HTML

HTML

Jumat, 28 Agustus 2020

Peristiwa Alam Kurdo ( Keluarnya Lumpur Dan Gas Beracun Dari Dalam Tanah) di Blora


BLORA, MHI - Peristiwa alam Kurdo ( Keluarnya lumpur dan gas beracun dari dalam tanah disertai dengan ledakan selama ± 10 menit, terjadi Pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 sekitar pukul 05.30 WIB pagi di Dukuh Sucen, Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.

Dampak dari peristiwa yang tak terduga tersebut mengakibatkan 1 orang warga bernama Warno, laki-laki berusia sekitar 40 tahun, Pekerja Swasta yang tinggal dibilangan Dukuh Sucen, Desa Gabusan Kecamatan Jati, Kabupaten Blora yang kedapatan dalam kondisi lemas diduga karena menghirup asap belerang dan 10 ekor kerbau terkubur lumpur ditaksir sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) sementara diduga masih ada 7 kerbau  lainnya yang belum ditemukan.


Awal kejadian tersebut diungkapkan Warno (Korban) setelah sadar dari pingsannya mengatakan pada petugas bahwa," Sekitar jam 05.00 pagi, saya akan mengeluarkan kerbau untuk di gembala di Kesongo.. lalu sekitar jam 05.30 pagi..saya merasakan tanah bergetar dan melihat pecah-pecah..lalu  mengeluarkan Lumpur dan saya melihat sebagian kerbau saya terkubur lumpur dan ternak saya yang lainya pada berhamburan," Ungkapnya.

Warno menambahkan," Saya berniat menyelamatkan diri dengan berlari dari lokasi.. tanpa saya hiraukan ternak saya lagi..tapi keburu lemas badan sayanya," Imbuh Warno.

Hal tersebut dibenarkan juga oleh tiga orang lainnya yaitu Suyatin (laki-laki, 46 tahun), Sukimin (laki-laki, 42 tahun) dan Wariyo (laki-laki, 36 tahun), dimana pada saat kejadian merekapun sedang berada di belakang kandang yang kurang lebih berjarak 50 meter jauhnya dari kandang warno, " Kita sama-sama lari..selametken diri..sambil menta tolong sama warga lainya...terus kedengeran dibelakang kedengeran suara meletus lagi," Ungkap mereka.

Warga setempat yang berhamburan datang kelokasi kejadian setelah mendengar teriakan dari tiga saksi dan mendapatkan Warno sudah dalam kondisi lemas akibat menghirup asap belerang dari letusan tersebut serta membantu mengeluarkan beberapa kerbau dari lumpur yang kemudian berhasil diselamatkan, terkait warno wargapun langsung membawanya ke Puskesmas Doplang guna mendapatkan bantuan dan perawatan medis secara intensif.

Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB pagi, kondisi korban sudah mulai pulih sehingga dapat kembali ke rumah dan sekaligus juga memberikan keterangan dengan jelas pada Petugas dan Awak Media terkait peristiwa tersebut.

(Tugiyono) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi