KABUPATEN BEKASI, MHI - Salah satu Mini Market yang beroperasi diwilayah Bojong Kedungwaringin, Jalan Kedung Waringin (Lokasi tepatnya diPasarTradisional Bojong) kedapatan menjual' salah satu produk minuman yang sudah exspired alias kadaluwarsa.Hal tersebut terungkap dari salah satu konsumen usai melakukan transaksi pembelanjaan di Mini Market tersebut yang mengalami permasalahan pada kondisi kesehatannya setelah mengkonsumsi produk minuman yang dibelinya dan disinyalir produk tersebut sudah kadaluwarsa,(21/5/2020).
Dalam pengungkapannya kepada Awak Media pihak perwakilan korban FM mengungkapkan bahwa,"Saudara saya Y pada Jumat sore sekitar Pukul 16.30 WIB pada tanggal (15/5/2020) belanja membeli beberapa Minuman kemasan dan yang lainnya diAlfamart Pasar Bojong.. tapi sangat di sayangkan minuman yang dibelinya dari Alfamart tersebut... setelah diminum setengah rasanya nya pun sedikit berbeda dan terasa aneh diperut ..dan setelah diperiksa dan diamati kemasannya ternyata sudah kadaluwarsa tanggal nya pada minuman tersebut ," Ungkapnya.
Narasumber Y menambahkan,"Perut saya pun sedikit sakit tapi beruntung tidak berkepanjangan,"Terangnya seraya memegang perutnya yang dirasa masih sedikit sakit.
Pada Senin 18/5/2020 Perwakilan keluarga korban FM dan DD dengan meminta didampingi oleh Team Awak Media mendatangi Toko Mini Market Alfamart tersebut... tadi nya hanya untuk meminta tanggung jawab sekaligus memberikan perhatian kepada para karyawan Mini Market tersebut atas kelalaiannya, namun dari hasil pertemuan kedua belah pihak tersebut mengalami kebuntuan.
Yudi selaku Supervisor Alfamart sempat mendebat dengan pihak media dan perwakilan keluarga, kepada wartawan Yudi meminta KTP dengan alasan buat laporan, akantetapi para wartawan menolak "Tidak ada alasan yang kuat... ketika wartawan dalam liputan diharuskan mengeluarkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) , menurut kami cukup dengan KTA (Kartu Tanda Anggota) PERS saja," Tegas Para Wartawan yang mengawal peristiwa tersebut.
Yudi menegaskan, "Konsumen atau korban harus di hadirkan dan datang..nanti pihak Alfamart akan meminta Maaf," Tegasnya.
Namun dikarenakan korban masih dalam kondisi kurang sehat akibat dari konsumsi minuman tersebut maka perwakilan pihak keluarga saja yang datang , karena tidak ada solusi dalam pertemuan tersebut dan pihak keluarga enggan berdebat maka pihak keluargapun bersiap untuk menempuh jalur hukum.
" Kita sudah jelaskan bahwa kami dari perwakilan keluarga datang meminta pertanggung jawaban pihak Alfamart..korban tidak dapat hadir karena kondisinya masih kurang sehat..tapi dipaksa suruh dihadirkan..kami malas berdebat...biar nanti kita gunakan melalui jalur hukum saja,"Ucapnya pada media.
.
Kembali Team wartawan mengkonfirmasi Erik selaku Kepala Toko, Selasa pada (19/5/2020).
Ketika di kongfirmasi Erik mengatakan "Kami mengakui ini kelalaian karyawan Kami, sekali lagi Kami mohon maaf , karena barang di Toko kami ribuan merk sehingga tidak terkontrol semua masa exspayernya," Jelasnya.
Lanjut Erik,"Untuk masalah Complaint dari pihak konsumen nanti ada orang Alfamart pusat yang menangani nya dan Kami hanya sebatas karyawan dan kami tidak bisa mengambil keputusan atau tidak mempunyai kewenangan , nanti saya hubungin lagi pak kalau orang dari pusat datang ke Toko ,"Ujarnya.pada wartawan.
Rabu 20/5/2020 pihak korban ( konsumen ) dan Media di undang untuk datang ke Alfamart , namun lagi lagi pihak keluarga tidak bisa hadir karena ada halangan dan minta di jadwakan ulang, hanya salah satu utusan dari pihak Alfamart ( Reza - red) mengingatkan " kalau ada pihak konsumennya datang... kami dari pihak Alfamart akan meminta maaf dan kami sangat berterimakasih sekali dengan adanya kejadian ini... kami akan lebih teliti lagi dan saya rasa bukan Alfamart ini aja yang ada barang exspired,"Pungkasnya.
"Dengan permintaan jadwal ulang pihak Alfamart siap dan Kami siap memberikan kompensasi mungkin abis lebaran jadwalnya," Imbuh Reza.
Sampai berita ini diturunkan belum ada titik temu antara kedua belah pihak, baik pihak Korban ( konsumen) dan pihak Alfamart, sementara disinyalir pihak korban akan bersiap untuk menempuh jalur hukum.
(SS/JG) MHI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar