HTML

HTML

Kamis, 13 Februari 2020

Kades Pipit : Pemerintah Harus Punya Kewenangan, Ketegasan Dan Solusi


KABUPATEN BEKASI, MHI - Permasalahan Bangli (Bangunan Liar) yang banyak tumbuh dan menjamur dengan berdiri dibantaran kali Jambe dan pinggiran jalan Desa Lambang Sari menjadi permasalahan serius yang dihadapi oleh masyarakat setempat dan Pihak Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.


Pasalnya selain bangunan yang diduga berdiri tanpa izin resmi tersebut selain mengganggu aktifitas kelancaran laju air mengalir dengan banyaknya pengguna lahan tersebut yang membuang sampah sembarangan kekali sehingga menyebabkan menumpuknya sampah, dimana pada gilirannya air kalipun tersumbat akibat dampak dari sampah tersebut dan ditambah lagi dengan rusaknya pemandangan disekitar akibat dari maraknya bangunan liar yang berdiri dibantaran kali tersebut.

"Memang seperti itulah adanya pak..kami sudah berupaya menegornya ..tapi tetap saja tidak dihiraukan mereka,..yang kami khawatirkan kalau sudah masuk musim penghujan..banjir deh," Ujar warga perumahan sekitar yang tidak mau disebutkan namanya,(12/2/2020).

Berdasarkan pantauan Awak Media Bangli (Bangunan Liar) di wilayah Desa Lambang Sari bukan hanya berdiri dibantaran kali namun sudah meranjah pada lokasi sepanjang pinggir jalan raya , Hal tersebut diungkapkan Kades Lambang Sari Pipit Heriyati pada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik saat dijumpai pada (5/2/2020) siang dikantornya mengatakan,"Saya menjabat satu tahun ini..sudah beberapa kali kami komunikasikan..saya cari solusi..kita juga sudah berkirim surat kekecamatan..kepemerintah daerah juga sudah..keBupati sudah..kita berharap segera ada tindakan untuk perapihan,"Ungkap Pipit.

Pemerintah Harus Punya Kewenangan, Ketegasan Dan Solusi


"Karena saya pengennya kalau itu rapih ..kita bikin taman-taman..rapilah..engga kumuh..kalaupun memang ada tempat berjualan sebaiknya bukan dipinggir-pinggir jalan..kita relokasilah dengan tempat yang memang baiklah, dari Bupati belum ada tindakan ...karena kita juga mungkin baru bersurat kecamat mungkin nanti pak Camat akan bertindak melanjutkan,..surat baru sekali cuma komunikasinya sih sering..bahkan kekepolisian..sayakan mencari..siapa yang tepat untuk mengeksekusinya..tapi kata Pak Camat yang mengeksekusi harusnya Satpol PP Kabupaten dan dia yang bertanggung jawab terhadap ini semua,"Tukisnya.

Pipit menegaskan bahwa," Pemerintah harus punya kewenangan, punya ketegasan, punya solusi bagaimana kita menata,..kalau kita pengen menata..contoh kecil kali tapi tidak merapihkan Bangli-bangli..ya..percuma pak..karena yang bikin kumuh itu justru Bangli..mereka buang sampahnya kesungai akhirnyakan banyak sampah disungai..ya itulah akibatnyakan banjir..kalau Banglinya ditata rapih semua..kita bikin Taman-taman dipinggir bantaran kali..kan jadi cantik pak..tempat wisata," Tegas Kades Lambang Sari.

(Joggie) MHI Image result for mediahukumindonesia




Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi