HTML

HTML

Kamis, 25 Juni 2020

Pimpinan DPR Berjanji Segera Hentikan dan Usut Inisiator RUU HIP


JAKARTA, MHI - Aksi massa yang digelar Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI terkait penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di depan gedung DPR-RI ternyata membuahkan hasil dengan mendapat sambutan baik dari pimpinan DPR RI.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dihadapan Awak Media serta para demonstran dengan mengatakan bahwa,"Jadi kita telah menerima dari Aliansi ANAK NKRI , tadi sudah berdiskusi panjang lebar.. masukan-masukan dari para habaib, tuan guru, dan tokoh masyarakat. Kami tampung dan kami berkomitmen untuk melakukan penyetopan ini. Tentu dengan mekanisme..mekanisme itu akan kita lalui secara tata-tertib dan mekanisme yang ada di UU dalam DPR dan mudah-mudahan ini...masukan-masukan yang berkaitan dengan pasal-pasal kontroversial tadi disampaikan oleh temen-temen dari habaib dan tuan guru dan tokoh masyarakat” Ujar Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin usai menggelar rapat tertutup dengan ulama perwakilan ANAK NKRI di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6).


“Berkaitan dengan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 7 akan menjadi catatan yang underline dan berkomitment Insya Allah ini akan kita stop,” imbuhnya.

Di kesempatan tersebut, ia juga memberikan apresiasi kepada ulama yang telah menaruh perhatian mengenai RUU HIP yang menuai polemik. Nantinya, penyetopan pembahasan RUU HIP akan menunggu mekanisme yang ada.

“Sikap yang telah disampaikan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD telah menyampaikan untuk distop. Nanti surat itu akan menjadi mekanisme pembahasan yang ada di DPR sesuai tatib, kita akan melalui mekanisme rapat pimpinan, kemudian Bamus bawa ke Paripurna untuk melakukan komitmen penyetopan ini,” Papar politisi Golkar ini.

Disinggung mengenai pemerintah tidak akan mengirimkan surpres untuk pembahasna RUU HIP tersebut, Azis mengatakan DPR tidak akan membahas itu kembali.

“Ya kalau supres tidak ada, otomatis ini stop,” Tandasnya.

Terkait mengenai inisiator, Aziz memaparkan bahwa," Inisiator tadi sudah disampaikan..butir empat dari Aliansi itukan mengatakan untuk mengusut..nah kami akan menelusuri..pimpinan tadi menyepakati untuk melihat notulensi rekaman dan sebagainya..bagaimana proses dari naskah Akademis menjadi RUU sampai munculnya pasal tujuh dan pasal lima Ayat satu," Paparnya.

Terkait sangsi dan proses hukum yang diterapkan Aziz menegaskan bahwa," Ya.. nanti mekanismenyakan ada ..kalau mekanisme Tatib dan Undang-undangkan ada sangsi hukumnya," Tegasnya.

Lebih lanjut Aziz memastikan," Kalau Pemerintah tidak kirim berarti Stop..tinggal masalah pasal yang tadi disampaikan Aliansi Nasional...nanti kita akan melalui mekanisme...mekanismenya gimana..ya kita harus lihat rekaman..notulensinya bagaimana..dari naskah Akademi..sesuai Undang-undang 12 Tahun 2019-2011 itu akan kita lihat," Pungkasnya.

(Irfan/JG/Sri) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Terindikasi Hina Profesi Dan Karya Jurnalis, FKJI Sebut, Cabup Indramayu Lucky Hakim Provokator Dan Calon Pemimpin Biadab!

INDRAMAYU, MHI - Buntut dugaan penghinaan yang dilakukan secara Eksplisit bahwa "Wartawan Tidak Waras" dan Produck Wartawan adalah...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi