HTML

HTML

Minggu, 20 September 2020

Perlu Tidaknya Plang IMB, Dewan Jamil (PAN): Ijin Diluar Proyek Pemerintah Hanya Kantongi Ijin


KABUPATEN BEKASI, MHI - Terkait pembangunan sekolah SDIT di Jalan. Nurus Sobah 1.Rt 04/Rw03 No.95, Kampung Bulu,Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dimana diduga tak memiliki ijin lengkap berdasarkan keterangan pihak Kecamatan, (20/9/2020).

Sementara lokasi pembangunan tersebut yang berjarak kurang lebih 500m dari rumah kediaman Dewan Jamil dari Partai Amanat Nasional, Awak Media menyambangi kediaman sang Dewan pada (17/9/2020) pagi, guna meminta keterangan dan tanggapan terkait keberadaan pembangunan SDIT tersebut dan saat dimintakan tanggapannya Dewan dari Partai PAN, Jamil mengatakan, " Ya kalau bicara bangunankan begini..saya tidak bicara satu persatu dengan urusan bangunan..sebaiknya ini harus klarifikasi terlebih dahulu ke Dinas terkait..apakah diperkim..masalah IMB cobalah cek dulu kesana..kan yayasan ada namanya..yayasan apa..paling tidak saya hanya manyampaikan ke dinas terkait, disana ada berita bangunan begini-begini..paling begitu nanti saya sampaikan..nanti saya sampaikan ..mungkin juga nanti lebih gampangnya saya sampaikan kecamat..pak camat itu ada informasi tentang bangunan..tapi saya juga engga ngerti..urusannya kan saya engga mungkin melihat berkas perberkas..memang bukan tugas saya..tugas saya adalah mengawasi saja," Katanya.


Ketika ditanyakan tentang standarisasi pembangunan, Jamil mengatakan," Mangkanyakan saya mesti tabayun..tabayun artinya saya harus Crossceck dan nanti mungkinkan pemerintah daerah dalam hal ini ada bagian-bagiannya ,ada tugas-tugasnya..apakah pembangunan itu distop dulu menunggu ijinnya selesai atau apakan nanti saya sampaikan," Jelas Jamil.

Jamilpun menegaskan terkait seyogyanya pembangunan dilakukan," Ya..harus ada ijin dululah..tapikan begini..saya sampai saat inikan belum tahu kalau itu ada ijinnya atau engga tau..ya kan kalau ijinkan tidak identik dengan plang..kecuali itu proyek pemerintah ada plangnya..proyek ini anggaran sekian, ininya sekian..kalau inikan bicara ijin..kalau itu proyek pemerintah maka diwajibkan bikin plang menjelaskan tentang ini proyek apa ,anggarannya berapa," Jelasnya, ketika ditanyakan tentang plang IMB atau stiker IMB, Jamil menjawab," Ya engga artinya kalau ijin diluar proyek pemerintah merekakan hanya mengantongi ijin," Jawab Jamil, dan ditanyakan kembali tentang stiker IMB, kembali Jamil menjawab," Ya..kan sampai saat ini kita tidak bisa memastikan dia sudah berijin apa belum..karena temen-temen juga belum pernah ketemu dengan orangnyakan?..kalau kelokasikan engga bisa diajak ngobrol lokasikan..makanyakan ketemu dulu ama orangnya..ada ijinnya gak bang..ada..kok engga dipasang..nahkan baru bisa dipastikan itu tidak ada ijinnya dong..ya engga bisa belum klarifikasi belum apa," Jawabnya.

Kemudian saat dimintakan untuk Crossceck kelokasi bersama Awak Media, Jamil menjawab," Ya sekarang begini..saya lebih baik tabayun..saya akan konfirmasi ke Camat..nanti saya paling engga saya kabarin itu ada informasi diujung gang saya itu ada pembangunan tapi saya engga ngerti itu pak..nanti saya kabarin pak Camat seperti itu..nanti pak camat akan menyampaikan keDinas terkait," Pungkas Dewan dari Partai PAN.

(Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi