HTML

HTML

Jumat, 14 Februari 2020

PT Indofood Cikarang Larang Liputan Saat Sidak Komisi III Berlangsung


KABUPATEN BEKASI, MHI - Sidak yang dilakukan Komisi III DPRD Kab.Bekasi pada PT. Indofood diDesa Suka Danau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi masuk dalam session kedua setelah melakukan penyidakan sebelumnya diPT.Gunung Garuda diwilayah yang sama, namun terasa sangat berbeda penyambutan dari pihak manadement perusahaan PT Gunung Garuda dengan PT Indofood terhadap para insan pers,(13/2/2020).


Pasalnya management PT Indofood melarang para insan pers untuk melakukan peliputan disaat Penyidakan Komisi III DPRD Kab.Bekasi tengah berlangsung sehingga menimbulkan kegaduhan dengan bersitegang antara Security perusahaan dengan para wartawan Kabupaten Bekasi yang berjumlah puluhan disaat melakukan tugas dan kewajibannya .

Hal tersebut terjadi dikarenakan pihak Security yang tidak mengizinkan para wartawan untuk masuk dan meliput kegiatan tersebut dengan dalih perintah dari atasanya dan hanya menjalankan tugas , Hal tersebut ditegaskan para Security disaat bersi tegang berlangsung dengan puluhan wartawan yang hendak meliput kegiatan tersebut di PT Indofood terkait Sidak Komisi III DPRD, Kab.Bekasi yang hadir berdasarkan laporan dan pengaduan dari masyarakat tentang adanya permasalahan Amdal dan Limbah yang ada di Perusahaan tersebut berikut permasalahan Banjir.

Bersitegang berlangsung sejak siang sampai sore hari dan mencair setelah para Dewan Komisi III selesai melakukan Sidak dan langsung bergegas untuk keluar dari PT Indofood.

Pihak Management Lari Terbirit-birit


Dalam waktu sempit para wartawan berhasil mewawancarai Ketua Dewan Komisi III, Husni Thamrin yang memberikan penjelasan kepada Awak Media tentang Sidak yang dilakukannya beserta Team Komisi III dengan mengatakan ," Bahwa kedatangan Komisi III bersama rombongan ke Dua Perusahaan tersebut, karena adanya laporan dari masyarakat terkait penyebab banjir, sebab bila hujan melanda tidak ada saluran untuk pembuangan genangan air di sekitaran Perusahaan tersebut,” Jelas Husni.

“Ada beberapa permasalahan yang belum di selesaikan oleh pihak Perusahaan yaitu masalah banjir, karena ada pengaduan dari Masyarakat dan El-Kail, maka Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi meminta agar masalah ini dapat segera diselesaikan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Husni Thamrin menerangkan bahwa," Komisi III  melakukan pengecekan masalah perizinan yang dimiliki ke Dua Perusahaan tersebut, setelah dilakukan pengecekan ke Dua Perusahaan ternyata sudah mengantongi surat izin yang lengkap,” Terang Husni pada Awak Media.

“Mereka kan Perusahaan Go Public, Terkait mengenai pancemaran udara..terkait masalah baku mutu udara saya lupa tadi belum nanya.. kaitan masalah limbah B-3..sudah dipihak ketigakan,” jelasnya.

Ketua Komis III, Husni Thamrin menegaskan, pada saat melakukan Sidak ke PT. Indofood, bahwa pihaknya telah menemukan adanya masalah kaitan saluran air pembuang Internal ke Eksternal, karena Perusahaan tersebut telah menyewa tanah warga untuk dilewati saluran air pembuang,” tegas Husni.

“Terkait saluran air pembuangan PT.Indofood, mereka telah menyewa tanah warga dan salurannya melewat rumah warga, hal ini kurang baik, maka Kami meminta agar Kapolsek Cikarang Barat untuk dapat memediasi antara masyarakat dengan pihak Indofood perlu bantuannya mengenai masalah regulasinya,”ungkap Ketua Komisi III.

Husni menambahkan bahwa ," Sidak ini tidak hanya sampai disini..kita akan melanjutkan pada Sidak-sidak berikutnya," Tutup Husni tanpa dapat menentukan waktu sidak berikutnya pada Awak Media

Guna melengkapi pemberitaan para Awak Mediapun meminta keterangan tambahan dari pihak Management PT Indofood, namun tak satupun pihak Management Indofood yang mau memberikan keterangan pada para Awak Media dan bahkan mereka bergegas lari terbirit-birit meninggalkan para Awak Media diKantornya termasuk resepsionis yang ada diruangan informasipun lari meninggalkan para wartawan yang sejak siang bersitegang dengan pihak Security perusahaan dengan berdalih ingin ketoilet dan tak kembali lagi.

(Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi