HTML

HTML

Rabu, 29 April 2020

SEKAT-RI Meminta Kepolisian Menangkap Pelaku Penganiaya Wartawan di Makassar


MAKASSAR , MHI - Beredar sebuah video aksi intimidasi terhadap Sya'ban Santoni Leky (36) salah satu Jurnalis Media Online di Makassar saat meliput Penertiban PSBB di Jalan Veteran Selatan Tepat di Toko Bintang Makassar , Sabtu (25/4/2020),Dari Video Unggahan Dibeberapa Media Sosial (Medsos) Senin (27/4) terlihat beberapa orang yang diduga preman toko meminta agar dokumentasi yang sudah diambil agar segera dihapus.

"Hapus itu Video anak S..., hapus itu," ujar Sigondrong sambil menunjuk ke arah Wartawan.

Bukan hanya pria berbaju putih itu saja, namun terlihat juga beberapa orang meminta untuk menghapus dokumentasi milik Sya'ban Santoni Leky kerap dipanggil Sya'ban.

"Hapus Ki itu hapus Ki, kalau tidak saya gimpe ko itu," sebut beberapa orang dalam video tersebut .

Bahkan salah satu dari mereka terlihat ingin mengambil Hp milik Wartawan tersebut untuk menghapusnya.

"Sini itu Hp, biar saya yang hapus, sini, ku'ceki dulu, Ku'Ceki dulu, bara nukirim mi (jangan sampai sudah di kirim), hapus Ki anjo (Hapuski itu) ku gimpe ko anjo, selesaiko itu kalau tidak nu hapuski, Reset Ki dulu." tutur beberapa orang dalam video tersebut.

Bahkan si baju putih itu meminta KTP untuk disita, namun dikarenakan dikerumuni banyak orang, Hp Sya'ban di rebut paksa untuk di software agar tidak ada bukti satupun .

"Banyak data ku kak Jangan Ki software," ujar Sya'ban.

Menghalangi Tugas Jurnalistik Tidak Dibenarkan

 
Terkait akan hal tersebut Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia (SEKAT-RI) mengutuk keras penganiayaan dan pengancaman wartawan media online bernama Sya’ban Sartono Leky dan mendukung polisi mengungkap kasus ini

Ketua Umum SEKAT-RI, Muhammad Iqbal mengatakan, upaya menghalangi tugas jurnalistik, apalagi tindakan penganiayaan wartawan tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40/1999, tentang Pers.

“Semoga aparat kepolisian bisa mengungkap kasus ini dengan cepat dan menangkap pelaku” kata Iqbal, Senin (27/4/2020)

Iqbal juga meminta agar oknum yang tidak bertanggungjawab itu memahami dan menghormati tugas jurnalistik dengan baik.

Pentingnya pemahaman penyampaian informasi kepada masyarakat, kata Iqbal adalah bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang Pers dan mendapat perlindungan secara hukum.

“Kami prihatin peristiwa penganiayaan rekan kami di Makassar dan meminta kepolisian mengungkap kasus ini serta menangkap pelaku” katanya.

(Andi/Widodo) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Sumber: SEKAT-RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi