HTML

HTML

Senin, 30 Maret 2020

Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa Bersama Panglima TNI dan RSPAD Dalam Teleconference Lanjutan


JAKARTA , MHI - Dalam teleconference Kamis (26/03/20) di Mabesad, Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa bersama dengan Panglima TNI dan RSPAD membahas tentang penggunaan repeater sebagai alat pemantau pada dua kamar umum untuk komunikasi, zonasi yang diberlakukan pada RSPAD, media untuk memonitoring pasien, serta larangan untuk melayat serta menyemayamkan jenazah pasien Covid-19, (28/03/2020).

ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Penerapan rapid test serta pembangunan Lab yang mulai diarahkan oleh Andika untuk segera dilakukan agar pasien dapat penanganan cepat. Tenaga medis untuk penggunaan ventilator mulai di training, agar ventilator yang tersedia dan yang sedang dalam pemesanan dapat langsung dioptimalkan oleh RSPAD
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
“Rapid test Covid-19, harus segera dilakukan jangan menunggu satu minggu, dalam 2 hari harus terlaksana,” tegas Kasad
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
“Kalau memang kurang orang untuk mengoperasikan ventilator, segera adakan training, jangan sampai menunggu ketika pasien memerlukan,” ujar Jenderal TNI Andika Perkasa dalam teleconference di Mabesad.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Penggunaan media zoom sebagai alat komunikasi untuk memonitoring 68 titik, dilakukan agar setiap informasi terbaru dari RSPAD serta RS rujukan dapat terhubung dan reapeter yang ada di dua kamar umum yang mana ditempati untuk anggota staf serta para pejabat dalam memantau penanganan pasien Covid-19 di RSPAD
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
“Reaksi cepat dilakukan untuk mendukung segala kegiatan yang ada di RSPAD dalam penanganan Covid-19,” harap Andika.


Peraturan yang diberlakukan RSPAD menurut arahan Andika memberlakukan zonasi pada RSPAD, agar setiap orang yang datang dapat melihat melalui paparan pada RSPAD lokasi zona merah serta larangan yang mulai diberlakukan untuk penanganaan jenazah pasien Covid-19
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
“Larangan melayat jenazah, kita harus berikan demi menekan penyebaran virus covid-19, banyak rumah yang belum memadai untuk menyemayamkan jenazah,” pungkas Kasad.

(Joggie/Nandang H/Irfan MT) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Autentik, Terbantah Lari Dari Konfirmasi

JAKARTA, MHI - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jak...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi