HTML

HTML

Sabtu, 16 Mei 2020

Tak Punya Lahan Makam, Pengembang 'Blokochot' Dikecam Masyarakat Dan Desa Saat Makamkan Warga Arafah Resident


KABUPATEN BEKASI , MHI - Polemik permasalahan lahan pemakaman bagi warga perumahan diKabupaten Bekasi menjadi dilema yang berkepanjangan, diduga terkait pihak pengembang perumahan yang tidak transparan dan kooperatif dengan pihak Desa dalam kepengurusan perijinan perumahan sehingga menimbulkan gejolak dimasyarakat dan berujung pada protes keras yang dilakukan pihak Desa pada pengembang perumahan atas laporan dari warga perkampungan yang menolak warga perumahan untuk dimakamkan dipemakaman warga perkampungan,(15/5/2020).

Hal tersebut terjadi di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun-Utara,Kabupaten Bekasi manakala lahan pemakaman warga perkampungan yang berlokasi diRt 003/ Rw 05, telah dipergunakan oleh warga perumahan untuk memakamkan jenazah warga perumahan dilokasi tersebut tanpa seijin pihak Rt dan Rw setempat termasuk pihak Desa Srimahi pada (19/4/2020).

Terkait akan hal tersebut pihak Desa beserta Rt setempat mengundang Media Hukum Indonesia, Koran Republik dan Warta Berita Nasional untuk mempublikasikan permasalahan tersebut agar dapat diketahui oleh umum dan pihak pengembang yang selama ini seolah tidak perduli dan terkesan tidak bertanggung-jawab terhadap warga perumahan yang dikelolanya,(5/5/2020).




Atas Instruksi Sekdes Narin maka Ketua Rt 03, Nawar menjelaskan kepada Awak Media dilokasi pemakaman beserta warga setempat bahwa, " Ini bukan pemakaman umum..ini pemakaman khusus warga diperkampungan dan warga ditempat kami tinggal semuanya menolak...sebab seharusnya pihak Developer perumahan menyediakan tempat pemakaman sendiri untuk warga yang tinggal diperumahan Arafah Residance," Jelas Nawar.

Rt Nawar beserta Warga setempat yang hadir dilokasi meminta agar pihak pengembang menyediakan tempat pemakaman sendiri dan segera mengurus perijinan pemakamannya, " Saya selaku ketua Rt 03/05..dengan ini menyatakan bahwa saya mengikuti aspirasi masyarakat saya yang menolak dengan adanya pemakaman pihak Developer ke Dusun III ini..terus terang warga kita menolak dan apa lagi saya..sedangkan dia tidak meminta ijin pada Desa setempat..intinya kami beserta masyarakat menolak...itu perumahan Arafah..PT nya Mitra Indah Property...itu untuk urusan pemakamannya tuh..untuk diurus dengan cepat..supaya tidak terjadi lagi..seperti yang sekarang ini biarlah sudah berlalu..yang sudah terjadi biarlah terjadi jangan ..yang belon mah jangan sampe terjadi lagi, " Ungkap Nawar pada Awak Media.

Pihak Desa Srimahi yang diwakilkan Sekdes Narin saat dimintakan keterangannya (10/5/2020) membenarkan peristiwa tersebut dan meminta Awak Media agar sabar menunggu keterangan berikutnya sehubungan dengan pihak Desa yang sedang melayangkan surat kepada Pihak Developer untuk meminta pertanggung jawabannya . " Sejak Awal kami pihak Desa juga sudah menolak..disaat warga perumahan meminta ijin untuk dimakamkan dipemakaman warga perkampungan..mangkanya saya selaku Sekdes dan atas perintah Kepala Desa diminta untuk melayangkan surat teguran pada PT Mitra Indah Property agar bertanggung Jawab terhadap permasalahan ini (Seraya menunjukan Surat bernomor : 268/SM/IV/2020 dengan Kop Surat Desa Srimahi tertanggal 20/4/2020)..jadi nanti teman-teman kita undang lagi untuk mempublikasikan hasil dari jawaban Developer..merespon apa tidak," Pungkasnya.

"Pengembang Blokochot"



Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Kabupaten Bekasi, Irwan A, saat dimintakan tanggapannya terkait hal tersebut oleh Awak Media pada (14/5/2020) menegaskan," Kesiapan pengembang menyerahkan fasos dan fasumnya untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) selalu menimbulakan permasalahan.. Dengan diduga ketidak adanya kinginan pihak pengembang untuk menyerahkan lahan fasos dan fasumnya itu membuat masyarakat perumahan tersebut sulit memakamkan jenazah sanak dan keluarganya yang meninggal dunia.

“Padahal Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 30 tahun 1995 tentang kewajiban Penyediaan Sarana dan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial bagi perusahaan Pembangunan Perumahan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi itu sudah jelas tertuang didalamnya,” Jelas Irwan.

Irwan memaparkan bahwa, " Pada Pasal 3 ayat 2 menyatakan bahwa perusahaan pembangun perumahan selain berkewajiban sebagaimana ayat 1 pasal ini, juga berkewajiban menyediakan tanah untuk sarana pemakaman umum seluas 2 Persen dari lokasi yang dibebaskan dalam bentuk kapling yang siap pakai."

"Selain dari Perda, TPU juga diatur dalam UU No 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman. Juga peraturan Pemerintah No.9 tahun 1997 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk keperluan Tempat Pemakaman Umum (TPU) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyeranan Sarana dan Prasarana serta utlitas perumahan dan pemukiman di daerah."Paparnya.

Irwan juga mengatakan, " Lahan TPU di Kabupaten Bekasi juga menjadi problematika daerah yang belum terselesaikan...Karena masih banyak lahan TPU yang masih berbentuk sawah...serta disinyalir beralih tangan pindah kepemilikan.. diperjual-belikan oleh oknum pejabat terkait...dan bahkan terkadang tidak jelas fisik dan lokasinya,” Ungkap Irwan.

"Untuk itu kami dari DPC AWI juga mensupport pihak Desa Srimahi untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut dengan meminta pertanggung-Jawaban pihak Developer agar mengurus perijinannya sehingga masyarakat perumahan tersebut juga tidak menjadi resah manakala dilingkungannya ada yang wafat...bila tidak direspon itu namanya " Pengembang Bedegul atau Pengembang Blokochot"..dan Kamipun siap berkolaborasi dengan Pihak Desa untuk melakukan Upaya dan langkah-langkah Hukum bila memang itu diperlukan...Begitulah Kura-kura," Pungkas Irwan.

(Joggie) MHI 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi