KABUPATEN BEKASI, MHI - Sungguh suatu hal yang tak masuk diakal dan terasa aneh serta sangat memilukan , ditengah gembar-gembornya Pemerintah Pusat, Daerah, Kabupaten/Kota, Termasuk Kecamatan dan Desa/Kelurahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia memerangi Corona Covid-19 dengan berbagai macam metode dan Kebijakan serta panduan yang digulirkan dalam bentuk Bantuan Sosial Penanggulangan terdampak Covid-19 akibat diberlakukannya PSBB ataupun yang bernama "Lock down" serta selalu dikumandangkan agar terkesan aturan tersebut berjalan dengan sempurna kendati dalam realitanya adalah "Nonsense", (4/5/2020).
Problematika Perhatian dan Penyaluran Bantuan Sosial baik Pra-Pandemi Covid-19 maupun disaat penanggulangan bekerja secara masif , terstruktur dan serentak sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Pusat termasuk Presiden RI Ir.Joko Widodo yang selalu meyakinkan masyarakat bahwa penyaluran dan pendistribusian Bansos ditengah Pandemi diusahakan tepat sasaran dan bila ada yang menyelewengkan atau melakukan korupsi Bansos akan ditindak tegas, menilai statement tersebut tentunya masyarakat sangat mengapresiasi bila dilaksanakan dengan sebenar-benarnya dan jangan hanya terkesan "Lipsservice" semata, sebab didalam pelaksanaan yang berjalan sejak 15 april 2020 saja dapat dikatakan ( Jauh Panggang Daripada Api ) bila merujuk pada realita dilapangan dalam pantauan Awak Media, namun belum ada tekanan sangsi yang digunakan untuk pelaksana kegiatan pendistribusian yang terlambat, tidak sampai ,tidak tepat sasaran dan sebagainya kecuali hanya kepada masyarakat terkait PSBB dan Lockdown saja sangsi itu digunakan dengan tegas.
Berdasarkan Penelusuran dan hasil Investigasi dilapangan dari Team Media yang terdiri dari Media Hukum Indonesia, Koran Republik, Warta Berita Nasional beserta LSM LPKN ( Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara) bahwa segala bentuk Penyaluran dan Pendistribusian Bansos disaat Covid-19 tidak menyentuh warga yang dalam kondisi sangat memperihatinkan dan bahkan sebelum kasus Virus Corona menghantam NKRI tidak ada bantuan apapun yang diterima oleh mereka yang mengalami penderitaan panjang terkait ekonomi dan kesehatan baik dari Desa, Kecamatan, Pemkab Bekasi, Pemprov Jawa-Barat apalagi Pemerintah Pusat.
Hal tersebut diungkapkan keluarga Minin yang tinggal di Rt03/Rw 07,No.8, Desa Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Dimana Kondisi Minin selaku Kepala Keluarga sudah tidak dapat lagi melakukan aktifitasnya untuk memberikan nafkah kepada keluarganya dikarenakan sakit yang dideritanya. " Bantuan ada dari masjid..dari pemeritah belum sama sekali..saya mohon pada bapak Bupati, Gubernur dan Presiden supaya segera bantu saya..berbentuk apapun saya terima..mau sedikit kek banyak kek tetep diterima..kalau bisa mah pengen berobat..dengan berapa nilai uangnya untuk berobat..sakit sudah empat bulan tong..tadinya mah saya nyawah..petani tong..bantuan dari pemerintah mah sama sekali belon ..dari Desa juga belon..Rtnya kan deket pak disitu..Rt Sanbo ..coba tanya.(.ya kitamah orang miskin..ya..diem aja (Nenek Mini).., Ungkap Mereka.
Warga setempat lainnya yang hadir dilokasi menambahkan," Belon ada bantuan apapun dari pemerintah, Desa,Kabupaten, Provinsi dan Pusat..intinyamah belon ada bantuan apapun," Imbuhnya.
Saat Rt Sanbo dijumpai dikediamannya juga membenarkan bahwa ada warganya yang sakit dan warga Rt 03/Rw 07 belum mendapat bantuan sosial dari Pemerintah. " Disini ada seratus enam puluh lima KK..kalau mau lebih jelas kewarganya saja langsung tanyakan..saya tidak bisa menjelaskan apa-apa," Ujar Rt Sanbo seraya menutup pembicaraan.
Namun Rt Sanbo mengarahkan Team Kewarga lainnya yang mengalami kondisi serupa guna mendapatkan keterangan jelas dari yang bersangkutan.
Selain Keluarga Minin diRt 03/Rw 07 , Desa Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat, ada satunya lagi keluarga Ibu Ani yang tinggal dengan anaknya anyoh diRt dan Rw yang sama dirumah bernomor.12,Dalam keterangan mereka kapada Team Media mengatakan Bahwa," Belum ada Bantuan dari Pemerintah Desa,Kecamatan.Kabupaten, Provinsi dan Pusat sama sekali..ibunya sudah puluhan tahun sakit..belum ada bantuan..kebupati apa aja yang penting dapet bantuan..dari Gubernur juga apa ajalah yang penting dibantu..dari Presiden Jokowi juga sama apa aja yang penting dibantu..ini ibu saya sakit sudah belasan tahun sakitnya, " Ungkap Keluarga Anyi Pada Team Awak Media dan LSM.
Team Berusaha menghubungi Kades Kali Jaya, Dede melalui telephone celluler untuk meminta keterangan namun selalu tak aktif kemudian Team berkunjung kekediaman P Kades Dede dikarenakan Kantor Desa tutup pada hari libur Buruh yang juga tidak berhasil menjumpainya yang dikatakan keluarganya bahwa Pak Kades Sedang Keluar Rumah, Lalu Team Mencoba menghubungi Camat Cikarang Barat, Dodi melalui telephone Celluler namun tidak diresphone kendati sudah dikirimkan pesan melalui Whatsapp terkait hal tersebut serta maminta tanggapan dari P Dodi selaku Camat diCikarang Barat, namun sampai berita ini diturunkan tetap tidak ada jawaban.
"Penanganan Bansos Covid-19 Blokochot"
Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia ) Irwan.A saat dimintakan tanggapannya oleh Awak Media terkait permasalahan tersebut diKantornya pada (2/5/2020) menegaskan, " Ini sungguh luar Biasa..Orang-orang yang sangat membutuhkan bantuan sosial dan medis ditengah gencar-gencarnya pemerintah Kota/Kabupaten, Provinsi dan Pusat menyuarakan kepedulian mereka ( Para Pejabat-Red) terhadap wong cilik dengan membatasi ruang gerak aktifitas masyarakat dan mengawasi kesehatan masyarakat berdalih Covid-19 dengan menerapkan Lockdown dan PSBB tanpa memberikan bantuan sembako dan medis kepada masyarakat adalah suatu Kezoliman dan Kejahatan yang dilakukan pihak Pemerintah terhadap Rakyatnya," Tegas Irwan.
" Memang maksud dan Tujuan Pemerintah Pusat baik terhadap rakyat bila dijalankan dengan sunguh-sungguh , Pemerintah menginginkan agar masyarakat tidak terkena imbas dari penyebaran Virus Covid-19, Namun jika implementasinya sekelas Kacang goreng yang sekali bungkus lima rebu...tidak akan pernah tercapai yang namanya Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang tertuang dalam Sila Kelima dalam Pancasila selaku Sumber dari segala sumber Hukum di NKRI yang seharusnya diamalkan secara sungguh-sungguh bagi para pemangku jabatan di NKRI ini diberbagai tingkatan..ini kalau penyelenggara negara kerjanya seperti ini bisa disebut "Penanganan Bansos Covid-19 Amburadul" atau Penanganan Bansos Covid-19 Blokochot dan Balakasimun", dan itu harus terus diperdalam agar diketahui jelas siapa saja yang terlibat penyelewengan dan Penyalah gunaan Bansos Covid-19 untuk segera dilaporkan kePresiden (Kata Presiden)..dan yang jelas ketahuan akan dihukum seumur hidup ( Kata Presiden )...kenapa seperti itu , sebab sayapun ingin menguji juga kebenaran yang dikatakan Presiden Jokowi..agar para pejabat dari tingkat RT,RW, Desa.Lurah, Camat Gubernur, Menteri dan lainnya jadi Jera dan kalau mereka ada diBeckingi dibelakangnya ..laporin saja sekalian Beckingnya itu biar masuk Bui bareng -bareng sama tuannya....Begitulah Kura-kura," Pungkas Irwan.
(Joggie) MHI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar