Jelasnya.


Pemerintah, lanjut Presiden, juga menyiapkan pusat-pusat karantina untuk pasien dengan gejala ringan agar tidak melakukan isolasi mandiri yang berpotensi menularkan kepada keluarga.“Kita telah bekerja sama dengan hotel bintang 1-bintang 2 untuk menjadi fasilitas karantina. Ini tolong ini juga disampaikan ada 15 hotel bintang 2 dan 3 di Jakarta dengan kapasitas 3.000, ini kita telah bekerja sama dengan grup-grup hotel yang ada,” Tandas Presiden.

Kepala Negara juga meminta kepada menteri terkait memastikan ketersedian mengenai tempat tidur dan ICU di rumah sakit rujukan untuk kasus-kasus yang berat.“Saya minta ini agar Menteri Kesehatan segera melakukan audit dan koreksi mengenai protokol keamanan untuk tenaga kesehatan dan pasien di seluruh rumah sakit. Sehingga rumah sakit betul-betul menjadi tempat yang aman dan tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19,” Pungkas Kepala Negara.

(Endah/Irfan) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi