HTML

HTML

Sabtu, 20 Juni 2020

Oknum Ketua DPD KNPI Batu Bara Dipolisikan Wartawan MNC TV


SUMUT, KAB.BATU BARA, MHI - Profesi wartawan memang dituntut menyajikan berita sesuai fakta dilapangan, lalu bagaimana jadinya bila sang wartawan meski telah melakukan pekerjaannya sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan menyajikan berita sesuai fakta yang ada, namun masih ada saja ada oknum yang tidak mau menerima hasil kerja sang wartawan.

"Oknum tersebut bahkan diduga kuat telah menyebar fitnah dan melakukan ancaman terhadap kemerdekaan wartawan membuat dan menyajikan berita  kepada masyarakat luas," Demikian diungkapkan Sekretaris IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonrsia) Asahan Tanjung Balai Batu Bara (ASTARA) Taufik pada Media Hukum Indonesia di markas Wappress (Warung Apresiasi Press) di Lima Puluh, Jumat.(19/06/2020) petang.

Taufik mengatakan bahwa "Seorang jurnalis Televisi anggota IJTI, Fadly Pelka dalam laporan lisannya menyebutkan dirinya diduga telah di fitnah dan diancam oleh oknum Ketua DPD KNPI Batu Bara berinisial RM"Katanya.

Ditempat yang sama juga Fadly Pelka menjelaskan " Saya tidak terima dengan bahasa oknum Ketua KNPI RM yang mengatakan bahwa dirinya dipesan dan dibayar untuk membuat berita tayangan televisi terkait bansos sembako di MNC TV," Jelasnya.

Masih menurut Fadly, "RM menyebut dirinya menyajikan berita yang tidak jelas seolah-olah tidak sesuai fakta. Sementara berita tersebut berdasarkan rekaman visual dan wawancara di lapangan," Ungkapnya.

Demikian pula melalui pesan Whatsapp, RM menulis :"'kalau kita sudah bersih dan benar benar bersih, jangan jatah rumah orang miskin kau ambil, kalau gak mau kau pulangin HAK rakyat miskin itu, berari kau sekarang berhadapan sama Ketua DPD KNPI Batubara".

Pelaporan Polisi


Terkait tudingan tersebut didampingi Sekretaris IJTI ASTARA dan wartawan dari Wappres telah membuat laporan pengaduan di Polres terkait tuduhan atau fitnah serta ancaman.

"Saya ingin kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku", ujar Fadly.

Taufik selaku Sekretaris IJTI ASTARA menyampaikan kecaman atas postingan di kolom komentar saudara Fadly Pelka pada media sosial Facebook oleh RM.

"IJTI ASTARA akan segera melakukan koordinasi ke IJTI Sumatera Utara dan memberikan kuasa hukum untuk saudara Fadly sebagai kontributor MNC.TV yang dalam hal ini nama baiknya telah dicemarkan dalam komentar tersebut. Kita akan fasilitasi kuasa hukum untuk kasus ini..dan kita berharap pihak kepolisian dapat segera menindak lanjuti terkait laporan saudara Fadly", Tegas Taufik.

Sebagai wujud solidaritas sesama wartawan Fadly juga didampingi tim Wappress dan Awak Media saat menyampaikan laporan ke Polres Batu Bara.

(JG/SP/HR) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Terindikasi Hina Profesi Dan Karya Jurnalis, FKJI Sebut, Cabup Indramayu Lucky Hakim Provokator Dan Calon Pemimpin Biadab!

INDRAMAYU, MHI - Buntut dugaan penghinaan yang dilakukan secara Eksplisit bahwa "Wartawan Tidak Waras" dan Produck Wartawan adalah...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi