KEDIRI, JAWA-TIMUR, MHI - Carut marut terkait lahan pembangunan untuk bandara Internasional Kediri terus mengemuka dengan maraknya aksi protes warga masyarakat dan ahli waris dari lahan seluas -/+ 600, Hektar menjadi sorotan berbagai pihak.
Terkait akan permasalahan lahan eigendom verponding bernomor 4434,4435,4436 dan 4437 yang tak kunjung terselesaikan tersebut, maka pihak ahli waris meminta bantuan dan perlindungan hukum dengan melimpahkan surat kuasa penuh pada Lembaga Aliansi Indonesia, yang bernomor surat .17/YNS - LAI/VIII/2020 pada tanggal 31 setember 2020.
Berdasarkan surat kuasa yang dilimpahkan ahli waris pada DPP Lembaga Aliansi Indonesia, Team eksecutor dari DPP lembaga Aliansi Indonesia segera bergerak melaksanakan tugasnya atas instruksi dari Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia, H.Djoni Lubis, dengan memerintahkan Sekjen T.Bustamam selaku Ketua Team eksecutor untuk terjun langsung kelokasi sengketa dengan melakukan pemasangan Plang,(1/9/2020).
T.Bustamam menjelaskan pada Awak Media tentang aksi tersebut, "Hal tersebut dilakukan dengan bertujuan untuk mengembalikan tanah kepada negara yang wajib diberikan kepada pemilik yang sebenarnya berdasarkan data legalitas yang telah berkekuatan hukum tetap.mengingat pasal 33 ayat 3 UU 1945 menyatakan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar bersarnya kemakmuran rakyat serta UU RI.No.5 1960 tentang peraturan dasar dasar pokok agraria dan PP No.24 1997 tentang pendaftaran tanah," Tegasnya.
Dalam aksi pemasangan Plang dilokasi Sekjen T.Bustamam didampingi oleh para anggota DPD ,DPC,DPAC dan masyarakat di lokasi area lahan tanah sengketa tersebut.
Dalam pelaksanaan pemasangan Plang tersebut Koordinator Humas Lembaga Aliansi Indonesia, Suparno menjelaskan pada Awak Media bahwa," Berkaitan dengan kegiatan pemasanagan plang di Kediri Jawa Timur..para pihak khususnya pemerintah harus segera hadir untuk menyelesaikan konflik antara rakyat, pengusaha, pemerintah dengan banyaknya permasalahan pertanahan yang begitu carut marut dan tumpang tindihnya data hak kepemilikan di beberapa wilayah indonesia," Jelasnya.
Lebih lanjut Suparno mengatakan," Pesan bapak ketua umum H.Djoni Lubis untuk menegakan keadilan dan kebenaran serta mencegah kebatilan dan kedholiman di muka bumi ini tidak perlu ragu apalagi takut ...banyak para oknum yang telah menyalah gunakan kewenangan dan jabatan yang akan membuat rakyat menjadi resah.. binggung dan sengsara akibat aturan dan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat yang sebenarnya yang seharusnya sesuai dengan Dasar Negara kita UU 1945 dan Panca Sila sila ke 5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia," Paparnya.
Menurut Suparno ," Ketiga plang itu ditanamkan di dalam lahan yang akan dibangun bandara..pemasangan dilakukan bersama masyarakat dan tim anggota Lembaga Aliasi Indonesia sebagai kuasa dari ahli waris dari yayasan YANNESA," Ungkapnya.
Suparno menegaskan bahwa," Barang siapa yang merusak pengumuman ini dapat diancam Pasal 406 dan 107 KUH Pidana," Tegasnya.
Humas LAN menambahkan," Ketua umum H.Djoni Lubis Dewan Pimpinan Pusat (DPP) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung dengan membentuk perwakilan di masing - masing Daerah baik itu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dewan Perwakilan Cabang dan Dewan Perwakilan Anak Cabang (DPC) dan (DPAC) diseluruh Indonesia," Imbuhnya.
Suparno kembali menegaskan bahwa," Lembaga Aliansi Indonesia adalah lembaga resmi..bukan Ormas bukan pula LSM dan bukan juga Partai...LAN sudah memiliki legalitas, Visi, Misi, Motto dan Panca Moral,..kedaulatan tertinggi di tangan rakyat oleh rakyat dan akan kembali ke rakyat khususnya tanah melalui rumah rakyat ..Aliansi Indonesia untuk kepentingan bangsa dan negara ...Lembaga Aliansi Indonesia sebagai Badan Penelitian Aset Negara," Pungkasnya.
(Heri) MHI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar