HTML

HTML

Kamis, 19 Maret 2020

Terkait Pernyataan WHO Tentang Coronavirus, Dewan Pers Ajak Insan Pers Bersatu


JAKARTA , MHI - Beberapa hari yang lalu, tepatnya Rabu, 11 Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa wabah virus corona Covid-19 secara resmi telah mencapai tingkat pandemi. Menyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Mohammad Nuh, dalam siaran persnya pada Rabu (18/3/2020), mengatakan bahwa, bangsa indonesia sedang mengalami ujian yang sungguh sangat luar biasa yaitu covid 19. Oleh karena itu dalam suasana yang seperti ini, lanjut Nuh, kebersamaan bersatu untuk melawan Covid 19, menjadi kuat dibandingan kita semua, (19/3/2020).




Namun demikian menurut M. Nuh, dunia media terutama kawan – kawan jurnalis yang ada di depan, harus terus meliput, memberikan informasi apa yang sedang berkembang di masyarakat tentang Covid 19.

“Tetapi tetap, urusan etika jurnalistik obyektifitas menjadi bagian dari yang tidak terpisahkan, saya memberikan apresiasi yang sungguh sangat luar biasa kepada kawan- kawan jurnalis,” ujar M. Nuh.“Meskipun suasana sangat khusus tetapi kawan – kawan jurnalis tetap menjalankan tugas suci yaitu memberikan informasi yang proper kepada masyarakat,” imbuh M. 

Nuh.Masih dalam siaran persnya, M. Nuh juga berpesan kepada para insan pers untuk benar-benar menjaga kesehatan.

“Kita tidak ingin kawan –kawan jurnalis tertular covid 19. Sehingga prinsip-prinsip dasar di dalam peliputan yang terkait dengan covid 19, APD (Alat Pelindung Diri-red), tetap harus diperhatikan dengan baik, jangan sampaik kita meliput Covid 19 tetapi sekali lagi Na’udzubillah justru itu ada kawan-kawan yang terpapar Covid 19,” papar M. Nuh.

Selain berpesan kepada para awak media, M. Nuh juga berharap perusahan pers di suasana ekosistem perusahan pers saat ini, tetap harus mengacu pada protokol-protokol penangan Covid 19.

“Kami dari dewan pers memberikan dukungan penuh agar kita semua dapat bersama –sama bersatu melawan Covid 19. Sehingga Indonesia tetap tegak, teguh dan semakin jaya,” pungkas M. Nuh.

(Joggie) MHI logo-media-hukum-indonesia-01

Sumber: Dewan Pers

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Autentik, Terbantah Lari Dari Konfirmasi

JAKARTA, MHI - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jak...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi