HTML

HTML

Selasa, 14 Juli 2020

Karhutlah di Pelalawan, Masyarakat Minta Tindakan Tegas Presiden


RIAU,PELALAWAN, MHI -Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Pelalawan kembali terjadi ditengah pandemi Covid-19. Puluhan hektar lahan gambut yang terbakar diduga kuat berada di areal konsesi PT Arara Abadi anak perusahaan PT Indah Kiat, (13/7/2020).

Terkait  kejadian Kebakaran Hutan Dan Lahan ( Karhutla) yang berada di konsesi PT Arara Abdi , pada Ahad (28/6/2020) yang lalu, Entah siapa yang bertanggung jawab atas kebakara hutan dan lahan gambut dikonsesi PT. Arara Abadi Tersebut, sampai saat ini belum ada penindakan dan kepastian hukumnya.

Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Made Ali.S.H Rabu 08/07/2020, ketika dimintai tanggapan terkait kebakaran Hutan dan lahan gambut di Konsesi PT Arara Abadi anak dari PT Sinar mas,

"Minggu depan kami akan buat laporan ke Gakum LHK, Polda Riau dan Ke Mabes Polri, karena Tim sudah Turun, sejauh mata mata memandang  dilihat ada sekitar 20 hektar yang terbakar tetapi bisa jadi lebih detilnya kita lihat dari Satellite hasil dari Tim yang sudah turun dilapangan", Jelas Made Ali.


Lanjutnya, " Pada tahun 2019 Gahum LHK ada menyegel 11 perusahaan termasuk PT Arara Abadi dan Presiden sudah memerintahkan Kapolri melakukan Penegakan Hukum terkait Kahutla, tidak ada pandang bulu untuk perindipidu maupun korperasi," Terangnya.

Kalau PT Arara Abadi tidak segera dipolice line dan dijadikan tersangka oleh Polda Riau ini akan jadi bumerang bagi Polda Riau, bisa - bisa  kapolri akan mencopot dan mengganti Kapolda Riau." Pungkas Made Ali.

Peristiwa Bermula

Sebelumnya pada awal peristiwa, Kepala Desa Merbau Edi Maskur ketika dikomfirmasi awak media ditempat kejadian kebakaran tersebut, pada selasa 30 juni 2020 menjelaskan dan mengungkapkan bahwa ," Kebakaran lahan tersebut tarjadi mulai hari minggu siang sekitar pukul 11. Wib, 300 hektar lahan yang dibuka oleh PT Arara Abadi digunakan untuk tanaman kehidupan masyarakat dan sekarang yang telah selasai dibuka 80 hektar dan lahan yang terbakar diperkirakan dibawah 8 hektar," Ungkapnya.

Lanjutnya ," Sebelumnya kondisi lahan tersebut hutan gambut yang masuk kosesi PT Arara Abadi," Katanya.
Ditanyai terkait siapa yang bertanggung jawab atas kejadian  kebakaran hutan gambut tersebut," Tentunya PT Arara Abadi yang membuka yang mengelola lahan ganbut tersebut yang bertanggung jawab, Saya berharap kejadian kebakaran lahan gambut ini jangan menjadi persoalan hukum" Jelas kades Merbau Edi Maskur kepada Awak Media.


Sebelumnya kunjungan Presiden Joko Widodo ke Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Riau untuk meninjau Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada selasa (17/09/2019), kepala Desa Merbau Edi Maskur Ketika dikomfirmasi melalui Via Telpon jumat 3 juli 2020 terkait perihal lokasi karhutla yang terjadi di Konsesi milik  PT.Arara Abadi, " lokasi Karhutla yang terjadi dikonsesi milik PT.Arara Abadi di tahun 2020 ini dengan lokasi karhutla yang terjadi di 2019 tidak sama lokasinya, cuma berjarak 4 kilo meter namun masih dalam wilayah kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Riau" Terangnya.

Ditanya apakah sudah ada informasi Presiden Joko Widodo akan berkunjung kembali untuk melihat Karhutla didesa Merbau di areal konsesi milik PT. Arra Abadi, " Sampai saat ini belum ada imformasi yang saya terima terkait presiden Joko Widodo akan berkunjung untuk melihat kebakaran hutan dan lahan milik Konsesi PT.Arara Abadi diwialayah Desa Merbau" Jelas Edi Maskur Kades Merbau.

Terkait penjelasan kepala Desa Merbau, PT Arara Abadi membuka lahan Gambut 300 hektar dan telah selesai 80 hektar,Diduga PT Arara Abadi tidak mematuhi Standard Operational Procedure, pencegahan kahutla dan lalai dalam tugas dan kewajibannya, sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.32/Menlhk/Setjen/ Kum.1/3/2016, tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan sehingga mengakibatkan puluhan hektar lahan gambut hangus terbakar.

Dari penelusuran Awak Media selasa 30 juni 2020 dilapangan ditempat terjadinya kebakaran Hutan Gambut yang dibuka PT Ara Abadi, tampak jelas tidak adanya menara pantau api yang masuk dalam salah satu SOP pencegahan kahutla, Sedangkan menurut standar operational procedure pencegahan  Kahutla, seharusnya pihak PT Arara Abadi  wajib mendirikan satu atau lebih Menara pemantau api ditempat terjadinya kahutla tersebut  mengingat lahan yang dibuka adalah gambut kering, manakala situasi memasuki musim kemarau seperti saat ini.

Titik Api Ada di Dua Tempat

Satu pekan peristiwa terjadi kebakaran (Karhutlah) hutan dan lahan gambut milik Konsesi PT Arara Abadi masih juga dilakukan pendinginan dan Tetap dalam pantauan Tim gabungan TNI dan Polri, BPBD, Disbunak Pelalawan bersama team Manggala Agni, RPK PT Arara Abadi,

Kebakaran areal konsesi PT Arara Abadi anak perusahaan PT Indah Kiat. diketahui berada di Desa Merbau kecamatan Bunut berbatasan dengan Desa Pangkalan Terap kecamatan Teluk Meranti .

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Paur Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Haryanto.SH ketika dikomfirmasi melalui via telpon Minggu 5 juli 2020 menjelaskan," Saat ini titik api telah berhasil dipadamkan dan tim tetap melakukan pendingan dan pantauan ditempat kejadian kahutla tersebut," Ujar Kapolres.

"Kalau untuk Wilayah Hukum Polres pelawan.. titik api ada dua tempat di Desa Merbau dan kuala Terusan, yang pertama di Desa Merbau dan disusul kebakaran di kuala Terusan, sampai saat ini api sudah berhasil dipadamkan dan Tim Dilapangan tetap melakukan pemantauan didaerah tersebut untuk mencegah api hidup kembali." Jelas Paur Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Haryanto.SH.

Ada Kejelasan Tindakan Hukum


Senin 06/07/2020, Anggota DPRD pelalawan ketua praksi Golkar anggota komisi ll , Baharuddin. SH  diruang kerjanya, ketika dimintai tanggapannya  terkait kebakaran hutan dan lahan gambut dikonsesi PT.Arara Abadi seminggu yang lalu, pada (28/06/2020),

"Kita minta secepat aparat penyidik untuk segera melakukan penyelidikan kalau bisa ketingkat Polda sampai ketingkat Polri karena semua perusahaan itu sama di mata hukum dan agar tidak masyarakat berasumsi lain" Tegas Baharuddin, ( 6/7/2020).

Lanjut Bahar," Kebakaran yang terjadi di Desa Merbau, Kecamatan Bunut berbatasan dengan Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau itu, diduga ada unsur kesengajaan, hal itu berdasarkan fakta lapangan yang kita lihat."Tukisnya.

"Kita berharap, agar penegakkan hukum bisa satu persamaan baik dari korporasi atau perusahaan maupun masyarakat yang melanggar hukum yang menjadi atensi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini," Kata Baharuddin.

Baharuddin menambahkan," Jadi diharapkan ada kejelasan tindakan hukum bagi setiap perusahaan yang tidak bisa mengamankan lahannya, terkait kebakaran di Konsesi PT Arara Abadi ini bukan yang pertama kali tahun kemarin ditempat yang sama juga pernah terjadi," Imbuhnya.

Meminta Tindakan Tegas Presiden


Sementara Aliansi Aktivis Menuntut Keadilan (AAMK) menuntut komitmen kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan konsesi PT. Arara Abadi, Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Pasalnya, rakyat melalui Aliansi menuntut komitmen Presiden Republik Indonesia, H.Ir.Joko Widodo untuk menuntaskan permasalahan kebakaran hutan dan lahan di negeri ini.

"Sebab di berbagai kunjungan Presiden di daerah-daerah di Indonesia, bahkan Presiden Republik sempat turun langsung pada hari selasa, 17 Juni 2019 lalu, Presiden menyampaikan akan menindak tegas permasalahan karhutla dengan mengintruksikan seluruh jajaran yang terkait untuk tidak pandang buluh dalam menegakan hukum bagi korporasi yang lahan kosesinya terbakar. Selain itu, Presiden Republik Indonesia akan mencopot jabatan bagi jajaran terkait lalai dan tidak tuntas dalam menindak tegas permasalahan karhutla," Terang Koordinator Aliansi, Tauhid Marifatullah S.IP, Rabu (8/7/2020) di Sekretariat KAMMI Kabupaten Pelalawan.

“Kami menagih janji dan komitmen bapak Presiden Republik Indonesia H.Ir. Joko Widodo. Tentunya, kami berharap bapak Presiden untuk dapat menindak tegas korporasi tersebut untuk di hukum tegas sesuai penyampaian dan komitmen bapak Presiden, serta copot jajaran yang bapak tugaskan karena telah lalai dan tidak berhasil dalam upaya pencegahan maupun penyelesaian Karhutla di Negeri ini,” Tegasnya.

Lanjut Tauhid, "Adapun tuntutan Aliansi meminta kepada Presiden Republik Indonesia, H. Ir. Joko Widodo yaitu; (1). Cabut izin konsesi PT. Arara Abadi karena berdampak merugikan lingkungan dan masyarakat. (2). Copot jabatan jajaran petugas yang bapak tugaskan untuk upaya penyelesaian dan pencegahan Karhutla karena telah lalai dan gagal dalam bertugas,"Jelasnya.

Sambung Tauhid," Surat yang akan dilayangkan ke Istana Negara atau kantor Staf Presiden dengan tembusan Mabes Polri dan Kementerian LHK Republik Indonesia..untuk mekanisme pengiriman surat...saya bersama Aliansi akan mengirim melalui Kantor Pos dan tindak lanjutnya akan meminta koordinator aliansi yang berada di pusat memantau langsung surat yang di layangkan,"Tegasnya.

“Kita berharap, surat ini sampai langsung di tangan bapak Presiden, H.Ir. Joko Widodo. Semoga hukum dapat menjadi panglima tertinggi di negeri ini tanpa pandang buluh,”Pungkas Tauhid.

(Heri/Jumri/Jg) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Terindikasi Hina Profesi Dan Karya Jurnalis, FKJI Sebut, Cabup Indramayu Lucky Hakim Provokator Dan Calon Pemimpin Biadab!

INDRAMAYU, MHI - Buntut dugaan penghinaan yang dilakukan secara Eksplisit bahwa "Wartawan Tidak Waras" dan Produck Wartawan adalah...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi