HTML

HTML

Kamis, 20 Februari 2020

Serobot Tanah Warga, PT.TA dan PT.BKJ Dilaporkan KePolda Banten


KABUPATEN LEBAK, BANTEN, MHI - Kasus Penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT. Trimegah Adiarta dan PT. Batara Karya Jaya terhadap tanah milik warga yang berlokasi tanah di Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten. berbuah laporan kepolisian yang dilakukan warga Lebak langsung ke Kepolisian Daerah Banten, (20/2/2020).


Hal tersebut diungkapkan Juniawan(60 th) warga Lebak dengan didampingi Pengacara Muslim,SH dan timnya sebagai kuasa hukum pada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik yang diduga diserobot dan dirusak lahan perkebunannya oleh PT. Trimegah Adiarta dan PT. Batara Karya Jaya.

Juniawan meminta agar Awak Media mempublikasikan permasalahan penyerobotan tanah miliknya dengan melakukan wawancara dengan Awak Media tentang Kasus penyerobotan yang sudah dilaporkan ke POLDA Banten dan sedang ditindak lanjuti.

Adapun laporan tersebut berisi tentang pemakaian tanah tanpa izin yang berhak, lokasi tanah di Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten.Sertifikat Hak Milik No. 62atas nama Yuniawan Hadi Irawan .

Menurut Juniawan ,"Saya sebagai pemilik tanah,di lokasi tanahnya ada akses jalan desa dan digunakan untuk menjadi akses jalan warga,tetapi sekarang sudah tidak ada dan saya bingung juga ketika ada sekelompok orang masuk ke pekarangan tanah saya, menebangi pohon yang sudah tertanam sekian lama untuk dijadikan pergudangan dan industri " Ungkap Juniawan dengan nada kecewa.

Lanjut Juniawan ," Saya berharap Kepala desa bisa mengayomi, melayani dan melindungi warganya. Sehingga penyerobotan tanah bisa terselesaikan..Karena perbuatan merebut dan menguasai atau menduduki tanah yang dimiliki oleh orang lain adalah perbuatan melawan hukum maka hal ini saya laporkan ke POLDA Banten," Tegasnya.


Juniawan mengatakan ,"Menurutnya Presiden Republik Indonesia bapak Joko Widodo mengatakan dengan adanya sertifikat, warga pemilik tanah terlindungi dari persoalan hukum, termasuk ketika harus berhadapan dengan pihak yang lebih kuat yang ingin menyerobot dan menguasai tanah mereka secara semena-mena," Terang Junawan.

"Semoga sadar apabila ada oknum yang ikut menjadi mafia tanah dan menyalahgunakan wewenang jabatan, untuk kepentingan orang atau kelompoknya," Imbuhnya

"Saya berharap dengan laporan resmi ini, saya akan mendapatkan keadilan dari aparat yang terkait dan memproses secara hukum dengan seadil-adilnya."ungkapnya mengakiri.

(Budhi/JG) MHI Hasil gambar untuk mediahukumindonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi