HTML

HTML

Rabu, 19 Februari 2020

Kontroversial Implementasi " KOTAKU" di Kab.Bekasi


KABUPATEN BEKASI, MHI - Kolaborasi Program KOTAKU ( Kota Tanpa Kumuh) dan BERSEKA (Bekasi Bersih Sehat Berkah) digelar diDesa Mekar Sari, Kecamatan Tambun Selatan pada (18/2/2020).Acara yang diresmikan oleh Bupati Kabupaten Bekasi Eka Supriaatmaja dihadiri juga oleh Camat dan Kades Setempat beserta Muspida dan Muspika termasuk dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR selaku penggagas Program tersebut.



Menurut Eka, capaian penuntasan luasan kumuh tersebut tidak terlepas dari usaha dan kerja keras yang telah dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) sebagai leading sector penataan Kawasan kumuh di Kabupaten Bekasi.
“Saya mengapresiasi Disperkimtan sebagai leading sector, juga kepada perangkat dinas mitra yang tergabung dalam Pokja pengembangan Kawasan permukiman, para Muspika kecamatan, para fasilitator dan para relawan yang tetap bersemangat membangun lingkungan.” ujarnya.

Sebagaimana perlu diketahui Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) adalah satu dari sejumlah upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia maka Program Kotaku dilaksanakan di 34 provinsi, yang tersebar di 269 kabupaten/kota, pada 11.067 desa/kelurahan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kumuh yang ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing kabupaten/kota, permukiman kumuh yang berada di lokasi sasaran Program Kotaku adalah seluas 23.656 Hektare.Sumber pembiayaan Program Kotaku berasal dari pinjaman luar negeri lembaga donor, yaitu Bank Dunia (World Bank), Islamic Development Bank, dan Asian Infrastructure Investment Bank. Selain itu kontribusi pemerintah daerah dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun swadaya masyarakat.

Tujuan umum program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan, Penjabaran atas tujuan Program Kotaku adalah memperbaiki akses masyarakat terhadap infrastruktur permukiman salah satunya adalah Jalan Lingkungan.


Namun apa jadinya bila program Dunia yang dikelola oleh Kementerian PUPR tersebut justru menimbulkan permasalahan diMasyarakat terkait implementasi dari program tersebut secara tekhnis dinilai tidak memuaskan bagi warga akan hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Team yang ditunjuk dari kementerian PUPR.

Dalam Keterangannya Kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik Nur Wahyi Kabid Disperkimtan (Dinas Perumahan Rakyat,Pemukiman dan Pertanahan) selaku Leading sektor penataan kawasan kumuh diKabupaten Bekasi mengatakan bahwa," itu datanya darimana..kalau dimekar sari setiap hari masyarakatnya ada kok..kalau Dewan Helmi kemari tadi ..sudah ngucapin selamat segala macam..ah engga kok masyarakat terima kok..Semua sudah diselesaikan termasuk lambang sarikan yang digugat..semua ada komunikasi..dari kementerian juga..ya..nih beliau-beliau pada dateng..iyalah kalau engga kondusif masyarakat engga rame begini,..ya kalau perbaikankan masih dalam pemeliharaan..gak masalah..berfungsi salurannya berfungsi jalannya sudah betul..yang dikampung kobak sudah betul..nih PPTKnya (seraya menunjuk kesampingnya) saya perintahkan saya cek..jadi informasi temen-temen sudah kita tindak lanjuti," Terangnya.

Tidak Pernah Ada Komunikasi Ke Desa



Sementara dilokasi berbeda dalam waktu yang sama, Kaur Ekbang (Kepala Urusan Ekonomi dan Bangunan) Desa Setia Mekar, Handoko saat dijumpai Awak Media waktu istirahat menegaskan bahwa," Tidak Pernah Komunikasi dengan ekbangnya..Drafnya apa aja..ke saya programnya apa aja detilnya..masalahnya kan itu diluar jalur kedinasan desa..independen dia..mentang-mentang independent jadinya dia tidak ada konfirmasi keDesa terkait programnya apa aja..tapi setelah pelaksanaan. baru kita tegor ..baru dia datengin..dateng sekali tapi untuk pelaksana-pelaksananya tidak pernah ada yang dateng ke saya..pelaksana-pelaksananya dan pemborongnya juga engga pernah datang sampai saat ini ," Tegasnya.

Handoko meminta pada pihak terkait,"Artinya seharusnya lapor dulu sebelum mengerjakan kesaya..jadi saya bisa mengatur jangan sampai konflik dibawah..kadang-kadang Rt-Rw kan taunya Desa Bukan BKM, " Pungkasnya.

(Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi